Memperjuangkan Kebenaran dan Keadilan

SBY Tidak Pro Terhadap Masyarakat Adat

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak pro terhadap terhadap masyarakat adat, sikap anti (baca : tidak pro) itu memang tidak seperti yang dilakukan polisi dengan menembaki warga hingga mati tapi melalui kebijakan dan tindakan sebagai Presiden Republik Indonesia. Bersama kekuasaannya, SBY telah memberikan keleluasaan kepada perusahaan pertambangan dan perkebunan untuk mengelolah lahan yang tak lain adalah milik masyarakat adat.

Keleluasaan itu, salah satunya berupa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) diantaranya PP No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Tambang. Dengan memberikan keleluasaan pengelolaan dan perizinan kepada perusahaan tambang untuk menduduki wilayah masyarakat adat, yakni tanah adat. Begitupun dengan perusahaan perkebunan diberikan keleluasaan yang sama, melalui izin yang kemudian diterbitkan kementerian terkait.

Dampak akan pemberian izin itu, tercatat berbagai tindakan kekerasan, penggusuran, pembakaran rumah hingga matinya warga masyarakat adat. Jika kita melihat lebih lanjut data yang dipaparkan Harian Kompas, Senin 29/Des/2011 pada halaman 1 (satu) kolom 6 dan 7, disebutkan berbagai rangkaian pembunuhan yang terjadi kepada masyarakat yang sebagian besar berada pada wilayah adat.

Ada 20 warga yang tewas kena tembak aparat yang tersebar dalam 7 tempat dan waktu kejadian yang berbeda. Diantaranya; Desa Alas Tlogo, Jawa Timur, 4 warga tewas tertembak (30 Mei 2007), Desa Koto Cengar, Kuantan Singingi, Riau, 2 warga tewas (8 Juni 2010), Desa Pelita Jaya, Mesuji, Lampung, 1 Warga tewas (6 Nov 2010), Tiak, Morowali, Sul-Teng, 2 warga tewas (22 agustus 2011), Desa Sei Sodong, Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sum-Sel, 7 orang tewas (21 April 2011), Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji, Lampung, 1 orang tewas (10 November 2011), dan Bima, NTB, 3 orang tewas (24 Desember 2011). Belum lagi, yang terjadi di Kajang, Bulukumba, Sul-Sel, juga di Sulawesei Tenggara dan paling mengenaskan pula di Papua.

Semua korban tewas itu, dan korban luka serta kekerasan yang diakibatkan oleh aparatus negara di lapangan, semua dengan dalil melindungi perusahaan pertambangan dan perkebunan sebagai aset vital. Namun, perlindungan itu merupakan keputusan dari pusat yakni Presiden SBY sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, semua kendali kejadian di lapangan itu ada ditangannya. Ingat, TNI dan Kepolisian ada dibawah kendali dan perintah SBY selaku presiden.

Akibat perlindungan dan backing yang dilakukan pemerintah dan polisi sebagai penjaga lapangan (baca : anjing penjaga), tidak saja mengakibatkan kematian warga tapi juga segala yang berkenaan dengan kehidupan warga yang sebagian besar berada pada kawasan adat pada awalnya. Hitung saja, di setiap lokasi itu tidak ada yang dibawah 1.000 (seribu) Hektar pengelolaan kawasannya. Sangat tidak logis, bila kemudian tanah seluas itu tidak akan menggusur bahkan membantai habis warga yang secara turun temurun dan adat menempati dan mengembangkan budaya serta kehidupannya di daerah itu.

Perilaku bejat itu, mematikan pula kekayaan tradisional yang dimiliki masyarakat adat, diantara rumah adat mereka, aksesoris kebudayaan mereka, lingkungan kebudayaan mereka dan secara paksa mereka harus meninggalkan kebudayaan mereka karena harus tergusur dan berlawanan langsung dengan polisi yang bersenjatakan api-senjata hasil dari uang rakyat yang dipajaki negara.


