Memperjuangkan Kebenaran dan Keadilan

Oportunisme PAN Dibawah Kepemimpinan Hatta Radjasa

Pertama-tama mari kita ucapkan selamat kepada Hatta Radjasa (HR) yang terpilih di Batam sebagai Ketua Umum PAN (Partai Amanat Nasional), juga dikenal sebagai Menko Perekonomian pada pemerintahan SBY-Boediono. Namun, dibalik ucapan selamat itu upaya tetap kritis terhadap PAN sebagai sebuah partai yang mewarnai arah perpolitikan Indonesia. PAN yang dikenal sebagai partai reformis seiring dengan gerakan reformasi dan penokohan Amien Rais sebagai simbolisasi tokoh reformasi yang kini menjabat Dewan Pembina PAN. Tapi pada kenyataannya, seiring dengan bergulirnya waktu PAN terlihat tidak menampakkan aura sebagai partai reformis lagi, melainkan telah menjadi partai oportunis.


Oportunisme PAN sebagai sebuah partai sangat terlihat ketika telah mulai masuk pada lingkar kekuasaan, dengan kecenderungan tidak konsisten bersifat kritis pada penguasa layaknya aura ketika partai ini dideklarasikan. Apalagi hari ini, HR yang juga sebagai Ketua Tim Pemenangan SBY setelah keberhasilannya turut menggolkan SBY-Boediono menjadi presiden dan wakil presiden, memegang tampuk pimpinan PAN yang dipilih secara aklamasi. Satu-satunya saingan yang mengajukan diri yakni Drajat WIbowo mengundurkan diri dari pencalonan sehingga dengan mulusnya HR memegang kursi nomor 1 di PAN. Hal ini menandakan HR memiliki kepentingan kekuasaan yang sangat besar untuk tetap mempertahankan kekuasaannya di pemerintahan, selain mendukung kekuatan SBY dan Partai Demokrat (PD) di parlemen agar tidak goyah.


Dapat dipastikan, HR dalam memimpin PAN 5 tahun ke depan tidak memiliki pemikiran reformis dalam menahkodai PAN. Diyakini, PAN akan bercokol dibawah kekuasaan mendampingi PD di parlemen, memperbesar jejaring kekuasaan SBY dan tentunya menjadi tameng ketika SBY maupun PD digoyangkan dalam upaya publik membongkar skandal Bank Century. Simbolisasi matahari yang bersinar terang sebagai logo PAN mungkin tidak akan didapati pada langkah-langkah PAN dalam keberpihakan kepada rakyat. Aura status qou sangat kental mewarnai perjalanan PAN 5 tahun kedepan, karena orang-orang yang akan mendukung HR di PAN pastilah tak jauh dari kekuasaan pula.


Lantas masihkah tersisa harapan bagi PAN kedepan? jawabannya mungkin sangat meragukan. PAN yang dulunya dijuluki sebagai partai bersih, kini terlihat melindungi SBY dan kroninya yang diduga terlibat dalam penggelapan dana Bank Century untuk keperluan kampanye politik pemenangan SBY-Boediono. Karena telah menjadi rahasia publik kalau PAN adalah partai pendukung SBY dan PD pada pemilu 2009, yang kini turut bercokol beberapa orangnya mendampingi SBY dan salah satunya tak lain adalah HR.


PAN pula tak pernah didengar mendengungkan lagi kampanye sebagai partai bersih, dan terkhusus pula misi pemberantasan korupsi di Indonesia. Hampir tak pernah terdeteksi publik kalau PAN melakukan perjuangan melawan korupsi, apalagi sampai pada tindakan realistis mendukung para penegak hukum dalam menangkap para koruptor. Keraguan terhadap tindakan PAN itu dapat terlihat dengan adanya figur-figur PAN yang juga terjerat korupsi yang tidak coba dibersihkan dari kepengurusan ataupun hingga pemecatan sebagai anggota partai, malah ada upaya untuk melakukan perlindungan terhadap para kader koruptornya itu.


Kader PAN sendiri banyak diketahui berasal dari Muhammadiyah, yang memang tak dapat dipisahkan keduanya karena bagaikan mata uang. Walaupun dalam hal ini tidak bisa menggunakan cara berfikir silogisme, tapi tak dapat dipungkiri kehadiran PAN sangat diwarnai dengan keberadaan Muhammadiyah di Indonesia. Apakah kemudian Muhammadiyah yang secara dominan mempengaruhi keberadaan PAN ataukah sebaliknya, soalnya diantara keduanya memiliki daya tarik menarik baik dalam pembangunan SDM juga visi perjuangan bangsa yang mandiri dan reformis.


Ataukah sebenarnya, terjadi disorientasi pada PAN sebagai partai politik. Walaupun pada momen pidato Hatta Radjasa setelah terpilih menjadi ketua umum PAN, dengan mengatakan PAN akan menjadi partai politik yang terbuka dan moderat. Mungkin itu hanya sebatas menjaring kekuatan suara dan simpatisan partai secara pragmatis, tapi untuk pemikiran dan tindakan nyata bagi kepentingan bangsa terutama rakyat miskin di Indonesia masih sangat disangsikan.


Pragmatisme partai yang terasa jelas itu, melahirkan tindakan oportunisme untuk tetap menjaga kekuasan yang mana dirinya telah menjadi bagian darinya. Walaupun kemudian kekuasaan itu terindikasi terjadi korupsi, kecenderungan yang terlihan PAN akan berupaya mati-matian mempertahankan dan membela kekuasaan itu biarpun kekuasaan itu sebenarnya memang telah melakukan kesalahan. Jikalau seperti demikian, mungkin PAN tinggal sejarah saja dicatat sebagai partai reformis ataukah sama sekali tak perlu dicatat karena akan lebih melukai hati rakyat.


Terbuka Moderat

Partai terbuka moderat adalah partai modern yang mengikuti perubahan dan perkembangan zaman. Dimana ciri partai tersebut lebih pada penghapusan sekat-sekat agama, ideologi pemikiran dan ras. Namun apakah itu ciri yang memang diinginkan oleh Hatta Radjasa, tentunya masih mengalami perdebatan dan menunggu langkah nyata ke depan. Tapi melihat kesungguhan itu, mungkin teramat sulit untuk dilakukan PAN dalam kondisi kedekatannya dengan kekuasaan.


Sebab, partai terbuka moderat juga bercirikan sebagai partai yang transparan terutama dalam penyikapan berbagai pelanggaran hukum termasuk kasus korupsi yang merupakan penyakit bangsa hari ini. Transparan dalam pengelolaan anggaran partai, administrasi dan kerja-kerja yang ditujukan bagi rakyat. Persyaratan lain yang dibutuhkan sebagai partai terbuka moderat, siap menerima kritikan baik dari dalam maupun dari luar partai. Hal lain, siap menanggapi berbagai kepentingan politik dari arus bawah, termasuk tidak menjadikan ideologi berdasarkan salah satu agama, memperhatikan suara-suara rakyat miskin terutama para simpatisan yang membutuhkan pula dukungan politis dalam membebaskan mereka dari kungkungan kemiskinan.


