Memperjuangkan Kebenaran dan Keadilan

Tampilkan postingan dengan label Komnas HAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komnas HAM. Tampilkan semua postingan

SBY Anti Kebebasan Informasi, Berekspresi dan Berpendapat

Kebebasan atas informasi, berekspresi dan berpendapat bukan hanya persoalan hak tapi juga kewajiban. Selama ini, perjuangan atas hak warga negara terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat telah tersalurkan dengan adanya peraturan yang terbilang cukup mewadahi, mulai dari Pasal 28 UUD 1945, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Perlindungan akan kebebasan itu telah terpenuhi oleh negara kepada warga negaranya.

Walaupun dalam catatan perjalanan, keberadaan kebebasan atas informasi, kebebasan berekspresi dan berpendapat itu memenuhi berbagai rintangan. Diantaranya, tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap wartawan dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik; mulai dari pelarangan akses terhadap informasi, perusakan alat peliputan, kekerasan saat meliput, hingga pada pembunuhan yang dilakukan terhadap wartawan.

Begitupun terhadap warga negara biasa, diantaranya mahasiswa, buruh, petani dan masyarakat adat. Sering mendapat perlakuan yang tidak manusiawi terutama dari aparat pengaman dalam melakukan aksinya. Tindakan aparat keamanan, mulai dari pelarangan melakukan demonstrasi, tindakan kekerasan terhadap pendemo, melakukan pembubaran paksa, pemukulan hingga penembakan yang berujung pada kematian.

Kebebasan juga terbatasi terhadap individu ketika menyampaikan pendapat melalui media. Individu sebagai narasumber, sering mengalami kekerasan mulai dari ancaman, pemukulan bahkan pembunuhan. Apa yang diungkapkan individu melalui media, termasuk jejaring sosial sering mendapati dirinya sebagai korban dari tindakan anti terhadap kebebasan menyebarkan informasi, berekspresi dan berpendapat.

Kewajiban Negara

Jika hak adalah kepemilikan dari warga negara untuk memperoleh informasi, kebebasan berekspresi dan berpendapat, maka negara (baca : Pemerintahan SBY), juga memiliki kewajiban. Mungkin negara menganggap dengan memberikan kebebasan memperoleh informasi, berekspresi dan berpendapat maka pekerjaan negara telah tuntas. Padahal, negara memiliki kewajiban lebih besar dalam menerima, menyalurkan dan melaksanakan dari tindakan ekspresi dan pendapat warga negara.

Negara selalu abai dalam mewujudkan keinginan atau keresahan masyarakat. Dianggapnya, ketika memberikan kebebasan menyampaikan pendapat baik secara individu melalui media atau disampaikan langsung, ataupun melalui aksi demontrasi maka itu dianggap cukup dan sekedar ditampung saja. Kealpaan negara, adalah ketidak hadiran dalam mewujudkan apa yang telah disampaikan itu, yang berakibat pada terjadinya kerugian ataupun penderitaan berlarut-larut yang diderita masyarakat.

Apa yang terjadi di Sidoarjo (Jawa Timur), Timika (Papua), Mesuji (Lampung), Bima (NTB) dan masih banyak tempat lain di negeri ini adalah bentuk kealpaan negara dari ketidak mampuan ataupun sebenarnya karena kesengajaan yang dibuat-buat, untuk tidak melaksanakan kewajiban atas apa yang disuarakan rakyat tersebut. Kasus Sidoarjo, Timika, Mesuji dan Bima bukanlah kejadian yang langsung terjadi begitu saja pada waktu yang tertentu. Tapi, merupakan kejadian yang telah berlangsung lama, berlarut-larut dan tidak menemukan penyelesaian akibat tindakan acuh dari negara dalam memenuhi apa yang seharusnya menjadi hak dari warga negara. Hal ini berdampak pada, kehilangan rakyat atas hak mereka terhadap tanah, kehidupan, dan terenggutnya nyawa dari badan mereka. Sebuah harga yang sangat mahal, dari kelalaian negara mewujudkan kewajibannya!

