Memperjuangkan Kebenaran dan Keadilan

Kapolri Harus Bertanggung Jawab Kasus Pelabuhan Sappe Bima

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) harus bertangung jawab secara hukum atas kasus pelanggaran HAM bentrokan di Pelabuhan Sappe, Bima, antara warga masyarakat dengan kepolisian. Akibat serangan fajar yang dilakukan kepolisian tanpa ada pendekatan persuasif terlebih dahulu, karena dilakukan secara mendadak disaat belum terbangunnya semua orang.

Akibat serangan bersenjata itu, 2 orang warga dan puluhan warga luka-luka yang dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, akibat yang ditimbulkan itu tidak ada upaya tindak lanjut dari pihak Kepolisian (baca: Kapolri) untuk membayar uang duka atas 2 orang meninggal dan ganti kerugian terhadap yang luka-luka, seakan hanya lepas tangan saja. Kapolri juga harus bertanggung jawab penuh secara hukum, matinya 2 orang dan puluhan luka-luka merupakan pelanggaran hukum yang berdasarkan kedudukan jabatannya merupakan pelanggaran HAM.

Tapi saya yakin, Kapolri tidak akan secara jantan dan berani untuk melakukan pernyataan resmi baik melalui media ataupun berita resmi kepolisian untuk menyatakan bahwa dirinyalah paling bertanggung jawab akan kasus tersebut. Jika Kapolri tak punya nyali, seharusnya ada tangan-tangan tuhan untuk memaksanya bertanggung jawab secara hukum.

Pertanyaan mendasar, siapakah kemudian yang harus pemproses hukum Kapolri atas tanggung jawabnya sebagai pengambil keputusan tertinggi di kepolisian? Seharusnya, tindakan ini dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang berdasarkan UU HAM memiliki kewenangan untuk memproses secara langsung ke Pengadilan HAM.

Secara hukum ini harus dilakukan oleh Komnas HAM, cuma persoalanya secara politik Komnas HAM tidak memiliki kemauan untuk memproses hal ini lebih lanjut. Komnas HAM selalu menjadi alasan dengan tak adanya kewenangan lebih yang dimiliki oleh Komnas HAM, terutama dalam penyelidikan dan penuntutan di Pengadilan HAM.

Kerja Komnas HAM selama ini terlihat hanya menjadi corong bocor saja. Hanya berkoar-koar di media, tapi tidak ada tindak lanjut yang dilakukan secara hukum. Hanya bekerja mengumpulkan fakta-fakta lapangan dan rekomendasi, setelah itu gigit jari.

Polisi Pelanggar HAM Kasus Pelabuhan Sappe Bima

Tindakan Polisi yang melakukan penyerbuan di pagi buta terhadap kumpulan massa rakyat yang beraksi terhadap penolakan tambang yang akan dibuka didaerah mereka. Aksi yang dilakukan di Pelabuhan Sape, Bima dengan menutup jalur kedatangan dan keberangkatan kapal di pelabuhan itu selama 4 hari, sebagai wujud kekecewaan terhadap tindakan Bupati yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembukaan tambang di daerah mereka.

Penyerbuan itu mengakibatkan 2 orang warga masyarakat yang bermalam di pelabuhan Sape, Bima meninggal dunia, bahkan kematiannya sangat mengenaskan karena tertembak oleh senjata aparat kepolisian. Namun itu disangkal pihak kepolisian, yakni Kombes Roy, Humas Polri dengan menyatakan 2 warga yang mati adalah orang luar yang masuk ke daerah kejadian disaat terjadinya kejadian (penayangan TVone).

Apapun namanya, tindakan aparat kepolisian sudah melewati batas protap tanpa ada tindakan terlebih dahulu pendekatan persuasif. Senjata yang dibeli dari uang rakyat itu, dipergunakan untuk menembak rakyat hingga mati. Begitu murahkah nyawa warga negara ini, hanya dengan tindakan aksi demonstrasi penolakan langsung diberondong dengan tembakan senjata, ataukah ini akibat adanya pihak ketiga yang mendesak kejadian tersebut terjadi.

Kematian 2 warga itu, adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena dilakukan secara sistematis, bukan orang per orang aparat kepolisian. Sistematisnya tindakan itu bisa diurai dengan, kedatangan polisi yang berseragam, menggunakan garis komando kepolisian, dan penembakan yang dilakukan atas perintah atasan. Artinya, pelaku penembakan tidak berdiri sendiri, sangat bisa dipastikan tindakan pembubaran dengan menggunakan senjata itu akibat perintah atasan dengan sistem komando, sekurang-kurangnya diketahui terlebih dahulu oleh Kapolres (jabatan polisi setingkat Bupati).

Kedua, aksi penembakan itu menggunakan seragam kepolisian. Artinya, tindakan itu mewakili negara sebagai aparat hukum untuk melakukan pembunuhan terhadap 2 rakyat yang tak bersenjata api. Jika negara yang melakukan, ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM bukan pelanggaran tindak pidana biasa. Lantas siapakah yang harus diseret ke meja hijau untuk diadili di Pengadilan HAM? Pastinya, pertama pelaku penembakan dan penyerbuan itu, jadi jika satu Batalyon maka mereka dianggap semua terlibat termasuk intel yang ada pada peristiwa itu. Kedua, secara sistem garis komando maka yang perlu pula diseret adalah Kapolsek, Kapolres, Kapolda dan Kapolri, mungkin juga bisa menyeret Presiden RI sebagai Panglima hukum di negeri ini. Karena mereka semua inilah yang melakukan pengambil keputusan dan tingkat tertinggi Kapolri dan tentunya Presiden harus bertanggungjawab dan membuktikan tidak dapat mempertanggungjawabkan kedudukannya atau kepemimpinannya.


