Memperjuangkan Kebenaran dan Keadilan

86 Cleaning Service Bandara Hasanuddin Ajukan Bipartit didampingi LKBH Makassar Tuntut UMP

tanda terima surat permohonan Bipartit ke APS

Maros, Rabu, 21/4/2021 : 86 pekerja cleaning service yang bekerja di Bandara internasional Sultan Hasanuddin Makassar didampingi LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) mengajukan Bipartit kepada PT APS (Angkasa Pura Support) yang merupakan anak perusahaan dari PT Angkasa Pura 1(AP1).

Surat yang dilayangkan LKBH Makassar tersebut tertanggal Selasa, 20 April 2021 yang meminta diadakan Bipartit dengan alasan 86 pekerja digaji dibawah upah minimum propinsi, sudah bekerja diatas 8 tahun belum diangkat menjadi pegawai tetap dan menuntut pembayaran THR yang dibayarkan penuh.

"86 pekerja cleaning service ini memang kami dampingi untuk pengajuan Bipartit, karena pihak perusahaan APS tidak menjalankan amanah UU ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja dalam kebijakan UMP, THR dan pengangkatan pegawai," ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, Rabu, (21/4/2021).

Selain itu, LKBH Makassar juga meminta agar serikat pekerja yang dibentuk pekerja cleaning service ini yakni SPCS SHIAM (Serikat Pekerja Cleaning Service Sultan Hasanuddin Internasional Airport Makassar) diakui oleh perusahaan APS.

"Kasihan, serikat pekerja teman-teman pekerja cleaning service yang dibentuk sekitar 5 tahun lalu, belum mendapat pengakuan dan tempat yang layak oleh pihak Perusahaan APS," tambah Muhammad Sirul Haq yang juga ketua DPD Ferari Sulsel (Dewan Pimpinan Daerah Federasi Advokat Republik Indonesia Sulawesi Selatan).

LKBH Makassar dan 86 pekerja cleaning service yang tergabung dalam SPCS SHIAM ini berharap permohonan Bipartit kepada APS segera ditanggapi dan digelar mengingat lebaran sebentar lagi dimana pekerja wajib mendapatkan THR penuh sesuai UMP.

LBH Pospera Makassar Gugat Kapolda Sulsel ke PTUN Makassar

Keterangan Foto : Tim LBH Pospera Makassar, Muhammad Sirul Haq selaku Dewan Pembina LBH Pospera Makassar dan Agus Salim, AMD, BA, SH, selaku Ketua LBH Pospera Makassar di PTUN Makassar.


Selasa, 30/3/2021, MAKASSAR : LBH Pospera Makassar (Lembaga Bantuan Hukum Posko Perjuangan Rakyat) melayangkan gugatan kepada Kapolda Sulsel (Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan) melalui PTUN Makassar (Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar) dengan nomor perkara gugatan TUN (Tata Usaha Negara) 17/G/2021/PTUN.Mks atas keluarnya Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor : Kep/969/IX/2020 tanggal 30 September 2020 Tentang Pemberhentian Tidak terhormat dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia atas nama Bripka A Pangkat/NRP 80060900, Jabatan BA SAT TAHTI,  Kesatuan Polres Sidrap.


“Betul, kami dri LBH Pospera Makassar menggugat Kapolda Sulsel ke PTUN Makassar berkenaan surat PTDH, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat salah satu anggotanya yang bertugas di jajaran kepolisian Polres Sidrap, dengan nomor perkara 17 gugatan 2021,” ungkap Muhammad Sirul Haq, SH, Dewan Pembina LBH Pospera Makassar, di pengadilan PTUN Makassar, Selasa, 30/3/2021.


Gugatan LBH Pospera Makassar ini sementara berjalan di pengadilan PTUN Makassar dengan agenda sidang dismissal atau sidang persiapan, guna memeriksa kelengkapan berkas gugatan dari Penggugat Bripka A, anggota kepolisian Polres Sidrap yang dilakukan PTDH oleh Kapolda Sulsel selaku tergugat.


“Tahapan persidangan sementara berupa sidang persiapan, digelar untuk memperbaiki dan mengkoreksi gugatan penggugat agar jika pada sidang terbuka nantinya gugatan yang dibaca oleh kuasa hukum penggugat dari LBH Pospera Makassar telah mantap dan menyakinkan hakim,” ujar Agus Salim, Amd, BA, SH, Ketua LBH Pospera Makassar di pengadilan PTUN Makassar dibilangan jalan Raya Pendidikan.


Sebelum dilayangkan gugatan, pihak LBH Pospera Makassar telah lebih dulu melayangkan surat upaya administrasi sebagaimana ketentuan dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 75 yang mengharuskan adanya tindakan keberatan dari Penggugat sebelum melangkah ke pengadilan TUN Makassar.


“iya, kami sudah melayangkan upaya administrasi ke Kapolda Sulsel, namun setelah 2 bulan tidak mendapat tanggapan, kami menuju tahap selanjutnya yakni gugatan TUN, dengan harapan sesuai Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 77 ayat 5, karena upaya administrasi kami tidak ditanggapi, maka berkenan hakim sepantasnyalah mengabulkan gugatan kami dan mengembalikan Bripka A kembali bertugas di Polres Sidrap,” tambah Muhammad Sirul Haq, yang juga Ketua DPD Ferari Sulsel.