Tidak hanya sampai disitu saja, kekerasan horisontal pun terjadi. Mulai dari Ambon, kasus Ahmadiyah, persoalan Geraja, tindakan Front Pembela Islam (FPI), kasus Poso dan kasus lainnya. Adalah sebuah ekspresi yang tidak segera diselesaikan secara cerdas, tapi dibiarkan berlarut-larut hingga mengakibatkan korban diantara masyarakat itu sendiri. Ini terjadi akibat ketidak pekaan negara untuk hadir sebagai penyelamat bagi rakyatnya sendiri.

Maka tak heran, bila Pong Harjatmo, artis senior Indonesia melakukan aksi coret di atap gedung DPR RI. Atau yang lebih ganas lagi, aksi bakar diri yang dilakukan Sondang Hutagalung dengan membakar dirinya di depan Istana Negara. Aksi-aksi ini dan beribu aksi mahasiswa, buruh, petani dan aktivis Hak Asasi manusia (HAM) di depan Istana Negara dan seluruh wilayah Indonesia, tak mendapat perhatian serius dari Negara.

SBY Pelanggar HAM

SBY sebagai perwujudan negara dan rakyat, yang hadir beserta bawaan kekuasaan Presiden Indonesia. Memiliki kewenangan luar biasa ditangannya untuk memenuhi kewajiban warga negaranya yang telah menyalurkan informasi dari bawah, melakukan aksi dan menyampaikan pendapat ternyata tidak digubris.

SBY tidak menjalankan kewajibannya, artinya melakukan pembiaran terhadap keresahan rakyat yang berujung pada kematian. Sungguh aneh memang, SBY seakan tak mau pusing akan derita rakyatnya padahal ia hadir atas keinginannya menjadi presiden itu untuk mengatasi segala persoalan kebangsaan ini, dengan kampanye politiknya “Pro Rakyat”.

Defenisi pembiaran atau pengabaian ini, termuat dalam point (a) Menimbang, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM berbunyi, “bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun”.

Pengabaian itu dapat diganjar dengan Tindak Pelanggaran HAM mengenai Kejahatan terhadap Kemanusiaan yang diatur dalam Pasal 9 point (e) yang berbunyi, “perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asa) ketentuan pokok hukum intemasional.”

Dan juga pada Pasal 9 point (h), berbunyi,
“penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional”.

Sehingga untuk membuktikan tindakan mengabaikan itu, Komnas HAM selaku penyelidik dapat melakukan penyelidikan atas fakta-fakta hukum yang terjadi yang satu dengan lainnya saling terkait. Karena, dilakukan secara masif, sistematis dan terstruktur untuk kemudian melimpahkannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku penyidik HAM untuk meneruskannya di Pengadilan HAM.

Komnas HAM bisa menjerat dengan ancaman hukuman, seperti diatur dalam Pasal 37, berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, b, d, e, dan j dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.”

Dan dalam Pasal 40, berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g, h, atau i dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.”

Jadi, sebenarnya tinggal menunggu langkah inisiatif dari Komnas HAM untuk memproses hal ini ataukah memang Komnas HAM tidak punya nyali dan hanya berani berkoar-koar dan hanya beraksi sebatas penerbitan rekomendasi saja. Sebuah hal yang aneh!

SBY Tidak Pro Terhadap Masyarakat Adat

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak pro terhadap terhadap masyarakat adat, sikap anti (baca : tidak pro) itu memang tidak seperti yang dilakukan polisi dengan menembaki warga hingga mati tapi melalui kebijakan dan tindakan sebagai Presiden Republik Indonesia. Bersama kekuasaannya, SBY telah memberikan keleluasaan kepada perusahaan pertambangan dan perkebunan untuk mengelolah lahan yang tak lain adalah milik masyarakat adat.

Keleluasaan itu, salah satunya berupa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) diantaranya PP No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Tambang. Dengan memberikan keleluasaan pengelolaan dan perizinan kepada perusahaan tambang untuk menduduki wilayah masyarakat adat, yakni tanah adat. Begitupun dengan perusahaan perkebunan diberikan keleluasaan yang sama, melalui izin yang kemudian diterbitkan kementerian terkait.