Komnas HAM Mandul 

Siapa yang kemudian harus membawa ini ke Pengadilan HAM? tentu jawabannya adalah Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) sebagai komisi negara yang membidangi masalah HAM, selain warga itu sendiri dan semua elemen masyarakat, LSM, dan mahasiswa dapat melakukan desakan untuk membawa hal ini ke pengadilan HAM. Tapi yang paling berwenang tentunya Komnas HAM, berdasarkan UU HAM memiliki kewenangan untuk melakukan pencarian fakta pelanggaran HAM.


Kesulitannya Komnas HAM tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan, sehingga tetap harus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung yang berwenang melakukan penuntutan. Selain itu, yang memberatkan hal ini dibawah ke pengadilan HAM adalah UU Peradilan HAM yang hanya memasukkan 2 (dua) pelanggaran HAM sebagai pelanggaran yang bisa dibawah ke Pengadilan HAM. Diantara pelanggaran itu adalah pelanggaran kemanusiaan yang berat dan Genosida.

Alibi yang selalu dilontarkan aparat hukum, korban yang meninggal hanya 2 (dua) orang sehingga ini sulit diseret ke Pengadilan HAM. Genosida berbicara tentang pembantaian atau pemusnahan suku bangsa, sedangkan pelanggaran kemanusiaan yang berat lebih berbicara tentang jumlah korban yang harus banyak, mungkin harus yang mati satu kampung baru dapat digolongkan dalam pelanggaran berat ini.

Jadi kita bisa gigit jari saja terhadap peristiwa ini, dan paling banter yang diadili hanya pelaku penembakan 2 warga itu saja yang diadili. Itupun proses hukumnya hanya tindak pidana pembunuhan biasa saja, bukan tergolong dalam Pelanggaran HAM.


Politik Hukum Negara atas Kasus HAM

Negara selalu andil atau hadir dalam terjadinya pelanggaran HAM, sebab yang membedakan antara pelanggaran pidana adalah perbedaan pelakunya. Pelanggaran pidana dilakukan oleh orang per orangan, ataupun sekelompok orang, sedangkan pelanggaran HAM dilakukan negara. Polisi yang melakukan penembakan itu berperan sebagai negara, mewakili negara, sebagai aparatus negara dalam sektor melakukan penegakan hukum. 


Apapun yang dilakukan pihak kepolisian, ketika itu berseragam, menggunakan senjata, secara beregu, dan atas perintah atasan berarti menggunakan sistem atau protap yang telah disepakati negara. Dan jika mengakibatkan matinya warga negara sipil yang tak bersenjata ataupun menggunakan senjata parang tapi tidak berdaya maka itu dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM.

Kenapa kemudian negara hilang dalam memberikan perhatian terhadap Pelanggaran HAM? jawabannya tentu, negara secara politik tidak ingin dibebani melakukan Pelanggaran HAM. Bebannya yang terlalu berat, karena bila tak mampu mengadili aktor negara dapat diseret pada peradilan HAM Internasional. Sektor pelanggaran HAM termasuk didalamnya pelanggaran sipol dan ekosob, tapi kemudian negara melakui UU Peradilan HAM hanya memasukkan Genosida dan Pelanggaran kemanusiaan yang berat.

Aktor negara; Partai Politik, Aparatus Negara dan pejabat negara mulai Bupati/Walikota hingga Presiden selalu cuci tangan ketika terjadi pelanggaran HAM dan tidak mau bertanggung jawab terjadinya pelanggaran HAM. Akhirnya, peraturan pun dibuat agar tak menyeret mereka sebagai pelanggaran HAM. Sehingga harus didorong revisi terhadap perubahan 2 UU berkaitan HAM yakni UU HAM dan UU Peradilan HAM. Tapi itu sangat tidak mungkin, karna partai politik mandul untuk melakukan peran itu.

Jadi siapakah yang bisa kita harapkan dinegeri ini menerapkan peraturan dan penegakan HAM di Indonesia?

SBY Terancam Pusaran Kasus Korupsi

Berbagai skandal kasus korupsi kakap yang diduga melibatkan jaringan mafia korupsi, baik yang telah divonis Pengadilan maupun yang masih dalam penyidikan dan penyelidikan selalu mencatut ataupun melibatkan orang terdekat Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Kuat dugaan, berbagai mega skandal korupsi itu menggiring pada satu nama yang paling berpengaruh sekarang ini di Indonesia. Walaupun sekedar dugaan dalam kaca mata awam, dan dari berbagai diskusi baik yang berseliweran di media massa, jejaring sosial hingga diskusi warung kopi.