Partai terbuka moderat pula harus siap selalu berdialog, menanggapi berbagai masukan terhadap perkembangan kondisi, menjalankan tuntutan masyarakat banyak walaupun mungkin bukan sebagai anggota partai, dan tentunya siap melawan kekuasaan bila kemudian para penguasa yang berkuasa itu lalim atau korup dalam menjalankan pemerintahan. Artinya, tidak menuhankan lagi kepentingan partai hanya bersandar pada kekuasaan, jabatan, materi dan kepentingan sesaat. Melainkan tetap mengedepankan perjuangan kemandirian bangsa dan negara diatas kepentingan partai, dan bila itu tidak diwujudkan maka siap-siap saja akan ditinggalkan oleh para pemilihnya.


Apa kemudian PAN bisa bertindak seperti itu????

Sang Pemimpi Buktikan Mimpi Itu Nyata

”Kita akan sekolah ke Perancis, menjelajah sampai afrika!” Mimpi yang terbilang sulit namun menjadi realita ditangan Ikal dan Arai, dua anak miskin Belitung yang mampu menginjakkan kaki di Eropa dan menikmati eksotis benua Afrika

Memasuki ruang studio tempat digelarnya film Sang Pemimpi serasa penuh sesak, tak ada kursi merah tersisa. Tanda berjubelnya keinginan para pembaca Sang Pemimpi, sekuel kedua tetralogi Andrea Hirata untuk melihat bagaimana versi layar lebarnya disajikan dengan cita rasa tersendiri. Hal yang paling mencolok, bila dalam bacaan novel pembaca digiring dalam ruang imajinasi pulau Belitung, sosok Arai, Jimborn, Ikal dan berbagai tokoh yang menghiasi alur novel, hingga penggambaran semangat akan mimpi-mimpi yang dibangkitkan Arai melalui guru Sastra mereka.
Namun melalui film ini, imajinasi buku itu seakan tumpah ruah didepan mata melalui peran para tokoh yang di sutradarai Riri Riza dan di produseri Mira Lesmana. Tapi yang seperti diutarakan Riri Riza sendiri, film Sang Pemimpi tak semua menampung gairah yang tertuang dalam novelnya. Apalagi untuk plot awal memiliki perbedaan mendasar dengan permulaan novel, karena dibuat lebih visual dan sebagai pembuka film.
Pengambilan sudut gambar, karakter para tokoh dan tentunya lelucon yang sesekali muncul dalam adegan-adegan film, sangat layak ditonton buat anak-anak hingga orang dewasa. Sehingga tak heran, jumlah penonton Sang Pemimpi the movie terbilang sangat beragam hingga menjadi rekreasi sendiri ditengah liburan sekolah bagi para keluarga yang menjadikannya sebagai edutainment.
Pesan mendidik begitu kental, melalui ajakan memimpikan cita-cita setinggi langit dan wujudkan mimpi-mimpi itu dalam kehidupan, karena setiap mimpi adalah imajinasi menuju masa depan. menghanyutkan bagi siapapun yang menonton agar tak menyerah pada keadaan tapi tetap menjaga semangat pantang menyerah. Layaknya pekikan yang didengungkan Arai kepada Ikal ketika pada penerimaan rapor ia mengalami penurusan prestasi dalam film ini, ”Tanpa Mimpi, orang seperti kita akan mati!”.
Perlawanan akan nasib yang bagi kebanyakan anak-anak bangsa ini mungkin akan mengambil jalan tak melanjutkan pendidikan, tapi dibuktikan lain oleh Arai, Ikal dan Jimron yang dengan perjuang keras melalui hari demi hari pembelajaran di sekolah pada pagi hari. Berjuang dengan bau amis ikan di dini hari dan berbagai pekerjaan serabutan lainnya dilakukan pantang menyerah demi terisinya tabungan dan uang sekolah demi cita-cita impian yang ingin diraih.
Dorongan mimpilah yang membuat hidup tiga bersaudara tersebut lebih bergairah dan memiliki arah hidup yang jelas demi membuktikan keingan yang setinggi langit itu tak sia-sia belaka. ”Jejaki kemegahan Eropa sampai ke Afrika yang eksotis. Temukan berliannya budaya sampai ke Perancis. Langkahkan kakimu di altar suci almamater terhebat tiada tara: Sorbonne. Ikuti jejak-jejak Sartre, Louis Pasteur, Montesquieu, Voltaire. Di sanalah orang belajar scince, sastra dan seni hingga mengubah keadaan...” Ungkapan semangat itulah yang menjadi cita-cita mereka. Serasa terus menghantui dan menjadikan mereka sakan-akan gokil habis.
Penonton juga dimanjakan dengan OST & Songs Inspired Sang Pemimpi! "Kita Telah Berjanji Bersama Taklukan Dunia Ini..." -Sang Pemimpi - Theme Song oleh Band GIGI- check out the video clip, Directed oleh Edwin. Apalagi didukung dengan tata suara yang digawangi Satrio Budiono, Penata Musik Aksan Sjuman dan 1st AD Rivano a.k.a Mano. Membuat acting Zulfani (Ikal Kecil), Vikri (Ikal Remaja), Mathias Muchus (Ayah Ikal), Maudy Ayunda (Zakiah Nurmala), Jay Wijayanto (Bang Zaitun) dan para pemain Sang Pemimpi lainnya terasa sangat memukau.
Tak mengherankan, soalnya proses penataan suara dolby digital film Sang Pemimpi mengambil kota yang khusus dan terbilang sangat jauh yakni di Siam Studio, Bangkok. Setelah itu menuju proses paling akhir, mencetak print film di Mitra Lab - Jakarta dan English subtitling copy. Jadi tak mengherankan bila kejernihan suara yang dihasilkan begitu menggoda telinga, membuat setiap adegan maupun percakapan terasa begitu jelas. Hal ini dibuktikan dengan setiap percakapan yang mengundang tawa sontak saja disambut para penonton dengan gelak tawa yang membahana.
Sebuah hiburan yang tak rugi untuk ditonton, terutama bagi orang tua yang menginginkan dorongan semangat dan membangun mimpi setinggi langit bagi anak-anak mereka. Dan mimpi itu diajarkan secara apik melalui film ini, bahwa perjuangan untuk meraih mimpi tak diperoleh dengan mudah. Tapi dengan kerja keras, pantang menyerah, ini ditunjukkan dengan kebiasaan sederhana namun mengandung makna mendalam yakni kebiasaan rajin menabung. Dan tabungan tersebut tidak dipergunakan salah, melainkan untuk menolong bagi yang membutuhkan dan tentunya untuk persiapan dana masa depan.
Perspektif berbeda yang ditampilkan Riri dalam film ini tentang bagaimana rasa cinta diungkapkan, dukungan orang tua dan guru, etos kerja dan belajar pantang menyerah dan keyakinan mewujudkan harapan. Menjadikan setiap detik film ini mengundang tawa, tangis yang menyatu dengan rasa getir sekaligus dorongan semangat untuk berbuat sama. Bahwa mimpi, ia bukanlah sekedar mimpi tetapi hadir secara nyata di masa depan. Selamat bermimpi.

