Memperjuangkan Kebenaran dan Keadilan

Matinya Supremasi Hukum Atas Nama Demokrasi

Oleh :
Muhammad Sirul Haq
{Advokat pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM)}

Supremasi hukum telah mati seiring dengan berjalannya sistem demokrasi di Indonesia. Ada kondisi paradoks yang tercipta antara supremasi hukum yang ingin ditegakkan, ditengah bergulirnya sistem demokrasi di negara ini. Hal yang paling melandasi adalah besarnya pergesekan kekuatan kepentingan kekuasaan dari beberapa titik pemegang kekuasaan negara. Keberadaan Trias Politica diantara eksekutif, legislatif dan yudikatif sebagai simbol demokrasi negara modern tidak akan terjamin bebas nilai. Ketidak bebasannya atas nilai itulah yang membuat tiga pilar demokrasi ini membawa supremasi hukum pada kepentingan kekuasaan yang mengatas namakan rakyat, bukan menjadikan hukum sebagai panglima.

Sebagai sebuah produk politik, hukum adalah sebuah naskah yang di dalamnya mengandung pemihakan nilai. Ia tidak dan tidak pernah netral dari nilai atau sejumlah nilai tertentu. Begitu pula, ketika naskah itu diimplementasikan dalam sebuah ruang sosial oleh birokrasi penegak hukum (Daniel Sparringga, 2006). Makanya setiap produk hukum yang dibuat bersama-sama antara pemerintah sebagai eksekutif dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai legislatif, akan selalu bernilai timpang (lihat Pasal 20 UUD 45). Dan ketimpangan itu diperoleh karena ketiga pilar tersebut memiliki otoritas dan secara relatif otoritas itu dimonopoli agar kekuasaan yang dipegangnya semakin kuat dan mungkin superior.

Monopoli otoritas tak lahir begitu saja, tapi ada dan tetap terjaga karena mengatasnamakan hukum. Berbagai peraturan dibuat untuk melindungi kekuasaan tersebut absolute, walaupun kemudian dibuat seakan kekuasaan itu dibagi secara rata berdasarkan kewenangan masing-masing. Tapi tak dapat dipungkiri, ada proses mutualisme simbiosis yang saling membutuhkan diantara tiga pilar tersebut untuk mempertahankan kepentingan yang tak bebas nilai. Tak ada kata lain, bahwa upaya melanggengkan kekuasaan itu demi kepentingan segelintir orang bukan mengatas namakan negara apalagi rakyat.

Kepentingan kekuasaan itu akan selalu tarik menarik diantara ketiga pilar tersebut, dan mungkin sesekali menimbulkan konflik kepentingan sendiri diantara mereka. Lihat saja dalam pembentukan suatu aturan berupa undang-undang, sebagai produk hukum justru lahir dari pelibatan proses-proses politik yang saling tarik menarik dan mungkin memusingkan. Terjadilah perdebatan hebat di ruang parlemen untuk membicarakan sebuah produk hukum yang akan ditelorkan, dari berbagai warna politik yang memiliki ideologi, kepentingan dan keberpihakan yang beragam yang biasa kita sebut dengan partai politik.

Keberagaman warna dan kemauan itu, menggiring pada seberapa kuat keberadaan mereka di parlemen. Bila kekuatan salah satu partai politik teramat besar, pasti dapat diyakini kemauan mereka akan lebih besar tertuang dalam pasal-pasal yang berhamburan dalam suatu rancangan perundang-undangan. Dapat dikatakan bahwa, konstitusi negara ataupun produk hukum adalah produk politik dari dominasi partai-partai politik yang memiliki massa besar di parlemen. Kondisi ini akan membawa pada aura produk hukum yang lebih beraroma politik dibandingkan atas nama hukum itu sendiri.

Aroma politik atas hasil produk hukum yang telah diperdebatkan secara politik itu, kemudian berujung pada pengesahan oleh eksekutif yang tercatat pada lembaran negara yang harus dipatuhi oleh seluruh rakyat tanpa terkecuali. Pengikatan seluruh elemen negara dan masyarakat atas produk hukum yang telah berlaku yang katanya legal itu, dipatuhi tanpa terkecuali dan ditegakkan yang dalam doktrin atau ajaran tentang negara modern dikenal dengan istilah “Supremasi Hukum”.

Ajaran ini pada dasarnya mendiktekan peneguhan atas nilai dan praktik “persamaan di depan hukum” yang mengakibatkan sebuah produk hukum, yang walapun pada awalnya merupakan produk politik yang menyertakan juga proses-proses kompetisi dan rivalitas atas sumber-sumber kekuasaan, bersifat otonom (kadang bahkan “alien”) dan self-evident atau mutlak dengan sendirinya (Daniel Sparringa, 2006).

Hukum yang kemudian lahir tersebut, dilaksanakan berdasarkan kehendak demi melakukan pengawasan atas kehendak agar tak terjadi pelanggaran. Kehendak itu berupa rule of law yang dijalankan dengan wibawa dengan penuh ketegasan agar tak terjadi praktik rule by law, agar aturan itu tak sekedar tulisan diatas kertas saja tetapi dijalankan dengan baik. Lahirlah aparatus negara yakni kepolisian bersama dengan kejaksaan sebagai perpanjang tanganan eksekutif yang memiliki beban tanggung jawab paling pokok berupa penegakan hukum.