Dampak akan pemberian izin itu, tercatat berbagai tindakan kekerasan, penggusuran, pembakaran rumah hingga matinya warga masyarakat adat. Jika kita melihat lebih lanjut data yang dipaparkan Harian Kompas, Senin 29/Des/2011 pada halaman 1 (satu) kolom 6 dan 7, disebutkan berbagai rangkaian pembunuhan yang terjadi kepada masyarakat yang sebagian besar berada pada wilayah adat.

Ada 20 warga yang tewas kena tembak aparat yang tersebar dalam 7 tempat dan waktu kejadian yang berbeda. Diantaranya; Desa Alas Tlogo, Jawa Timur, 4 warga tewas tertembak (30 Mei 2007), Desa Koto Cengar, Kuantan Singingi, Riau, 2 warga tewas (8 Juni 2010), Desa Pelita Jaya, Mesuji, Lampung, 1 Warga tewas (6 Nov 2010), Tiak, Morowali, Sul-Teng, 2 warga tewas (22 agustus 2011), Desa Sei Sodong, Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sum-Sel, 7 orang tewas (21 April 2011), Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji, Lampung, 1 orang tewas (10 November 2011), dan Bima, NTB, 3 orang tewas (24 Desember 2011). Belum lagi, yang terjadi di Kajang, Bulukumba, Sul-Sel, juga di Sulawesei Tenggara dan paling mengenaskan pula di Papua.

Semua korban tewas itu, dan korban luka serta kekerasan yang diakibatkan oleh aparatus negara di lapangan, semua dengan dalil melindungi perusahaan pertambangan dan perkebunan sebagai aset vital. Namun, perlindungan itu merupakan keputusan dari pusat yakni Presiden SBY sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, semua kendali kejadian di lapangan itu ada ditangannya. Ingat, TNI dan Kepolisian ada dibawah kendali dan perintah SBY selaku presiden.

Akibat perlindungan dan backing yang dilakukan pemerintah dan polisi sebagai penjaga lapangan (baca : anjing penjaga), tidak saja mengakibatkan kematian warga tapi juga segala yang berkenaan dengan kehidupan warga yang sebagian besar berada pada kawasan adat pada awalnya. Hitung saja, di setiap lokasi itu tidak ada yang dibawah 1.000 (seribu) Hektar pengelolaan kawasannya. Sangat tidak logis, bila kemudian tanah seluas itu tidak akan menggusur bahkan membantai habis warga yang secara turun temurun dan adat menempati dan mengembangkan budaya serta kehidupannya di daerah itu.

Perilaku bejat itu, mematikan pula kekayaan tradisional yang dimiliki masyarakat adat, diantara rumah adat mereka, aksesoris kebudayaan mereka, lingkungan kebudayaan mereka dan secara paksa mereka harus meninggalkan kebudayaan mereka karena harus tergusur dan berlawanan langsung dengan polisi yang bersenjatakan api-senjata hasil dari uang rakyat yang dipajaki negara.


Kerja Sistematis, Terstruktur dan Masif

SBY dengan kampanye dan program politiknya yang pro rakyat, pada kenyataannya dilapangan tidak seperti itu justru berbalik arah 180 derajat. Apa yang terjadi pada masyarakat adat berupa pembunuhan massal itu, yang terjadi dalam sebaran wilayah dihampir seluruh kawasan di Indonesia, melibatkan aparat, dan dikerjakan melalui kebijakan terpusat dari SBY yang kemudian diturunkan hingga di pemerintahan daerah.

Ini membuktikan bahwa kerja-kerja pembunuhan masyarakat adat bukanlah sekedar pekerjaan sambil lalu, tapi memang telah digarap secara sistematis, terstruktur dan masif-yang dalam perkara pilkada di MK ini sudah tergolong pelanggaran yang berakhir pada pilkada ulang.