Kerja Sistematis, Terstruktur dan Masif

SBY dengan kampanye dan program politiknya yang pro rakyat, pada kenyataannya dilapangan tidak seperti itu justru berbalik arah 180 derajat. Apa yang terjadi pada masyarakat adat berupa pembunuhan massal itu, yang terjadi dalam sebaran wilayah dihampir seluruh kawasan di Indonesia, melibatkan aparat, dan dikerjakan melalui kebijakan terpusat dari SBY yang kemudian diturunkan hingga di pemerintahan daerah.

Ini membuktikan bahwa kerja-kerja pembunuhan masyarakat adat bukanlah sekedar pekerjaan sambil lalu, tapi memang telah digarap secara sistematis, terstruktur dan masif-yang dalam perkara pilkada di MK ini sudah tergolong pelanggaran yang berakhir pada pilkada ulang.

Sistematis, karena dikerjakan dengan ada sebuah sistem berjalan yang di pandu dari awal melalui kebijakan pemerintah pusat hingga ke daerah tambang ataupun perkebunan. Terstruktur, karena melibatkan aktor-aktor yang berada pada struktur kekuasaan negara hingga daerah. Dan massif, karena terjadi merata disemua wilayah tambang dan perkebunan di wilayah Indonesia.

Pembunuhan yang sangat rapih, penuh intrik, mungkin licik, dan ini bisa digolongkan dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat (UU 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM), dimana telah melanggar hak hidup berdasarkan Pasal 18B UUD 45, UU No 12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik, dan UU No 11 tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya.

Lantas ini seakan terjadi pembiaran, tak ada langkah hukum terutama dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membawa persoalan ini pada ranah hukum sebagai sebuah pelanggaran HAM yang harus diadili di pengadilan Ad Hoc HAM?.  

Dahlan Iskan, Figur Presiden Rebutan Parpol PKS, Golkar dan Demokrat

Dahlan Iskan (DI), Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kini menjadi figur yang paling kuat dicalonkan untuk menjadi Presiden periode 2014-2019. Nyentrik, itulah sosok DI yang suka tampil apa adanya, sederhana dan berbicara tanpa basa basi. Dia pula, satu-satunya menteri yang tak mau menerima gajinya dan lebih suka naik mobil pribadinya dibandingkan naik kendaraan resmi menteri BUMN yang milyaran harganya itu.

Sosok DI memang lagi naik daun, sangat disukai masyarakat. Dijejaring sosial pun sudah ramai perbincangan untuk mencalonkan dirinya menjadi Presiden RI. Maka tak aneh, jika partai sekelas Partai Golkar (PG), Partai Demokrat (PD) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) curi start untuk menggadangnya menjadi figur yang paling cocok menjadi calon presiden.

PKS Ingin Pasangkan Dahlan dengan Luthfi, Nur Wahid atau Anis (sebuah judul berita di Detik.com). Keinginan PKS itu teramat kuat, kekaguman yang luar biasa ditunjukkan PKS sebagaimana di utarakan Wakil Ketua DPP PKS, Zulkieflimansyah kepada detikcom, Rabu (28/12/2011). Begitupun dengan PG, melalui Juru Bicara PG akan menyandingkan DI dengan Aburizal Bakrie dengan alasan kekuatan jawa dan luar jawa. DI dan Ical dianggap sebagai kekuatan dahyat dan saling melengkapi.

Tak mau ketinggalan, PD yang terseok-seok karena kehilangan figur calon presiden karena dirundung kasus korupsi, turut pula mengidolakan DI. Rencananya DI akan disandingkan dengan Hatta Radjasa dari PAN, sehingga DI akan menjadi usulan dari PD sebagai calon presiden 2014.


Partai Kehilangan Kader


Tidak aneh memang, partai politik mulai mencari calon presiden yang ideal buat mereka. Namun, dengan munculnya nama DI sebagai calon presiden menjadi hal yang sangat meragukan konsolidasi dan pengkaderan partai politik. Dapat dipastikan, partai politik tidak pernah melakukan pengkaderan yang mapan untuk menjaring calon dari kubu partai sendiri. Selain itu, partai tidak punya strategi matang dalam menyiapkan figur yang akan didudukkan menjadi presiden di 2014.