(Muhammad Sirul Haq)

Menangkap dan Mengadili Presiden SBY

Oleh : Muhammad Sirul Haq

Beredarnya transkrip percakapan upaya pelemahan KPK dengan mencatut nama SBY selaku Presiden Republik Indonesia (RI) dalam percakapan itu, mengindikasikan adanya keterlibatan Presiden SBY dalam tindakan pelanggaran hukum berupa kejahatan sistematis yang dilakukan pejabat negara. Dengan berlandas pada asas pressuntium of innocence atau asas praduga tak bersalah seharusnya pihak kepolisian RI melakukan tindakan hukum, berdasarkan tugas dan kewenangan melakukan penyelidikan indikasi pelanggaran hukum dalam transkrip rekaman KPK tersebut.

Kepolisian harus bertindak secara professional dalam menyikapi beredarnya transkrip tersebut yang telah diputar pada sidang terbuka Mahkamah Konstitusi, melakukan tindakan mengusut tuntas kebenaran transkrip dan rekaman KPK dengan memanggil semua pihak yang berkaitan dengan hal itu – tindakan Mahkamah Konstitusi melalui Judicial Review Pasal 30 UU KPK juga meminta transkrip dan rekaman KPK itu sebuah tindakan benar demi kejelasan proses hukum konstitusi. Mulai dengan membuktikan kesamaan isi transkrip dengan audio rekaman KPK, memanggil pula pihak KPK yang melakukan perekaman suara, pihak-pihak yang bercakap, serta SBY selaku Presiden yang katanya dicatut dalam rekaman tersebut.

Benarkah kemudian nama SBY selaku Presiden telah dicatut ataukah ada indikasi keterlibatan yang dilakukan secara sistematis. Presiden SBY sendiri menegaskan agar mengusut tuntas pencatutan namanya, apalagi keinginan SBY dalam pemerintahannya yang sangat berkeinginan melakukan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Jadi pihak kepolisian telah memiliki signal positif yang ditunjukkan oleh SBY, tinggal kemudian apakah Jend. Bambang Hendarso Danuri selaku Kapolri memiliki itikad bekerja secara professional.

Apalagi dalam percakapan itu, SBY disebut-sebut sebagai pihak yang telah merestui adanya tindakan “pembunuhan” KPK dengan menggunakan aparatus penegak hukum yakni kepolisian dan kejaksaan untuk menggunakan kewenangannya melakukan konspirasi. Menggunakan kasus Anggoro dalam penerbitan surat pencekalan KPK sebagai dalih penangkapan 2 (dua) pimpinan KPK, diantaranya Bibit dan Chandra.

Keterlibatan SBY, dapat diindikasikan selaku kepala pemerintahan yang memiliki control terhadap kepolisian dan kejaksaan, karena aturan baku dalam penangkapan pejabat tinggi Negara sekelas KPK haruslah sepengetahuan Presiden. Jadi tindakan kepolisian yang melakukan pemanggilan, penahanan dan penetapan sebagai tersangka terhadap Bibit dan Chandra adalah sebuah tindakan yang tak mungkin tidak diketahui SBY.

Indikasi kuat diketahuinya segala persoalan mengenai kasus penetapan tersangka terhadap Bibit dan Chandra, dengan keinginan kuat SBY menggeser mereka dari pimpinan KPK. Melakukan penunjukan tim 5 (lima) untuk melakukan penyaringan terhadap dalih mengisi kekosongan pimpinan KPK yang bermasalah, dengan menyeleksi berbagai figur untuk menentukan 3 (tiga) plt KPK. Agar tindakan itu kemudian dianggap legal secara hukum, SBY selaku pemangku kekuasaan yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 45 mengeluarkan PERPPU walaupun muncul kontroversi bahwa sebenarnya Negara tidak dalam keadaan bahaya.

Padahal dalam penerbitan PERPPU dan tim 5 itu sendiri terkesan dipaksakan, karena penetapan Bibit dan Chandra sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan kepolisian tidak memiliki sangkaan yang jelas. Masih bersifat premature status Bibit dan Chandra ini ditunjukkan dengan sikap MK melalui sidang Judicial Review UU KPK terutama pasal 30 yang diajukan Bibit dan Chandra berkaitan dengan pergantian pimpinan KPK dan terbitnya PERPPU yang ditandatangani langsung Presiden SBY. MK meminta Bibit dan Chandra tidak diberhentikan dulu dari jabatan pimpinan KPK hingga keluarnya putusan MK mengenai persoalan tersebut.

Prosedur Penangkapan

Menangkap Presiden dengan dugaan keterlibatan dalam “pembunuhan” KPK bukanlah hal yang sulit. Berdasarkan transkrip rekaman adalah bukti terjadinya suatu peristiwa hukum yang berindikasi pada terjadinya pelanggaran hukum. Pihak kepolisian, berdasarkan bukti permulaan berupa transkrip rekaman memiliki kewajiban tugas melakukan tindakan standar penanganan perkara. Dan strandar itu adalah memeriksa semua nama yang tercatut dalam rekaman tersebut, namun yang sangat dikecewakan pihak kepolisian tak bekerja secara professional.

Jendral Bambang Hendarso Danuri (BHD) bisa saja melakukan hal yang sama terhadap Bibit dan Chandra, namun hal itu tak dilakukan. Padahal bukti permulaan dalam rekaman rekayasa KPK itu sudah jelas memperlihatkan alur perkara yang sangat runut memaparkan persoalan sebenarnya, dengan durasi rekaman sekitar 4,5 jam adanya tindakan sistematis melibatkan aparat penegak hukum, makelar kasus dan tentunya penggunaan jabatan Presiden untuk menggunakan kekuasaan melakukan konspirasi.

Lebih lanjut, rekaman percakapan Anggodo teramat sangat jelas pula melakukan upaya pembunuhan berencana terhadap Bibit dan Chandra. Dan lagi-lagi, keinginan Anggodo itu diungkapkan diketahui dan telah diamini oleh SBY. Ini berarti adanya pelibatan yang sangat sistematis dan terencana yang merupakan pelanggaran pidana. Secara jelas ini tertuang pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi;
“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun”

Pada penjelasan Pasal 340 dalam buku KUHP dan Penjelasan karangan R. Sugandhi, SH, timbulnya suatu keinginan pembunuhan yang kemudian direncanakan dengan timbulnya niat, untuk mengatur rencana dan cara bagaimana pembunuhan itu akan dilaksanakan. Jarak waktu antara timbulnya niat untuk membunuh dan pelaksanaan pembunuhan itu masih demikian luang, sehingga si pelaku masih dapat berfikit, apakah pembunuhan itu diteruskan atau dibatalkan, atau pula merencana dengan cara bagaimana ia melakukan pembunuhan itu. Waktu itu tidak boleh demikian sempit, tetapi juga tidak perlu terlalu lama. Yang penting di sini ialah bahwa dalam waktu itu sipelaku masih dapat berfikir dengan tenang, apakah ia akan membatalkan niatnya atau meneruskan rencananya.

