Memperjuangkan Kebenaran dan Keadilan

Razia Software dan Pemenuhan Hak Cipta

Muhammad Sirul Haq

Manager Harian Sentra HKI Unhas

Sejak ditandangani Konvensi Bern mengenai Perlindungan Intelektual yang salah satunya adalah Indonesia sebagai peserta, maka keharusan untuk mematuhi konvensi tersebut menjadi hal mutlak. Sebagai wujud realisasi akan kepatuhan Indonesia terhadap Konvensi Bern itu, maka dibuatlah ratifikasi dari konvensi bern tersebut dengan membuat UU Hak Cipta tahun 19.. kemudian direvisi dalam UU Hak Cipta No .. tahun 19 dan kemudian disempurnakan lagi menjadi UU Hak Cipta No.19 Tahun 2002.

UU Hak Cipta secara tegas menyebutkan, bahwa perlindungan hak cipta itu secara otomatis melekat kepada penemunya. Artinya setiap ciptaan tanpa perlu didaftar akan menjadi hak setiap penemu serta melekat didalamnya hak ekslusif berupa hak Moral dan hak ekonomi. Adapun mengenai pendaftaran ciptaan itu dapat dilakukan pada kantor Dirjen HKI atau melalui Sentra HKI yang tersebar di perguruan tinggi yang ada di Indonesia, sebagai upaya proteksi agar mendapat perlindungan dari negara dan kekuatan di muka pengadilan lebih kuat.

Hak ekslusif penemu atas ciptannya dilindungi selama penemu hidup ditambah 50 tahun setelah meninggal, adapun mengenai program komputer masa perlindungannya 50 tahun sejak program tersebut diciptakan. Makanya, secara otomatis di setiap ciptaan itu melekat Hak Moral penemu yakni hak untuk dicantumkan namanya disetiap ciptaan yang dipasarkan. Begitupun dengan Hak ekonomi, hak inipun merupakan keistemewaan penemu dimana penemu memiliki hak untuk menikmati segala keuntungan ekonomi atas setiap temuannya itu.

Pelimpahan hak eksklusif dapat pula dilakukan dengan mengadakan perjanjian lisensi dengan perusahaan yang ingin membelinya untuk kemudian di pasarkan atau dikomersilkan. Untuk selanjutnya dikelola dan diperdagangkan oleh pemilik lisensi itu, dan pelimpahan hak dan kewenangan untuk melakukan pengawasan akan penjualan serta segala bentuk kejahatan yang dilakukan pihak ke-tiga. Baik berupa pembajakan, memperbanyak, menyebarkannya, menjualnya akan dikenakan tindak pidana dan perdata.

Jadi setiap orang ataupun badan hukum yang kemudian terbukti melakukan pembajakan dengan niat jahat untuk mendapatkan keuntungan, maka akan dikenakan pidana penjara lima tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta. Selain itu dapat pula dikenakan tuntutan perdata, bila penemu atau pemegang lisensi merasa dirugikan lebih dari yang dikenakan secara pidana. Penemu atau pemegang lisensi menuntut penggantian kerugian atas tindakan pihak ketiga yang telah melakukan kejahatan tersebut, dan denda atau ganti rugi dapat tak terhingga tergantu seberapa besar nilai takaran kerugian yang diderita penemu atau pemegang lisensi.

Perlindungan Hak Cipta yang tercakup didalamnya Arsitektur, lagu, karya seni, sinematografi, …. Dan program komputer, itu merupakan delik aduan artinya setiap tindakan kejahatan pembajakan itu dapat dilakukan razia oleh polisi berdasarkan laporan yang diterima dari penemu atau pemegang hak cipta yang dirugikan.

Tindakan polisi untuk melakukan razia itu, adalah tugas dan kewenangan yang diberikan berdasarkan UU untuk melakukan penggeledahan, pemeriksaan, penyitaan hingga membawanya pada proses di pengadilan. Jadi apa yang dilakukan pihak kepolisian adalah tanggungjawab kerja yang harus dipatuhi sebagai aparat negara yang menjalankan hukum sebagaimana yang tertuang dalam peraturan negara.

