| ||||||||||||||||||||||||||||||||
#daengpengacara masih menunggu Anda untuk bergabung di Twitter...
Diposting oleh sirulhaq
Hakim Juga Emosional
Diposting oleh sirulhaq
Malang melintang di dunia peradilan dan merasakan bagaimana setiap alur persidangan, bertemu dengan hakim baik dalam kasus pidana maupun perdata. Melihat secara kasat mata bagaimana tindak tanduk hakim di ruang sidang, terkadang sangat emosional, temperamen dan menjadi tidak rasional. Ada beberapa fakror yang membuat hakim tak dapat mengendalikam dirinya, diantaranya karena ketidak mampuan mengontol emosi, tidak sabaran dan twrbawa arus dari kasus yang sementara di gelar. Wajarlah kemudian kenapa hakim banyak menyimpang dari perilaku bejat ketika mengadili perkara.
Dampaknya, putusan yang dibuat hakim menjadi tidak adil karena telah diselubungi amarah. Paling banyak dirugikan adalah pencari keadilan, harapan dewi keadilan menjadi sirna. Contoh paling parah kasus Akil Mohtar yang bermain jual beli putusan, hal ini dikarena kondiai kejiwaan yang tidak stabil lagi. Tergiur materi namum diperoleh dwngan jalan bejat, tak lain karena terbawa emosi kejowaan, lupa akan tugas dan moralitas sehingga perilakunya dapat dibenarkan sendiri.
Gelap mata dan kehilangan kesadaran etika dan moral membuatnya kalab dan menghalalkan segala cara termasuk kegilaan akibat hilangnya kesadaran emosional. Kondisi inilah yang membuat kita tak sepenuhnya percaya akan putusan hakim karena selalu diselubungi pertimbangan hakim dalam membuat putusan dan salah satu faktor pertimbangan itu adalah ketakstabilan emosional.
Dampaknya, putusan yang dibuat hakim menjadi tidak adil karena telah diselubungi amarah. Paling banyak dirugikan adalah pencari keadilan, harapan dewi keadilan menjadi sirna. Contoh paling parah kasus Akil Mohtar yang bermain jual beli putusan, hal ini dikarena kondiai kejiwaan yang tidak stabil lagi. Tergiur materi namum diperoleh dwngan jalan bejat, tak lain karena terbawa emosi kejowaan, lupa akan tugas dan moralitas sehingga perilakunya dapat dibenarkan sendiri.
Gelap mata dan kehilangan kesadaran etika dan moral membuatnya kalab dan menghalalkan segala cara termasuk kegilaan akibat hilangnya kesadaran emosional. Kondisi inilah yang membuat kita tak sepenuhnya percaya akan putusan hakim karena selalu diselubungi pertimbangan hakim dalam membuat putusan dan salah satu faktor pertimbangan itu adalah ketakstabilan emosional.
Anas Versus SBY Mematikan Partai Demokrat dan Tersandera Korupsi
Diposting oleh sirulhaq
Perseteruan Anas Urbaningrum dan Susilo Bambang Yudoyono pada internal Partai Demokrat, tak terlepas pada elektabilitas PD yang menurun menjadi sekitar 8 %. Penurunan ini membawa pada langkah tak biasa yang dilakukan partai politik manapun, yakni Dewan Pembina alias SBY membekukan kepemimpinan Anas Urbaningrum.
Kontan saja, ini membawa angin buruk ditubuh PD secara internal berada pada konflik kepentingan, rekayasa persoalan dan konspirasi. PD tersandera pada kebijakan yang tak bisa berbuat banyak demi peningkatan elektabilitas karena sang ketua menjadi bulan-bulanan KPK. Perang kubu tak terhindarkan, antara yang tetap mempertahankan Anas dan yang menyetujui tindakan SBY.
Pertarungan ini tak terlepas dari persoalan korupsi yang melanda PD, selain Anas yang diduga terlibat pembangunan wisma atlet di Hambalang, SBY juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari berbagai kasus yang menimpa kader PD. Bahkan dugaan keterlibatan Boediono dalam skandal Bank Century, kasus Angie dan Nasaruddin semua berujung pada dugaan SBY sebagai puncak yang diduga turut memainkan berbagai persoalan korupsi di tubuh internal PD.
Anas punya kunci, bila sampai waktunya tersandera oleh KPK mungkin akan membuka jejaring korupsi ke SBY. Seperti Nazaruddin ke Anas, maka hal ini juga akan dilakukan Anas terhadap SBY. Apakah ini memungkinkan? tentu saja, karena segala persoalan korupsi kadern PD tak terlepas dari pundi-pundi dana PD menjelang 2014 dan mengamankan SBY pasca tak jadi presiden lagi.
Kepentingan mengamankan diri SBY melalui pemilihan caleg-caleg di 2014 tak terlepas dari upaya mengamankan dirinya dari berbagai skandal korupsi di tubuh internal PD. Bagaikan buah simalakama, tindakan apapun yang bakal diambil Anas maupun SBY dalam pertarungannya, tetap saja akan membawa kerugian besar bagi Anas maupun SBY, biarkan waktu menjawabnya.