Walaupun belum terwujud, Anggodo yang katanya diketahui oleh RI 1 berkeinginan menghabisi nyawa Bibit dan Chandra yang sangat berkaitan dengan konspirasi penetapan sebagai tersangka dan tindakan penahanan oleh aparat kepolisian, yang dalam hal ini dilakukan oleh Susno Djuaji selaku Kabareskrim waktu itu. Jadi sangat jelas, adanya alur peristiwa yang sangat diatur dengan rapih menggunakan uang, jabatan dan kekuasaan melakukan tindakan pidana yang dilakukan secara berjamaah oleh Anggodo, Oknum Kepolisian dan tentunya RI 1 yang dicatut ataukah memang betul sebagai pihak yang memberikan lampu hijau.

Sebuah alibi hukum pun sangat jelas terjadi tindakan konspirasi terhadap alur peristiwa yang terjadi terhadap diri dan atas nama jabatan terhadap Bibit dan Chandra. Ini terlihat dengan penetapan Bibit dan Chandra sebagai tersangka yang kemudian secara cepat dan lugas disikapi SBY dengan mengeluarkan PERPPU, padahal keluarnya peraturan istimewa itu seharusnya dalam keadaan negara yang gawat. Padahal negara waktu dikeluarkannya PERPPU Indonesia dalam keadaan tenang-tenang saja, bahkan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menyatakan Indonesia secara ekonomi dalam keadaan wajar ketika ditanya mengenai kondisi ekonomi walaupun dalam tempat dan suasana berbeda.

Seharusnya pula tindakan SBY mengeluarkan PERPPU harus disikapi secara hukum melalui MK, dan bila kemudian tindakan pengeluaran PERPPU itu merupakan tindakan yang dipaksakan dalam kondisi negara yang tidak memaksa. Maka sewajarnya, MK juga mengeluarkan putusan PERPPU KPK itu tak layak hadir di bumi nusantara ini. Dan SBY tersebut sangat berimplikasi secara politik melalui DPR lewat tindakan impeachment untuk memberhentikan SBY sebagai presiden Indonesia, karena menggunakan kekuasaan/jabatan mengeluarkan aturan perundang-undangan demi kepentingan rekayasa pelemahan KPK.

Nah, apakah kemudian pihak kepolisian mau memproses SBY secara hukum karena terindikasi atau diduga dengan tetap berlandaskan pada asas pressuntium of innocence atau asas praduga tak bersalah terlibat dalam tindakan upaya pembunuhan berencana, menghilangkan nyawa orang lain, perbuatan yang tidak menyenangkan, dan penyalah gunaan kekuasan. Sungguh sangat meragukan, karena kepolisian hari ini berada pada kondisi amoral yang tidak bisa dipercaya lagi sebagai penegak hukum jalalanan.

Berharap pada MK mungkin masih bisa dilakukan, seiring dengan pengajuan Bibit dan Chandra terhadap judicial review UU KPK yang mungkin berdampak pada dicabutnya PERPPU KPK yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan lemah secara hukum. Harapan terhadap MK tersebut memang terbilang besar, dan bila memang MK mengambil keputusan seperti itu maka selayaknya ditindak lanjuti oleh DPR dengan mengggunakan hak politik melakukan impeachment untuk menghentikan SBY dari jabatan Presiden RI. Mungkinkah kemudian tindakan itu dilakukan kepolisian, MK dan DPR RI, selayaknya bersama menunggu perkembangan kasus konspirasi “pembunuhan” KPK?

Pernyataan Sikap FRAKSI Sul-Sel : Mosi Tidak Percaya SBY

PERNYATAAN SIKAP
FRONT RAKYAT ANTI KORUPSI
SULAWESI SELATAN

Mengikuti perkembangan kebangsaan dalam kaitan dengan pemberantasan korupsi, akhir-akhir ini mengalami degradasi yang sangat luar biasa. Berawal dari penangkapan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, yang kemudian bergulir dengan tindakan penahanan dan penetapan sebagai tersangka yang kemudian diperkuat dengan PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) KPK yang menghentikan sementara Bibit dan Chandra oleh Presiden SBY.

Tindakan SBY menerbitkan PERPPU, disusul pula dengan pembentukan tim 5 menunjuk 3 Plt KPK membawa KPK berada dalam konspirasi yang menyedihkan. KPK kini dirundung kesedihan, dengan status Bibit dan Chandra yang semakin tidak jelas di tangan “BUAYA”. Penyikapan rekaman rekayasa pelemahan KPK yang kemudian ditindak “BUAYA” dengan setengah hati dengan melepaskan Anggodo dan tak mencari Anggoro dari jeratan hukum, termasuk tak memperjelas status SBY apakah dicatut ataukah memang terlibat?.

Sikap SBY kemudian bersikap lepas tangan dengan membentuk Tim 8 alias Tim Pencari Fakta (TPF) yang bekerja kemudian lebih memperkeruh masalah, dimana KPK berupaya dibenturkan dengan “BUAYA” Polri dan Kejaksaan. TPF sendiri tidak ada jaminan pembelaan terhadap pelemahan KPK, justru bertindak layaknya penegak hukum tapi tak memiliki kekuatan hukum dan tindakan hukum lebih lanjut. Hanya bersifat politis saja, tak ubahnya peran wakil rakyat di DPR terutama Komisi III yang cenderung “memihak”.

Semakin buruknya kondisi penegakan hukum, terutama “pembunuhan” terhadap KPK dan berbagai upaya terkait. Ditambah lagi dengan sikap diam pemerintahan SBY Boediono, pembiaran kasus Masaro-Century Gate, dan masih merajalelanya “BUAYA-BUAYA NAKAL”. Maka dengan ini kami yang tergabung dalam Front Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI) Sulawesi Selatan:

Menghimbau :

KEPADA SELURUH ELEMENT BANGSA, DIANTARANYA RAKYAT, MAHASISWA, AKTIVIS LSM, WARTAWAN, AKADEMISI, FACEBOOKERS, BURUH, PETANI DAN NELAYAN AGAR MENYATUKAN BARISAN UNTUK MEMBANGUN PERLAWANAN BERSAMA TERHADAP TINDAKAN AMORAL DAN TIDAK BERTANGGUNGJAWAB TERHADAP REKAYASA PELEMAHAN KPK.

MENYIKAPI PERSOALAN INI SECARA SERIUS DAN SISTEMATIS DEMI TERWUJUDNYA NEGARA INDONESIA YANG ADIL, MAKMUR DAN SEJAKTERA.