Tindakan Pembajakan

Pembajakan yang dilakukan pihak ke tiga yang sekarang lagi diributkan, banyaknya pedagang komputer di mall-mall di Makassar yang telah melakukan tindakan yang dilarang UU Hak Cipta. Berupa memperbanyak, memperjual belikannya merupakan tindakan pidana yang harus ditindak, karena itu merupakan pencurian hak seseorang atau badan hukum atas ciptaan yang mereka temukan.

Tindakan pembajakan memang bagaikan buah simalakama melihat kondisi masyarakat kita yang stándar kehidupannya dibawah garis kemiskinan, dan disisi lain Indonesia harus menjalankan UUHC itu sebagaimana mestinya diterapkan. Memang jika kita betul patuh pada aturan itu, maka akan minim sekali masyarakat Indonesia yang dapat menikmati kecanggihan teknologi komputer yang bisa bernilai puluhan juta.

Tingginya angka penjualan software itu tak lain karena perusahaan penemunya yakni Mikrosof t, menjual dengan harga tinggi dengan nilai dollar US yang sekarang masih melambung disekitaran Rp. 9.000 per dollar US. Bila harga di rupiahkan maka akan bisa menembus angka rupiah yang mencengangkan. Kondisi ini teramat menyedihkan dan menyakitkan masyarkat yang daya belinya masih rendah, dan kesadara hukum yang minim pula.

Diluar dari kondisi ekonomi masyarakat yang menyedihkan, pemerintah melalui kepolisian juga berwenang melakukan tindakan yang dianggap sah menurut aturan perundang-undangan.

Substansi Perlindungan Hak Cipta

Pemahaman masyarakat mengenai hak cipta memang masih mini, bahkan media pun banyak melakukan kesalahan dalam pemberitaanya dengan menyatakan “pemegang paten software”, seharusnya adalah pemegang hak cipta. Istilah Paten itu digunakan untuk suatu temuan yang digunakan untuk industri berupa teknologi penggunaan praktis akan suatu alat. (tulisan bersambung).

I La Galigo dan Pencurian Folklor

Muh. Sirul haq

Dahaga kesejarahan suku bugis seakan terobati dengan tampilnya I La Galigo dalam pentas dunia, dengan iringan dalang Robert Wilson naskah I La Galigo yang dianggap seonggok buku tuah dirubahnya menjadi pementasan kontemporer terbesar yang pernah hadir di pentas tanah air Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Kentalnya nuansa kultural, legenda dan mitos yang tak terlepaskan dari tradisi bugis kuno yang ditulis pada abad ke-XV sampai XVII yang menghadirkan 37 episode Sureq Galigo. Ini tak terlepas dari keterlibatan sang sutradara kawakan terkenal asal Amerika, siapa lagi kalau bukan Robert Wilson yang memberikan intrepretasi dan adaptasi yang mengalami proses panjang sehingga melahirkan karya yang dapat ditonton sebagai pengisi kalbu dan pencerahan tradisi yang mungkin selama ini agak sedikit luntur dalam kenyataanya di tanah bugis sekarang ini.
Penonton teater pun dibuat terkesima dengan siraman cahaya yang gemilang dengan taburan warna-warni membuat hati yang menonton seakan berdecak kagum. Pementasan yang memberikan jawaban dan sedikit gelitik di hati kita, akan nilai-nilai budaya yang selama ini terpendam jauh dan mungkin kita sendiri yang merasa memiliki warisan budaya itu, tentu tidak lagi sepenuhnya karena dianggap telah menjadi warisan dunia.
Gagasan lahirnya pemaknaan sebagai warisan dunia tidak terlepas dari keberhasilan Robert Wilson mementaskanya keliling dunia, menembus relung waktu dan ruang yang selama ini membatasinya. Lewat ruang yang tersedia di Singapura, Barcelona dan New York memberikan pemaknaan besar akan kebanggaan masyarakat Sulawesi Selatan. Pementasan yang kental dengan simbol, identitas, jati diri, semangat dan perjuangan suku bugis yang telah lahir sekitar abad ke-VII, yang diperkirakan sama dengan keberadaan Sawerigading yang dianggap bukan sekedar mitos tapi lahir dan berada dalam dunia nyata.
Tapi, apakah betul kebanggaan masyarakat akan keberadaan Sureq Galigo itu betul-betul nyata dinikmati masyarakat Sulawesi Selatan. Buktinya saja, pementasan itu hanya menjadi buah bibir bagi suku bugis kebanyakan. Pertunjukan dengan durasi 3 jam itu, yang kental dengan kekuatan mitosnya hanya dinikmati segelintir masyarakat Sul-Sel. Respon yang katanya besar dengan adanya kehadiran Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono yang menonton langsung, yang turut didampingi Wapres Yusuf Kalla, dan para menteri Kabinet Indonesia Bersatu.
Saksi pementasan itu, kabarnya turut pula dihadiri kalangan pejabat propinsi Sul-Sel serta seniman dan budayawan Sul-Sel. Namun apakah, itu hanya sebagai kenikmatan bagi segelintir orang di TMII saja, dan bagaimana dengan Pancana, Luwu, Bone, Gowa dan daerah lainnya yang katanya akrab dengan kisah yang terdapat didalam naskah tersebut, namun tak dapat dinikmati luas.