Jusuf Kalla Diusung PPP jadi Capres, Tapi Sebaiknya Menjadi Bapak Bangsa
Diposting oleh sirulhaq
Jusuf Kalla (JK) diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berlambang ka'bah ini untuk menjadi calon presiden Republik Indonesia. 23 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP telah secara resmi mendukung dan berupaya menggolkan JK menjadi calon presiden dari PPP. Hal ini semakin serius terlihat dari undangan khusus Panitia Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP kepada JK, yang juga merupakan mantan wakil presiden RI.
Walaupun mungkin, dari segi elektabilitas atau keterpilihan JK memiliki peluang besar untuk terpilih jadi Presiden RI. Tapi, pertarungan itu terbilang berat dan walaupun akhirnya terpilih kondisi bangsa ini membutuhkan kerja yang sangat menguras energi untuk menyelesaikan persoalan negara ini. Terutama moralitas bangsa yang tergerus korupsi, sistem kenegaraan yang tidak jalan dan rusaknya partai politik.
Persoalan bangsa hari ini, bila bicara sosok JK lebih sepantasnya menjadi Bapak Bangsa yang sekarang ini lagi kosong jabatan alias tak ada yang mendudukinya. Mengapa kemudian bapak bangsa yang menjadi pilihan, dikarena bisa berdiri disemua kalangan dan JK identik dengan aura kebapaan yang mampu menyelesaikan berbagai konflik di negara ini tanpa campur tangan politik yang kotor.
Urgensi menjadi bapak bangsa lebih dibutuhkan dari pada menjadi presiden. Bangsa ini sudah kehilangan moralitas kebangsaan, tidak memiliki figur yang mampu menjadi panutan bangsa dan tentunya bapak bangsa tidak akan beraroma politik dalam menyampaikan pesan-pesan moralnya.
Lain halnya, jika JK menjadi Presiden. Tentunya akan bersentuhan langsung dengan politik yang di Indonesia ini digambarkan begitu sangat kotor, penuh intrik dan tentunya tak ada yang selamat dengan baik keluar dari dunia politik. Kerusakan sistem dan budaya politik kita, tak dapat dibenahi dengan adanya kepentingan politik didalamnya dikarenakan pertarungan politik akan saling menjatuhkan dan sangat pragmatis.
Kondisi pragmatisme itu akan menggiring pada posisi JK sebagai capres maupun presiden, akan terjebak pada permainan politik yang ibaratkan labirin tak memiliki jalan keluar pasti. Apalagi, undangan dan usungan itu bisa jadi hanya kepentingan parpol yang mengajak untuk secara pragmatis mengukur popularitas politik.
Jadi ada baiknya, menjadi bapak bangsa yang menaungi semua partai politik dan kepentingan politik. Mendidik bangsa untuk keluar dari moralitas bejat menuju moralitas bangsa yang berbudi luhur. Tidak berbicara kepentingan pragmatis, dan lebih berbicara kepentingan bangsa jauh kedepan melampaui zaman hari ini.
Selamat berjuang pak JK.
Walaupun mungkin, dari segi elektabilitas atau keterpilihan JK memiliki peluang besar untuk terpilih jadi Presiden RI. Tapi, pertarungan itu terbilang berat dan walaupun akhirnya terpilih kondisi bangsa ini membutuhkan kerja yang sangat menguras energi untuk menyelesaikan persoalan negara ini. Terutama moralitas bangsa yang tergerus korupsi, sistem kenegaraan yang tidak jalan dan rusaknya partai politik.
Persoalan bangsa hari ini, bila bicara sosok JK lebih sepantasnya menjadi Bapak Bangsa yang sekarang ini lagi kosong jabatan alias tak ada yang mendudukinya. Mengapa kemudian bapak bangsa yang menjadi pilihan, dikarena bisa berdiri disemua kalangan dan JK identik dengan aura kebapaan yang mampu menyelesaikan berbagai konflik di negara ini tanpa campur tangan politik yang kotor.
Urgensi menjadi bapak bangsa lebih dibutuhkan dari pada menjadi presiden. Bangsa ini sudah kehilangan moralitas kebangsaan, tidak memiliki figur yang mampu menjadi panutan bangsa dan tentunya bapak bangsa tidak akan beraroma politik dalam menyampaikan pesan-pesan moralnya.
Lain halnya, jika JK menjadi Presiden. Tentunya akan bersentuhan langsung dengan politik yang di Indonesia ini digambarkan begitu sangat kotor, penuh intrik dan tentunya tak ada yang selamat dengan baik keluar dari dunia politik. Kerusakan sistem dan budaya politik kita, tak dapat dibenahi dengan adanya kepentingan politik didalamnya dikarenakan pertarungan politik akan saling menjatuhkan dan sangat pragmatis.
Kondisi pragmatisme itu akan menggiring pada posisi JK sebagai capres maupun presiden, akan terjebak pada permainan politik yang ibaratkan labirin tak memiliki jalan keluar pasti. Apalagi, undangan dan usungan itu bisa jadi hanya kepentingan parpol yang mengajak untuk secara pragmatis mengukur popularitas politik.