Ini sebuah kegagalan partai politik (parpol), artinya parpol telah mengalami kebuntuan politik dan kemalasan berfikir dan bergerak dalam menyiapkan kadernya sendiri. Selain itu, parpol di DPR terlalu asik menikmati kekuasaan sehingga sebagian besar tidak memfokuskan diri pada pencarian bibit unggul dari dalam partai sendiri.

Memang ini menjadi hal lumrah bagi parpol, tapi ini menjadi catatan penting bahwa parpol tidak bekerja secara politik. Strategi politik tidak terbangun secara baik, budaya politik pun belum dimiliki parpol dalam menciptakan kader yang mumpuni. Maka tak heran, tindakan politik praktis yang tercela selalu menjadi jalan utama parpol dalam mengusung calon dan meraih kemenangan, karena calon yang diusung tidak memiliki kekuatan politik dan kharismatik ketokohan di masyarakat yang pantas untuk menjadi presiden di 2014.

Selamat tinggal partai politik.

Adili Jaksa Kotor


Baru-baru ini masyarakat dikagetkan dengan berita “Kajari Takalar Peras Pengusaha Rp 500 Juta” termuat di berita Headline Tribun Timur, Jumat, 23 Desember 2011. Sangat tidak disangka, seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Takalar yakni Rahmat bersama Kasi Pidsus, yakni Tuwo (Kepala Seksi Pidana Khusus) diduga melakukan pemerasan. Sungguh sangat menghinakannya lagi, pihak Kejari bersama Kasipidsus lah yang sangat proaktif untuk bertemu dan meminta dana senilai Rp 500 juta yang sangat tak sedikit jumlahnya itu. Ironis memang, jaksa sebagai penegak hukum melakukan pemerasan terhadap seorang saksi, Rommy Hartono atas perkara korupsi pengadaan dua unit kapal penyeberangan dan bus pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar tahun 2010 bernilai Rp 1,5 Milyar.

Terungkapnya kasus ini karena tindakan proaktif dan mungkin dengan rasa teramat kesal akan tindakan pemerasan yang dilakukan Kajari bersama konco-konconya (baca: anak buahnya), Rommy melakukan tindakan berilian dengan mereka percakapan pemerasan itu dengan menggunakan telepon genggamnya yang kemudian rekaman itu dijadikan bukti permulaan untuk melaporkan ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sul-Sel, yang kemudian dibentuk pula tim khusus langsung dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Basrief Arief. Dari hasil pemeriksaan Kasipidum (Kepala Seksi Pidana Umum), Kasiintel (Kepala Seksi Intelejen), Kasipidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) dan dua jaksa penyidik Kejari Takalar. Rahmat Harianto, mengakui itu suaranya dan diamini oleh Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Sul-Sel Chaerul Amir yang dikonfirmasi disela-sela pemeriksaan jaksa madya tersebut (Tribun Timur, Sabtu, 24 Desember 2011).

Jaksa, Aparat atau Keparat

            Jaksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia pada Pasal 1 Ayat 1 menegaskan, “Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.”

            Berdasarkan kewenangan atas UU yang diberikan kepada Jaksa, sepatutnya jaksa sebagai aparat negara yang menjalankan fungsi penegakan hukum khususnya sebagai penuntut umum dan pelaksana vonis majelis hakim pengadilan. Namun memang bukan hal yang aneh, bahwa jaksa tidak menjalankan amanah sebagaimana yang diembankan kepadanya.

Begitu mulianya tugas diemban seorang Jaksa sebagai wakil negara yang tentunya juga wakil masyarakat dalam penegakan hukum yang digaji negara, namun sebagai manusia biasa jaksa dapat pula melakukan perbuatan tercela dan melanggar sendiri tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 4, “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya , jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.”