Sudah menjadi rahasia umum, berbagai kasus nyata-nyatanya selalu menggiri pada keterlibatan SBY. Kita masih mengingat kasus Gayus Tambunan dan Anggodo Wijoyo yang dalam percakapan telepon yang diperdengarkan di Sidang Mahkamah Konstitusi, nama presiden disebut berulang-ulang kali. Hal ini pun pernah diungkapkan George Yunus Adicondro dalam bukunya Gurita Cikeas, dimana menyimbolkan Cikeas sebagai tempat kediaman SBY sebagai pusat pusaran berbagai kasus korupsi.

Pusaran itu begitu nyata dalam kasus Bank Century (BC), dimana secara langsung melibatkan pembantu SBY yakni Sri Mulyani dan Boediono yang kini menjadi Wakil Presiden mendampingi SBY. Abraham Samad, Ketua KPK yang baru menyatakan tidak akan memutihkan kasus BC dan akan terus mendalami serta akan memanggil semua yang terlibat. Dalam berita Harian Tribun Timur, Sabtu, 24 Desember 2011 disebutkan keterlibatan Hartanto Edhie Wibowo (HEW) dalam kasus BC yang didasari atas hasil audit forensik skandal BC oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilaporkan ke pimpinan DPR RI, jumat (23/12). HEW diduga menerima aliran dana tidak wajar berupa ratusan miliar rupiah mengalir ke rekeningnya, yang tak lain adalah adik kandung Ani Yudhoyono, isteri SBY.

Bisakah kemudian HEW mengakses dana yang begitu besar tanpa ada akses yang diberikan kepadanya, sungguh tidak mungkin. Apalagi, HEW bukanlah menteri SBY tapi kalau hubungan keluarga sudah pasti dan kepastian itulah mengarahkan pada alibi akan akses yang dibuka oleh SBY sendiri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam memutuskan persoalan bantuan keuangan perbankan yang kolaps.

Kasus BC sendiri telah menjadi perkara Perbankan Internasional, dimana Bank Dunia (World Bank) memutuskan pemerintah Indonesia harus membayar sisa dana talangan yang dijanjikan sebesar Rp 4 Triliun dari jumlah total Rp 6,2 Triliun. Artinya, ada sekitar Rp 4 Triliun yang raib entah kemana, karena Sri Mulyani sendiri mengatakan dana Rp 6,2 Triliun itu telah dibayarkan kepada BC tapi nyatanya tidak sepenuhnya bahkan hanya 1/3 anggarannya saja. Lantas, kemanakah mencari dana sisa Rp 4 Triliun itu? Tidak mungkin KPK akan menemukan alamat palsu   atau salah alamat, sebab sudah jelas aliran dana sebesar itu pasti sangat mudah untuk dideteksi.

LSM Merdeka Jakarta pun pernah mengungkapkan dan melaporkan beberapa petinggi Partai Demokrat, anak dan Pembantu SBY sebagai penerima aliran dana BC, yang kemudian ternyata dilaporkan balik oleh Andi Alfian Mallarangeng, yang waktu itu Juru Bicara SBY, sekarang sebagai Menteri Olah Raga, bersama Ibas, anak SBY.

Korupsi di Tubuh Partai Demokrat

Skandal korupsi Wisma Atlet Palembang, yang kini digulirkan lagi oleh Nazaruddin bahwa berbagai kasus korupsi tersebut turut melibatkan Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, Jafar Hafsah, Saan Mustofa. Dan tak hanya itu saja, kasus korupsi infrastruktur di Riau, Kalimantan hingga pengadaan E-KTP diduga hasil rekayasa dari Anas Urbaningrum yang dibantu Nazaruddin dan gembong politiknya di Partai Demokrat. Dimana menurut pengakuan Nazaruddin, dana korupsi itu digunakan untuk meloloskan Anas menjadi Ketua Umum Partai Demokrat (PD).


Memang sangat menarik untuk dikaji lebih lanjut, dan sangat diyakini semua masyarakat yang dapat menganalisa persoalan ini pasti melibatkan pula sesepuh di PD. Hal ini pernah diungkapkan Nazaruddin sendiri, ketika KPK melakukan penangkapan kasus suap Wisma Atlet di kantor Menegpora, secara spontan saja KPK mengungkapkan kepada media dan publik orang-orang yang diduga terlibat dalam penangkapan itu, dan salah satunya tentunya Nazaruddin sendiri.

Nazaruddin sebelum ke Singapura melarikan diri, sempat bertemu SBY bersama petinggi PD di Istana Negara yang menceritakan kronologis kasus skandal korupsi tersebut. Bahkan, melarikan dirinya Nazaruddin yang diungkapkannya sendiri, itu atas rekomendasi dari pertemuan tersebut dan desakan dari Anas agar ia mengamankan diri. Dan lagi-lagi, kasus ini pun juga diduga melibatkan Andi Alfian Mallarangeng, Menegpora dan Pembina Partai Demokrat.

Informasi yang diutarakan secara blak-blakan berbagai kasus yang kini menimpa Nazaruddin, sungguh sangat tersebar luas melalui media massa maupun pengamatan langsung publik atas mega skandal kasus-kasus ditubuh PD. Bagaikan sebuah pusaran dan jejaring laba-laba, kasus ini saling bertalian dan mengarah pada dugaan andilnya SBY dalam berbagai lingkaran setan korupsi ini.

