Memperjuangkan Kebenaran dan Keadilan

Tampilkan postingan dengan label SBY. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SBY. Tampilkan semua postingan

SBY Anti Kebebasan Informasi, Berekspresi dan Berpendapat

Kebebasan atas informasi, berekspresi dan berpendapat bukan hanya persoalan hak tapi juga kewajiban. Selama ini, perjuangan atas hak warga negara terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat telah tersalurkan dengan adanya peraturan yang terbilang cukup mewadahi, mulai dari Pasal 28 UUD 1945, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Perlindungan akan kebebasan itu telah terpenuhi oleh negara kepada warga negaranya.

Walaupun dalam catatan perjalanan, keberadaan kebebasan atas informasi, kebebasan berekspresi dan berpendapat itu memenuhi berbagai rintangan. Diantaranya, tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap wartawan dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik; mulai dari pelarangan akses terhadap informasi, perusakan alat peliputan, kekerasan saat meliput, hingga pada pembunuhan yang dilakukan terhadap wartawan.

Begitupun terhadap warga negara biasa, diantaranya mahasiswa, buruh, petani dan masyarakat adat. Sering mendapat perlakuan yang tidak manusiawi terutama dari aparat pengaman dalam melakukan aksinya. Tindakan aparat keamanan, mulai dari pelarangan melakukan demonstrasi, tindakan kekerasan terhadap pendemo, melakukan pembubaran paksa, pemukulan hingga penembakan yang berujung pada kematian.

Kebebasan juga terbatasi terhadap individu ketika menyampaikan pendapat melalui media. Individu sebagai narasumber, sering mengalami kekerasan mulai dari ancaman, pemukulan bahkan pembunuhan. Apa yang diungkapkan individu melalui media, termasuk jejaring sosial sering mendapati dirinya sebagai korban dari tindakan anti terhadap kebebasan menyebarkan informasi, berekspresi dan berpendapat.

Kewajiban Negara

Jika hak adalah kepemilikan dari warga negara untuk memperoleh informasi, kebebasan berekspresi dan berpendapat, maka negara (baca : Pemerintahan SBY), juga memiliki kewajiban. Mungkin negara menganggap dengan memberikan kebebasan memperoleh informasi, berekspresi dan berpendapat maka pekerjaan negara telah tuntas. Padahal, negara memiliki kewajiban lebih besar dalam menerima, menyalurkan dan melaksanakan dari tindakan ekspresi dan pendapat warga negara.

Negara selalu abai dalam mewujudkan keinginan atau keresahan masyarakat. Dianggapnya, ketika memberikan kebebasan menyampaikan pendapat baik secara individu melalui media atau disampaikan langsung, ataupun melalui aksi demontrasi maka itu dianggap cukup dan sekedar ditampung saja. Kealpaan negara, adalah ketidak hadiran dalam mewujudkan apa yang telah disampaikan itu, yang berakibat pada terjadinya kerugian ataupun penderitaan berlarut-larut yang diderita masyarakat.

Apa yang terjadi di Sidoarjo (Jawa Timur), Timika (Papua), Mesuji (Lampung), Bima (NTB) dan masih banyak tempat lain di negeri ini adalah bentuk kealpaan negara dari ketidak mampuan ataupun sebenarnya karena kesengajaan yang dibuat-buat, untuk tidak melaksanakan kewajiban atas apa yang disuarakan rakyat tersebut. Kasus Sidoarjo, Timika, Mesuji dan Bima bukanlah kejadian yang langsung terjadi begitu saja pada waktu yang tertentu. Tapi, merupakan kejadian yang telah berlangsung lama, berlarut-larut dan tidak menemukan penyelesaian akibat tindakan acuh dari negara dalam memenuhi apa yang seharusnya menjadi hak dari warga negara. Hal ini berdampak pada, kehilangan rakyat atas hak mereka terhadap tanah, kehidupan, dan terenggutnya nyawa dari badan mereka. Sebuah harga yang sangat mahal, dari kelalaian negara mewujudkan kewajibannya!