Jadi ada baiknya, menjadi bapak bangsa yang menaungi semua partai politik dan kepentingan politik. Mendidik bangsa untuk keluar dari moralitas bejat menuju moralitas bangsa yang berbudi luhur. Tidak berbicara kepentingan pragmatis, dan lebih berbicara kepentingan bangsa jauh kedepan melampaui zaman hari ini.
Selamat berjuang pak JK.
Dahlan Iskan dan Kekuatan Politik Menuju Kursi Presiden
Diposting oleh sirulhaq
Dahlan Iskan (DI), Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dalam prioede kepemimpinan SBY-Boediono menjadi figur kuda hitam dalam pemilihan presiden 2014. Bahkan, dukungan masyarakat terutama di jejaring sosial meningkat terhadap ketokohan DI yang berkarakter.
Figur DI bagaikan oase di tengah padang tandus yang kering. Masyarakat memiliki kecenderungan memilih DI sebagai calon presiden karena dianggap bersih dari korupsi, hidup sederhana, tekad kerja yang kuat dan kemampuan mengambil keputusan cepat ditengah kebuntuan kondisi ekonomi, sosial dan politik.
Sayangnya, DI tidak memiliki kendaraan politik berupa partai politik yang akan mengusungnya di 2014. Kuat kemungkinan, bila DI memiliki keinginan menuju kursi panas orang nomor 1 di Indonesia harus menggandeng partai politik yang kini berada di parlemen.
Ada 3 partai besar yang kini di parlemen berupaya meminangnya, diantaranya PKS, Golkar dan Demokrat. Cuma kemungkinan besar ke-3 partai tersebut memiliki calon internal partai yang sulit digeser kedudukannya sebagai calon presiden, jadi jika DI ingin masuk maka kemungkinan akan menjadi calon Wakil Presiden. Kekuatan menjadi Wakil Presiden kemungkinan besar hanya menjadi pendongkrak suara saja, ditengah popularitas DI yang mulai menanjak.
Kekuatan DI lainnya yang patut diperhitungkan adalah kemampuan dana yang dimilikinya. Sebagai empunya Jawa Post Group, DI terbilang orang yang memiliki energi besar untuk memobilisasi kendaraan politik. Cuman, apakah DI mau melakukan itu, karena di jabatannya yang sekarang DI cenderung terlihat lebih memilih melakukan penghematan dan tidak mau menerima gaji jabatannya.
Peluang untuk maju sebagai calon independen
Regulasi calon independen belum ada, baru sebatas calon kepala daerah. Rencana aturan dengan amandemen UUD 45 baru akan dilakukan dengan memasukkan calon independen untuk dapat berkiprah pula di pemilihan presiden. Jadi, DI harus menunggu regulasi itu legal baru dapat memajukan dirinya menjadi calon independen. Biaya untuk menjadi calon independen, jika melirik pengalaman di pemilihan kepala daerah ternyata tak jauh berbeda dengan calon melalui partai politik, biayanya juga terbilang besar karena konsolidasi massa dan suara harus dibangun orang per orang. Sebuah biaya yang sangat besar untuk skala pemilihan presiden yang merangkul semua wilayah Indonesia.
Jika dihitung menuju 2014, calon independen seharusnya mulai bergerak ditahun 2012 untuk penggalangan suara individu hingga mencapai persyaratan batas minimum suara yang harus dikumpulkan untuk lolos menjadi calon independen. Walaupun independen, struktur kerja politik juga harus dibangun dengan komunikasi yang terbilang baru dan membangun jaringan politik hingga tingkat rukun tetangga dan rukun warga harus mantap.
Menimbang kemudian, antara melalui kendaraan politik ataupun melalui jalur independen tetaplah harus sama-sama bekerja keras untuk meraup kemenangan. Memang, kenyataannya yang dibutuhkan adalah suara individu orang per orang, tapi untuk bekerja mengumpulkan suara itu dengan cakupan wilayah yang sangat luas akan menguras tenaga dan dana yang tak sedikit.
Bila salah langkah, jalur independen malah akan mengeluarkan dana yang lebih besar dibandingkan melalui jalur partai politik. Tapi, tak ada salahnya bagi DI untuk mencoba jalur ini dibandingkan masuk dalam lingkaran partai politik yang diketahui bersama sebagai ladangnya korupsi di Indonesia.
Hal yang harus dilakukan DI hari ini, bila memang memiliki keinginan kuat untuk maju sebagai calon presiden adalah memperkuat popularitas politik, memikirkan kendaraan politik yang akan dipilih, mulai membangun jaringan politik hingga pada tingkatan terbawah, memikirkan strategi yang harus dilakukan dan menyiapkan dana tentunya-sebab tak ada yang gratisan hari ini.
Semoga saja DI mau untuk menjalani proses itu, kami tunggu di kursi panas Presiden RI 2014.
Figur DI bagaikan oase di tengah padang tandus yang kering. Masyarakat memiliki kecenderungan memilih DI sebagai calon presiden karena dianggap bersih dari korupsi, hidup sederhana, tekad kerja yang kuat dan kemampuan mengambil keputusan cepat ditengah kebuntuan kondisi ekonomi, sosial dan politik.