Menyatakan

1. Mosi tidak percaya pada penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian RI dan Kejaksaan
2. Mosi tidak percaya pada Komisi III DPR RI yang cenderung melakukan pemihakan
3. Mosi tidak percaya Tim 8 atau Tim Pencari Fakta (TPF)
4. Mosi tidak percaya kepada SBY jika tidak menentukan sikap secara secara jelas, benar dan tegas terhadap kasus “pembunuhan” KPK


Menuntut :

1. TOLAK PELEMAHAN KPK
2. PENGUSUTAN TUNTAS KASUS MASARO DAN CENTURY GATE
3. PENERBITAN SP3 (SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYELIDIKAN) TERHADAP KASUS BIBIT DAN CHANDRA OLEH KAPOLRI
4. MAHKAMAH KONSTITUSI AGAR MENGABULKAN SEGALA TUNTUTAN YANG DILAYANGKAN BIBIT DAN CHANDRA TERHADAP PENGANIAYAAN SECARA “KONSTITUSIONAL” DENGAN MENCABUT PERPPU PRESIDEN SBY, MENJALANKAN UU KPK DAN MEMULIHKAN NAMA BAIK BIBIT DAN CHANDRA
5. PENGUNDURAN DIRI KAPOLRI DAN KEJAGUNG YANG TIDAK BEKERJA SECARA PROFESIONAL DAN TRANSPARAN

Makassar, 10 NOV 2009
FRAKSI SUL-SEL


BABRA KAMAL
Koordinator


FRONT RAKYAT ANTI KORUPSI (FRAKSI) SULAWESI SELATAN

Tergabung di dalamnya :

CICAK SUL-SEL, FMKRI, TII, APJ, YLBHM, FORKATA, KPRM, KOPEL, JURNAL CELEBES, FOSIS UMI, UPPM UMI, GARDA TIPIKOR, PERAK, FIK ORNOP, LAPAR, KPRM, SRMI, FNPBI, AGAUK, KONTRAS, SKP-HAM, YAYASAN JATI, YTMI, BLPM, SP ANGING MAMMIRI, FPMP, JANGKAR BUMI, KPI, LBH APIK, LBH P2I, LBH MAKASSAR, FORKATA MAKASSAR, IKA SMAN 15 MAKASSAR, YAYASAN ESENSI, HMI MPO, LMND, PMKRI, FORUM DEMOKRASI UNTUK INDONESIA (FDUI), DMM JENEPONTO, PKBM TURATEA BANGKIT, BULETIN DEMOKRASITA, LePPAS Indonesia, IKA SMP ISLAM ATHIRAH MAKASSAR, HMI MPO, AJI MAKASSAR, PJI, AGAUK , PSD se Makassar, Jaringan Demokrasi Makassaar (Jardem).

Pernyataan Sikap FRAKSI Sul-Sel : Mosi Tidak Percaya SBY

PERNYATAAN SIKAP
FRONT RAKYAT ANTI KORUPSI
SULAWESI SELATAN

Mengikuti perkembangan kebangsaan dalam kaitan dengan pemberantasan korupsi, akhir-akhir ini mengalami degradasi yang sangat luar biasa. Berawal dari penangkapan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, yang kemudian bergulir dengan tindakan penahanan dan penetapan sebagai tersangka yang kemudian diperkuat dengan PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) KPK yang menghentikan sementara Bibit dan Chandra oleh Presiden SBY.

Tindakan SBY menerbitkan PERPPU, disusul pula dengan pembentukan tim 5 menunjuk 3 Plt KPK membawa KPK berada dalam konspirasi yang menyedihkan. KPK kini dirundung kesedihan, dengan status Bibit dan Chandra yang semakin tidak jelas di tangan “BUAYA”. Penyikapan rekaman rekayasa pelemahan KPK yang kemudian ditindak “BUAYA” dengan setengah hati dengan melepaskan Anggodo dan tak mencari Anggoro dari jeratan hukum, termasuk tak memperjelas status SBY apakah dicatut ataukah memang terlibat?.

Sikap SBY kemudian bersikap lepas tangan dengan membentuk Tim 8 alias Tim Pencari Fakta (TPF) yang bekerja kemudian lebih memperkeruh masalah, dimana KPK berupaya dibenturkan dengan “BUAYA” Polri dan Kejaksaan. TPF sendiri tidak ada jaminan pembelaan terhadap pelemahan KPK, justru bertindak layaknya penegak hukum tapi tak memiliki kekuatan hukum dan tindakan hukum lebih lanjut. Hanya bersifat politis saja, tak ubahnya peran wakil rakyat di DPR terutama Komisi III yang cenderung “memihak”.

Semakin buruknya kondisi penegakan hukum, terutama “pembunuhan” terhadap KPK dan berbagai upaya terkait. Ditambah lagi dengan sikap diam pemerintahan SBY Boediono, pembiaran kasus Masaro-Century Gate, dan masih merajalelanya “BUAYA-BUAYA NAKAL”. Maka dengan ini kami yang tergabung dalam Front Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI) Sulawesi Selatan:

Menghimbau :

KEPADA SELURUH ELEMENT BANGSA, DIANTARANYA RAKYAT, MAHASISWA, AKTIVIS LSM, WARTAWAN, AKADEMISI, FACEBOOKERS, BURUH, PETANI DAN NELAYAN AGAR MENYATUKAN BARISAN UNTUK MEMBANGUN PERLAWANAN BERSAMA TERHADAP TINDAKAN AMORAL DAN TIDAK BERTANGGUNGJAWAB TERHADAP REKAYASA PELEMAHAN KPK.

MENYIKAPI PERSOALAN INI SECARA SERIUS DAN SISTEMATIS DEMI TERWUJUDNYA NEGARA INDONESIA YANG ADIL, MAKMUR DAN SEJAKTERA.


Menyatakan

1. Mosi tidak percaya pada penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian RI dan Kejaksaan
2. Mosi tidak percaya pada Komisi III DPR RI yang cenderung melakukan pemihakan
3. Mosi tidak percaya Tim 8 atau Tim Pencari Fakta (TPF)
4. Mosi tidak percaya kepada SBY jika tidak menentukan sikap secara secara jelas, benar dan tegas terhadap kasus “pembunuhan” KPK


Menuntut :

1. TOLAK PELEMAHAN KPK
2. PENGUSUTAN TUNTAS KASUS MASARO DAN CENTURY GATE
3. PENERBITAN SP3 (SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYELIDIKAN) TERHADAP KASUS BIBIT DAN CHANDRA OLEH KAPOLRI
4. MAHKAMAH KONSTITUSI AGAR MENGABULKAN SEGALA TUNTUTAN YANG DILAYANGKAN BIBIT DAN CHANDRA TERHADAP PENGANIAYAAN SECARA “KONSTITUSIONAL” DENGAN MENCABUT PERPPU PRESIDEN SBY, MENJALANKAN UU KPK DAN MEMULIHKAN NAMA BAIK BIBIT DAN CHANDRA
5. PENGUNDURAN DIRI KAPOLRI DAN KEJAGUNG YANG TIDAK BEKERJA SECARA PROFESIONAL DAN TRANSPARAN