Tinggal menunggu saja, apakah pimpinan KPK yang baru, berjumlah 5 orang itu tidak sekedar menjadi boyband saja dengan gaji perbulan mencapai Rp 63 juta - Rp 70 juta tidak hanya bersikap lebay dan galau. Sebab pada pusaran kasus ini, selayaknya pula meminta keterangan SBY sekurang-kurangnya sebagai saksi karena turut hadir dalam beberapa pertemuan ataupun sekedar mengetahui persoalan korupsi ini, dan kalaupun status hukumnya akan ditingkatkan kita tunggu saja keberanian KPK! Sambil berdoa, jangan sampai ada yang pulang kampung.

Anas Urbaningrum, Nasaruddin dan Skandal Korupsi Hambalang

Tudingan Muhammad Nasaruddin, sang bendahara Partai Demokrat terhadap Anas Urbaningrum, Algojo Partai Demokrat ini begitu menusuk langsung ke jantung mantan Ketua Umum PB HMI ini. Tuduhan itu diantaranya kasus korupsi Hambalang, yang terbilang baru digulirkan lagi oleh Nasaruddin berkaitan tindakan korupsi yang menyeretnya. Kasus Hambalang, yang merupakan proyek Sea Games kompleks olahraga di Hambalang, Bogor yang juga menyeret Angelina Sondakh yang dianggap keduanya sudah layak ditetapkan tersangka menurut Nazaruddin.

Apa yang diungkapkan Nazaruddin, seharusnya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) seharusnya bertindak cepat dengan memangginl Angelina dan Anas sebagai saksi berkaitan dengan pernyataan Nazaruddin tersebut.  KPK seharusnya bergerak jangan menunggu adanya keterlibatan politik kotor yang lebih jauh yang bisa mempengaruhi jalannya kasus baru ini selain kasus Wisma Atlet.

Apa kemudian gerangan yang membuat KPK begitu lambat bertindak, apakah karena persoalan ini melibatkan orang nomor satu di Partai Demokrat, ataukah memang ada perlindungan khusus secara politik ataupun hidden agenda terhadap kasus ini. Memang jika dilihat, bila sampai Anas terseret lebih jauh ini akan memporak-porandakkan Partai Demokrat bahkan hingga merusak citra Susilo Bambang Yudoyono atau SBY sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat yang juga sekaligus sebagai Presiden Republik Indonesia.


Gurita Anas Urbaningrum

Kasus-kasus yang diungkap Nazaruddin ternyata bukan cuma satu dua saja yang melibatkan Anas Urbaningrum, tapi mungkin berjuta kasus megaproyek yang melibatkan mereka berdua. Diantara berbagai kasus itu diantaranya yang disebutkan Nazaruddin adalah pembangunan gedung pajak, proyek listrik di Kalimantan Timur dan Riau, hingga proyek e-KTP (diutarakan didepan berbagai media).

Bahkan ini turut melibatkan pihak ketiga diantaranya PT. Adhi Karya sebagai pelaksana proyek atau kontraktornya, pihak Badan Pertanahan Nasional, hingga Nazaruddin menyebutkan nama Ignatius Mulyono, politikus Partai Demokrat dalam berbagai kasus tersebut sangat memiliki peran penting. Keseluruhan dana yang dikeruk dari mega proyek itu dipergunakan untuk mendanai pemenangan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat yang dilaksanakan di Bandung, Mei 2010.

Jika kemudian ini terbukti, dan harus dibuktikan oleh KPK melalui proses penyidikan dan penyelidikan untuk segera melakukan kewenangannya dalam membongkar kasus tersebut. Diragukan, bila kasus ini semakin terlontar tanpa arah dan KPK tidak bertindak segera ini bisa mengakibatkan ada hal-hal aneh yang bisa terjadi diluar dari bayangan kita bersama. Bahkan akan sangat mengancam nyawa dari Nazaruddin yang mengungkapkan kasus tersebut yang juga sebagai aktor dalam berbagai kasus itu.

Seluruh bangsa dan negara ini sangat mengharapkan KPK dapat bertindak, semoga saja! amin.

Kayu Hutan Rakyat Tidak Dapat di Pidana

Kayu yang bersumber dari hutan rakyat adalah kepemilikan pribadi atau privat, ini diatur dalam Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. UU Kehutanan lebih menyebutkan hutan hak daripada hutan rakyat, namun dari segi kepemilikan hutan hak adalah hutan yang dimiliki oleh rakyat yang dikelola sendiri dan berada dalam area tanah kepemilikan pribadi atau orang per orang.

Sehingga pemanfaatan kayu dari olahan hutan hak atau hutan rakyat, tidak dapat dipidana ini dikarena karena mendasari pada Surat Edaran Menteri Kehutanan yang ditanda tangani Menteri Kehutanan MS Kaban. (bersambung)

Adakah Wartawan yang Independen?

Mengawali tulisan ini dengan sebuah pertanyaan, adakah wartawan yang independen? Mungkin jawabannya adalah tidak ada, bagi wartawan professional yang bekerja di sebuah media baik lokal maupun bertaraf internasional. Mungkin ada pengecualian bagi pewarta warga atau istilah kerennya citizen reporter, menulis berita tapi bukan untuk sebuah pekerjaan tapi lebih pada hobi, kebiasaan ataupun ingin menyebarkan informasi bagi orang banyak, tapi hal ini nanti dibahas secara tersendiri.