Artinya seorang Jaksa, dalam bertindak selalu mawas diri menjaga kehormatan dan martabat, namun tindakan yang ditunjukkan oleh Kejari Takalar dengan melakukan pemaksaan sangat bertentangan dengan moralitas jaksa yang harus dijaga dengan baik. Sehingga, menjadikan Jaksa dinegeri yang lagi krisis moral dan identitas ini memang sangat sulit apalagi tindakan tak terpuji itu sebagai cambuk bukan saja kepada pihak kejaksaan tapi masyarakat Indonesia secara keseluruhan yang telah kehilangan rasa kepercayaan terhadap penegak hukum.

Budaya malu seorang Jaksa mungkin telah hilang, ataukah karena ke-malu-annya telah dikebiri oleh perilaku kebinatangan sendiri yang haus akan harta benda. Padahal seorang Jaksa, apalagi setingkat Kejari memiliki gaji yang boleh dikata sangat lumayan bila mengukur kebanyakan rakyat Indonesia yang masih dalam garis kemiskinan. Pantaslah kemudian, Jaksa yang melakukan tindakan amoral untuk ditindak tegas dengan diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya dan tugasnya sebagai Jaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU Kejaksaan.

Pemberhentian tidak hormat itu, dikarenakan Jaksa melanggar sumpah dan janjinya sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Kejaksaan, dipidana karena melakukan tindakan pidana pemerasan dan penyalagunaan tugas dan wewenang, serta melakukan perbuatan tercela. Jaksa yang seharusnya berdasarkan sumpah dan janjinya mengemban amat penegakan hukum, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara.         

Jadi sudah sepatutnyalah seorang Jaksa yang telah melanggar pertanggung jawaban dirinya dengan Tuhan seharusnya diadili dengan diberhentikan secara tidak hormat, karena bukan lagi sebagai aparat negara melainkan keparat negara yang harus diadili secara hukum didepan pengadilan. Dituntut secara pidana melanggar tindak pidana pemerasan Pasal 368 dengan ancaman telah melakukan pemerasan untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum, dipidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pengawasan Masyarakat

Pengungkapan perilaku Jaksa bejat yang dilakukan masyarakat, khususnya Rommy perlu menjadi contoh menarik yang harus dilakukan masyarakat umum. Setiap orang, siapa saja harus bertindak proaktif untuk mengungkapkan tindakan tercela yang tidak patut dicontoh yang dilakukan penegak hukum, khususnya jaksa nakal walaupun tak menutup kemungkinan untuk melaporkan pula Polisi dan Hakim yang berbuat nakal.

Masyarakat yang menjadi korban pemerasan selayaknya memang melakukan tindakan pelaporan sebelum tindakan jaksa kotor itu berkembang biak. Sebagai bagian dari pemberantasan korupsi, upaya pencegahan, pengawasan hingga penindakan juga dapat dilakukan masyarakat berdasarkan prosedur legal atau sah yang dapat dilakukan jika menemukan kasus serupa.

Masyarakat dapat membentuk komunitas ataupun lembaga swadaya masyarakat, atupun secara sendiri-sendiri, beserta elemen masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam gerakan anti korupsi untuk bertindak secara sadar memerangi kebejatan aparat penegak hukum yang telah menjadi keparat hukum. Karena semakin banyak ditemukan keparat hukum yang sepantasnya diberantas dan penjaralah tempat mereka.

Berjamurnya jaksa kotor, sebagaimana pernah terjadi Jaksa Urip yang menerima suap, Jaksa Sirus Sinaga yang melakukan perubahan dakwaan karena telah mendapat sogokan dari Gayus Tambunan, harus mendapat perhatian serius agar tak menjamurnya aparat negara penegak hukum yang menjadi keparat hukum, karena telah merusak dan menodai rasa keadilan dan harapan penegakan hukum oleh masyarakat.

Polisi Pelaku Penghambat Demokrasi di Indonesia


Pihak kepolisian (baca : polisi) memiliki andil besar sebagai pelaku kemunduran demokrasi, Ideologi Pancasila dan kebudayaan Indonesia. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia, mengalami kondisi yang menyedihkan dengan tindakan kepolisian dalam menjalankan fungsinya sebagai pengayom masyarakat. Memang tidak semua kasus polisi bertindak aneh, tapi yang menjadikan itu bagai bagai nila setitik rusak susu sebelanga adalah perilaku polisi dalam mengatasi berbagai tindakan masyarakat dalam menyuarakan pendapat.