Makassar, 10 NOV 2009
FRAKSI SUL-SEL


BABRA KAMAL
Koordinator


FRONT RAKYAT ANTI KORUPSI (FRAKSI) SULAWESI SELATAN

Tergabung di dalamnya :

CICAK SUL-SEL, FMKRI, TII, APJ, YLBHM, FORKATA, KPRM, KOPEL, JURNAL CELEBES, FOSIS UMI, UPPM UMI, GARDA TIPIKOR, PERAK, FIK ORNOP, LAPAR, KPRM, SRMI, FNPBI, AGAUK, KONTRAS, SKP-HAM, YAYASAN JATI, YTMI, BLPM, SP ANGING MAMMIRI, FPMP, JANGKAR BUMI, KPI, LBH APIK, LBH P2I, LBH MAKASSAR, FORKATA MAKASSAR, IKA SMAN 15 MAKASSAR, YAYASAN ESENSI, HMI MPO, LMND, PMKRI, FORUM DEMOKRASI UNTUK INDONESIA (FDUI), DMM JENEPONTO, PKBM TURATEA BANGKIT, BULETIN DEMOKRASITA, LePPAS Indonesia, IKA SMP ISLAM ATHIRAH MAKASSAR, HMI MPO, AJI MAKASSAR, PJI, AGAUK , PSD se Makassar, Jaringan Demokrasi Makassaar (Jardem).




Bank Syariah dan Perlawanan Terhadap Imperialisme Sistem Uang Kertas

Oleh : Muhammad Sirul Haq

Pertanyaan mendasar mampukah bank syariah bertahan ditengah kondisi sistem keuangan yang dibangun berdasarkan sistem barat (baca : kafir). Tentu jawabannya teramat sulit, apalagi sistem keuangan barat telah berakar jauh mengalahkan sistem perbankan syariah. Dan terutama Indonesia, telah terjebak mulai dari kemerdekaan hingga hari ini pada sistem keuangan global yang lebih bermain pada pemberlakuan uang kertas bukan berdasarkan dinar dan dirham yang merupakan dasar mata uang yang semestinya dipakai oleh perbankan syariah.

Dalam acara seminar internasional ekonomi syariah yang berlangsung di Wisma Antara, Jakarta, hari ini (Kamis 13/8) Mantan Dirut Bank Muamalat Indonesia, Dr. Ahmad Riawan Amin mempertegas penyebab miskin umat Islam di Indonesia. Menurutnya, penyebab kemiskinan tersebut adalah bangsa ini masih terus terjebak pada satanic finance atau sistem keuangan setan yang diprakarsai negara-negara Barat.

“Ada tiga pilar yang menjadi kekuatan sistem keuangan setan. Yaitu, uang kertas, dibolehkannya bank melakukan pencetakan uang, dan sistem riba,” papar praktisi perbankan syariah yang aktif menulis buku tentang pentingnya penerapan sistem ekonomi syariah (Riawan Amin: Satanic Finance Bikin Umat Miskin. http://eramuslim.com/berita/nasional/riawan-amin-satanic-finance-bikin-umat-miskin.htm)

“Uang kertas yang sekarang menjadi alat tukar kita, sebenarnya uang yang dipaksakan. Karena tidak mempunyai nilai dari uang itu sendiri,” jelas Riawan. Karena itu, menurutnya, di antara langkah yang harus dilakukan umat Islam adalah selain kembali kepada sistem ekonomi syariah juga harus mulai menerapkan uang dinar dan dirham.

Mampukah kemudian Indonesia, terkhusus perbankan syariah melakukan itu. Apalagi, konsensus ekonomi global melalui IMF dan Bank Dunia mengharuskan Indonesia memakai uang kertas. Keterjebakan Indonesia tak lain adalah karena keterlilitan utang yang teramat sangat besar pada lembaga-lembaga donor yang tak lain telah di kontrol oleh Amerika dan sekutunya.

Mampukah kita keluar dari tekanan asing yang begitu besar, dan dimanakah kedaulatan Indonesia sebagai negara terkhusus kedaulatan pengontrolan ekonominya. Lebih lanjut Riawan Amin dalam situs eramuslim walaupun tidak menyebutkan siapa biang kerok di balik kebusukan sistem ekonomi saat ini. “Saya tidak perlu menyebutkan siapa. Tapi, saya yakin kita sudah tahu. Bayangkan, penduduk yang jumlahnya hanya 1 sampai 2 persen Amerika bisa menguasai 80 persen perekonomian Amerika. Dan orang-orang inilah yang menguasai 30 persen ekonomi dunia,” papar Riawan lebih jelas.

Masih menurut Riawan, Indonesia mungkin masih lebih bagus dari Amerika dalam soal keuangan. Karena bank sentralnya masih milik negara. Tapi di Amerika, The Fed atau bank sentral Amerika sama sekali bukan milik negara. Tapi gabungan dari beberapa perusahaan keuangan swasta di sana.

Artinya, kekuatan Indonesia sebagai negara takluk ditangan kapitalis berambut putih yang bercokol di negeri paman sam. Padahal, Indonesia sekarang lagi getol-getolnya ingin memperlebar sayapnya pada penerapan perbankan syariah. Jadi walaupun perbankan syariah tetap bertahan ataupun mengalami perkembangan pesat di Indonesia, tetap saja berada pada pilihan sulit bagaikan buah simalakama.

Upaya menekan pemerintah melalui kedaulatan sistem ekonomi pun sesuatu yang sangat mustahil. Kita tahu bersama bagaimana pemerintahan SBY dengan Sri Mulyani sebagai Menkoekuin lebih merupakan representasi barat. Sesuatu yang teramat sulit, apalagi kita telah terjebak dalam sistem utang yang memang berupaya menjajah kita secara langsung. Makanya, tak ada kebebasan sistem finansial yang bisa bertahan lama ditengah tekanan yang besar itu.

Mengeluarkan Indonesia dari pilihan itu hanya ada satu jawaban, yakni melakukan tindakan perlawanan. Kenapa kemudian harus melawan, ya sebab tak ada jalan lain ketika sistem ribawi masih berjalan. Artinya ada kondisi inkonsistensi keuangan yang akan diterapkan bank syariah itu sendiri, apalagi perlawanan besar bank syariah adalah melepaskan ketergantungan pada sistem perbankan konvensional yang memakai sistem riba.

Perlunya mendesak negara agar merubah kebijakan keuangan yang telah ada, dengan berupaya memberlakukan mata uang dinar dan dirham sebagai mata uang Indonesia. Ataupun kalau itu tidak memungkinkan, menjadikan dinar dan dirham sebagai pilihan alternatif. Artinya negara selain menerbitkan uang kertas karena tak bisa melepaskan diri dari kontrol barat, ya menggunakan sistem sampingan atau alternatif dengan mengeluarkan peraturan penggunaan uang dinar dan dirham sebagai jawaban atas kebutuhan riil di masyarakat dan terutama menggeliatnya perbankan syariah di Indonesia.