Sayangnya, DI tidak memiliki kendaraan politik berupa partai politik yang akan mengusungnya di 2014. Kuat kemungkinan, bila DI memiliki keinginan menuju kursi panas orang nomor 1 di Indonesia harus menggandeng partai politik yang kini berada di parlemen.
Ada 3 partai besar yang kini di parlemen berupaya meminangnya, diantaranya PKS, Golkar dan Demokrat. Cuma kemungkinan besar ke-3 partai tersebut memiliki calon internal partai yang sulit digeser kedudukannya sebagai calon presiden, jadi jika DI ingin masuk maka kemungkinan akan menjadi calon Wakil Presiden. Kekuatan menjadi Wakil Presiden kemungkinan besar hanya menjadi pendongkrak suara saja, ditengah popularitas DI yang mulai menanjak.
Kekuatan DI lainnya yang patut diperhitungkan adalah kemampuan dana yang dimilikinya. Sebagai empunya Jawa Post Group, DI terbilang orang yang memiliki energi besar untuk memobilisasi kendaraan politik. Cuman, apakah DI mau melakukan itu, karena di jabatannya yang sekarang DI cenderung terlihat lebih memilih melakukan penghematan dan tidak mau menerima gaji jabatannya.
Peluang untuk maju sebagai calon independen
Regulasi calon independen belum ada, baru sebatas calon kepala daerah. Rencana aturan dengan amandemen UUD 45 baru akan dilakukan dengan memasukkan calon independen untuk dapat berkiprah pula di pemilihan presiden. Jadi, DI harus menunggu regulasi itu legal baru dapat memajukan dirinya menjadi calon independen. Biaya untuk menjadi calon independen, jika melirik pengalaman di pemilihan kepala daerah ternyata tak jauh berbeda dengan calon melalui partai politik, biayanya juga terbilang besar karena konsolidasi massa dan suara harus dibangun orang per orang. Sebuah biaya yang sangat besar untuk skala pemilihan presiden yang merangkul semua wilayah Indonesia.
Jika dihitung menuju 2014, calon independen seharusnya mulai bergerak ditahun 2012 untuk penggalangan suara individu hingga mencapai persyaratan batas minimum suara yang harus dikumpulkan untuk lolos menjadi calon independen. Walaupun independen, struktur kerja politik juga harus dibangun dengan komunikasi yang terbilang baru dan membangun jaringan politik hingga tingkat rukun tetangga dan rukun warga harus mantap.
Menimbang kemudian, antara melalui kendaraan politik ataupun melalui jalur independen tetaplah harus sama-sama bekerja keras untuk meraup kemenangan. Memang, kenyataannya yang dibutuhkan adalah suara individu orang per orang, tapi untuk bekerja mengumpulkan suara itu dengan cakupan wilayah yang sangat luas akan menguras tenaga dan dana yang tak sedikit.
Bila salah langkah, jalur independen malah akan mengeluarkan dana yang lebih besar dibandingkan melalui jalur partai politik. Tapi, tak ada salahnya bagi DI untuk mencoba jalur ini dibandingkan masuk dalam lingkaran partai politik yang diketahui bersama sebagai ladangnya korupsi di Indonesia.
Hal yang harus dilakukan DI hari ini, bila memang memiliki keinginan kuat untuk maju sebagai calon presiden adalah memperkuat popularitas politik, memikirkan kendaraan politik yang akan dipilih, mulai membangun jaringan politik hingga pada tingkatan terbawah, memikirkan strategi yang harus dilakukan dan menyiapkan dana tentunya-sebab tak ada yang gratisan hari ini.
Semoga saja DI mau untuk menjalani proses itu, kami tunggu di kursi panas Presiden RI 2014.
SBY Anti Kebebasan Informasi, Berekspresi dan Berpendapat
Diposting oleh sirulhaq
Kebebasan atas informasi, berekspresi dan berpendapat bukan hanya persoalan hak tapi juga kewajiban. Selama ini, perjuangan atas hak warga negara terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat telah tersalurkan dengan adanya peraturan yang terbilang cukup mewadahi, mulai dari Pasal 28 UUD 1945, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Perlindungan akan kebebasan itu telah terpenuhi oleh negara kepada warga negaranya.
Walaupun dalam catatan perjalanan, keberadaan kebebasan atas informasi, kebebasan berekspresi dan berpendapat itu memenuhi berbagai rintangan. Diantaranya, tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap wartawan dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik; mulai dari pelarangan akses terhadap informasi, perusakan alat peliputan, kekerasan saat meliput, hingga pada pembunuhan yang dilakukan terhadap wartawan.
Begitupun terhadap warga negara biasa, diantaranya mahasiswa, buruh, petani dan masyarakat adat. Sering mendapat perlakuan yang tidak manusiawi terutama dari aparat pengaman dalam melakukan aksinya. Tindakan aparat keamanan, mulai dari pelarangan melakukan demonstrasi, tindakan kekerasan terhadap pendemo, melakukan pembubaran paksa, pemukulan hingga penembakan yang berujung pada kematian.
Kebebasan juga terbatasi terhadap individu ketika menyampaikan pendapat melalui media. Individu sebagai narasumber, sering mengalami kekerasan mulai dari ancaman, pemukulan bahkan pembunuhan. Apa yang diungkapkan individu melalui media, termasuk jejaring sosial sering mendapati dirinya sebagai korban dari tindakan anti terhadap kebebasan menyebarkan informasi, berekspresi dan berpendapat.