Wartawan, biasa pula disebut reporter, jurnalis ataupun pewarta melakukan pekerjaan berdasarkan tekanan dari si pemilik wartawan. Lebih tepat dikatakan, pemilik wartawan inilah sebagai pemilik modal yang membiayai operasional media mulai produksi berita hingga dilempar ke muka konsumen berita atau biasa disebut pembaca, pemirsa ataupun pendengar.

Sejak awal, wartawan mulai dari matanya membelalak hingga terlelap di peniduran hidupnya sangat berada dalam kungkungan penguasa media. Mirip boneka, diarahkan dari satu arah ke arah yang lain demi sebuah kepentingan pasar. Jual beli jasa informasi, dimana jurnalis sebagai buruh - terbersit dari sebuah stiker salah satu organ jurnalis, “wartawan adalah buruh” – bekerja berdasarkan pesanan. Ibaratkan pabrik, buruh bekerja berdasarkan tugas masing-masing. Ada sebagai pemasang kancing, hingga yang mengemas di dalam kotak bermerek untuk dijual pada konsumen. Inilah yang biasa disebut dengan kerja-kerja redaksi pemberitaan.

Rapat redaksi, awal sebuah peristiwa diproduksi untuk dilihat dari cara pandang berbeda. Kejadian yang dianggap bernilai berita dan layak dikonsumsi public, padahal bukan layak tapi sekedar dipaksakan demi tujuan kepentingan produsen berita itu sendiri dan konsumen mungkin sekedar sebagai korban dari kemasan berita itu.

Sudut pandang kejadian itulah yang dirapat redaksikan, kemudian menerjunkan para jurnalis ke medan peristiwa. Sebuah kemasan peristiwa, berdiri pada sebab akibat yang mungkin berantai sangat panjang. Namun lewat kaca mata reporter, peristiwa itu menjadi terpotong-potong, tereduksi dan kesan mendalam menjadi hilang – atau mungkin kehilangan nilai, karena telah dikebiri secara sadar maupun tak sadar. Lahirlah sebuah kejadian yang dikomoditikan menjadi sebuah berita yang melalui rekonstruksi peristiwa.

Sehingga siapa tuhan diatas tuhan itu sebenarnya? Tuhan tak pernah memotong, memilah dan merekayasa peristiwa untuk kemudian disajikan atas nama konsumsi dan hak publik. Tapi itulah yang terjadi, pewarta menjadi tuhan yang memotong peristiwa. Mengambil bagian yang dianggap menarik, layak diberitakan, punya nilai kedekatan dengan penikmat berita dan tentunya sudut pandang yang mendahulukan komoditi kepentingan pengiklan dibandingan kepentingan warga yang menikmati berita sebagai hak atas informasi ataukah hanya pengatasnamaan saja.

Rekonstruksi peristiwa itupun kemudian mengalir via pena – katanya pena itu lebih tajam dari pedang dan senjata utama wartawan – yang kini tak sekedar pena, ada tape recorder yang telah bermutasi menjadi MP4, kamera foto ataupun kamera video. Tak menunggu lama, produksi peristiwa yang tertuang dalam berita itu kemudian hadir via layar kaca; televisi, laptop, computer, ipad, hp lewat jejaring antena, gelombang elektromagnetik gsm/cdma, ataupun kabel tivi dan telepon. Menyapa, menyuguhkan hasil pandangan mata kepala wartawan yang kemudian tersiarkan ke seluruh pelosok negeri bahkan melintasi negeri hingga keluar negeri. Wartawan telah berhasil, mengkotakkan, mengkolomkan dan mengabadikan peristiwa. Membuang yang tak perlu – yang mungkin bagian tak terpisahkan – dan mengambil hal yang dianggap menarik, layak disajikan kepada public dan tentunya mendatangkan gairah rating pengiklan.

Lantas apakah proses itu disebut independen? Mungkin tidak, sebab berita yang telah dibuat ternyata harus melewati dapur redaksi yang lebih menentukan berita itu layak muat atau tidak. Jika layak tersaji, maka akan memakan kepala bagi siapapun yang membacanya. Namun bila tidak, berita itu layaknya sampah, diremas, dicaci dan dibuang di tong sampah. Berita sampah inilah yang merupakan bukti-bukti yang berserakan di belakang kantor penerbitan media, dan mungkin jumlahnya lebih banyak dibandingkan berita yang muncul dipermukaan kertas. Sampah busuk ini – walaupun tak berbau busuk di hidung – secara tak sadar maupun tak sengaja telah membuang ataupun mencampakkan pula wartawan yang memproduk awal berita itu.

Jika jumlahnya lebih banyak daripada yang menjadi pajangan disetiap halaman atau tayangan berita, maka mungkin wartawan yang menjadi bagian dari berita sampah itu adalah buangan – maaf tak bermaksud menyamakan dan mencampakkan, tapi sekedar berbicara kenyataan. Terbuang, itulah mungkin tepatnya. Bila digambarkan ibarat sesosok wartawan yang berdiri tegap, maka 2/3 dirinya adalah sampah yang selalu dibuang di tong sampah setiap harinya – bila ia bekerja pada media harian. Sisanya, 1/3 bagian inilah yang muncul menjadi berita yang dikonsumsi pembaca. Nilai 1/3 pulalah yang menjadi penghitungan point bagi setiap wartawan untuk mendapatkan penggajian, itu bila berdasarkan point sebab ada pula yang dibayar (baca : diupah) bulanan – tak tahu mana yang lebih menguntungkan, sebab mungkin keduanya tetap menguntungkan bagi wartawan itu.