Tidak hanya sampai disitu saja, kekerasan horisontal pun terjadi. Mulai dari Ambon, kasus Ahmadiyah, persoalan Geraja, tindakan Front Pembela Islam (FPI), kasus Poso dan kasus lainnya. Adalah sebuah ekspresi yang tidak segera diselesaikan secara cerdas, tapi dibiarkan berlarut-larut hingga mengakibatkan korban diantara masyarakat itu sendiri. Ini terjadi akibat ketidak pekaan negara untuk hadir sebagai penyelamat bagi rakyatnya sendiri.

Maka tak heran, bila Pong Harjatmo, artis senior Indonesia melakukan aksi coret di atap gedung DPR RI. Atau yang lebih ganas lagi, aksi bakar diri yang dilakukan Sondang Hutagalung dengan membakar dirinya di depan Istana Negara. Aksi-aksi ini dan beribu aksi mahasiswa, buruh, petani dan aktivis Hak Asasi manusia (HAM) di depan Istana Negara dan seluruh wilayah Indonesia, tak mendapat perhatian serius dari Negara.

SBY Pelanggar HAM

SBY sebagai perwujudan negara dan rakyat, yang hadir beserta bawaan kekuasaan Presiden Indonesia. Memiliki kewenangan luar biasa ditangannya untuk memenuhi kewajiban warga negaranya yang telah menyalurkan informasi dari bawah, melakukan aksi dan menyampaikan pendapat ternyata tidak digubris.

SBY tidak menjalankan kewajibannya, artinya melakukan pembiaran terhadap keresahan rakyat yang berujung pada kematian. Sungguh aneh memang, SBY seakan tak mau pusing akan derita rakyatnya padahal ia hadir atas keinginannya menjadi presiden itu untuk mengatasi segala persoalan kebangsaan ini, dengan kampanye politiknya “Pro Rakyat”.

Defenisi pembiaran atau pengabaian ini, termuat dalam point (a) Menimbang, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM berbunyi, “bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun”.

Pengabaian itu dapat diganjar dengan Tindak Pelanggaran HAM mengenai Kejahatan terhadap Kemanusiaan yang diatur dalam Pasal 9 point (e) yang berbunyi, “perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asa) ketentuan pokok hukum intemasional.”

Dan juga pada Pasal 9 point (h), berbunyi,
“penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional”.

Sehingga untuk membuktikan tindakan mengabaikan itu, Komnas HAM selaku penyelidik dapat melakukan penyelidikan atas fakta-fakta hukum yang terjadi yang satu dengan lainnya saling terkait. Karena, dilakukan secara masif, sistematis dan terstruktur untuk kemudian melimpahkannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku penyidik HAM untuk meneruskannya di Pengadilan HAM.

Komnas HAM bisa menjerat dengan ancaman hukuman, seperti diatur dalam Pasal 37, berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, b, d, e, dan j dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.”

Dan dalam Pasal 40, berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g, h, atau i dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.”

Jadi, sebenarnya tinggal menunggu langkah inisiatif dari Komnas HAM untuk memproses hal ini ataukah memang Komnas HAM tidak punya nyali dan hanya berani berkoar-koar dan hanya beraksi sebatas penerbitan rekomendasi saja. Sebuah hal yang aneh!

SBY Kembangkan Budaya Suka Ngeluh


link foto : http://www.facebook.com/photo.php?fbid=140803726031335&set=o.118974331509520&type=1&theater

"SBY jangan Cengeng" itulah judul foto upload yang diunggah oleh teman akrab saya di FB walaupun belum pernah berjumpa mata secara langusng, KH Avie KotakHumor ke group FB Forum Diskusi Budaya Nusantara memuat tentang komentar sebagai berikut :

"Seharusnya Presiden tidak perlu cengeng, tapi harus melakukan tindakan nyata melakukan reformasi birokrasi," kritik Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar,

Dalam rapat kabinet di Istana Bogor pada Jumat, (23/12), Presiden SBY mengeluhkan adanya tiga persoalan yang menjadi penghambat pembangunan. Selain birokrasi, Presiden menyebut persoalan infrastruktur dan korupsi yang menjadi biang permasalahan pembangunan di Indonesia.

