Memperjuangkan Kebenaran dan Keadilan

Tampilkan postingan dengan label Presiden. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Presiden. Tampilkan semua postingan

Dahlan Iskan dan Kekuatan Politik Menuju Kursi Presiden

Dahlan Iskan (DI), Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dalam prioede kepemimpinan SBY-Boediono menjadi figur kuda hitam dalam pemilihan presiden 2014. Bahkan, dukungan masyarakat terutama di jejaring sosial meningkat terhadap ketokohan DI yang berkarakter.

Figur DI bagaikan oase di tengah padang tandus yang kering. Masyarakat memiliki kecenderungan memilih DI sebagai calon presiden karena dianggap bersih dari korupsi, hidup sederhana, tekad kerja yang kuat dan kemampuan mengambil keputusan cepat ditengah kebuntuan kondisi ekonomi, sosial dan politik.

Sayangnya, DI tidak memiliki kendaraan politik berupa partai politik yang akan mengusungnya di 2014. Kuat kemungkinan, bila DI memiliki keinginan menuju kursi panas orang nomor 1 di Indonesia harus menggandeng partai politik yang kini berada di parlemen.

Ada 3 partai besar yang kini di parlemen berupaya meminangnya, diantaranya PKS, Golkar dan Demokrat. Cuma kemungkinan besar ke-3 partai tersebut memiliki calon internal partai yang sulit digeser kedudukannya sebagai calon presiden, jadi jika DI ingin masuk maka kemungkinan akan menjadi calon Wakil Presiden. Kekuatan menjadi Wakil Presiden kemungkinan besar hanya menjadi pendongkrak suara saja, ditengah popularitas DI yang mulai menanjak.

Kekuatan DI lainnya yang patut diperhitungkan adalah kemampuan dana yang dimilikinya. Sebagai empunya Jawa Post Group, DI terbilang orang yang memiliki energi besar untuk memobilisasi kendaraan politik. Cuman, apakah DI mau melakukan itu, karena di jabatannya yang sekarang DI cenderung terlihat lebih memilih melakukan penghematan dan tidak mau menerima gaji jabatannya.


Peluang untuk maju sebagai calon independen

Regulasi calon independen belum ada, baru sebatas calon kepala daerah. Rencana aturan dengan amandemen UUD 45 baru akan dilakukan dengan memasukkan calon independen untuk dapat berkiprah pula di pemilihan presiden. Jadi, DI harus menunggu regulasi itu legal baru dapat memajukan dirinya menjadi calon independen. Biaya untuk menjadi calon independen, jika melirik pengalaman di pemilihan kepala daerah ternyata tak jauh berbeda dengan calon melalui partai politik, biayanya juga terbilang besar karena konsolidasi massa dan suara harus dibangun orang per orang. Sebuah biaya yang sangat besar untuk skala pemilihan presiden yang merangkul semua wilayah Indonesia.

Jika dihitung menuju 2014, calon independen seharusnya mulai bergerak ditahun 2012 untuk penggalangan suara individu hingga mencapai persyaratan batas minimum suara yang harus dikumpulkan untuk lolos menjadi calon independen. Walaupun independen, struktur kerja politik juga harus dibangun dengan komunikasi yang terbilang baru dan membangun jaringan politik hingga tingkat rukun tetangga dan rukun warga harus mantap.

Menimbang kemudian, antara melalui kendaraan politik ataupun melalui jalur independen tetaplah harus sama-sama bekerja keras untuk meraup kemenangan. Memang, kenyataannya yang dibutuhkan adalah suara individu orang per orang, tapi untuk bekerja mengumpulkan suara itu dengan cakupan wilayah yang sangat luas akan menguras tenaga dan dana yang tak sedikit.

Bila salah langkah, jalur independen malah akan mengeluarkan dana yang lebih besar dibandingkan melalui jalur partai politik. Tapi, tak ada salahnya bagi DI untuk mencoba jalur ini dibandingkan masuk dalam lingkaran partai politik yang diketahui bersama sebagai ladangnya korupsi di Indonesia.