Sistematis, karena dikerjakan dengan ada sebuah sistem berjalan yang di pandu dari awal melalui kebijakan pemerintah pusat hingga ke daerah tambang ataupun perkebunan. Terstruktur, karena melibatkan aktor-aktor yang berada pada struktur kekuasaan negara hingga daerah. Dan massif, karena terjadi merata disemua wilayah tambang dan perkebunan di wilayah Indonesia.

Pembunuhan yang sangat rapih, penuh intrik, mungkin licik, dan ini bisa digolongkan dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat (UU 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM), dimana telah melanggar hak hidup berdasarkan Pasal 18B UUD 45, UU No 12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik, dan UU No 11 tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya.

Lantas ini seakan terjadi pembiaran, tak ada langkah hukum terutama dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membawa persoalan ini pada ranah hukum sebagai sebuah pelanggaran HAM yang harus diadili di pengadilan Ad Hoc HAM?.  

SBY Galau Pertanggung Jawabkan Pelanggaran HAM Insiden Pelabuhan Sape Bima NTB

Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ternyata membawa kegalauan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Presiden Republik Indonesia. Melalui Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Harian Kompas, Minggu (25/2) dalam konfrensi pers, "Presiden prihatin dengan insiden yang menimbulkan korban jiwa di Bima. Presiden memerintahkan investigasi atas kasus itu. Kalaupun ada provokator yang memicu bentrok itu, harus ditangkap dan diadili."

Memang terlihat, SBY sebagai Presiden RI tidak sadar diri berdasarkan kedudukannya berdasarkan UUD 45 menyatakan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi terhadap pemerintahan, Panglima Tertinggi memiliki kekuasaan terhadap Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal ini, membuktikan peran dan tanggung jawab SBY sebagai pemegang kekuasaan, bukan hanya memegang, menikmati dan melaksanakan kekuasaan saja, melainkan pula harus bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan kepolisian dan TNI dilapangan.

Apa yang terjadi di Bima, sebuah bentrokan di Pelabuhan Sape adalah sepenuhnya akibat perilaku buruk  dan bejat dari kepolisian. Tindakan itu menyebabkan, sebuah pelanggaran HAM yang berat-yang jadi catatan jangan menyatakan korban berjatuhan harus sampai 100 orang baru dikatakan berat-berakibat pada kematian 3 warga masyarakat (versi Komnas HAM) dan 2 warga masyarakat (versi Kepolisian).

Seharusnya, sebagai kepala negara, SBY bertanggung jawab sepenuhnya. Bukan malah bersifat galau, dengan menyatakan prihatin dan memerintahkan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo serta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto. Alay banget, melimpahkan kerja-kerja yang membutuhkan peran langsung presiden malah dialihkan kepada pembantunya yang seharusnya dipecat secara tidak hormat karena bekerja tidak becus menyebabkan matinya 3 warga negara dan lebih 20 orang luka-luka parah serta meningkatnya kecemasan warga akan tindakan kepolisian yang sangat tercela itu.

SBY seharusnya secara jantan datang langsung di tempat kejadian, memutuskan cepat tindakan yang harus dilakukan. Mengevaluasi kerja kepolisian berkaitan insiden Pelabuhan Sape, Bima, NTB, dan tentunya mengeluarkan langkah-langkah sebagai kepala negara yang dibutuhkan rakyat. Kasus pelanggaran HAM Pelabuhan Sape, Bima bukan saja merisaukan masyarakat disana, tapi seluruh Indonesia bahkan seluruh dunia.

SBY seharusnya mengambil langkah, pemecatan polisi yang melakukan penembakan, juga Kapolsek, Kapolres, Kapolda dan Kapolri. Jika perlu, SBY membuat Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk membawa insiden pelanggaran Pelabuhan Sape, Bima ke Pengadilan HAM berdasarkan rekomendasi yang dibuat oleh Komnas HAM. Tak lupa, meminta Komnas HAM menyeret pula Bupati dan Wakil Bupati Bima beserta Gubernur NTB ke Pengadilan HAM. Dan tentunya, mendesak Mahkamah Agung (MA) segera membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc untuk menggelar perkara Pelanggaran HAM Pelabuhan Sape, Bima.