Memang perlu kerja keras dari berbagai pihak, terutama pihak perbankan syariah dan seluruh elemen masyarakat yang berkepentingan akan hal ini. Karena bila ini tak dilakukan sama saja bohong dengan tetap menjalankan sistem perbankan syariah dengan menggunakan uang kertas, karena mau tak mau bila uang kertas pasti akan bermain pada pasar uang global. Dan pastilah bila bermain pada pasar keuangan global maka akan ada perhitungan riba yang bermain disitu, dan lebih parah lagi mata uang dan sistem ekonomi kita telah dikontrol jadi akan tetap dibawah tekanan yang sangat imperialisme.

Sangat bisa dipastikan, bila sistem keuangan yang mengikuti cara permainan penjajah itu. Maka gelombang krisis akan mudah menimpah lagi Indonesia setelah krisis finansial di tahun 1997, bahkan krisis yang melanda Amerika sampai hari ini masih memiliki dampak yang begitu besar pada negara ini.

Menurut Ir. Muhaimin Iqbal dalam kesempatan yang sama di situs eramuslim, mengungkapkan bahwa uang sebenarnya mempunyai tiga fungsi. Yaitu, sebagai alat tukar, penyimpan nilai, dan sebagai satuan perhitungan atau timbangan. “Uang kertas yang selama ini kita gunakan, baik rupiah, dolar, atau apa pun, sama sekali tidak mempunyai ketiga fungsi itu. Kecuali hanya sebagai alat tukar yang sangat terbatas,” jelas Iqbal yang juga pengusaha gerai dinar.

Masih menurut Iqbal, dunia sekarang selama kurun 85 tahun terakhir sedang menuju kehancuran besar dengan hanya menggunakan uang kertas. “Bahkan, sejak 27 tahun lalu, IMF telah melarang anggotanya untuk menggunakan dinar dan dirham sebagai referensi mata uang,” tegas Iqbal.

Kondisi ini memang sulit, pilihan tetap berada pada jejaring IMF membawa kita pada resiko hilangnya kedaulatan negara dalam pengaturan sistem ekonominya termasuk pemberlakuan dinar dan dirham. Disisi lain, upaya perubahan yang diinginkan dengan memberlakukan sistem ekonomi syariah dengan menggunakan dinar dan dirham akan membuat gelombang perlawanan yang begitu besar terhadap pemerintah kita sendiri dibawah kepemimpinan SBY dan Boediono yang diindikasikan lebih condong mengambil kebijakan neoliberalisme. Selain itu, mau tak mau akan berhadapan pula pada kaum penjajah yang telah merenggut kemerdekaan negara ini dari berbagai sektor terutama sektor keuangan yang sangat diatur ketat.

Hal ini sebagai sebuah pilihan sadar, tetap menjadi negara boneka dari kepentingan imperialis ataukah melakukan tindakan perlawanan dengan keluar dari jejaring keuangan yang sangat menyesatkan itu. Dan tentu saja, pilihan sadar bila kita ingin menjadi negara berdaulat dan betul-betul keluar dari penjajahan asing. Maka tak ada pilihan lain selain mengubah sistem keuangan negara ini, dan untuk melakukan itu harus merangkul semua elemen masyarakat yang sadar dan peduli bahkan mau tak mau semua lapisan masyarakat harus disadarkan.

Dan motor penggerak dari tindakan perlawanan ini, tak lain adalah secara khusus bank syariah yang memiliki kepentingan untuk memainkan peran menjalankan sistem perbankan syariah sebagai alternatif jawaban akan krisis dan pengontrolan finansial yang akan terus menekan. Dan tentunya, semua sektor lapisan masyarakat harus dirangkul untuk melakukan tindakan yang sama. Sebab tinggal diam, bukanlah sebuah tindakan yang bijak.

Matinya Supremasi Hukum Atas Nama Demokrasi

Oleh :
Muhammad Sirul Haq
{Advokat pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM)}

Supremasi hukum telah mati seiring dengan berjalannya sistem demokrasi di Indonesia. Ada kondisi paradoks yang tercipta antara supremasi hukum yang ingin ditegakkan, ditengah bergulirnya sistem demokrasi di negara ini. Hal yang paling melandasi adalah besarnya pergesekan kekuatan kepentingan kekuasaan dari beberapa titik pemegang kekuasaan negara. Keberadaan Trias Politica diantara eksekutif, legislatif dan yudikatif sebagai simbol demokrasi negara modern tidak akan terjamin bebas nilai. Ketidak bebasannya atas nilai itulah yang membuat tiga pilar demokrasi ini membawa supremasi hukum pada kepentingan kekuasaan yang mengatas namakan rakyat, bukan menjadikan hukum sebagai panglima.

Sebagai sebuah produk politik, hukum adalah sebuah naskah yang di dalamnya mengandung pemihakan nilai. Ia tidak dan tidak pernah netral dari nilai atau sejumlah nilai tertentu. Begitu pula, ketika naskah itu diimplementasikan dalam sebuah ruang sosial oleh birokrasi penegak hukum (Daniel Sparringga, 2006). Makanya setiap produk hukum yang dibuat bersama-sama antara pemerintah sebagai eksekutif dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai legislatif, akan selalu bernilai timpang (lihat Pasal 20 UUD 45). Dan ketimpangan itu diperoleh karena ketiga pilar tersebut memiliki otoritas dan secara relatif otoritas itu dimonopoli agar kekuasaan yang dipegangnya semakin kuat dan mungkin superior.

Monopoli otoritas tak lahir begitu saja, tapi ada dan tetap terjaga karena mengatasnamakan hukum. Berbagai peraturan dibuat untuk melindungi kekuasaan tersebut absolute, walaupun kemudian dibuat seakan kekuasaan itu dibagi secara rata berdasarkan kewenangan masing-masing. Tapi tak dapat dipungkiri, ada proses mutualisme simbiosis yang saling membutuhkan diantara tiga pilar tersebut untuk mempertahankan kepentingan yang tak bebas nilai. Tak ada kata lain, bahwa upaya melanggengkan kekuasaan itu demi kepentingan segelintir orang bukan mengatas namakan negara apalagi rakyat.

Kepentingan kekuasaan itu akan selalu tarik menarik diantara ketiga pilar tersebut, dan mungkin sesekali menimbulkan konflik kepentingan sendiri diantara mereka. Lihat saja dalam pembentukan suatu aturan berupa undang-undang, sebagai produk hukum justru lahir dari pelibatan proses-proses politik yang saling tarik menarik dan mungkin memusingkan. Terjadilah perdebatan hebat di ruang parlemen untuk membicarakan sebuah produk hukum yang akan ditelorkan, dari berbagai warna politik yang memiliki ideologi, kepentingan dan keberpihakan yang beragam yang biasa kita sebut dengan partai politik.