Pada akhirnya

Pada akhirnya

Kita harus merenung dan bertanya tentang diri

Sejauh mana perubahan yang kita inginkan

Ataukah sebenarnya kita hanya berjalan ditempat

Dan tak melakukan apa-apa selain diam

Terkadang,

Ruang hampa yang kita sisakan

Akan menjadi milik orang lain

Atau tak samasekali dimiliki

Karena kita tidak sempat mengisinya

Dan lebih parahnya ketika ia direbut orang lain

Perjalanan

Akan selalu berlalu

Meninggalkan jejak atau Nampak tak terjalani

Sebab diri kita akan meninggalkan bekas dalam ingatan

Hanya tersimpan dalam bawah sadar

Pada akhirnya menjalani tanpa menyadari

Bahwa teralami dan masa depan akan selalu hilang

Takdir

Sebuah bentuk perlawanan akan garis kehidupan

Pertanyaan pertanda yang tak jelas

Mengawang membabi buta tanpa kejelasan

Sebab tak ada kehidupan yang terencana

Yang ada adalah kekekalan keberuntungan atau tak sama sekali

Kita akan selalu berjalan

Walaupun akan menemukan kebingungan

Bahkan ketika senja menghampiri

Rasa penasaran tentang hidup tetap menyelimuti

Lantas

Rasa aman apa yang kita citakan

Ataukah keinginan selalu menjadi sumber derita

Begitupun tak berkeinginan lebih menderita lagi

Sebab derita tak berakhir

Hanya sepenggal kesialan yang menjadi lontaran penghibur

Ketika hati terluka, tersayat, pedih, terseduh dan hanya tinggal diam

Diam

Bukanlah kekalahan

Melainkan refleksi dan penyadaran diri

Untuk tak sementara bergerak

Dan bergerak dalam momentum waktu yang tepat

Bergerak dalam diam, sebab diam adalah gerak

Diam dalam kehampaan

Bukan berarti tanpa isi ataupun gerak

Tetapi perenungan untuk memperbaiki

Pembenahan akan kelemahan dan kerusakan

Menemukan keabadian dalam kepasrahan

Bahwa hari esok akan baik dan bersahaja

Manusia terbaik

Bukanlah yang hanyut akan keinginan

Tapi yang mampu memberikan jarak pada diri sendiri

Sebab lawan terberat setiap manusia adalah dirinya sendiri

Mencapai keabadian dalam kerendahan hati

Menyapa setiap kalbu dengan sentuhan jiwa

Bahwa hari esok kita akan selalu bersama dalam keabadian

Walau keinginan tak selamanya dipersatukan

Antang, 02.41 wita

10 Nopember 2008

M Sirul Haq

Sekolah Rakyat “Kampung Parang”