Jika SBY tidak dapat melakukan itu semua, lebih baik SBY mundur saja daripada hanya memasang sikap galau dan hanya bertindak alay saja. Saatnya sekarang, bagi SBY bukan untuk banyak menyuruh dan menyuruh saja, tidak pula hanya duduk-duduk santai di Istana Negara seakan tak ada yang terjadi, tapi bertindak tegas melakukan langkah kenegaraan sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

Dan berharap SBY melakukan itu mungkin sangat aneh, jadi kalau begitu ngapain kita punya presiden seperti SBY? Bagusnya diapakan ya?

KOMNAS HAM Mandul Tangani Pelanggaran HAM Sappe, Bima

Tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan pihak Kepolisian di Pelabuhan Sappe, Bima, NTB hanya disikapi dengan membuat rekomendasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Seharusnya, Komnas HAM menggiring persoalan insiden ini ke pengadilan HAM. Sepatutnya ini diarahkan ke Pelanggaran Kemanusiaan yang berat sesuai UU Peradilan HAM, bukan hanya sekedar merekomendasikan saja ke berbagai pihak.

Komnas HAM harusnya membawa hal ini sampai di Pengadilan HAM, pembuatan terobosan harus dilakukan. Jangan sekedar mengatakan ini sebagai sebuah pelanggaran, tapi tidak pernah diselesaikan hingga ke ranah hukum. Pengadilan Ad Hoc HAM harus dibentuk, dan biarkan pengadilan nanti yang menentukan apakah ini sebuah pelanggaran HAM dan berapa tahun ganjaran yang pas buat polisi penembak rakyat.

Jumlah 3 orang tewas, versi Komnas HAM dan 2 orang tewas versi Kepolisian harus pula disikapi secara hukum karena telah terjadi pembohongan publik. Bukti rekaman media elektronik telah membuktikan terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian, mulai dari pemukulan, menyeret hingga penembakan telah membuktikan adanya pelanggaran HAM.

Jika demikian kita hanya tinggal gigit jari saja, karena Komnas HAM hanya bersikap pemanis bibir saja. Tidak ada tindakan nyata yang harus dilakukan terkait insiden ini selain rekomendasi lompat ke rekomendasi lain di kasus yang mungkin akan terjadi lagi. Terobosan hukum harus dilakukan Komnas HAM selain secara jangka panjang melakukan upaya revisi terhadap UU HAM dan UU Pengadilan HAM, dengan memasukkan pelanggaran sipol dan ekosob yang dapat diadili pula dalam pengadilan HAM.

Kapolri Harus Bertanggung Jawab Kasus Pelabuhan Sappe Bima

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) harus bertangung jawab secara hukum atas kasus pelanggaran HAM bentrokan di Pelabuhan Sappe, Bima, antara warga masyarakat dengan kepolisian. Akibat serangan fajar yang dilakukan kepolisian tanpa ada pendekatan persuasif terlebih dahulu, karena dilakukan secara mendadak disaat belum terbangunnya semua orang.

Akibat serangan bersenjata itu, 2 orang warga dan puluhan warga luka-luka yang dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, akibat yang ditimbulkan itu tidak ada upaya tindak lanjut dari pihak Kepolisian (baca: Kapolri) untuk membayar uang duka atas 2 orang meninggal dan ganti kerugian terhadap yang luka-luka, seakan hanya lepas tangan saja. Kapolri juga harus bertanggung jawab penuh secara hukum, matinya 2 orang dan puluhan luka-luka merupakan pelanggaran hukum yang berdasarkan kedudukan jabatannya merupakan pelanggaran HAM.

Tapi saya yakin, Kapolri tidak akan secara jantan dan berani untuk melakukan pernyataan resmi baik melalui media ataupun berita resmi kepolisian untuk menyatakan bahwa dirinyalah paling bertanggung jawab akan kasus tersebut. Jika Kapolri tak punya nyali, seharusnya ada tangan-tangan tuhan untuk memaksanya bertanggung jawab secara hukum.