Kalau Presiden berkomitmen menyelesaikan hambatan di internal birokrasi, pasti rakyat mendukungnya. Masalahnya adalah Presiden tidak melakukan kebijakan nyata untuk mencari pokok persoalan birokrasi dan memilih menyampaikan persoalan itu kepada kabinetnya. "Apakah masalah bisa selesai hanya dengan mengeluh?" cetus Akil.

dari http://www.republika.co.id/​berita/nasional/umum/11/12/27/​lwucl3-jubir-mk-sby-tidak-perlu​-cengeng

> Duh, Bung Akil ini kayak gak ngerti yang dikerjakan Presiden SBY sehari-hari, ya, sebagaimana sering dia nyatakan sendiri : "Saya sudah sering kirim SMS dan koreksi."

Kerja kok sms-an en koreksi ajah. wedew.

(unggahan di group FB itu terjadi diskusi yang sangat sengit diantara anggota)

Jujur saja, memang kita hampir setiap hari kalau SBY tampil di Media selalu ada saja keluhan yang disampaikan, padahal dengan kekuasaan dan kedudukannya sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, SBY punya kewenangan tak terkalahkan - hanya tuhan yang mampu mengalahkannya di Indonesia.

Tapi anehnya, keluhan itu selalu datang bertubi-tubi. Mulai dari mengeluhkan gaji, kritik pedas yang selalu dilontarkan masyarakat padanya, kerbau Si Buya, hingga persoalan sepele microphone di podium tempat dia akan berbicara sebagai presiden juga dipermasalahkan.

Nah, klo SBY saja yang mengeluh, lantas siapa yang harus menerima keluhan itu. Di budaya kita, Indonesia, keluhan biasanya datang dari pihak inferior terhadap superior. Seperti, anak terhadap bapaknya yang tidak mendapat uang jajan. Lantas kalau SBY yang mengeluh, kan seharusnya tuhanlah yang dijadikan tempat mengeluh. Sebab rakyat menganggap, beban tanggung jawab menjadi presiden sudah dipikirkan sebelum jabatan itu dipegang.


Kenapa kemudian ini menjadi sebuah Budaya


Ibarat korupsi yang telah menjadi budaya, walaupun budaya yang tidak diinginkan bersama tapi dilakukan mungkin bersama-sama bagi yang menginginkannya. Budaya dalam konteks paling sederhananya adalah lahir dari hasil oleh pikiran dan tingkah laku masyarakat yang kemudian disepakati bersama untuk dijalankan sebagai budi pekerti, moral dan etika.


Jadi, begitupun mengeluh (atau ngeluh) karena ia lahir dari sebuah pikiran dan tingkah laku seorang presdien, maka baik diterima masyarakat maupun tidak, tapi karena ada pola pembiasaan maka ia menjadi budi pekerti yang tanpa sadar ditularkan kepada anak bangsa. Bahayanya, ini mirip budaya korupsi. Walaupun tidak diinginkan bersama, tapi korupsi banyak dilakukan secara bersama-sama dan dilakukan pula oleh pejabat yang pintar, punya kedudukan dan pastinya kaya, karena tidak mungkin orang miskin pemulung.

Siapa yang tidak sepakat dengan korupsi yang telah jadi budaya? begitupun ngeluh atau mengeluh akan menjadi budaya, dilihat, dipikirkan, ditiru dan dilakukan. Akhirnya, setiap orang melakukan itu, karena ada pengesahan secara langsung dan tidak langsung dari kepala negara, SBY.

Jadi, hati-hatilah dalam menonton pidato di televisi atau membaca koran di media manapun. Karena jika ada kata keluhan yang keluar dari SBY, mungkin bisa jadi anda tertular dan menjadikan itu sebagai sebuah budaya.