Itu mungkin sekilas dari segi pemberitaan, tapi dari segi ketenagakerjaan mungkin lebih parah lagi. Peraturan tenaga kerja mengharuskan setiap pekerja bekerja 8 jam setiap hari, tapi wartawan bekerja 24 jam jika perlu – dan mungkin seperti itulah – jauh melampaui pekerja/buruh normal di sebuah pabrik pembuatan sepatu. Waktu kerja yang begitu terlampau superman itu, tak mempengaruhi perolehan upah/gaji bulanan maupun berdasarkan jumlah berita dan point yang masuk. Artinya, gaji wartawan sebagai buruh seharusnya 3 (tiga) lipat dari pekerja buruh yang hanya 8 (delapan) jam sehari.

Begitu superman-nya wartawan itu, sehingga dalam peliputanpun mungkin tak ada penghitungan biaya operasional lapangan, tunjangan jabatan, biaya per diem, hingga perlindungan asuransi – bila ada, itu sangat syukur alhamdulillah. Sangat mirip dengan tokoh Gatot Kaca, bekerja dengan otot tapi juga harus mengandalkan otak. Padahal pekerja di pabrik kebanyakan hanya mengandalkan otot sebab otak mereka telah dikendalikan mesin pabrik, tapi wartawan harus pula memeras otak untuk mendapatkan berita berdasarkan pesanan koordinator liputan ataupun redaktur berita (baca : pemilik media).

Penyalahan UU Tenaga Kerja, yang mungkin sering pula diliput oleh wartawan terutama setiap tanggal 1 Mei yang merupakan hari buruh untuk menuntut. Tapi tak pernah terdengar, wartawan menuntut pada perusahaan tempat mereka bekerja. Kenaikan gaji, penolakan sistem kontrak, jam kerja setiap hari tak melebihi 8 jam jika lebih terhitung lembur yang honornya lebih besar dari gaji pokok, dan memiliki cuti. Mungkinkah wartawan takut terhadap penguasa mereka sendiri, sementara diluar sana mereka selalu mengangkat peristiwa para pekerja yang menuntut hak mereka berdasarkan UU Tenaga Kerja. Ataukah mereka sekumpulan pecundang – maaf kata ini mungkin terlalu menghina, tapi ini sekedar intisari kenyataan. Menyedihkan, mereka tak bisa meneriakkan hak mereka padahal kewajiban mereka sudah sangat terlampau menekan hingga melampaui nilai dasar kemanusiaan (lihat Sila ke-2 Pancasila). Ataukah mereka (baca : wartawan) tak independen, ataukah independen itu adalah mimpi yang ingin diwujudkan tapi tak pernah kesampaian.

Belenggu Kapitalisme Media

Sadar ataupun tidak, berita yang telah diproduksi wartawan dari peristiwa lapangan. Adalah ujung tombak jualan pasar media untuk meraup pembeli berita, yang biasa disebut dengan pengiklan. Dalam media cetak maupun elektronik, ada skop atau wilayah tayangan/kolom yang nilainya tidak sama. Bila muncul di halaman satu atau tayangan utama, maka nilai harga iklan jauh lebih besar dari nilai yang ada dihalaman dalam pojok yang mungkin kurang dilirik.

Iklan di Indonesia, merupakan hal yang gila-gilaan menjadi pangsa pasar produktif yang menggiurkan bagi para pengusaha juga penguasa. Makanya tak heran, hari ini terdapat 11 (sebelas) channel media televisa yang berseliweran menayangkan tayangan mereka masing-masing termasuk berita. Bahkan berita hari ini, menjadi hal yang paling menggiurkan bagi setiap media untuk meraup iklan. Sehingga tak aneh kalau hari ini kita punya 2 (dua) station tivi yang mengusung berita sebagai jualan mereka, dan raupan begitu besar dari iklan disetiap tayangan berita tersebut atau biasa diistilahkan dengan waktu tayangan berita.

Keuntungan media, paling besar dinikmati oleh pemilik media itu sendiri. Contohnya saja, ada pemilik media tivi yang begitu kaya raya, sangking kayanya sanggup menenggelamkan warga Porong, Sidoarjo dengan lumpur bawah tanah. Tapi sampai hari ini tak tuntas membayarkan ganti rugi, bahkan Negara melalui pemerintah mencanangkan menjadi bencana nasional – tak lebih hanya rekayasa dan transaksional politik. Tapi sang pemilik tivi itu tak pernah disentuh oleh berita-berita kritis dari media mereka sendiri, jadi sekedar tajam untuk peristiwa yang lain namun tumpul untuk sebuah peristiwa menyedihkan. Tenggelam dalam bencana lumpur tapi pembuat bencana lumpur menikmati luberan duit dari berita yang tak pernah menyentuh lumpur itu. Sungguh sangat menyedihkan dan juga sangat memukul – mungkin sangat munafik saja berita-berita mereka itu.