Pertanyaan mendasar, siapakah kemudian yang harus pemproses hukum Kapolri atas tanggung jawabnya sebagai pengambil keputusan tertinggi di kepolisian? Seharusnya, tindakan ini dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang berdasarkan UU HAM memiliki kewenangan untuk memproses secara langsung ke Pengadilan HAM.

Secara hukum ini harus dilakukan oleh Komnas HAM, cuma persoalanya secara politik Komnas HAM tidak memiliki kemauan untuk memproses hal ini lebih lanjut. Komnas HAM selalu menjadi alasan dengan tak adanya kewenangan lebih yang dimiliki oleh Komnas HAM, terutama dalam penyelidikan dan penuntutan di Pengadilan HAM.

Kerja Komnas HAM selama ini terlihat hanya menjadi corong bocor saja. Hanya berkoar-koar di media, tapi tidak ada tindak lanjut yang dilakukan secara hukum. Hanya bekerja mengumpulkan fakta-fakta lapangan dan rekomendasi, setelah itu gigit jari.

Polisi Pelanggar HAM Kasus Pelabuhan Sappe Bima

Tindakan Polisi yang melakukan penyerbuan di pagi buta terhadap kumpulan massa rakyat yang beraksi terhadap penolakan tambang yang akan dibuka didaerah mereka. Aksi yang dilakukan di Pelabuhan Sape, Bima dengan menutup jalur kedatangan dan keberangkatan kapal di pelabuhan itu selama 4 hari, sebagai wujud kekecewaan terhadap tindakan Bupati yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembukaan tambang di daerah mereka.

Penyerbuan itu mengakibatkan 2 orang warga masyarakat yang bermalam di pelabuhan Sape, Bima meninggal dunia, bahkan kematiannya sangat mengenaskan karena tertembak oleh senjata aparat kepolisian. Namun itu disangkal pihak kepolisian, yakni Kombes Roy, Humas Polri dengan menyatakan 2 warga yang mati adalah orang luar yang masuk ke daerah kejadian disaat terjadinya kejadian (penayangan TVone).

Apapun namanya, tindakan aparat kepolisian sudah melewati batas protap tanpa ada tindakan terlebih dahulu pendekatan persuasif. Senjata yang dibeli dari uang rakyat itu, dipergunakan untuk menembak rakyat hingga mati. Begitu murahkah nyawa warga negara ini, hanya dengan tindakan aksi demonstrasi penolakan langsung diberondong dengan tembakan senjata, ataukah ini akibat adanya pihak ketiga yang mendesak kejadian tersebut terjadi.

Kematian 2 warga itu, adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena dilakukan secara sistematis, bukan orang per orang aparat kepolisian. Sistematisnya tindakan itu bisa diurai dengan, kedatangan polisi yang berseragam, menggunakan garis komando kepolisian, dan penembakan yang dilakukan atas perintah atasan. Artinya, pelaku penembakan tidak berdiri sendiri, sangat bisa dipastikan tindakan pembubaran dengan menggunakan senjata itu akibat perintah atasan dengan sistem komando, sekurang-kurangnya diketahui terlebih dahulu oleh Kapolres (jabatan polisi setingkat Bupati).

Kedua, aksi penembakan itu menggunakan seragam kepolisian. Artinya, tindakan itu mewakili negara sebagai aparat hukum untuk melakukan pembunuhan terhadap 2 rakyat yang tak bersenjata api. Jika negara yang melakukan, ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM bukan pelanggaran tindak pidana biasa. Lantas siapakah yang harus diseret ke meja hijau untuk diadili di Pengadilan HAM? Pastinya, pertama pelaku penembakan dan penyerbuan itu, jadi jika satu Batalyon maka mereka dianggap semua terlibat termasuk intel yang ada pada peristiwa itu. Kedua, secara sistem garis komando maka yang perlu pula diseret adalah Kapolsek, Kapolres, Kapolda dan Kapolri, mungkin juga bisa menyeret Presiden RI sebagai Panglima hukum di negeri ini. Karena mereka semua inilah yang melakukan pengambil keputusan dan tingkat tertinggi Kapolri dan tentunya Presiden harus bertanggungjawab dan membuktikan tidak dapat mempertanggungjawabkan kedudukannya atau kepemimpinannya.