Hal yang harus dilakukan DI hari ini, bila memang memiliki keinginan kuat untuk maju sebagai calon presiden adalah memperkuat popularitas politik, memikirkan kendaraan politik yang akan dipilih, mulai membangun jaringan politik hingga pada tingkatan terbawah, memikirkan strategi yang harus dilakukan dan menyiapkan dana tentunya-sebab tak ada yang gratisan hari ini.

Semoga saja DI mau untuk menjalani proses itu, kami tunggu di kursi panas Presiden RI 2014.


Polisi Pelanggar HAM Kasus Pelabuhan Sappe Bima

Tindakan Polisi yang melakukan penyerbuan di pagi buta terhadap kumpulan massa rakyat yang beraksi terhadap penolakan tambang yang akan dibuka didaerah mereka. Aksi yang dilakukan di Pelabuhan Sape, Bima dengan menutup jalur kedatangan dan keberangkatan kapal di pelabuhan itu selama 4 hari, sebagai wujud kekecewaan terhadap tindakan Bupati yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembukaan tambang di daerah mereka.

Penyerbuan itu mengakibatkan 2 orang warga masyarakat yang bermalam di pelabuhan Sape, Bima meninggal dunia, bahkan kematiannya sangat mengenaskan karena tertembak oleh senjata aparat kepolisian. Namun itu disangkal pihak kepolisian, yakni Kombes Roy, Humas Polri dengan menyatakan 2 warga yang mati adalah orang luar yang masuk ke daerah kejadian disaat terjadinya kejadian (penayangan TVone).

Apapun namanya, tindakan aparat kepolisian sudah melewati batas protap tanpa ada tindakan terlebih dahulu pendekatan persuasif. Senjata yang dibeli dari uang rakyat itu, dipergunakan untuk menembak rakyat hingga mati. Begitu murahkah nyawa warga negara ini, hanya dengan tindakan aksi demonstrasi penolakan langsung diberondong dengan tembakan senjata, ataukah ini akibat adanya pihak ketiga yang mendesak kejadian tersebut terjadi.

Kematian 2 warga itu, adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena dilakukan secara sistematis, bukan orang per orang aparat kepolisian. Sistematisnya tindakan itu bisa diurai dengan, kedatangan polisi yang berseragam, menggunakan garis komando kepolisian, dan penembakan yang dilakukan atas perintah atasan. Artinya, pelaku penembakan tidak berdiri sendiri, sangat bisa dipastikan tindakan pembubaran dengan menggunakan senjata itu akibat perintah atasan dengan sistem komando, sekurang-kurangnya diketahui terlebih dahulu oleh Kapolres (jabatan polisi setingkat Bupati).

Kedua, aksi penembakan itu menggunakan seragam kepolisian. Artinya, tindakan itu mewakili negara sebagai aparat hukum untuk melakukan pembunuhan terhadap 2 rakyat yang tak bersenjata api. Jika negara yang melakukan, ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM bukan pelanggaran tindak pidana biasa. Lantas siapakah yang harus diseret ke meja hijau untuk diadili di Pengadilan HAM? Pastinya, pertama pelaku penembakan dan penyerbuan itu, jadi jika satu Batalyon maka mereka dianggap semua terlibat termasuk intel yang ada pada peristiwa itu. Kedua, secara sistem garis komando maka yang perlu pula diseret adalah Kapolsek, Kapolres, Kapolda dan Kapolri, mungkin juga bisa menyeret Presiden RI sebagai Panglima hukum di negeri ini. Karena mereka semua inilah yang melakukan pengambil keputusan dan tingkat tertinggi Kapolri dan tentunya Presiden harus bertanggungjawab dan membuktikan tidak dapat mempertanggungjawabkan kedudukannya atau kepemimpinannya.