Selamat Mencoba...

SBY Tidak Pro Terhadap Masyarakat Adat

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak pro terhadap terhadap masyarakat adat, sikap anti (baca : tidak pro) itu memang tidak seperti yang dilakukan polisi dengan menembaki warga hingga mati tapi melalui kebijakan dan tindakan sebagai Presiden Republik Indonesia. Bersama kekuasaannya, SBY telah memberikan keleluasaan kepada perusahaan pertambangan dan perkebunan untuk mengelolah lahan yang tak lain adalah milik masyarakat adat.

Keleluasaan itu, salah satunya berupa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) diantaranya PP No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Tambang. Dengan memberikan keleluasaan pengelolaan dan perizinan kepada perusahaan tambang untuk menduduki wilayah masyarakat adat, yakni tanah adat. Begitupun dengan perusahaan perkebunan diberikan keleluasaan yang sama, melalui izin yang kemudian diterbitkan kementerian terkait.

Dampak akan pemberian izin itu, tercatat berbagai tindakan kekerasan, penggusuran, pembakaran rumah hingga matinya warga masyarakat adat. Jika kita melihat lebih lanjut data yang dipaparkan Harian Kompas, Senin 29/Des/2011 pada halaman 1 (satu) kolom 6 dan 7, disebutkan berbagai rangkaian pembunuhan yang terjadi kepada masyarakat yang sebagian besar berada pada wilayah adat.

Ada 20 warga yang tewas kena tembak aparat yang tersebar dalam 7 tempat dan waktu kejadian yang berbeda. Diantaranya; Desa Alas Tlogo, Jawa Timur, 4 warga tewas tertembak (30 Mei 2007), Desa Koto Cengar, Kuantan Singingi, Riau, 2 warga tewas (8 Juni 2010), Desa Pelita Jaya, Mesuji, Lampung, 1 Warga tewas (6 Nov 2010), Tiak, Morowali, Sul-Teng, 2 warga tewas (22 agustus 2011), Desa Sei Sodong, Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sum-Sel, 7 orang tewas (21 April 2011), Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji, Lampung, 1 orang tewas (10 November 2011), dan Bima, NTB, 3 orang tewas (24 Desember 2011). Belum lagi, yang terjadi di Kajang, Bulukumba, Sul-Sel, juga di Sulawesei Tenggara dan paling mengenaskan pula di Papua.

Semua korban tewas itu, dan korban luka serta kekerasan yang diakibatkan oleh aparatus negara di lapangan, semua dengan dalil melindungi perusahaan pertambangan dan perkebunan sebagai aset vital. Namun, perlindungan itu merupakan keputusan dari pusat yakni Presiden SBY sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, semua kendali kejadian di lapangan itu ada ditangannya. Ingat, TNI dan Kepolisian ada dibawah kendali dan perintah SBY selaku presiden.

Akibat perlindungan dan backing yang dilakukan pemerintah dan polisi sebagai penjaga lapangan (baca : anjing penjaga), tidak saja mengakibatkan kematian warga tapi juga segala yang berkenaan dengan kehidupan warga yang sebagian besar berada pada kawasan adat pada awalnya. Hitung saja, di setiap lokasi itu tidak ada yang dibawah 1.000 (seribu) Hektar pengelolaan kawasannya. Sangat tidak logis, bila kemudian tanah seluas itu tidak akan menggusur bahkan membantai habis warga yang secara turun temurun dan adat menempati dan mengembangkan budaya serta kehidupannya di daerah itu.

Perilaku bejat itu, mematikan pula kekayaan tradisional yang dimiliki masyarakat adat, diantara rumah adat mereka, aksesoris kebudayaan mereka, lingkungan kebudayaan mereka dan secara paksa mereka harus meninggalkan kebudayaan mereka karena harus tergusur dan berlawanan langsung dengan polisi yang bersenjatakan api-senjata hasil dari uang rakyat yang dipajaki negara.