Kewajiban Negara
Jika hak adalah kepemilikan dari warga negara untuk memperoleh informasi, kebebasan berekspresi dan berpendapat, maka negara (baca : Pemerintahan SBY), juga memiliki kewajiban. Mungkin negara menganggap dengan memberikan kebebasan memperoleh informasi, berekspresi dan berpendapat maka pekerjaan negara telah tuntas. Padahal, negara memiliki kewajiban lebih besar dalam menerima, menyalurkan dan melaksanakan dari tindakan ekspresi dan pendapat warga negara.
Negara selalu abai dalam mewujudkan keinginan atau keresahan masyarakat. Dianggapnya, ketika memberikan kebebasan menyampaikan pendapat baik secara individu melalui media atau disampaikan langsung, ataupun melalui aksi demontrasi maka itu dianggap cukup dan sekedar ditampung saja. Kealpaan negara, adalah ketidak hadiran dalam mewujudkan apa yang telah disampaikan itu, yang berakibat pada terjadinya kerugian ataupun penderitaan berlarut-larut yang diderita masyarakat.
Apa yang terjadi di Sidoarjo (Jawa Timur), Timika (Papua), Mesuji (Lampung), Bima (NTB) dan masih banyak tempat lain di negeri ini adalah bentuk kealpaan negara dari ketidak mampuan ataupun sebenarnya karena kesengajaan yang dibuat-buat, untuk tidak melaksanakan kewajiban atas apa yang disuarakan rakyat tersebut. Kasus Sidoarjo, Timika, Mesuji dan Bima bukanlah kejadian yang langsung terjadi begitu saja pada waktu yang tertentu. Tapi, merupakan kejadian yang telah berlangsung lama, berlarut-larut dan tidak menemukan penyelesaian akibat tindakan acuh dari negara dalam memenuhi apa yang seharusnya menjadi hak dari warga negara. Hal ini berdampak pada, kehilangan rakyat atas hak mereka terhadap tanah, kehidupan, dan terenggutnya nyawa dari badan mereka. Sebuah harga yang sangat mahal, dari kelalaian negara mewujudkan kewajibannya!
Tidak hanya sampai disitu saja, kekerasan horisontal pun terjadi. Mulai dari Ambon, kasus Ahmadiyah, persoalan Geraja, tindakan Front Pembela Islam (FPI), kasus Poso dan kasus lainnya. Adalah sebuah ekspresi yang tidak segera diselesaikan secara cerdas, tapi dibiarkan berlarut-larut hingga mengakibatkan korban diantara masyarakat itu sendiri. Ini terjadi akibat ketidak pekaan negara untuk hadir sebagai penyelamat bagi rakyatnya sendiri.
Maka tak heran, bila Pong Harjatmo, artis senior Indonesia melakukan aksi coret di atap gedung DPR RI. Atau yang lebih ganas lagi, aksi bakar diri yang dilakukan Sondang Hutagalung dengan membakar dirinya di depan Istana Negara. Aksi-aksi ini dan beribu aksi mahasiswa, buruh, petani dan aktivis Hak Asasi manusia (HAM) di depan Istana Negara dan seluruh wilayah Indonesia, tak mendapat perhatian serius dari Negara.
SBY Pelanggar HAM
SBY sebagai perwujudan negara dan rakyat, yang hadir beserta bawaan kekuasaan Presiden Indonesia. Memiliki kewenangan luar biasa ditangannya untuk memenuhi kewajiban warga negaranya yang telah menyalurkan informasi dari bawah, melakukan aksi dan menyampaikan pendapat ternyata tidak digubris.
SBY tidak menjalankan kewajibannya, artinya melakukan pembiaran terhadap keresahan rakyat yang berujung pada kematian. Sungguh aneh memang, SBY seakan tak mau pusing akan derita rakyatnya padahal ia hadir atas keinginannya menjadi presiden itu untuk mengatasi segala persoalan kebangsaan ini, dengan kampanye politiknya “Pro Rakyat”.
Defenisi pembiaran atau pengabaian ini, termuat dalam point (a) Menimbang, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM berbunyi, “bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun”.
Pengabaian itu dapat diganjar dengan Tindak Pelanggaran HAM mengenai Kejahatan terhadap Kemanusiaan yang diatur dalam Pasal 9 point (e) yang berbunyi, “perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asa) ketentuan pokok hukum intemasional.”
Dan juga pada Pasal 9 point (h), berbunyi,
“penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional”.
Sehingga untuk membuktikan tindakan mengabaikan itu, Komnas HAM selaku penyelidik dapat melakukan penyelidikan atas fakta-fakta hukum yang terjadi yang satu dengan lainnya saling terkait. Karena, dilakukan secara masif, sistematis dan terstruktur untuk kemudian melimpahkannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku penyidik HAM untuk meneruskannya di Pengadilan HAM.
Komnas HAM bisa menjerat dengan ancaman hukuman, seperti diatur dalam Pasal 37, berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, b, d, e, dan j dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.”