Komnas HAM Mandul 

Siapa yang kemudian harus membawa ini ke Pengadilan HAM? tentu jawabannya adalah Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) sebagai komisi negara yang membidangi masalah HAM, selain warga itu sendiri dan semua elemen masyarakat, LSM, dan mahasiswa dapat melakukan desakan untuk membawa hal ini ke pengadilan HAM. Tapi yang paling berwenang tentunya Komnas HAM, berdasarkan UU HAM memiliki kewenangan untuk melakukan pencarian fakta pelanggaran HAM.


Kesulitannya Komnas HAM tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan, sehingga tetap harus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung yang berwenang melakukan penuntutan. Selain itu, yang memberatkan hal ini dibawah ke pengadilan HAM adalah UU Peradilan HAM yang hanya memasukkan 2 (dua) pelanggaran HAM sebagai pelanggaran yang bisa dibawah ke Pengadilan HAM. Diantara pelanggaran itu adalah pelanggaran kemanusiaan yang berat dan Genosida.

Alibi yang selalu dilontarkan aparat hukum, korban yang meninggal hanya 2 (dua) orang sehingga ini sulit diseret ke Pengadilan HAM. Genosida berbicara tentang pembantaian atau pemusnahan suku bangsa, sedangkan pelanggaran kemanusiaan yang berat lebih berbicara tentang jumlah korban yang harus banyak, mungkin harus yang mati satu kampung baru dapat digolongkan dalam pelanggaran berat ini.

Jadi kita bisa gigit jari saja terhadap peristiwa ini, dan paling banter yang diadili hanya pelaku penembakan 2 warga itu saja yang diadili. Itupun proses hukumnya hanya tindak pidana pembunuhan biasa saja, bukan tergolong dalam Pelanggaran HAM.


Politik Hukum Negara atas Kasus HAM

Negara selalu andil atau hadir dalam terjadinya pelanggaran HAM, sebab yang membedakan antara pelanggaran pidana adalah perbedaan pelakunya. Pelanggaran pidana dilakukan oleh orang per orangan, ataupun sekelompok orang, sedangkan pelanggaran HAM dilakukan negara. Polisi yang melakukan penembakan itu berperan sebagai negara, mewakili negara, sebagai aparatus negara dalam sektor melakukan penegakan hukum. 


Apapun yang dilakukan pihak kepolisian, ketika itu berseragam, menggunakan senjata, secara beregu, dan atas perintah atasan berarti menggunakan sistem atau protap yang telah disepakati negara. Dan jika mengakibatkan matinya warga negara sipil yang tak bersenjata ataupun menggunakan senjata parang tapi tidak berdaya maka itu dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM.

Kenapa kemudian negara hilang dalam memberikan perhatian terhadap Pelanggaran HAM? jawabannya tentu, negara secara politik tidak ingin dibebani melakukan Pelanggaran HAM. Bebannya yang terlalu berat, karena bila tak mampu mengadili aktor negara dapat diseret pada peradilan HAM Internasional. Sektor pelanggaran HAM termasuk didalamnya pelanggaran sipol dan ekosob, tapi kemudian negara melakui UU Peradilan HAM hanya memasukkan Genosida dan Pelanggaran kemanusiaan yang berat.

Aktor negara; Partai Politik, Aparatus Negara dan pejabat negara mulai Bupati/Walikota hingga Presiden selalu cuci tangan ketika terjadi pelanggaran HAM dan tidak mau bertanggung jawab terjadinya pelanggaran HAM. Akhirnya, peraturan pun dibuat agar tak menyeret mereka sebagai pelanggaran HAM. Sehingga harus didorong revisi terhadap perubahan 2 UU berkaitan HAM yakni UU HAM dan UU Peradilan HAM. Tapi itu sangat tidak mungkin, karna partai politik mandul untuk melakukan peran itu.

Jadi siapakah yang bisa kita harapkan dinegeri ini menerapkan peraturan dan penegakan HAM di Indonesia?
Diberdayakan oleh Blogger.