Kerja Sistematis, Terstruktur dan Masif

SBY dengan kampanye dan program politiknya yang pro rakyat, pada kenyataannya dilapangan tidak seperti itu justru berbalik arah 180 derajat. Apa yang terjadi pada masyarakat adat berupa pembunuhan massal itu, yang terjadi dalam sebaran wilayah dihampir seluruh kawasan di Indonesia, melibatkan aparat, dan dikerjakan melalui kebijakan terpusat dari SBY yang kemudian diturunkan hingga di pemerintahan daerah.

Ini membuktikan bahwa kerja-kerja pembunuhan masyarakat adat bukanlah sekedar pekerjaan sambil lalu, tapi memang telah digarap secara sistematis, terstruktur dan masif-yang dalam perkara pilkada di MK ini sudah tergolong pelanggaran yang berakhir pada pilkada ulang.

Sistematis, karena dikerjakan dengan ada sebuah sistem berjalan yang di pandu dari awal melalui kebijakan pemerintah pusat hingga ke daerah tambang ataupun perkebunan. Terstruktur, karena melibatkan aktor-aktor yang berada pada struktur kekuasaan negara hingga daerah. Dan massif, karena terjadi merata disemua wilayah tambang dan perkebunan di wilayah Indonesia.

Pembunuhan yang sangat rapih, penuh intrik, mungkin licik, dan ini bisa digolongkan dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat (UU 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM), dimana telah melanggar hak hidup berdasarkan Pasal 18B UUD 45, UU No 12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik, dan UU No 11 tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya.

Lantas ini seakan terjadi pembiaran, tak ada langkah hukum terutama dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membawa persoalan ini pada ranah hukum sebagai sebuah pelanggaran HAM yang harus diadili di pengadilan Ad Hoc HAM?.  

SBY Galau Pertanggung Jawabkan Pelanggaran HAM Insiden Pelabuhan Sape Bima NTB

Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ternyata membawa kegalauan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Presiden Republik Indonesia. Melalui Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Harian Kompas, Minggu (25/2) dalam konfrensi pers, "Presiden prihatin dengan insiden yang menimbulkan korban jiwa di Bima. Presiden memerintahkan investigasi atas kasus itu. Kalaupun ada provokator yang memicu bentrok itu, harus ditangkap dan diadili."

Memang terlihat, SBY sebagai Presiden RI tidak sadar diri berdasarkan kedudukannya berdasarkan UUD 45 menyatakan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi terhadap pemerintahan, Panglima Tertinggi memiliki kekuasaan terhadap Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal ini, membuktikan peran dan tanggung jawab SBY sebagai pemegang kekuasaan, bukan hanya memegang, menikmati dan melaksanakan kekuasaan saja, melainkan pula harus bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan kepolisian dan TNI dilapangan.

Apa yang terjadi di Bima, sebuah bentrokan di Pelabuhan Sape adalah sepenuhnya akibat perilaku buruk  dan bejat dari kepolisian. Tindakan itu menyebabkan, sebuah pelanggaran HAM yang berat-yang jadi catatan jangan menyatakan korban berjatuhan harus sampai 100 orang baru dikatakan berat-berakibat pada kematian 3 warga masyarakat (versi Komnas HAM) dan 2 warga masyarakat (versi Kepolisian).

Seharusnya, sebagai kepala negara, SBY bertanggung jawab sepenuhnya. Bukan malah bersifat galau, dengan menyatakan prihatin dan memerintahkan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo serta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto. Alay banget, melimpahkan kerja-kerja yang membutuhkan peran langsung presiden malah dialihkan kepada pembantunya yang seharusnya dipecat secara tidak hormat karena bekerja tidak becus menyebabkan matinya 3 warga negara dan lebih 20 orang luka-luka parah serta meningkatnya kecemasan warga akan tindakan kepolisian yang sangat tercela itu.

