Memperjuangkan Kebenaran dan Keadilan

RAPAT KERJA DAN RAMAH TAMAH IKATAN KELUARGA ALUMNI SMAN 15 MAKASSAR

Hadiri dan Sukseskan

Rapat Kerja (RAKER) dan Ramah Tamah IKA SMUN 15 Makassar

Tempat : Bengo-Bengo, Cendrana, Kab. Maros (Hutan Pendidikan Fak. Kehutanan Unhas, diatasnya Bantimurung)

Waktu : 15.00 - 12.00 Wita

Hari/Tanggal : Jumat-Minggu, 15-17 Mei 2009

Diharapkan kepada teman-teman yang ingin meramaikan kegiatan, silakan berkumpul di sekolah pada jam 14.00 Wita Jumat, tanggal 15 Mei 2009.

Berangkat bisa menggunakan kendaraan masing-masing, ataupun kendaraan sewa yang telah disediakan panitia.

Konstribusi kegiatan : Rp. 35.000,-
(konstribusi ini termasuk, konsumsi, akomodasi dan segala bentuk fasilitas dalam kegiatan tersebut)

RAPAT KERJA DAN RAMAH TAMAH IKATAN KELUARGA ALUMNI SMAN 15 MAKASSAR DAN PENDANAAN

Hadiri dan Sukseskan

Rapat Kerja (RAKER) dan Ramah Tamah IKA SMUN 15 Makassar

Tempat : Bengo-Bengo, Cendrana, Kab. Maros (Hutan Pendidikan Fak. Kehutanan Unhas, diatasnya Bantimurung)

Waktu : 15.00 - 12.00 Wita

Hari/Tanggal : Jumat-Minggu, 15-17 Mei 2009

Diharapkan kepada teman-teman yang ingin meramaikan kegiatan, silakan berkumpul di sekolah pada jam 14.00 Wita Jumat, tanggal 15 Mei 2009.

Berangkat bisa menggunakan kendaraan masing-masing, ataupun kendaraan sewa yang telah disediakan panitia.

Konstribusi kegiatan : Rp. 35.000,-
(konstribusi ini termasuk, konsumsi, akomodasi dan segala bentuk fasilitas dalam kegiatan tersebut)

Workshop Sehari Penanganan Hukum Sengketa Syariah

Ikuti WORKSHOP SEHARI PENANGAN HUKUM SENGKETA SYARIAH , sELASA, 19 mEI 2009, bERTEMPAT DI HOTEL SAHID JAYA MAKASSAR, PUKUL 09.00 - 17.00 WITA. Konstribusi : Rp. 650.000,- (kONTAK pERSON : 0811442644/0411-57002644 A.N. ACHYAR H. MAYA...)

Tak Suka Diri

Tak Suka Diri

Aku tak suka basa basi yang basah

Aku tak suka bisu bisa yang pasrah

Aku tak suka bara biru yang parah

Aku tak suka bisa bara yang buncah

Basah yang membanjiri hingga hanyut

Pasrah yang masa bodoh hingga sesat

Parah yang merusak hingga reyot

Buncah yang mengganggu hingga pecat

Hanyut diri hingga lupa diri

Sesat diri hingga gelap diri

Reyot diri hingga rusak diri

Pecat diri hingga hilang diri

Sebab diri adalah yang paling berharga bagi diri

Maka dari itu perlu mawas diri

Agar menjadi manusia yang memiliki diri

Sebelum tak ada lagi kuasa bagi diri

Tamangapa

Angingmammiri

11 Mei 2009

Melacurkan Diri

Tidak semua realitas berkata benar
Tidak semua sensualitas adalah hasrat
Tidak semua materialitas adalah keinginan

Sebab ada orang berjalan, seakan dirinya tidak berada pada kendali atas dirinya. Melainkan atas kontrol penguasa diri diluar diri, berupa keterdesakan atas penindasan, siksaan dan ketersudutan pada pilihan yang bukan pilihan.

Betulkah, bahwa semua perempuan yang menjajakan dirinya pada ruang kotor adalah kotor dari sananya. Ataukah, ia dipaksa oleh keadaan ketika tak ada lagi penyanggah yang lebih baik.