Sekolah secara epistimologi berasal dari bahasa latin yang berarti Waktu Luang, dan diharapkan waktu luang bisa lebih bernilai lebih bagi siapa saja yang mau memilikinya. Termasuk rakyat miskin kota, yang miskin karena dimiskinkan secara politik dan ekonomi. Makanya dibutuhkan pengetahuan sebagai alat mencapai kesuksesan dan kemandirian terlepas dari cengkeraman negara yang cenderung menindas rakyatnya.

Latar Belakang

- Fakir miskin dan anak terlantar tidak dipelihara Negara (Pasal 34 UUD)

- Jumlah anak putus sekolah dan menderita busung lapar meningkat

- Sekolah tidak lagi “Mencerdaskan Anak Didik”

- Kampung Parang sarangnya para anak putus sekolah, dimana kondisi orang tua tidak mampu membiayai sekolahnya.

- Perlunya kesadaran “orang terdidik” untuk mencerdaskan anak dan orang tua yang buta aksara

Nama Kegiatan

- Sekolah Rakyat “Kampung Parang”

Bentuk Kegiatan

- Sekolah berbasis pengetahuan

- Sistem mengajar bebas

- Murid tidak perlu berseragam sekolah

- Jam sekolah berdasarkan kesepakatan murid dan guru

- Pengajaran Soft Skill (mis : menjahit, anyaman, origami, merangaki bunga, memasak dan lainnya)

- Ruang mengajar ataupun dengan alam terbuka

- Mengacu pada kurikulum nasional, plus pendidikan kehidupan

- Alat tulis swadaya dan ala kadarnya

Kegiatan Pendukung

- Taman Baca “Kampung Parang” koleksi 500 buku komik hingga filsafat

- Pertandingan olah raga, perlombaan menulis, dll

- Usaha mandiri

- Event-event profit dan nonprofit

Pendukung/Sponsor Kegiatan

- Gubernur Sul-Sel

- Walikota Makassar

- Dinas Pendidikan Sul-Sel dan kota Makassar

- Kecamatan Tallo

- Kelurahan Tammua dan Maccini

- Pihak swasta dan lainnya.

Tenaga Pengajar

- Freelance/ Sukarelawan

- Undangan pembicara/pemateri

Sasaran Didikan

- anak usia sekolah

- orang tua yang buta aksara

- Usia produktif untuk life skill

Anggaran

- sukarela

- donatur yang tidak mengikat

- usaha mandiri

Struktur Kepengurusan

- Kepala Sekolah, Sekertaris, Bendahara dan freelance

Jangka Panjang

- Pemberdayaan Masyarakat (CE, CO dan CD)

CP : M. Sirul Haq (085242752603)

Ratifikasi Statuta Roma dan Impunitas Hasil KKP

Aroma impunitas laporan akhir Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia-Timur Leste akan tergilas dengan Ratifikasi Statuta Roma oleh Indonesia. Kentalnya nuansa impunitas dengan memberikan maaf terhadap TNI, Polri dan pemerintah sipil Indonesia atas berbagai kejahatan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Timor Leste, tertuang dalam rekomendasi laporan akhir KKP sebagai wujud persahabatan Indonesia dan Timor Leste. Tapi keberadaan Statuta Roma, akan menjadi saluran tanpa kata maaf untuk menggiring pelaku pelanggara HAM ke International Criminal Court (ICC).

Statuta Roma, yang disahkan dalam Konferensi Diplomatik di Roma tahun 1998, menandai pembentukan ICC. Berisi perlawanan terhadap upaya impunitas melalui kewenangan pengadilan terhadap pelanggaran berat HAM dan penegakkan hak-hak korban pelanggaran HAM. TNI, Polri dan pemerintah sipil harus bertanggungjawab atas sejumlah kejahatan dan pelanggaran HAM berat. Tewasnya 180.000 orang selama Indonesia menguasai Timor Timur (Timur Leste) terhitung sejak 1975 hingga 1999 berdasarkan laporan Komisi Penerimaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi (CAVR). Belum lagi jumlah orang hilang yang tidak terdeteksi jumlahnya dan merenggut nyawa lebih dari 1.000 orang selama proses referendum atau jajah pendapat. Sulit memberikan kata maaf atas pelanggaran yang tetap harus diadili secara hukum.

