Kayu yang bersumber dari hutan rakyat adalah kepemilikan pribadi atau privat, ini diatur dalam Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. UU Kehutanan lebih menyebutkan hutan hak daripada hutan rakyat, namun dari segi kepemilikan hutan hak adalah hutan yang dimiliki oleh rakyat yang dikelola sendiri dan berada dalam area tanah kepemilikan pribadi atau orang per orang.
Sehingga pemanfaatan kayu dari olahan hutan hak atau hutan rakyat, tidak dapat dipidana ini dikarena karena mendasari pada Surat Edaran Menteri Kehutanan yang ditanda tangani Menteri Kehutanan MS Kaban. (bersambung)
Kayu Hutan Rakyat Tidak Dapat di Pidana
Selasa,06 Diposting oleh sirulhaq
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Diberdayakan oleh Blogger.
Tidak ada komentar
Posting Komentar