Sedih memang, tapi itulah kenyataan penguasa media adalah jejaring pengusaha yang berorientasi mencari untung dengan menjadikan media sebagai salah satu jualan dan mungkin jualan utama mereka. Sementara wartawan, hanya sebagai penderita pelengkap bagi mereka yang dengan begitu gampang ditugaskan ke lapangan mencari berita. Tapi hasil produksi berita itu, mereka lebih menikmatinya dengan sangat menyenangkan tanpa perlu merasakan pahitnya kemiskinan rakyat hari ini.

Inti profesionalisme

Diatas telah dikupas bagaimana wartawan dilapangan merekonstruksi peristiwa menjadi berita, hingga pada kedudukannya sebagai buruh/pekerja serta bagaimana belenggu yang secara tak sadar dan mungkin sadar telah dimanfaatkan dengan begitu empuknya bagi pengusaha dan penguasa media. Dimana menggiring pada gambaran kenyataan tentang getirnya persoalan kewartawanan yang sulit mungkin dikatakan independen.

Kondisi terbelenggu itulah, terasa terobati dengan slogan jurnalis adalah pekerjaan profesionalisme yang memiliki kode etik. Namun bagi Robert Thiyosaki (mungkin salah penulisan) dalam bukunya cash flow, membedakan antara pekerja pegawai/buruh dengan professional. Pekerja pegawai cenderung berada pada tekanan dan memiliki atasan sehingga mendudukan dirinya sebagai bawahan, sementara pekerja professional adalah pekerja yang independen yang tidak terikat dengan perusahaan ataupun tekanan dari atasan karena bekerja secara sendiri-sendiri dengan mengandalkan keahliannya, semisal dokter, konsultan ataupun advokat.

Pekerja professional memiliki keterikatan moral dan etik atas pekerjaannya, sehingga pekerja professional harus berdisiplin ilmu sama dengan profesinya, tapi tidak dengan wartawan yang kebanyakan bukan lulusan jurnalistik. Pekerja professional, sebelum bekerja mereka disumpah secara moral dan etik atas pekerjaan yang dilakukannya karena sumpah itulah yang mengikat pekerjaannya karena tak memiliki atasan. Tapi bagaimana dengan wartawan, pernahkan mereka disumpah atas dasar profesi kewartawanan mereka, mungkin jawabnya tidak. Karena bagaimana mungkin disumpah, toh sarjana Peternakan pun bisa menjadi wartawan. Namun tak pernah ditemui, seorang dokter berlatar belakan Teknik Mesin.

Sanksi moral ataupun etik bagi pekerja professional sangat jelas, tindakan mal praktek yang dilakukan bisa mengakibatkan pada hilangnya profesi mereka itu. Kehilangan itu, akibat mal praktek membuat mereka dicabut lisensi profesi mereka. Tapi adakah wartawan yang melanggar kode etik jurnalistik yang berakibat pada hilangnya lisensi kewartawanannya, jawabanya tidak. Seenak perutnya, bila mereka dipecat dari organisasi wartawannya dan media tempatnya bekerja, dia masih dapat menjalankan kerja jurnalistik pada media maupun tempat yang lain atau pada tempat yang sama. Sehingga tak ada pelanggaran etika bagi pekerjaan wartawan, karena ia tak pernah disumpah secara etik dan tak pula kehilangan profesi ketika melakukan mal praktek dalam kerja jurnalistiknya.

Jadi, pantaskah sebuah pekerjaan wartawan dikatakan sebagai pekerja professional yang berlandaskan kode etik jurnalistik? Silakan anda menjawab. Namun bila jawabannya adalah tidak, apakah profesi wartawan adalah independen yang bekerja tidak dibawah tekanan dan kepentingan perusahaan dimana dia bekerja? Silakan anda menjawab. Namun bila jawabannya adalah tidak, apakah produk yang dihasilkannya adalah sebuah produk yang independen, tidak memihak dan cover both side? Silakan anda menjawab. Namun bila jawabannya tidak, perlukah ada etika jurnalistik ataukah itu hanya pemanis bibir bagi sebuah rekayasa pemilik kepentingan?

Selamat berekayasa dengan pikiran anda


Oleh :
Muhammad Sirul Haq
(Praktisi Hukum)

Workshop Sehari Penanganan Hukum Sengketa Ekonomi Syariah

A. Dasar Pemikiran

Pengesahan Undang-Undang No 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 7 Tahun 1989 tentang peradilan Agama. Membawa perubahan besar dalam dua kelembagaan penting di negeri ini, yaitu kelembagaan ekonomi syari'ah dan kelembagaan Peradilan Agama itu sendiri. Salah satu materi penting yang diamandemen adalah mengenai wewenang absolut Peradilan Agama. Selama ini Peradilan Agama hanya berwenang menangani kasus-kasus hukum keluarga seperti nikah, waris/washiat dan wakaf, tetapi dengan amandemen ini, wewenang Peradilan Agama meluas ke wilayah ekonomi syariah (Pasal 49 UU Amandemen).

Dalam penjelasan UU tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah, antara lain meliputi : a. Bank syariah, b.Lembaga keuangan mikro syari'ah, c. asuransi syari'ah, d. reasurasi syari'ah, e. reksadana syari'ah, f. obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, g. sekuritas syariah, h. Pembiayaan syari'ah, i. Pegadaian syari'ah, dana pensiun lembaga keuangan syari'ah dan bisnis syari'ah.