Penegakan hukum memang diarahkan pada pola pencegahan segala pelanggaran hukum baik yang dilakukan individu masyarakat ataupun badan hukum. Lahirnya istilah social order and public safety sebagai bentuk pematuhan hukum agar tercipta ketertiban sosial dan keamanan masyarakat, yang kemudian menjadikan polisi memiliki mandat otonom dan penuh dalam melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi dan atau pencarian bukti hingga pemberkasan. Memang sangat diharapkan dengan kewenangan itu kepolisian tidak tunduk pada kekuasaan legislatif, yudikatif maupun eksekutif sendiri, tapi tunduk pada aturan hukum.

Kepatuhan atas aturan hukum turut pula dijalankan kejaksaan yang notabene berada di bawah eksekutif, tak lain berfungsi sebagai perpanjangan negara untuk melakukan penuntutan di depan peradilan menangani kasus pemidanaan. Di ruang pengadilan, berbagai kasus tersebut dijemput oleh yudikatif yang berfungsi memutuskan sebuah kasus benar atau salah. Selain itu, yudikatif merangkap sebagai penilai peraturan perundang-undangan yang dikenal dengan istilah judicial reviewer, penyelesai sengketa konstitusional dan sengketa pilkada/pemilu. Sehingga proses penegakan hukum tak terlepas dari peran kepolisian, kejaksaan dan pengadilan untuk membuat hukum terlaksana dengan sebagaimana mestinya.

Jaminan profesionalisme kepolisian, kejaksaan dan pengadilan kemudian dipertanyakan realitanya, apakah memang betul menjalankan hukum demi terwujudkan kepastian, kemanfaatan dan keadilan. Namun bagaikan sebuah kutukan, aturan hukum yang dijalankan tersebut yang pada dasarnya lahir dari kepentingan politik akan terus membawa aroma “politik” dalam setiap prosesnya. Politisasi perkara adalah rahasia umum yang sering kita dengar bersama, bahwa aparat penegak hukum adalah pelanggar hukum itu sendiri.

Bukti nyata yang bisa dilihat adalah hasil penelitian Indonesia corruption watch (ICW) yang melaporkan bahwa ada sekitar 221 hakim yang tersebar di seluruh tingkat peradilan di wilayah Indonesia, melakukan tindakan melawan hukum dengan membebaskan para koruptor dari jeratan hukum dengan adanya penyuapan dan tindakan pidana lainnya. Bahkan berdasarkan data penelitian dari Transparence International Indonesia (TII) menyebutkan bahwa lembaga peradilan merupakan institusi terkorup di Indonesia. Hal ini membawa pada precedent buruk terhadap lembaga peradilan sebagai mafia peradilan oleh para hakim-hakimnya yang tak dapat dipercaya sebagai lembaga yang memfungsikan dirinya sebagai penegak hukum.

Citra kepolisian dan kejaksaan sendiri ketika dipertanyakan kredibilitasnya dalam penegakan hukum, maka yang selalu muncul adalah penilaian negatif. Mulai dari istilah mafia peradilan jalanan, penyuapan, dan koruptor yang sangat melekat erat. Mungkin tak perlu menampilkan data-data lapangan, sebab begitu banyak data lapangan yang berhamburan yang menyebutkan kebejatan aparat kepolisian dan kejaksaan yang tak dapat dipercaya dalam penegakan hukum. Bahkan akhir-akhir ini kepolisian bertindak sangat represif terhadap setaip dakwa dan penangkapan orang berjangkut dan bersurban di bulan ramadhan dengan alasan terorisme.

Integritas kepemimpian kepolisian, kejaksaan dan mahkamah agung turut pula dipertanyakan, karena sebagai lembaga penegak hukum juga ternyata dominan dengan nuansa politik. Terutama dalam penempatan siapa yang layak menjadi pimpinan di setiap instansi itu, karena ada pertarungan politik yang sangat kental mewarnainya. Adakah kemudian niatan yang dilandasi politik akan berujung pada upaya penegakan hukum, atas produk hukum yang kemudian tak sekedar kertas bertinta emas tapi pengejawantahan kehidupan ketertiban hukum agar terpelihara integritas sosial yang melingkupi masyarakat, pasar dan negara.

Bila kemudian ini tak terjawab dengan memuaskan, bahkan menimbulkan rasa miris bagi siapapun yang mengetahui kondisi ini. Adalah kemudian tinggal mimpi untuk menerapkan supremasi hukum ditengah hembusan demokrasi yang didengungkan negara ini, ataukah masih menyisahkan harapan bagi terwujudnya negara hukum. Semetara telah menjadi opini public tentang maraknya korupsi di negara ini, dan permasalahan hukum lainnya yang tak menemukan rasa kepastian dan keadilan. Begitupun dengan pelaksanaan demokrasi, selalu menyisahkan janji dan derita bagi rakyat bawah. Jadi mungkinkah harapan terhadap demokrasi agar tak mematikan supremasi hukum dapat terwujud?

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.