Komnas HAM Mandul 

Siapa yang kemudian harus membawa ini ke Pengadilan HAM? tentu jawabannya adalah Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) sebagai komisi negara yang membidangi masalah HAM, selain warga itu sendiri dan semua elemen masyarakat, LSM, dan mahasiswa dapat melakukan desakan untuk membawa hal ini ke pengadilan HAM. Tapi yang paling berwenang tentunya Komnas HAM, berdasarkan UU HAM memiliki kewenangan untuk melakukan pencarian fakta pelanggaran HAM.


Kesulitannya Komnas HAM tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan, sehingga tetap harus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung yang berwenang melakukan penuntutan. Selain itu, yang memberatkan hal ini dibawah ke pengadilan HAM adalah UU Peradilan HAM yang hanya memasukkan 2 (dua) pelanggaran HAM sebagai pelanggaran yang bisa dibawah ke Pengadilan HAM. Diantara pelanggaran itu adalah pelanggaran kemanusiaan yang berat dan Genosida.

Alibi yang selalu dilontarkan aparat hukum, korban yang meninggal hanya 2 (dua) orang sehingga ini sulit diseret ke Pengadilan HAM. Genosida berbicara tentang pembantaian atau pemusnahan suku bangsa, sedangkan pelanggaran kemanusiaan yang berat lebih berbicara tentang jumlah korban yang harus banyak, mungkin harus yang mati satu kampung baru dapat digolongkan dalam pelanggaran berat ini.

Jadi kita bisa gigit jari saja terhadap peristiwa ini, dan paling banter yang diadili hanya pelaku penembakan 2 warga itu saja yang diadili. Itupun proses hukumnya hanya tindak pidana pembunuhan biasa saja, bukan tergolong dalam Pelanggaran HAM.


Politik Hukum Negara atas Kasus HAM

Negara selalu andil atau hadir dalam terjadinya pelanggaran HAM, sebab yang membedakan antara pelanggaran pidana adalah perbedaan pelakunya. Pelanggaran pidana dilakukan oleh orang per orangan, ataupun sekelompok orang, sedangkan pelanggaran HAM dilakukan negara. Polisi yang melakukan penembakan itu berperan sebagai negara, mewakili negara, sebagai aparatus negara dalam sektor melakukan penegakan hukum. 


Apapun yang dilakukan pihak kepolisian, ketika itu berseragam, menggunakan senjata, secara beregu, dan atas perintah atasan berarti menggunakan sistem atau protap yang telah disepakati negara. Dan jika mengakibatkan matinya warga negara sipil yang tak bersenjata ataupun menggunakan senjata parang tapi tidak berdaya maka itu dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM.

Kenapa kemudian negara hilang dalam memberikan perhatian terhadap Pelanggaran HAM? jawabannya tentu, negara secara politik tidak ingin dibebani melakukan Pelanggaran HAM. Bebannya yang terlalu berat, karena bila tak mampu mengadili aktor negara dapat diseret pada peradilan HAM Internasional. Sektor pelanggaran HAM termasuk didalamnya pelanggaran sipol dan ekosob, tapi kemudian negara melakui UU Peradilan HAM hanya memasukkan Genosida dan Pelanggaran kemanusiaan yang berat.

Aktor negara; Partai Politik, Aparatus Negara dan pejabat negara mulai Bupati/Walikota hingga Presiden selalu cuci tangan ketika terjadi pelanggaran HAM dan tidak mau bertanggung jawab terjadinya pelanggaran HAM. Akhirnya, peraturan pun dibuat agar tak menyeret mereka sebagai pelanggaran HAM. Sehingga harus didorong revisi terhadap perubahan 2 UU berkaitan HAM yakni UU HAM dan UU Peradilan HAM. Tapi itu sangat tidak mungkin, karna partai politik mandul untuk melakukan peran itu.

Jadi siapakah yang bisa kita harapkan dinegeri ini menerapkan peraturan dan penegakan HAM di Indonesia?
Diberdayakan oleh Blogger.