Memperjuangkan Kebenaran dan Keadilan

Ratifikasi Statuta Roma dan Impunitas Hasil KKP

Aroma impunitas laporan akhir Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia-Timur Leste akan tergilas dengan Ratifikasi Statuta Roma oleh Indonesia. Kentalnya nuansa impunitas dengan memberikan maaf terhadap TNI, Polri dan pemerintah sipil Indonesia atas berbagai kejahatan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Timor Leste, tertuang dalam rekomendasi laporan akhir KKP sebagai wujud persahabatan Indonesia dan Timor Leste. Tapi keberadaan Statuta Roma, akan menjadi saluran tanpa kata maaf untuk menggiring pelaku pelanggara HAM ke International Criminal Court (ICC).

Statuta Roma, yang disahkan dalam Konferensi Diplomatik di Roma tahun 1998, menandai pembentukan ICC. Berisi perlawanan terhadap upaya impunitas melalui kewenangan pengadilan terhadap pelanggaran berat HAM dan penegakkan hak-hak korban pelanggaran HAM. TNI, Polri dan pemerintah sipil harus bertanggungjawab atas sejumlah kejahatan dan pelanggaran HAM berat. Tewasnya 180.000 orang selama Indonesia menguasai Timor Timur (Timur Leste) terhitung sejak 1975 hingga 1999 berdasarkan laporan Komisi Penerimaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi (CAVR). Belum lagi jumlah orang hilang yang tidak terdeteksi jumlahnya dan merenggut nyawa lebih dari 1.000 orang selama proses referendum atau jajah pendapat. Sulit memberikan kata maaf atas pelanggaran yang tetap harus diadili secara hukum.

ICC memiliki yuridiksi dalam kaitannya dengan Pasal 5 Statuta Roma dalam hal kejahatan tindak pidana genocide (pembunuhan massal), kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Tak tertutup kemungkinan, pelanggaran HAM yang terjadi di Timor Leste masuk dalam empat kategori di atas mengingat jangka waktu kejadian selama 25 tahun. Hanya saja butuh penggalian fakta yang lebih mendalam dan rekomendasi KKP untuk melakukan penyelidikan, berupa penguatan wewenang dan efektivitas lembaga terkait dan pembentukan komisi untuk orang hilang perlu ditindak lanjuti.

Kesungguhan Indonesia dan Timor Leste perlu didorong lagi, mekanisme kerja KKP perlu dituangkan lebih lanjut dalam penguatan lembaga penyelidik dan komisi.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.