Siapakah yang harus dipersalahkan, pilihan secara personal ataukah memang negara ini melacurkan anak perempuannya agar mendapat pendapatan negara yang lebih baik.

Saya lebih banyak menemukan perempuan pada kupu-kupu malam, terbang karna tersesat tidak ada yang menuntun secara bijak. Dan apakah kita harus menyalahkan mereka, tanpa pernah bertindak untuk mengeluarkan mereka dari keterrjebakan itu.

Anak bangsa tidak mungkin melacurkan dirinya, negara inilah yang melacur.

RANCANGAN ANGGARAN DASAR RUMAH PANCASILA

RANCANGAN ANGGARAN DASAR
RUMAH PANCASILA

KELUARGA BESAR RUMAH PANCASILA

MUQADDIMAH

Bahwa dengan sesungguhnya kemerdekaan bangsa Indonesia harus diisi dengan kegiatan pembangunan yang berisi kerakyatan menuju masyarakat adil, makmur, berbudaya dan sejahtera dalam kerangka manifestasi Pancasila tanpa adanya penindasan, sebagai perwujudan rasa syukur atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Merangkai sebuah kebersamaan, kesehatian, kedaulatan yang berbudi luhur bangsa atas azas ke-Pancasila-an adalah harapan terbesar bagi sekumpulan insan rakyat Indonesia. Rangkaian harapan tersebut ingin digantungkan setinggi-tingginya untuk mempertahankan warisan leluhur, cita-cita menjadi nasionalis dan patriotis sejati Indonesia yang bisa diakui karyanya mendunia rasanya tidak berlebihan dan sangat menjadi dambaan, karena itu perlu bekerja dengan keras menyatukan hati dan tekad dalam wadah Lembaga Rumah Pancasila.
Harapan untuk menyatukan satu visi dan misi dalam mempertahankan, menjaga, mengamankan melestarikan juga mengamalkan Pancasila di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, agar warisan leluhur bangsa ini yang dijadikan sebagai landasan Negara, dasar Negara pandangan hidup bangsa dan filosofi system tidak menjadi usang di negeri sendiri, juga menjadikan komunikasi yang proporsional antara Negara Indonesia dengan masyarakat Indonesia.
Untuk mewujudkan tujuan di atas, dengan didorong oleh semangat kedaulatan, kebersamaan dan kebebasan berkarya, maka didirikannya Lembaga Rumah Pancasila dengan anggaran dasar sebagai berikut :


BAB I
Ketentuan Umum

Pasal 1
Istilah Dan Singkatan

Didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dimaksud dengan :
( a ) RP adalah Rumah Pancasila
( b ) LRP adalah Lembaga Rumah Pancasila
( c ) Kongres-RP adalah Kongres Keluarga Besar Lembaga Rumah Pancasila
( d ) MUSPIM adalah Musyawarah Pimpinan
( e ) MUBES adalah Musyawarah Besar
( f ) KLB adalah Kongres Luar Biasa
( g ) MUSKER adalah musyawarah kerja

Saan
BAB II
Nama, Waktu dan Tempat, Kedaulatan, Azas, Sifat dan Prinsip, Tujuan dan Fungsi, Usaha-Usaha

Pasal 2
Nama
Lembaga ini bernama LEMBAGA RUMAH PANCASILA
Pasal 3
Waktu dan Tempat
Rumah Pancasila didirikan di Surabaya pada tanggal….., bertempat di Jalan……Surabaya, Jawa Timur
Pasal 4
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi RP ditangan Keluarga Besar Rumah Pancasila dilaksanakan sepenuhnya oleh Dewan Pengurus
Pasal 5
Azas
LRP berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 6
Sifat dan Prinsip
LRP bersifat sukarela tanpa paksaan, independen, otonom dan demokratis.
Dan
LRP menganut prinsip keimanan, keilmuwan, kebudayaan, kebenaran, anti kekerasan dan penindasan, keadilan, keterbukaan, kebersamaan, dan kebangsaan
Pasal 7
Tujuan
LRP bertujuan untuk menjadikan Pancasila dan UUD 1945 tetap bisa eksis serta bertahan, baik di Negara Indonesia sendiri, maupun mendapat pengakuan dari dunia Internasional