Kasus di Timika, Papua, masyarakat adat di Timika berhadapan dengan polisi dalam menyuarakan pendapat mereka. Keberadaan PT. Freeport di Timika, Papua menurut warga tidak memiliki andil yang besar secara positif justru dengan keberadaan pertambangan emas dan tembaga tersebut rakyat Papua mengalami kesengsaraan. Tanah warga, termasuk tanah masyarakat adat banyak yang dialih fungsikan (baca : dibajak) oleh PT. Freeport sebagai perusahaan multinasional dari Amerika. Bahkan pencemaran air, udara dan tanah sangat diperankan PT. Freeport termasuk hilangnya berjuta pohon demi kepentingan pertambangan.

Hal ini sama, seperti yang terjadi di Mesuji, Lampung dan Bima, Nusa Tenggara Barat. Persoalaan mendasarnya sama, perusahaan pertambangan dan perkebunan mengambil lahan warga yang termasuk dalam masyarakat adat dan tanah adat. Pengambilannya pun secara legal karena disetujui oleh pihak pemerintah pusat-dalam hal ini kementerian terkait-pemerintah daerah dan pengamanan oleh kepolisian dibantu Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Aparat kepolisian, ternyata dipergunakan oleh perusahaan pertambangan dan perkebunan sebagai alat pengaman sekaligus penggebuk rakyat. Jadilah konflik pertanahan itu menjadi persoalan yang sangat frontal dan penuh nuansa kekerasan, dikarena penggunaan aparatus negara sebagai pelindung operasional pertambangan dan perkebunan membuat penggunaan cara-cara refresif berjalan secara mulus.

Polisi dengan kelengkapannya, telah mendayagunakan demi melakukan perlindungan bagi terjaminya perusahaan perusak lingkungan itu mengeruk tanah rakyat. Kelengkapan polisi, berupa senjata api, tameng anti huru-hara dan seragam kepolisian digunakan secara massif untuk menekan rakyat. Alhasil, karena polisi bergerak dilapangan menjadi anjing penjaga bayaran perusahaan, berusaha mati-matian mempertahankan keberadaan jalannya pengerukan kekayaan tanah rakyat masyarakat adat.
Karena dianggap legal, arogan dan penuh dengan kekuatan akhirnya polisi tanpa pikir panjang-dan memang tanpa dibekali dengan pengetahuan-melakukan tindakan kekerasan, bahkan berujung pada pelanggaran Hak Asasi Manusia. Melakukan penyerbuan kepada warga, pemukulan, tindakan kekerasan, menendang dengan sepatu laras, memukul dengan senjata hingga menembak warga hingga mati. Tindakan ini, bagi polisi adalah legal, tapi dalam perspektif dan cara berfikir lain ini sebuah pelanggaran yang teramat berat-pelanggaran kemanusaian yang berat.

Pola-pola demokratis tidak dikedepankan polisi

Pola demokratis diantaranya, musyawarah, mufakat, dan menjalankan hasil mufakat secara bersama tidak dilakukan polisi. Kecenderungan dengan kepala panas, cara berfikir dangkal dan emosional yang dikedepankan. Sehingga jalur damai, melalui tindakan dialogis tidak dilakukan secara bertahap padahal apa yang diinginkan rakyat merupakan haknya, kehidupannya dan menyangkut nyawanya.

Dapat dipastikan, tindakan demokratis tidak dijalankan polisi dalam penanganan massa. Strategi dialog dan pendekatan kekeluargaan kurang dijalankan, justru mengandalkan keegoannya sebagai polisi yang dipersenjatai akhirnya mengambil tindakan akal pendek. Dengan kondisi itu, penegakan hukum tetap dijalankan sebagai bagian dari demokrasi yang berjalan tanpa kekacauan. Siapapun pelaku kejahatan, termasuk polisi sendiri harus tetap diproses, diadili dan dihukum agar tercapai penegakan hukum sebagai prasarat mutlak berjalannya demokrasi.