Keberagaman warna dan kemauan itu, menggiring pada seberapa kuat keberadaan mereka di parlemen. Bila kekuatan salah satu partai politik teramat besar, pasti dapat diyakini kemauan mereka akan lebih besar tertuang dalam pasal-pasal yang berhamburan dalam suatu rancangan perundang-undangan. Dapat dikatakan bahwa, konstitusi negara ataupun produk hukum adalah produk politik dari dominasi partai-partai politik yang memiliki massa besar di parlemen. Kondisi ini akan membawa pada aura produk hukum yang lebih beraroma politik dibandingkan atas nama hukum itu sendiri.

Aroma politik atas hasil produk hukum yang telah diperdebatkan secara politik itu, kemudian berujung pada pengesahan oleh eksekutif yang tercatat pada lembaran negara yang harus dipatuhi oleh seluruh rakyat tanpa terkecuali. Pengikatan seluruh elemen negara dan masyarakat atas produk hukum yang telah berlaku yang katanya legal itu, dipatuhi tanpa terkecuali dan ditegakkan yang dalam doktrin atau ajaran tentang negara modern dikenal dengan istilah “Supremasi Hukum”.

Ajaran ini pada dasarnya mendiktekan peneguhan atas nilai dan praktik “persamaan di depan hukum” yang mengakibatkan sebuah produk hukum, yang walapun pada awalnya merupakan produk politik yang menyertakan juga proses-proses kompetisi dan rivalitas atas sumber-sumber kekuasaan, bersifat otonom (kadang bahkan “alien”) dan self-evident atau mutlak dengan sendirinya (Daniel Sparringa, 2006).

Hukum yang kemudian lahir tersebut, dilaksanakan berdasarkan kehendak demi melakukan pengawasan atas kehendak agar tak terjadi pelanggaran. Kehendak itu berupa rule of law yang dijalankan dengan wibawa dengan penuh ketegasan agar tak terjadi praktik rule by law, agar aturan itu tak sekedar tulisan diatas kertas saja tetapi dijalankan dengan baik. Lahirlah aparatus negara yakni kepolisian bersama dengan kejaksaan sebagai perpanjang tanganan eksekutif yang memiliki beban tanggung jawab paling pokok berupa penegakan hukum.

Penegakan hukum memang diarahkan pada pola pencegahan segala pelanggaran hukum baik yang dilakukan individu masyarakat ataupun badan hukum. Lahirnya istilah social order and public safety sebagai bentuk pematuhan hukum agar tercipta ketertiban sosial dan keamanan masyarakat, yang kemudian menjadikan polisi memiliki mandat otonom dan penuh dalam melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi dan atau pencarian bukti hingga pemberkasan. Memang sangat diharapkan dengan kewenangan itu kepolisian tidak tunduk pada kekuasaan legislatif, yudikatif maupun eksekutif sendiri, tapi tunduk pada aturan hukum.

Kepatuhan atas aturan hukum turut pula dijalankan kejaksaan yang notabene berada di bawah eksekutif, tak lain berfungsi sebagai perpanjangan negara untuk melakukan penuntutan di depan peradilan menangani kasus pemidanaan. Di ruang pengadilan, berbagai kasus tersebut dijemput oleh yudikatif yang berfungsi memutuskan sebuah kasus benar atau salah. Selain itu, yudikatif merangkap sebagai penilai peraturan perundang-undangan yang dikenal dengan istilah judicial reviewer, penyelesai sengketa konstitusional dan sengketa pilkada/pemilu. Sehingga proses penegakan hukum tak terlepas dari peran kepolisian, kejaksaan dan pengadilan untuk membuat hukum terlaksana dengan sebagaimana mestinya.

Jaminan profesionalisme kepolisian, kejaksaan dan pengadilan kemudian dipertanyakan realitanya, apakah memang betul menjalankan hukum demi terwujudkan kepastian, kemanfaatan dan keadilan. Namun bagaikan sebuah kutukan, aturan hukum yang dijalankan tersebut yang pada dasarnya lahir dari kepentingan politik akan terus membawa aroma “politik” dalam setiap prosesnya. Politisasi perkara adalah rahasia umum yang sering kita dengar bersama, bahwa aparat penegak hukum adalah pelanggar hukum itu sendiri.

Bukti nyata yang bisa dilihat adalah hasil penelitian Indonesia corruption watch (ICW) yang melaporkan bahwa ada sekitar 221 hakim yang tersebar di seluruh tingkat peradilan di wilayah Indonesia, melakukan tindakan melawan hukum dengan membebaskan para koruptor dari jeratan hukum dengan adanya penyuapan dan tindakan pidana lainnya. Bahkan berdasarkan data penelitian dari Transparence International Indonesia (TII) menyebutkan bahwa lembaga peradilan merupakan institusi terkorup di Indonesia. Hal ini membawa pada precedent buruk terhadap lembaga peradilan sebagai mafia peradilan oleh para hakim-hakimnya yang tak dapat dipercaya sebagai lembaga yang memfungsikan dirinya sebagai penegak hukum.

Citra kepolisian dan kejaksaan sendiri ketika dipertanyakan kredibilitasnya dalam penegakan hukum, maka yang selalu muncul adalah penilaian negatif. Mulai dari istilah mafia peradilan jalanan, penyuapan, dan koruptor yang sangat melekat erat. Mungkin tak perlu menampilkan data-data lapangan, sebab begitu banyak data lapangan yang berhamburan yang menyebutkan kebejatan aparat kepolisian dan kejaksaan yang tak dapat dipercaya dalam penegakan hukum. Bahkan akhir-akhir ini kepolisian bertindak sangat represif terhadap setaip dakwa dan penangkapan orang berjangkut dan bersurban di bulan ramadhan dengan alasan terorisme.

Integritas kepemimpian kepolisian, kejaksaan dan mahkamah agung turut pula dipertanyakan, karena sebagai lembaga penegak hukum juga ternyata dominan dengan nuansa politik. Terutama dalam penempatan siapa yang layak menjadi pimpinan di setiap instansi itu, karena ada pertarungan politik yang sangat kental mewarnainya. Adakah kemudian niatan yang dilandasi politik akan berujung pada upaya penegakan hukum, atas produk hukum yang kemudian tak sekedar kertas bertinta emas tapi pengejawantahan kehidupan ketertiban hukum agar terpelihara integritas sosial yang melingkupi masyarakat, pasar dan negara.

Bila kemudian ini tak terjawab dengan memuaskan, bahkan menimbulkan rasa miris bagi siapapun yang mengetahui kondisi ini. Adalah kemudian tinggal mimpi untuk menerapkan supremasi hukum ditengah hembusan demokrasi yang didengungkan negara ini, ataukah masih menyisahkan harapan bagi terwujudnya negara hukum. Semetara telah menjadi opini public tentang maraknya korupsi di negara ini, dan permasalahan hukum lainnya yang tak menemukan rasa kepastian dan keadilan. Begitupun dengan pelaksanaan demokrasi, selalu menyisahkan janji dan derita bagi rakyat bawah. Jadi mungkinkah harapan terhadap demokrasi agar tak mematikan supremasi hukum dapat terwujud?
Diberdayakan oleh Blogger.