ICC memiliki yuridiksi dalam kaitannya dengan Pasal 5 Statuta Roma dalam hal kejahatan tindak pidana genocide (pembunuhan massal), kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Tak tertutup kemungkinan, pelanggaran HAM yang terjadi di Timor Leste masuk dalam empat kategori di atas mengingat jangka waktu kejadian selama 25 tahun. Hanya saja butuh penggalian fakta yang lebih mendalam dan rekomendasi KKP untuk melakukan penyelidikan, berupa penguatan wewenang dan efektivitas lembaga terkait dan pembentukan komisi untuk orang hilang perlu ditindak lanjuti.

Kesungguhan Indonesia dan Timor Leste perlu didorong lagi, mekanisme kerja KKP perlu dituangkan lebih lanjut dalam penguatan lembaga penyelidik dan komisi.

Jalan Damai Indonesia – Timor Leste

Penyikapan hasil laporan KKP mengenai kasus Timor Timur yang sekarang menjadi negara Timor Leste butuh keseriusan dan komitmen bersama. Kedua negara, yakni Indonesia dan Timor Leste butuh dialog dan aksi nyata menyikapi final report KKP terutama rekomendasi yang dihasilkan. Mulai dari penyikapan lebih lanjut pelanggaran HAM yang terjadi, penanganan korban dan keluarga korban, penghilangan orang, pengaturan lintas batas, tekanan PBB dan dunia internasional hingga kerjasama bilateral lebih lanjut dalam sektor ekonomi, politik dan budaya. Gunanya agar persahabatan yang terjalin lewat pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi tidak berakhir sia-sia.

Persahabatan yang dibangun dari luka memang sangat berat, seperti yang dikatakan presiden Ramos Horta, “memberi maaf sangat sulit”. Pengungkapan kejahatan pelanggaran HAM Timor Leste yang pernah diproses oleh Komnas HAM hingga diputus pengadilan berakhir bebas, dan bagi para korban ini hal yang sangat menyakitkan. Bagi Indonesia, menyeret TNI, Kepolisian dan Pemerintah sebagai pelanggara HAM secara konsisten sangat sulit dilakukan. Campur tangan politik begitu besar dan tidak ada jaminan bisa berjalan mulus. Sementara dunia internasional, lewat PBB bisa melakukan intervensi guna penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang terjadi hingga diseret ke pengadilan internasional. Maukah kemudian Indonesia membiarkan hal itu terjadi, demi menunjukkan kesungguhan menjalin persahabatan.

Kesungguhan Indonesia menjadi buah simalakama dalam tindakan menggiring pelanggar HAM ke pengadilan HAM di Indonesia. Walaupun perangkat hukum dan peradilan telah mendukung, upaya menggiring Habibie, mantan Presiden RI, Wiranto selaku Pangab, dan perangkat negara yang terlibat adalah pukulan telat bagi Indonesia. Tapi kondisi ini membuat Indonesia tidak konsisten membangun persaudaraan dengan Timor Leste. Saling memaafkan dan membangun rekonsiliasi memang perlu, tapi memutihkan kasus pelanggaran HAM adalah juga kejahatan HAM.

Memutihkan ingatan korban dengan mendorong resolusi konflik dan penyedian layanan psikososial, merupakan pula kejahatan HAM. Langkah KKP untuk mengarahkan sebagai bentuk rekomendasi memang betul, tapi nilai tawar kesembuhan luka tak dapat diobati. Borok bisa saja terjadi, karena inti luka yakni 1.000 nyawa lebih melayang dan korban kekerasan yang masih hidup sulit terbayarkan dengan hanya kata maaf. Sebab tak ada dalam aturan HAM manapun dibelahan dunia ini, sebuah kekerasan dan pembantaian bisa diselesaikan dengan satu kata. Bisakah kemudian SBY berucap, “Maaf negara kami telah membunuh, memperkosa dan melakukan kekerasan terhadap anda, keluarga dan negara anda. Maka ampuni kami”.

