Memperjuangkan Kebenaran dan Keadilan

Polisi Pelaku Penghambat Demokrasi di Indonesia


Pihak kepolisian (baca : polisi) memiliki andil besar sebagai pelaku kemunduran demokrasi, Ideologi Pancasila dan kebudayaan Indonesia. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia, mengalami kondisi yang menyedihkan dengan tindakan kepolisian dalam menjalankan fungsinya sebagai pengayom masyarakat. Memang tidak semua kasus polisi bertindak aneh, tapi yang menjadikan itu bagai bagai nila setitik rusak susu sebelanga adalah perilaku polisi dalam mengatasi berbagai tindakan masyarakat dalam menyuarakan pendapat.

Kasus di Timika, Papua, masyarakat adat di Timika berhadapan dengan polisi dalam menyuarakan pendapat mereka. Keberadaan PT. Freeport di Timika, Papua menurut warga tidak memiliki andil yang besar secara positif justru dengan keberadaan pertambangan emas dan tembaga tersebut rakyat Papua mengalami kesengsaraan. Tanah warga, termasuk tanah masyarakat adat banyak yang dialih fungsikan (baca : dibajak) oleh PT. Freeport sebagai perusahaan multinasional dari Amerika. Bahkan pencemaran air, udara dan tanah sangat diperankan PT. Freeport termasuk hilangnya berjuta pohon demi kepentingan pertambangan.

Hal ini sama, seperti yang terjadi di Mesuji, Lampung dan Bima, Nusa Tenggara Barat. Persoalaan mendasarnya sama, perusahaan pertambangan dan perkebunan mengambil lahan warga yang termasuk dalam masyarakat adat dan tanah adat. Pengambilannya pun secara legal karena disetujui oleh pihak pemerintah pusat-dalam hal ini kementerian terkait-pemerintah daerah dan pengamanan oleh kepolisian dibantu Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Aparat kepolisian, ternyata dipergunakan oleh perusahaan pertambangan dan perkebunan sebagai alat pengaman sekaligus penggebuk rakyat. Jadilah konflik pertanahan itu menjadi persoalan yang sangat frontal dan penuh nuansa kekerasan, dikarena penggunaan aparatus negara sebagai pelindung operasional pertambangan dan perkebunan membuat penggunaan cara-cara refresif berjalan secara mulus.

Polisi dengan kelengkapannya, telah mendayagunakan demi melakukan perlindungan bagi terjaminya perusahaan perusak lingkungan itu mengeruk tanah rakyat. Kelengkapan polisi, berupa senjata api, tameng anti huru-hara dan seragam kepolisian digunakan secara massif untuk menekan rakyat. Alhasil, karena polisi bergerak dilapangan menjadi anjing penjaga bayaran perusahaan, berusaha mati-matian mempertahankan keberadaan jalannya pengerukan kekayaan tanah rakyat masyarakat adat.
Karena dianggap legal, arogan dan penuh dengan kekuatan akhirnya polisi tanpa pikir panjang-dan memang tanpa dibekali dengan pengetahuan-melakukan tindakan kekerasan, bahkan berujung pada pelanggaran Hak Asasi Manusia. Melakukan penyerbuan kepada warga, pemukulan, tindakan kekerasan, menendang dengan sepatu laras, memukul dengan senjata hingga menembak warga hingga mati. Tindakan ini, bagi polisi adalah legal, tapi dalam perspektif dan cara berfikir lain ini sebuah pelanggaran yang teramat berat-pelanggaran kemanusaian yang berat.

Pola-pola demokratis tidak dikedepankan polisi

Pola demokratis diantaranya, musyawarah, mufakat, dan menjalankan hasil mufakat secara bersama tidak dilakukan polisi. Kecenderungan dengan kepala panas, cara berfikir dangkal dan emosional yang dikedepankan. Sehingga jalur damai, melalui tindakan dialogis tidak dilakukan secara bertahap padahal apa yang diinginkan rakyat merupakan haknya, kehidupannya dan menyangkut nyawanya.

Dapat dipastikan, tindakan demokratis tidak dijalankan polisi dalam penanganan massa. Strategi dialog dan pendekatan kekeluargaan kurang dijalankan, justru mengandalkan keegoannya sebagai polisi yang dipersenjatai akhirnya mengambil tindakan akal pendek. Dengan kondisi itu, penegakan hukum tetap dijalankan sebagai bagian dari demokrasi yang berjalan tanpa kekacauan. Siapapun pelaku kejahatan, termasuk polisi sendiri harus tetap diproses, diadili dan dihukum agar tercapai penegakan hukum sebagai prasarat mutlak berjalannya demokrasi.

Jangka panjang, polisi segera mereformasi dirinya. Melakukan evaluasi dalam pendidikan kepolisian dan protap dalam penanganan penyaluran aspirasi masyarakat dilapangan. Polisi harus mereformasi lebih lanjut dirinya, dalam bentuk secara sistematis dan terstruktur dalam perbaikan institusi demi terwujudnya demokrasi tanpa ada lagi sikap perilaku anti demokrasi.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.