Dan dalam Pasal 40, berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g, h, atau i dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.”
Jadi, sebenarnya tinggal menunggu langkah inisiatif dari Komnas HAM untuk memproses hal ini ataukah memang Komnas HAM tidak punya nyali dan hanya berani berkoar-koar dan hanya beraksi sebatas penerbitan rekomendasi saja. Sebuah hal yang aneh!
Walaupun dalam catatan perjalanan, keberadaan kebebasan atas informasi, kebebasan berekspresi dan berpendapat itu memenuhi berbagai rintangan. Diantaranya, tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap wartawan dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik; mulai dari pelarangan akses terhadap informasi, perusakan alat peliputan, kekerasan saat meliput, hingga pada pembunuhan yang dilakukan terhadap wartawan.
Begitupun terhadap warga negara biasa, diantaranya mahasiswa, buruh, petani dan masyarakat adat. Sering mendapat perlakuan yang tidak manusiawi terutama dari aparat pengaman dalam melakukan aksinya. Tindakan aparat keamanan, mulai dari pelarangan melakukan demonstrasi, tindakan kekerasan terhadap pendemo, melakukan pembubaran paksa, pemukulan hingga penembakan yang berujung pada kematian.
Kebebasan juga terbatasi terhadap individu ketika menyampaikan pendapat melalui media. Individu sebagai narasumber, sering mengalami kekerasan mulai dari ancaman, pemukulan bahkan pembunuhan. Apa yang diungkapkan individu melalui media, termasuk jejaring sosial sering mendapati dirinya sebagai korban dari tindakan anti terhadap kebebasan menyebarkan informasi, berekspresi dan berpendapat.
Kewajiban Negara
Jika hak adalah kepemilikan dari warga negara untuk memperoleh informasi, kebebasan berekspresi dan berpendapat, maka negara (baca : Pemerintahan SBY), juga memiliki kewajiban. Mungkin negara menganggap dengan memberikan kebebasan memperoleh informasi, berekspresi dan berpendapat maka pekerjaan negara telah tuntas. Padahal, negara memiliki kewajiban lebih besar dalam menerima, menyalurkan dan melaksanakan dari tindakan ekspresi dan pendapat warga negara.
Negara selalu abai dalam mewujudkan keinginan atau keresahan masyarakat. Dianggapnya, ketika memberikan kebebasan menyampaikan pendapat baik secara individu melalui media atau disampaikan langsung, ataupun melalui aksi demontrasi maka itu dianggap cukup dan sekedar ditampung saja. Kealpaan negara, adalah ketidak hadiran dalam mewujudkan apa yang telah disampaikan itu, yang berakibat pada terjadinya kerugian ataupun penderitaan berlarut-larut yang diderita masyarakat.
Apa yang terjadi di Sidoarjo (Jawa Timur), Timika (Papua), Mesuji (Lampung), Bima (NTB) dan masih banyak tempat lain di negeri ini adalah bentuk kealpaan negara dari ketidak mampuan ataupun sebenarnya karena kesengajaan yang dibuat-buat, untuk tidak melaksanakan kewajiban atas apa yang disuarakan rakyat tersebut. Kasus Sidoarjo, Timika, Mesuji dan Bima bukanlah kejadian yang langsung terjadi begitu saja pada waktu yang tertentu. Tapi, merupakan kejadian yang telah berlangsung lama, berlarut-larut dan tidak menemukan penyelesaian akibat tindakan acuh dari negara dalam memenuhi apa yang seharusnya menjadi hak dari warga negara. Hal ini berdampak pada, kehilangan rakyat atas hak mereka terhadap tanah, kehidupan, dan terenggutnya nyawa dari badan mereka. Sebuah harga yang sangat mahal, dari kelalaian negara mewujudkan kewajibannya!
Tidak hanya sampai disitu saja, kekerasan horisontal pun terjadi. Mulai dari Ambon, kasus Ahmadiyah, persoalan Geraja, tindakan Front Pembela Islam (FPI), kasus Poso dan kasus lainnya. Adalah sebuah ekspresi yang tidak segera diselesaikan secara cerdas, tapi dibiarkan berlarut-larut hingga mengakibatkan korban diantara masyarakat itu sendiri. Ini terjadi akibat ketidak pekaan negara untuk hadir sebagai penyelamat bagi rakyatnya sendiri.
Maka tak heran, bila Pong Harjatmo, artis senior Indonesia melakukan aksi coret di atap gedung DPR RI. Atau yang lebih ganas lagi, aksi bakar diri yang dilakukan Sondang Hutagalung dengan membakar dirinya di depan Istana Negara. Aksi-aksi ini dan beribu aksi mahasiswa, buruh, petani dan aktivis Hak Asasi manusia (HAM) di depan Istana Negara dan seluruh wilayah Indonesia, tak mendapat perhatian serius dari Negara.
SBY Pelanggar HAM
SBY sebagai perwujudan negara dan rakyat, yang hadir beserta bawaan kekuasaan Presiden Indonesia. Memiliki kewenangan luar biasa ditangannya untuk memenuhi kewajiban warga negaranya yang telah menyalurkan informasi dari bawah, melakukan aksi dan menyampaikan pendapat ternyata tidak digubris.