LBH Pospera Makassar sendiri selain menggugat Kapolda Sulsel, akan membawa persoalan ini pula ke Kapolri di Mabes Polri jalan Trunujoyo, karena berkaitan PTDH selayaknya yang memutuskan perkara pemecatan bukanlah kewenangan Kapolda Sulsel melainkan Kapolri yang pertama kali mengangkat Bripka A.


“Semoga gugatan kami ini dikabulkan hakim PTUN Makassar kedepannya, dan kami juga akan membawa persoalan ini ke Kapolri di Jakarta, agar klien kami tidak tersalimi dengan tindakan Kapolda Sulsel,” ujar Agus Salim.



Press Release:LKBHM Desak Asperindo Boikot Kedatangan Jokowi dan Pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah di Makassar dengan Mogok Pengiriman Barang Kargo Bandara Hasanuddin

Press Release

LKBHM Desak Asperindo Boikot Kedatangan Jokowi dan Pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah di Makassar dengan Mogok Pengiriman Barang Kargo Bandara Hasanuddin

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar (LKBHM) desak Asosiasi Pengusaha Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) boikot kedatangan Jokowi di Makassar berkaitan Muktamar  Muhammadiyah dengan mogok pengiriman barang kargo di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Desakan ini berkaitan tindakan otoriter Dirjenhubud menerbitkan Surat Perihal Peringatan Keamanan Angkutan Kargo, bernomor AB.201/24/D/DRTJU/SIKP.2015, tertanggal Jakarta 25 Juli 2015 yang ditujukan ke Dirjen Pos dan Telekomunikasi Kemenkominfo, Otoritas Bandara Sultan Hasanuddin, Direktur Utama Angkasa Pura Pusat,  PT Angkasa Pura I Makassar, dan General Manager Angkasa Pura Logistik Makassar, yang isinya melarang seluruh barang anggota Asperindo untuk dilayani telah membuat perekonomian Indonesia kacau balau dan mengganggu penerbangan seluruh Indonesia yang terhubung ke Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

"Surat itu akan membuat seluruh penerbangan di Indonesia akan kacau balau, karena maskapai menerima pengiriman barang melalui pesawat mereka dimana setiap pesawat dari Indonesia timur ke Indonesia barat pasti melalui Bandata Sultan Hasanuddin. Seluruh barang kargo akan terhenti bahkan mengakibatkan perekonomian negara ini amburadul," ungkap Achmad Ilham, anggota LKBHM, Sabtu 1 Agustus 2015.

Bahkan termasuk pengiriman barang panitia Muktamar Muhammadiyah dan ekspor dari Sulawesi Selatan dan Indonesia Timur yang melalui Bandara Sultan Hasanuddin akan terhenti, karena seluruh perusahaan kargo di Makassar adalah anggota Asperindo (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia).

LKBHM meminta agar Asperindo DPW Sulsel mendesak Presiden Jokowi memecat Menteri Perhubungan, Direktur Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Direktur Utama PT Angkasa Pura Pusat, General Manager PT Angkasa Pura I Makassar, General Manager PT Angkasa Pura Logistik, dan Kepala Otoritas Bandara Sultan Hasanuddin. Dan Jokowi memerintahkan Kepada Bareskrim Polri agar mengusut korupsi yang terjadi berkaitan bongkar muat barang kargo udara melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Kontak Person : LKBHM, Achmad Ilham 082393852587 / 085242752603

Dukung Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menjadi Menteri Hukum dan HAM pada kabinet Jokowi Jeka, dengan cara :

Dukung Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menjadi Menteri Hukum dan HAM pada kabinet Jokowi Jeka, caranya :

1. Bukalah link ini : https://docs.google.com/forms/d/14sBGBHq82F2ST6b0I8MzQ0db6gXYxygEkO2Xh1iG8G0/viewform

2. Pada kolom pertanyaan Menteri Hukum dan Ham, pilihlah pada kolom yang kosong dan tuliskan nama lengkap Bang TSH "Tjoetjoe Sanjaya Hernanto, SH, MH"

3. Anda harua mengisi lengkap seluruh pertanyaan lain untuk menyempurnakan dukungan ini.

Hal ini penting karena :

A. Kebutuhan akan segera disahkannya RUU Advokat
B. Figur yang konsisten mengawal RUU Advokat
C. Figur yang cepat dan baik dalam bertindak
D. Bersih dari unsur korupsi.

Ayo lakukan demi kemajuan advokat Indonesia...merdeka!

Ibrahim Massidenreng Mamat Junaedi Advokat — bersemangat , bersama Achir Muchram dan 15 lainnya di LKBH Makassar.

Sebarkan, maka anda peduli dan mendukung perubahan yang lebih baik....

#daengpengacara masih menunggu Anda untuk bergabung di Twitter...

 
Top corners image
     
 
   
 
 
 

#daengpengacara masih menunggu Anda untuk bergabung di Twitter...