Pasal 8
Fungsi
Fungsi RP adalah :
( a ) wahana pembinaan,pengamalan,penga
manan dan perjuangan bangsa Indonesia
( b ) wahana membina moral, mental dan spiritual RP yang berbangsa, bertanah air dan berbudaya Indonesia
( c ) wahana penyaluran aspirasi, pemberdayaan, dan pemersatu RP
( d ) wahana pergerakan visi dan misi perjuangan Indonesia
Pasal 9
Usaha – Usaha
Untuk mencapai tujuan dan fungsi tersebut, maka RP melakukan penjabaran tujuan dengan bidang-bidang usaha seperti :
( 1 ) mengadakan penelitian dan pengembangan pengamalan Pancasila dalam segala aspek kehidupan
( 2 ) memberikan pendidikan manajemen Pancasila pada masyarakat yang belum memahami hakikat Pancasila dalam kehidupan sosial berbangsa dan bernegara
( 3 ) mengadakan pelatihan formal dan non formal pada semua sektor riil mengenai aplikasi Pancasila
( 4 ) menyelenggarakan seminar, diskusi ilmiah, bakti sosial, program reguler ke-Pancasila-an rutin pada tingkat Nasional dan Internasional
( 5 ) bermitra dengan semua lapisan masyarakat, lembaga negeri maupun swasta dan organisasi sejenis yang sejalan dan sesuai dengan kerangka nasional Republik Indonesia dalam bentuk pengamalan dan pengamanan Pancasila
Semua itu dalam arti kata yang seluas-luasnya……


BAB III
Kelembagaan

Pasal 9
Keanggotaan
Anggota RP adalah seluruh warga bangsa Indonesia
Pasal 10
Sumber Dana / Modal
Sumber keuangan / dana RP terbagi menjadi tiga bagian, yakni :
( 1 ) berasal dari usaha, kegiatan atau even yang bersifat legal yang diselenggarakan oleh RP, dalam arti yang seluas-luasnya
( 2 ) berasal dari donasi baik secara institusi atau perseorangan.

Pasal 11
Kelengkapan Lembaga
Kelengkapan Lembaga RP terdiri atas :
( 1 ) KB-RP adalah lembaga tertinggi RP, yang terdiri dari dewan pendiri, dewan presidium, dewan pengurus, dan dewan penasehat serta anggota.
( 2 ) Dewan pendiri merupakan mereka yang mendirikan lembaga RP
( 3 ) Dewan penasehat memberikan nasehat kepada dewan pengurus baik diminta maupun tidak diminta.
( 3 ) Dewan pengurus merupakan pelaksana harian RP yang dihasilkan dari KB-RP .
Pasal 12
Lambang dan Atribut
Hal lambang dan atribut lembaga diatur dalam tata cara sendiri

Pasal 13
Permusyawaratan
( 1 ) kongres KB-RP adalah forum tertinggi di Rumah Pancasila
( 2 ) muspim adalah forum tertinggi di KB-RP setelah kongres
( 3 ) musker adalah musyawarah kerja dewan pengurus. Forum tertinggi setelah muspim
( 4 ) KLB adalah forum tertinggi di KB-RP setingkat dengan kongres


BAB IV
Perubahan dan Peralihan

Pasal 14
Perubahan RP ditetapkan dengan ketetapan dalam kongres KB-RP setelah melihat hasil referendum yang menyatakan dirubah
Pasal 15
Badan yang melaksanakan ketentuan tentang referendum adalah dewan pendiri beserta dewan pelndung dan penasehat, kemudian diajukan dan diputuskan oleh kongres KB-RP
Pasal 16
Hasil referendum untuk KB-RP dapat dianggap sah apabila 2/3 dari jumlah anggota atau yang mewakili masing-masing perwakilan menggunakan hak pilih 2/3 dari jumlah anggota atau perwakilan yang hadir yang menyatakan setuju
Pasal 17
Aturan Peralihan
Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga




Ditetapkan di :
Hari :
Tanggal :
Pukul :

Pimpinan Sidang

Kerendahan

milikilah diriku apa adanya
bukan karena nafsu
bukan bula karena materi
sebab diriku adalah kerendahan

Tamangapa
Angingmammiri
10 Mei 2009
Diberdayakan oleh Blogger.