SBY tidak menjalankan kewajibannya, artinya melakukan pembiaran terhadap keresahan rakyat yang berujung pada kematian. Sungguh aneh memang, SBY seakan tak mau pusing akan derita rakyatnya padahal ia hadir atas keinginannya menjadi presiden itu untuk mengatasi segala persoalan kebangsaan ini, dengan kampanye politiknya “Pro Rakyat”.
Defenisi pembiaran atau pengabaian ini, termuat dalam point (a) Menimbang, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM berbunyi, “bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun”.
Pengabaian itu dapat diganjar dengan Tindak Pelanggaran HAM mengenai Kejahatan terhadap Kemanusiaan yang diatur dalam Pasal 9 point (e) yang berbunyi, “perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asa) ketentuan pokok hukum intemasional.”
Dan juga pada Pasal 9 point (h), berbunyi,
“penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional”.
Sehingga untuk membuktikan tindakan mengabaikan itu, Komnas HAM selaku penyelidik dapat melakukan penyelidikan atas fakta-fakta hukum yang terjadi yang satu dengan lainnya saling terkait. Karena, dilakukan secara masif, sistematis dan terstruktur untuk kemudian melimpahkannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku penyidik HAM untuk meneruskannya di Pengadilan HAM.
Komnas HAM bisa menjerat dengan ancaman hukuman, seperti diatur dalam Pasal 37, berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, b, d, e, dan j dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.”
Dan dalam Pasal 40, berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g, h, atau i dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.”
Jadi, sebenarnya tinggal menunggu langkah inisiatif dari Komnas HAM untuk memproses hal ini ataukah memang Komnas HAM tidak punya nyali dan hanya berani berkoar-koar dan hanya beraksi sebatas penerbitan rekomendasi saja. Sebuah hal yang aneh!
2012, Ketua KPK Abraham Samad Bakal Pulang Kampung
Diposting oleh sirulhaq
Abraham Samad (AS), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diprediksi akan pulang kampung di tahun 2012. Ramalan ini berangkat dari pernyataan AS sewaktu menjalani uji kelayakan di DPR RI yang menyatakan akan pulang kampung jika tidak dapat membongkar kasus Bank Century (BC). Artinya ada peluang 50% bagi AS untuk berhasil menjalankan misinya, dan tentunya ada peluang 50% bagi AS pula untuk pulang kampung ke Makassar.
AS menghadapi pertarungan yang sangat sulit, karena di tahun 2011 KPK jilid 2 melalui pimpinannya di depan anggota dewan DPR RI menyatakan tidak ada dugaan penyelewengan dana atau korupsi terhadap kasus BC. Apa yang diungkapkan KPK itu sendiri sebagai penanda awal pulang kampungnya AS, karena kasus BC sudah hampir setahun menjadi garapan serius KPK namun tidak membuahkan hasil sama sekali.
2011, dalam Pledoi Antasari Azhar (AA), Mantan Ketua KPK jilid 2 menyatakan ada "bos besar" yang bermain di kasus BC yang kuat dugaan juga merekayasa dirinya agar masuk ke hotel prodeo. Terbunuhnya Nazaruddin Syamsuddin, pengusaha asal Makassar diduga sebuah rekayasa besar untuk menumbangkan AA yang kala itu juga sementara membongkar kasus mega skandal BC.
Bos besar itu, juga berhasil menggolkan ataupun meloloskan Sri Mulyani (SM), mantan Menteri Keuangan dan Boediono, yang kini Wakil Presiden RI mendampingi SBY. Kegagalan KPK, karena tak dapat menjerat SM yang kini telah diamankan Bank Dunia. Padahal, sudah ada indikasi SM bermain dalam penggelontoran dana sebanyak Rp. 6,7 Triliun itu. Bahkan kini, kasus BC telah menjadi perkara Internasional karena Bank Dunia meminta kepada Pemerintah Indonesia, dibawah rezim SBY untuk membayar kekurangan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun itu, yakni sebesar Rp. 4 Triliun.
2012, KPK belum memiliki titik terang memulai darimana, mungkin hanya menemukan alamat palsu. Bahkan KPK meminta bantuan DPR untuk turut menjabarkan kasus BC, sangat tidak mungkinlah karena jaringan bos besar pastinya sangat banyak di senayan. Masyarakat yang belum dibayarkan dana tabungannya di BC, juga KPK tidak dapat menindaklanjuti sebagai bentuk tindak pidana korupsi tersendiri.
Menghadapi kasus BC, KPK sangat ditunggu mengeluarkan pernyataan strategis maupun aksi-aksi nyata akhir tahun 2011 untuk menghadapi 2012, tapi sampai akhir tahun ini belum ada pernyataan resmi juga. Ini menandakan, tembok hitam yang terjal bakal sulit dilalui 5 pimpinan KPK. Sebab diyakini, bos besar dibelakang mafia korupsi BC tidak akan tinggal diam terhadap upaya KPK membongkar kasus tersebut.