SBY seharusnya secara jantan datang langsung di tempat kejadian, memutuskan cepat tindakan yang harus dilakukan. Mengevaluasi kerja kepolisian berkaitan insiden Pelabuhan Sape, Bima, NTB, dan tentunya mengeluarkan langkah-langkah sebagai kepala negara yang dibutuhkan rakyat. Kasus pelanggaran HAM Pelabuhan Sape, Bima bukan saja merisaukan masyarakat disana, tapi seluruh Indonesia bahkan seluruh dunia.

SBY seharusnya mengambil langkah, pemecatan polisi yang melakukan penembakan, juga Kapolsek, Kapolres, Kapolda dan Kapolri. Jika perlu, SBY membuat Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk membawa insiden pelanggaran Pelabuhan Sape, Bima ke Pengadilan HAM berdasarkan rekomendasi yang dibuat oleh Komnas HAM. Tak lupa, meminta Komnas HAM menyeret pula Bupati dan Wakil Bupati Bima beserta Gubernur NTB ke Pengadilan HAM. Dan tentunya, mendesak Mahkamah Agung (MA) segera membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc untuk menggelar perkara Pelanggaran HAM Pelabuhan Sape, Bima.

Jika SBY tidak dapat melakukan itu semua, lebih baik SBY mundur saja daripada hanya memasang sikap galau dan hanya bertindak alay saja. Saatnya sekarang, bagi SBY bukan untuk banyak menyuruh dan menyuruh saja, tidak pula hanya duduk-duduk santai di Istana Negara seakan tak ada yang terjadi, tapi bertindak tegas melakukan langkah kenegaraan sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

Dan berharap SBY melakukan itu mungkin sangat aneh, jadi kalau begitu ngapain kita punya presiden seperti SBY? Bagusnya diapakan ya?

SBY Terancam Pusaran Kasus Korupsi

Berbagai skandal kasus korupsi kakap yang diduga melibatkan jaringan mafia korupsi, baik yang telah divonis Pengadilan maupun yang masih dalam penyidikan dan penyelidikan selalu mencatut ataupun melibatkan orang terdekat Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Kuat dugaan, berbagai mega skandal korupsi itu menggiring pada satu nama yang paling berpengaruh sekarang ini di Indonesia. Walaupun sekedar dugaan dalam kaca mata awam, dan dari berbagai diskusi baik yang berseliweran di media massa, jejaring sosial hingga diskusi warung kopi.

Sudah menjadi rahasia umum, berbagai kasus nyata-nyatanya selalu menggiri pada keterlibatan SBY. Kita masih mengingat kasus Gayus Tambunan dan Anggodo Wijoyo yang dalam percakapan telepon yang diperdengarkan di Sidang Mahkamah Konstitusi, nama presiden disebut berulang-ulang kali. Hal ini pun pernah diungkapkan George Yunus Adicondro dalam bukunya Gurita Cikeas, dimana menyimbolkan Cikeas sebagai tempat kediaman SBY sebagai pusat pusaran berbagai kasus korupsi.

Pusaran itu begitu nyata dalam kasus Bank Century (BC), dimana secara langsung melibatkan pembantu SBY yakni Sri Mulyani dan Boediono yang kini menjadi Wakil Presiden mendampingi SBY. Abraham Samad, Ketua KPK yang baru menyatakan tidak akan memutihkan kasus BC dan akan terus mendalami serta akan memanggil semua yang terlibat. Dalam berita Harian Tribun Timur, Sabtu, 24 Desember 2011 disebutkan keterlibatan Hartanto Edhie Wibowo (HEW) dalam kasus BC yang didasari atas hasil audit forensik skandal BC oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilaporkan ke pimpinan DPR RI, jumat (23/12). HEW diduga menerima aliran dana tidak wajar berupa ratusan miliar rupiah mengalir ke rekeningnya, yang tak lain adalah adik kandung Ani Yudhoyono, isteri SBY.

