Hadiri dan Sukseskan
Rapat Kerja (RAKER) dan Ramah Tamah IKA SMUN 15 Makassar
Tempat : Bengo-Bengo, Cendrana, Kab. Maros (Hutan Pendidikan Fak. Kehutanan Unhas, diatasnya Bantimurung)
Waktu : 15.00 - 12.00 Wita
Hari/Tanggal : Jumat-Minggu, 15-17 Mei 2009
Diharapkan kepada teman-teman yang ingin meramaikan kegiatan, silakan berkumpul di sekolah pada jam 14.00 Wita Jumat, tanggal 15 Mei 2009.
Berangkat bisa menggunakan kendaraan masing-masing, ataupun kendaraan sewa yang telah disediakan panitia.
Konstribusi kegiatan : Rp. 35.000,-
(konstribusi ini termasuk, konsumsi, akomodasi dan segala bentuk fasilitas dalam kegiatan tersebut)
( b ) wahana membina moral, mental dan spiritual RP yang berbangsa, bertanah air dan berbudaya Indonesia
( c ) wahana penyaluran aspirasi, pemberdayaan, dan pemersatu RP
( d ) wahana pergerakan visi dan misi perjuangan Indonesia
Pasal 9
Usaha – Usaha
Untuk mencapai tujuan dan fungsi tersebut, maka RP melakukan penjabaran tujuan dengan bidang-bidang usaha seperti :
( 1 ) mengadakan penelitian dan pengembangan pengamalan Pancasila dalam segala aspek kehidupan
( 2 ) memberikan pendidikan manajemen Pancasila pada masyarakat yang belum memahami hakikat Pancasila dalam kehidupan sosial berbangsa dan bernegara
( 3 ) mengadakan pelatihan formal dan non formal pada semua sektor riil mengenai aplikasi Pancasila
( 4 ) menyelenggarakan seminar, diskusi ilmiah, bakti sosial, program reguler ke-Pancasila-an rutin pada tingkat Nasional dan Internasional
( 5 ) bermitra dengan semua lapisan masyarakat, lembaga negeri maupun swasta dan organisasi sejenis yang sejalan dan sesuai dengan kerangka nasional Republik Indonesia dalam bentuk pengamalan dan pengamanan Pancasila
Semua itu dalam arti kata yang seluas-luasnya……
BAB III
Kelembagaan
Pasal 9
Keanggotaan
Anggota RP adalah seluruh warga bangsa Indonesia
Pasal 10
Sumber Dana / Modal
Sumber keuangan / dana RP terbagi menjadi tiga bagian, yakni :
( 1 ) berasal dari usaha, kegiatan atau even yang bersifat legal yang diselenggarakan oleh RP, dalam arti yang seluas-luasnya
( 2 ) berasal dari donasi baik secara institusi atau perseorangan.
Pasal 11
Kelengkapan Lembaga
Kelengkapan Lembaga RP terdiri atas :
( 1 ) KB-RP adalah lembaga tertinggi RP, yang terdiri dari dewan pendiri, dewan presidium, dewan pengurus, dan dewan penasehat serta anggota.
( 2 ) Dewan pendiri merupakan mereka yang mendirikan lembaga RP
( 3 ) Dewan penasehat memberikan nasehat kepada dewan pengurus baik diminta maupun tidak diminta.
( 3 ) Dewan pengurus merupakan pelaksana harian RP yang dihasilkan dari KB-RP .
Pasal 12
Lambang dan Atribut
Hal lambang dan atribut lembaga diatur dalam tata cara sendiri
Pasal 13
Permusyawaratan
( 1 ) kongres KB-RP adalah forum tertinggi di Rumah Pancasila
( 2 ) muspim adalah forum tertinggi di KB-RP setelah kongres
( 3 ) musker adalah musyawarah kerja dewan pengurus. Forum tertinggi setelah muspim
( 4 ) KLB adalah forum tertinggi di KB-RP setingkat dengan kongres
BAB IV
Perubahan dan Peralihan
Pasal 14
Perubahan RP ditetapkan dengan ketetapan dalam kongres KB-RP setelah melihat hasil referendum yang menyatakan dirubah
Pasal 15
Badan yang melaksanakan ketentuan tentang referendum adalah dewan pendiri beserta dewan pelndung dan penasehat, kemudian diajukan dan diputuskan oleh kongres KB-RP
Pasal 16
Hasil referendum untuk KB-RP dapat dianggap sah apabila 2/3 dari jumlah anggota atau yang mewakili masing-masing perwakilan menggunakan hak pilih 2/3 dari jumlah anggota atau perwakilan yang hadir yang menyatakan setuju
Pasal 17
Aturan Peralihan
Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Ditetapkan di :
Hari :
Tanggal :
Pukul :
Pimpinan Sidang