Jangka panjang, polisi segera mereformasi dirinya. Melakukan evaluasi dalam pendidikan kepolisian dan protap dalam penanganan penyaluran aspirasi masyarakat dilapangan. Polisi harus mereformasi lebih lanjut dirinya, dalam bentuk secara sistematis dan terstruktur dalam perbaikan institusi demi terwujudnya demokrasi tanpa ada lagi sikap perilaku anti demokrasi.

Yusril Ihza Mahendra Bebas dari Daftar Cekal

Yusril Ihza Mahendra lewat akun Facebooknya Yusrilihza Mahendra II, kini terbebas dari daftar cekal yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham bertanggal 27 Desember 2011. Dalam akunnya itu, Yusril menyatakan, "Akhirnya pencegahan (cekal) keluar negeri dicabut sudah hari ini. Saya telah menerima surat pembertahuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham bertanggal 27 Desember 2011 yang menyatakan bahwa pencegahan ke luar negeri atas nama saya berakhir."

Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (26 Agustus 2000-7 Februari 2001), menulis lebih lanjut pada statusnya, "Pada periode Surat itu juga memerintahkan seluruh jajaran imigrasi untuk mencoret nama saya dari daftar cekal." Sehingga tak ada lagi pencekalan yang dilakukan berbagai pihak penegak hukum di negeri ini terhadap Yusril.

 Yusril juga mengucapkan rasa terima kasihnya yang mendalam, dimana dalam statusnya dia mengatakan, "Saya berterima kasih kepada semua teman-teman yang selama ini mendukung saya dan ikut mendo'akan agar pencekalan dan status tersangka saya yang ditetapkan Kejagung, segera dapat diakhiri. Kezaliman takkan mampu bertahan terhadap kebenaran, walau kita harus banyak bersabar."

Semoga saja tak ada lagi kezaliman seperti yang dikatakannya akan terjadi, dan hal yang paling patut dicontoh dari Yusril adalah kemampuan dan keberaniannya meneriakkan kebenaran atas dirinya secara hukum di depan pengadilan, melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

SBY Galau Pertanggung Jawabkan Pelanggaran HAM Insiden Pelabuhan Sape Bima NTB

Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ternyata membawa kegalauan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Presiden Republik Indonesia. Melalui Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Harian Kompas, Minggu (25/2) dalam konfrensi pers, "Presiden prihatin dengan insiden yang menimbulkan korban jiwa di Bima. Presiden memerintahkan investigasi atas kasus itu. Kalaupun ada provokator yang memicu bentrok itu, harus ditangkap dan diadili."

Memang terlihat, SBY sebagai Presiden RI tidak sadar diri berdasarkan kedudukannya berdasarkan UUD 45 menyatakan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi terhadap pemerintahan, Panglima Tertinggi memiliki kekuasaan terhadap Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal ini, membuktikan peran dan tanggung jawab SBY sebagai pemegang kekuasaan, bukan hanya memegang, menikmati dan melaksanakan kekuasaan saja, melainkan pula harus bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan kepolisian dan TNI dilapangan.

Apa yang terjadi di Bima, sebuah bentrokan di Pelabuhan Sape adalah sepenuhnya akibat perilaku buruk  dan bejat dari kepolisian. Tindakan itu menyebabkan, sebuah pelanggaran HAM yang berat-yang jadi catatan jangan menyatakan korban berjatuhan harus sampai 100 orang baru dikatakan berat-berakibat pada kematian 3 warga masyarakat (versi Komnas HAM) dan 2 warga masyarakat (versi Kepolisian).

Seharusnya, sebagai kepala negara, SBY bertanggung jawab sepenuhnya. Bukan malah bersifat galau, dengan menyatakan prihatin dan memerintahkan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo serta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto. Alay banget, melimpahkan kerja-kerja yang membutuhkan peran langsung presiden malah dialihkan kepada pembantunya yang seharusnya dipecat secara tidak hormat karena bekerja tidak becus menyebabkan matinya 3 warga negara dan lebih 20 orang luka-luka parah serta meningkatnya kecemasan warga akan tindakan kepolisian yang sangat tercela itu.