Bisakah kemudian HEW mengakses dana yang begitu besar tanpa ada akses yang diberikan kepadanya, sungguh tidak mungkin. Apalagi, HEW bukanlah menteri SBY tapi kalau hubungan keluarga sudah pasti dan kepastian itulah mengarahkan pada alibi akan akses yang dibuka oleh SBY sendiri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam memutuskan persoalan bantuan keuangan perbankan yang kolaps.

Kasus BC sendiri telah menjadi perkara Perbankan Internasional, dimana Bank Dunia (World Bank) memutuskan pemerintah Indonesia harus membayar sisa dana talangan yang dijanjikan sebesar Rp 4 Triliun dari jumlah total Rp 6,2 Triliun. Artinya, ada sekitar Rp 4 Triliun yang raib entah kemana, karena Sri Mulyani sendiri mengatakan dana Rp 6,2 Triliun itu telah dibayarkan kepada BC tapi nyatanya tidak sepenuhnya bahkan hanya 1/3 anggarannya saja. Lantas, kemanakah mencari dana sisa Rp 4 Triliun itu? Tidak mungkin KPK akan menemukan alamat palsu   atau salah alamat, sebab sudah jelas aliran dana sebesar itu pasti sangat mudah untuk dideteksi.

LSM Merdeka Jakarta pun pernah mengungkapkan dan melaporkan beberapa petinggi Partai Demokrat, anak dan Pembantu SBY sebagai penerima aliran dana BC, yang kemudian ternyata dilaporkan balik oleh Andi Alfian Mallarangeng, yang waktu itu Juru Bicara SBY, sekarang sebagai Menteri Olah Raga, bersama Ibas, anak SBY.

Korupsi di Tubuh Partai Demokrat

Skandal korupsi Wisma Atlet Palembang, yang kini digulirkan lagi oleh Nazaruddin bahwa berbagai kasus korupsi tersebut turut melibatkan Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, Jafar Hafsah, Saan Mustofa. Dan tak hanya itu saja, kasus korupsi infrastruktur di Riau, Kalimantan hingga pengadaan E-KTP diduga hasil rekayasa dari Anas Urbaningrum yang dibantu Nazaruddin dan gembong politiknya di Partai Demokrat. Dimana menurut pengakuan Nazaruddin, dana korupsi itu digunakan untuk meloloskan Anas menjadi Ketua Umum Partai Demokrat (PD).


Memang sangat menarik untuk dikaji lebih lanjut, dan sangat diyakini semua masyarakat yang dapat menganalisa persoalan ini pasti melibatkan pula sesepuh di PD. Hal ini pernah diungkapkan Nazaruddin sendiri, ketika KPK melakukan penangkapan kasus suap Wisma Atlet di kantor Menegpora, secara spontan saja KPK mengungkapkan kepada media dan publik orang-orang yang diduga terlibat dalam penangkapan itu, dan salah satunya tentunya Nazaruddin sendiri.

Nazaruddin sebelum ke Singapura melarikan diri, sempat bertemu SBY bersama petinggi PD di Istana Negara yang menceritakan kronologis kasus skandal korupsi tersebut. Bahkan, melarikan dirinya Nazaruddin yang diungkapkannya sendiri, itu atas rekomendasi dari pertemuan tersebut dan desakan dari Anas agar ia mengamankan diri. Dan lagi-lagi, kasus ini pun juga diduga melibatkan Andi Alfian Mallarangeng, Menegpora dan Pembina Partai Demokrat.

Informasi yang diutarakan secara blak-blakan berbagai kasus yang kini menimpa Nazaruddin, sungguh sangat tersebar luas melalui media massa maupun pengamatan langsung publik atas mega skandal kasus-kasus ditubuh PD. Bagaikan sebuah pusaran dan jejaring laba-laba, kasus ini saling bertalian dan mengarah pada dugaan andilnya SBY dalam berbagai lingkaran setan korupsi ini.