Langkah ke Depan

Inisiatif melakukan pertukaran kebudayaan, pendidikan dan kesehatan adalah langkah taktis menjawab persoalan meretas jalan damai. Namun keinginan pertukaran itu memerlukan jangka waktu panjang seperti yang tersurat dalam rekomendasi KKP, artinya akan memerlukan biaya, perhatian dan tindakan nyata yang tidak mudah. Upaya memberikan status kewarganegaraan ganda dan bebas visa memang bisa mencairkan suasana renggang, tapi semudah itukah pelaksanaannya di lapangan.

Memaknai Pilkada di Jeneponto

Oleh : Nirmala Kusuma (Tenaga Pengajar di SMP PGRI Bonto Ramba, Tamalatea)

Hiruk pikuk pemilihan kepada daerah (Pilkada) sudah semakin terasa di Jeneponto, meski pelaksanaannya masih beberapa bulan ke depan. Pilkada memang selalu menggoda dan mengundang minat masyarakat untuk ikut berpartisipasi, apalagi Pilkada kali ini akan dilaksanakan secara langsung guna memilih pemimpin baru Jeneponto. Hal ini sangatlah wajar karena bangsa kita (katanya) ke arah yang kian demokratis.

Pilkada diadakan bukan sekedar untuk mematuhi konstitusi, untuk dan atas nama demokrasi tetapi merupakan sebuah proses dan sarana politik yang penuh makna, nilai, dan idealisme. Pilkada jangan sampai menjadi ajang coba-coba apalagi sekedar aji mumpung (mumpung ada peluang dan kesempatan). Pilkada juga sering dijadikan sasaran empuk bagi orang-orang pusat yang banyak bermain, para elit-elit politik terjun langsung ke daerah untuk ikut menempatkan orang-orangnya padahal secara logika yang mengetahui siapa yang bisa memimpin daerah adalah orang daerah juga. Jadi sangatlah tidak masuk akal jika orang luar turut menjadi penentu dalam pengambilan sebuah keputusan karena pastinya keputusan yang diambil pun tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Pilkada idealnya menjadi sarana pencerdasan politik bagi masyarakat yang bertujuan untuk menyeleksi orang-orang pilihan untuk menjadi pemimpin di daerah. Pemimpin yang bukan hanya memiliki kekuatan massa yang banyak apalagi kekuatan financial tetapi pemimpin yang mempunyai keunggulan yang lebih dari orang lain. Pemimpin dituntut untuk mempunyai kemampuan di segala bidang karena nantinya akan menghadapi tantangan-tantangan baru. Suatu tugas yang memang amat berat karena bagaimanapun masalah rakyat ada di atas pundak pemimpin.

Rakyat tentunya menaruh harapan yang sangat besar pada pemimpin yang terpilih nantinya terutama tawaran program sewaktu kampanye yang didengung-dengungkan oleh para kandidat. Pemimpin yang terpilih nanti akan memikul tanggung jawab yang berat baik itu tanggung jawab formal maupun tanggung jawab moral untuk membawa derah dan masyarakat yang dipimpinnya menjadi jauh lebih maju dan sejahtera. Apalagi jika kita melihat kondisi saat ini yang terasa semakin sulit dan kompleks.

Pemimpin baru harus memilik political will terhadap kebijakan publik. Seperti yang tercantum pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 “Membentuk satu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indoensia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Menjadi tugas kita bersama untuk menempatkan Pilkada sebagai bagian dari tanggung jawab kita untuk mengawal dan memaknainya secara cerdsas dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat dan daerah Jeneponto di masa yang akan datang.

Diberdayakan oleh Blogger.