Diyakini, apa yang pernah terjadi dan masih dijalani oleh AA adalah bagian rekayasa yang akan terjadi lagi bila KPK jilid 3 ini akan bermain-main lagi di kasus BC. Tinggal tuhan saja tempat KPK hari ini dan melewati hari-hari di tahun 2012 menghadapi bos besar yang sebentar lagi akan turun gunung bila diusik ketenangannya.
AS pun dari berbagai pernyataannya tidak mau sesumbar, setelah sesumbar yang dilontarkan di senayan. Hanya mengatakan, sekarang saatnya KPK bekerja, mengurangi bicara dan memperbanyak kerja. Bahkan, ketika diwawancarai Karni Ilyas di TVOne, AS beralasan tidak akan membeberkan strategi yang akan dilakukan dalam membongkar kasus BC. Bisa jadi demikian, tapi bisa jadi juga AS sebenarnya kebingungan karena belum memiki strategi dalam membongkar BC yang diduga akan menyeret pemain kelas satu negeri ini.
Perjuangan yang memang akan mempertaruhkan nyawa, dan pimpinan KPK juga telah menyatakan siap mati. Semoga saja itu terlaksana, jangan sampai hanya menjadi boyband KPK. Semoga saja tak ada pulang kampung, amien.
AS menghadapi pertarungan yang sangat sulit, karena di tahun 2011 KPK jilid 2 melalui pimpinannya di depan anggota dewan DPR RI menyatakan tidak ada dugaan penyelewengan dana atau korupsi terhadap kasus BC. Apa yang diungkapkan KPK itu sendiri sebagai penanda awal pulang kampungnya AS, karena kasus BC sudah hampir setahun menjadi garapan serius KPK namun tidak membuahkan hasil sama sekali.
2011, dalam Pledoi Antasari Azhar (AA), Mantan Ketua KPK jilid 2 menyatakan ada "bos besar" yang bermain di kasus BC yang kuat dugaan juga merekayasa dirinya agar masuk ke hotel prodeo. Terbunuhnya Nazaruddin Syamsuddin, pengusaha asal Makassar diduga sebuah rekayasa besar untuk menumbangkan AA yang kala itu juga sementara membongkar kasus mega skandal BC.
Bos besar itu, juga berhasil menggolkan ataupun meloloskan Sri Mulyani (SM), mantan Menteri Keuangan dan Boediono, yang kini Wakil Presiden RI mendampingi SBY. Kegagalan KPK, karena tak dapat menjerat SM yang kini telah diamankan Bank Dunia. Padahal, sudah ada indikasi SM bermain dalam penggelontoran dana sebanyak Rp. 6,7 Triliun itu. Bahkan kini, kasus BC telah menjadi perkara Internasional karena Bank Dunia meminta kepada Pemerintah Indonesia, dibawah rezim SBY untuk membayar kekurangan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun itu, yakni sebesar Rp. 4 Triliun.
2012, KPK belum memiliki titik terang memulai darimana, mungkin hanya menemukan alamat palsu. Bahkan KPK meminta bantuan DPR untuk turut menjabarkan kasus BC, sangat tidak mungkinlah karena jaringan bos besar pastinya sangat banyak di senayan. Masyarakat yang belum dibayarkan dana tabungannya di BC, juga KPK tidak dapat menindaklanjuti sebagai bentuk tindak pidana korupsi tersendiri.
Menghadapi kasus BC, KPK sangat ditunggu mengeluarkan pernyataan strategis maupun aksi-aksi nyata akhir tahun 2011 untuk menghadapi 2012, tapi sampai akhir tahun ini belum ada pernyataan resmi juga. Ini menandakan, tembok hitam yang terjal bakal sulit dilalui 5 pimpinan KPK. Sebab diyakini, bos besar dibelakang mafia korupsi BC tidak akan tinggal diam terhadap upaya KPK membongkar kasus tersebut.
Diyakini, apa yang pernah terjadi dan masih dijalani oleh AA adalah bagian rekayasa yang akan terjadi lagi bila KPK jilid 3 ini akan bermain-main lagi di kasus BC. Tinggal tuhan saja tempat KPK hari ini dan melewati hari-hari di tahun 2012 menghadapi bos besar yang sebentar lagi akan turun gunung bila diusik ketenangannya.
AS pun dari berbagai pernyataannya tidak mau sesumbar, setelah sesumbar yang dilontarkan di senayan. Hanya mengatakan, sekarang saatnya KPK bekerja, mengurangi bicara dan memperbanyak kerja. Bahkan, ketika diwawancarai Karni Ilyas di TVOne, AS beralasan tidak akan membeberkan strategi yang akan dilakukan dalam membongkar kasus BC. Bisa jadi demikian, tapi bisa jadi juga AS sebenarnya kebingungan karena belum memiki strategi dalam membongkar BC yang diduga akan menyeret pemain kelas satu negeri ini.
Perjuangan yang memang akan mempertaruhkan nyawa, dan pimpinan KPK juga telah menyatakan siap mati. Semoga saja itu terlaksana, jangan sampai hanya menjadi boyband KPK. Semoga saja tak ada pulang kampung, amien.
Label:
Abraham Samad,
Antasari Azhar,
Bank Century,
Boediono,
KPK,
Sri Mulyani
Langganan:
Postingan (Atom)
Diberdayakan oleh Blogger.