Tinggal menunggu saja, apakah pimpinan KPK yang baru, berjumlah 5 orang itu tidak sekedar menjadi boyband saja dengan gaji perbulan mencapai Rp 63 juta - Rp 70 juta tidak hanya bersikap lebay dan galau. Sebab pada pusaran kasus ini, selayaknya pula meminta keterangan SBY sekurang-kurangnya sebagai saksi karena turut hadir dalam beberapa pertemuan ataupun sekedar mengetahui persoalan korupsi ini, dan kalaupun status hukumnya akan ditingkatkan kita tunggu saja keberanian KPK! Sambil berdoa, jangan sampai ada yang pulang kampung.

Anas Urbaningrum, Nasaruddin dan Skandal Korupsi Hambalang

Tudingan Muhammad Nasaruddin, sang bendahara Partai Demokrat terhadap Anas Urbaningrum, Algojo Partai Demokrat ini begitu menusuk langsung ke jantung mantan Ketua Umum PB HMI ini. Tuduhan itu diantaranya kasus korupsi Hambalang, yang terbilang baru digulirkan lagi oleh Nasaruddin berkaitan tindakan korupsi yang menyeretnya. Kasus Hambalang, yang merupakan proyek Sea Games kompleks olahraga di Hambalang, Bogor yang juga menyeret Angelina Sondakh yang dianggap keduanya sudah layak ditetapkan tersangka menurut Nazaruddin.

Apa yang diungkapkan Nazaruddin, seharusnya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) seharusnya bertindak cepat dengan memangginl Angelina dan Anas sebagai saksi berkaitan dengan pernyataan Nazaruddin tersebut.  KPK seharusnya bergerak jangan menunggu adanya keterlibatan politik kotor yang lebih jauh yang bisa mempengaruhi jalannya kasus baru ini selain kasus Wisma Atlet.

Apa kemudian gerangan yang membuat KPK begitu lambat bertindak, apakah karena persoalan ini melibatkan orang nomor satu di Partai Demokrat, ataukah memang ada perlindungan khusus secara politik ataupun hidden agenda terhadap kasus ini. Memang jika dilihat, bila sampai Anas terseret lebih jauh ini akan memporak-porandakkan Partai Demokrat bahkan hingga merusak citra Susilo Bambang Yudoyono atau SBY sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat yang juga sekaligus sebagai Presiden Republik Indonesia.


Gurita Anas Urbaningrum

Kasus-kasus yang diungkap Nazaruddin ternyata bukan cuma satu dua saja yang melibatkan Anas Urbaningrum, tapi mungkin berjuta kasus megaproyek yang melibatkan mereka berdua. Diantara berbagai kasus itu diantaranya yang disebutkan Nazaruddin adalah pembangunan gedung pajak, proyek listrik di Kalimantan Timur dan Riau, hingga proyek e-KTP (diutarakan didepan berbagai media).

Bahkan ini turut melibatkan pihak ketiga diantaranya PT. Adhi Karya sebagai pelaksana proyek atau kontraktornya, pihak Badan Pertanahan Nasional, hingga Nazaruddin menyebutkan nama Ignatius Mulyono, politikus Partai Demokrat dalam berbagai kasus tersebut sangat memiliki peran penting. Keseluruhan dana yang dikeruk dari mega proyek itu dipergunakan untuk mendanai pemenangan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat yang dilaksanakan di Bandung, Mei 2010.

Jika kemudian ini terbukti, dan harus dibuktikan oleh KPK melalui proses penyidikan dan penyelidikan untuk segera melakukan kewenangannya dalam membongkar kasus tersebut. Diragukan, bila kasus ini semakin terlontar tanpa arah dan KPK tidak bertindak segera ini bisa mengakibatkan ada hal-hal aneh yang bisa terjadi diluar dari bayangan kita bersama. Bahkan akan sangat mengancam nyawa dari Nazaruddin yang mengungkapkan kasus tersebut yang juga sebagai aktor dalam berbagai kasus itu.

Seluruh bangsa dan negara ini sangat mengharapkan KPK dapat bertindak, semoga saja! amin.
Diberdayakan oleh Blogger.