SBY seharusnya secara jantan datang langsung di tempat kejadian, memutuskan cepat tindakan yang harus dilakukan. Mengevaluasi kerja kepolisian berkaitan insiden Pelabuhan Sape, Bima, NTB, dan tentunya mengeluarkan langkah-langkah sebagai kepala negara yang dibutuhkan rakyat. Kasus pelanggaran HAM Pelabuhan Sape, Bima bukan saja merisaukan masyarakat disana, tapi seluruh Indonesia bahkan seluruh dunia.

SBY seharusnya mengambil langkah, pemecatan polisi yang melakukan penembakan, juga Kapolsek, Kapolres, Kapolda dan Kapolri. Jika perlu, SBY membuat Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk membawa insiden pelanggaran Pelabuhan Sape, Bima ke Pengadilan HAM berdasarkan rekomendasi yang dibuat oleh Komnas HAM. Tak lupa, meminta Komnas HAM menyeret pula Bupati dan Wakil Bupati Bima beserta Gubernur NTB ke Pengadilan HAM. Dan tentunya, mendesak Mahkamah Agung (MA) segera membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc untuk menggelar perkara Pelanggaran HAM Pelabuhan Sape, Bima.

Jika SBY tidak dapat melakukan itu semua, lebih baik SBY mundur saja daripada hanya memasang sikap galau dan hanya bertindak alay saja. Saatnya sekarang, bagi SBY bukan untuk banyak menyuruh dan menyuruh saja, tidak pula hanya duduk-duduk santai di Istana Negara seakan tak ada yang terjadi, tapi bertindak tegas melakukan langkah kenegaraan sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

Dan berharap SBY melakukan itu mungkin sangat aneh, jadi kalau begitu ngapain kita punya presiden seperti SBY? Bagusnya diapakan ya?

KOMNAS HAM Mandul Tangani Pelanggaran HAM Sappe, Bima

Tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan pihak Kepolisian di Pelabuhan Sappe, Bima, NTB hanya disikapi dengan membuat rekomendasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Seharusnya, Komnas HAM menggiring persoalan insiden ini ke pengadilan HAM. Sepatutnya ini diarahkan ke Pelanggaran Kemanusiaan yang berat sesuai UU Peradilan HAM, bukan hanya sekedar merekomendasikan saja ke berbagai pihak.

Komnas HAM harusnya membawa hal ini sampai di Pengadilan HAM, pembuatan terobosan harus dilakukan. Jangan sekedar mengatakan ini sebagai sebuah pelanggaran, tapi tidak pernah diselesaikan hingga ke ranah hukum. Pengadilan Ad Hoc HAM harus dibentuk, dan biarkan pengadilan nanti yang menentukan apakah ini sebuah pelanggaran HAM dan berapa tahun ganjaran yang pas buat polisi penembak rakyat.

Jumlah 3 orang tewas, versi Komnas HAM dan 2 orang tewas versi Kepolisian harus pula disikapi secara hukum karena telah terjadi pembohongan publik. Bukti rekaman media elektronik telah membuktikan terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian, mulai dari pemukulan, menyeret hingga penembakan telah membuktikan adanya pelanggaran HAM.

Jika demikian kita hanya tinggal gigit jari saja, karena Komnas HAM hanya bersikap pemanis bibir saja. Tidak ada tindakan nyata yang harus dilakukan terkait insiden ini selain rekomendasi lompat ke rekomendasi lain di kasus yang mungkin akan terjadi lagi. Terobosan hukum harus dilakukan Komnas HAM selain secara jangka panjang melakukan upaya revisi terhadap UU HAM dan UU Pengadilan HAM, dengan memasukkan pelanggaran sipol dan ekosob yang dapat diadili pula dalam pengadilan HAM.
Diberdayakan oleh Blogger.