Dengan amandemen UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama tersebut, ada empat persoalan mendasar yang perlu menjadi perhatian. Pertama, Dalam UU Perbankan Syariah yang akan segera disahkan harus dimasukkan sebuah pasal yang menyebutkan, bahwa jika terjadi perselisihan dalam masalah perbankan syariah, harus diselesaikan di Peradilan Agama. Jadi bukan di pengadilan Umum atau Badan Arbitrase.

Kedua, diperlukan perubahan (penambahan) materi Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang ditetapkan melalui Inpres No 1 Tahun 1991. Selama ini KHI hanya berisi tiga bidang hukum Islam, yaitu perkawinan, Warisan dan Waqaf. KHI yang menjadi rujukan hukum para hakim agama itu perlu menambah materi hukum ekonomi Islam (muamalah). Bahkan KHI tersebut sesungguhnya tidak memadai, karena itu perlu dirumuskan Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah atau Hukum Perikatan Islam, sebagai KUH Dagang di Turki Usmani yang bernama AlMajallah Al-Ahkam Al-Adliyah yang terdiri dari 1851 pasal
Ketiga, jika terjadi sengketa di bidang ekonomi syari'ah, para pelaku ekonomi syariah harus menyelesaikannya di lembaga Peradilan Agama, bukan di Pengadilan Umum, agar pengamalan syariah benar-benar komprehensif.

Keempat, Oleh karena seluruh perselisihan di bidang ekonomi syariah menjadi wewenang Peradilan Agama, maka seluruh perangkat institusi ekonomi syariah, baik itu perbankan, asuransi, perniagaan, penanaman modal, perlu memahami hukum-hukum tentang perbankan dan lembaga keuangan syariah lainnya. Untuk itu perlu dilaksanakan pelatihan dan workshop ekonomi syariah bagi pegawai dan penegak hukum di lingkungan institusi yang bergerak di ekonomi syariah.

B. Materi

1. Peranan dan Fungsi Pengadilan Agama dalam Penanganan Hukum Sengketa Syariah
2. Prosedur dan Persyaratan penanganan sengketa syariah
3. Peranan Advokat/Pengacara dalam Penanganan Sengketa Syariah
4. Peran dan Fungsi Lembaga Keuangan Syariah dan Nasabah dalam penyelesaian sengketa syariah

C. Pemateri

- Prof. DR. Arfin Hamid (Dewan Penasihan Syariah MUI Sul-Sel dan Guru Besar Hukum Unhas)
- DR. M. Arsyad, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Tinggi Agama Sul-Sel)
- Drs. Irwan Muin, S.H., M.H. (Praktisi Hukum)
- Marsuki, DEA. (Dewan Pengawas Bank Indonesia)

D. Metode Workshop

- Ceramah
- Diskusi
- Studi Kasus

E. Tema

“Percepatan Trasformasi Pengetahuan dan Pelaksanaan dalam Penanganan Hukum Sengketa Syariah”

F. Tempat dan Waktu

Tempat : Hotel Clarion Makassar
Tanggal : Sabtu, 6 November 2010
Waktu : 09.00 - 17.00 Wita

G. Peserta


1. Perbankan / Perbankan Syariah
2. Asuransi / Asuransi Syariah
3. Lembaga Keuangan Syariah
4. BUMN
5. Praktisi Hukum
6. Aparat Penegak Hukum
7. Usaha Kecil Menengah
8. Umum

H. Anggaran

Biaya konstribusi peserta sebesar Rp. 650.000,- /orang
Dengan fasilitas yang didapat berupa :
- Sertifikat
- Lunch
- Coffe Break
- Perlengkapan tulis
- Materi

I. Pelaksana

Lembaga Pendidikan dan Pengkajian Hukum Nasional (LPPHN) Makassar

J. Tempat Pendaftaran

Sekretariat LPPHN Jl. Antang Raya Perumahan Panakukang Mas II Blok A2/3 Antang Makassar


Demikianlah pemaparan ini dibuat dengan sebagaimana mestinya.

Makassar, 27 Sept 2010

Panitia Pelaksana

Ketua

ttd

Yusdar, S.H.


Mengetahui,
Pengurus LPPHN Makassar

ttd

Muhammad Sirul Haq, S.H.
Ketua

===

Formulir Pendaftaran

Workshop Sehari
Penanganan Hukum Sengketa Syariah

No :

Nama :

Alamat :

Tlp/HP :

Institusi/Instansi :


Telah melunasi pembayaran kegiatan Workshop Sehari Penanganan Hukum Sengketa Syariah, sebesar Rp. 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah)

Makassar, 2010

Peserta Panitia


(..................................) (..................................)

Transfer Dana via Bank Muamalat
No. Rek : 912.38596.99 (a.n. Muh. Sirul Haq)

Setelah transfer silakan fax bukti transfer anda ke nomor fax (0411) 497218

Kontak Person :
Yusdar : 085242567747
Susilawati : 081355743243
Sirul : 085242752603 / (0411) 2458220

Untuk liat brosur silakan klik di sini
Diberdayakan oleh Blogger.