 
 
Terima undangan
 
     

#daengpengacara mengirimi Anda undangan

 
Top corners image
     
 
   
 
 
 

#daengpengacara mengundang Anda untuk bergabung di Twitter!

 
 
Terima undangan
 
     

#daengpengacara masih menunggu Anda untuk bergabung di Twitter...

 
Top corners image
     
 
   
 
 
 

#daengpengacara masih menunggu Anda untuk bergabung di Twitter...

 
 
Terima undangan
 
     

#daengpengacara mengirimi Anda undangan

 
Top corners image
     
 
   
 
 
 

#daengpengacara mengundang Anda untuk bergabung di Twitter!

 
 
Terima undangan
 
     

#daengpengacara masih menunggu Anda untuk bergabung di Twitter...

 
Top corners image
     
 
   
 
 
 

#daengpengacara masih menunggu Anda untuk bergabung di Twitter...

 
 
Terima undangan
 
     

Hakim Juga Emosional

Malang melintang di dunia peradilan dan merasakan bagaimana setiap alur persidangan, bertemu dengan hakim baik dalam kasus pidana maupun perdata. Melihat secara kasat mata bagaimana tindak tanduk hakim di ruang sidang, terkadang sangat emosional, temperamen dan menjadi tidak rasional. Ada beberapa fakror yang membuat hakim tak dapat mengendalikam dirinya, diantaranya karena ketidak mampuan mengontol emosi, tidak sabaran dan twrbawa arus dari kasus yang sementara di gelar. Wajarlah kemudian kenapa hakim banyak menyimpang dari perilaku bejat ketika mengadili perkara.

Dampaknya, putusan yang dibuat hakim menjadi tidak adil karena telah diselubungi amarah. Paling banyak dirugikan adalah pencari keadilan, harapan dewi keadilan menjadi sirna. Contoh paling parah kasus Akil Mohtar yang bermain jual beli putusan, hal ini dikarena kondiai kejiwaan yang tidak stabil lagi. Tergiur materi namum diperoleh dwngan jalan bejat, tak lain karena terbawa emosi kejowaan, lupa akan tugas dan moralitas sehingga perilakunya dapat dibenarkan sendiri.

Gelap mata dan kehilangan kesadaran etika dan moral membuatnya kalab dan menghalalkan segala cara termasuk kegilaan akibat hilangnya kesadaran emosional. Kondisi inilah yang membuat kita tak sepenuhnya percaya akan putusan hakim karena selalu diselubungi pertimbangan hakim dalam membuat putusan dan salah satu faktor pertimbangan itu adalah ketakstabilan emosional.

Anas Versus SBY Mematikan Partai Demokrat dan Tersandera Korupsi

Perseteruan Anas Urbaningrum dan Susilo Bambang Yudoyono pada internal Partai Demokrat, tak terlepas pada elektabilitas PD yang menurun menjadi sekitar 8 %. Penurunan ini membawa pada langkah tak biasa yang dilakukan partai politik manapun, yakni Dewan Pembina alias SBY membekukan kepemimpinan Anas Urbaningrum.

Kontan saja, ini membawa angin buruk ditubuh PD secara internal berada pada konflik kepentingan, rekayasa persoalan dan konspirasi. PD tersandera pada kebijakan yang tak bisa berbuat banyak demi peningkatan elektabilitas karena sang ketua menjadi bulan-bulanan KPK. Perang kubu tak terhindarkan, antara yang tetap mempertahankan Anas dan yang menyetujui tindakan SBY.

Pertarungan ini tak terlepas dari persoalan korupsi yang melanda PD, selain Anas yang diduga terlibat pembangunan wisma atlet di Hambalang, SBY juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari berbagai kasus yang menimpa kader PD. Bahkan dugaan keterlibatan Boediono dalam skandal Bank Century, kasus Angie dan Nasaruddin semua berujung pada dugaan SBY sebagai puncak yang diduga turut memainkan berbagai persoalan korupsi di tubuh internal PD.

Anas punya kunci, bila sampai waktunya tersandera oleh KPK mungkin akan membuka jejaring korupsi ke SBY. Seperti Nazaruddin ke Anas, maka hal ini juga akan dilakukan Anas terhadap SBY. Apakah ini memungkinkan? tentu saja, karena segala persoalan korupsi kadern PD tak terlepas dari pundi-pundi dana PD menjelang 2014 dan mengamankan SBY pasca tak jadi presiden lagi.

Kepentingan mengamankan diri SBY melalui pemilihan caleg-caleg di 2014 tak terlepas dari upaya mengamankan dirinya dari berbagai skandal korupsi di tubuh internal PD. Bagaikan buah simalakama, tindakan apapun yang bakal diambil Anas maupun SBY dalam pertarungannya, tetap saja akan membawa kerugian besar bagi Anas maupun SBY, biarkan waktu menjawabnya.

Jusuf Kalla Diusung PPP jadi Capres, Tapi Sebaiknya Menjadi Bapak Bangsa

Jusuf Kalla (JK) diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berlambang ka'bah ini untuk menjadi calon presiden Republik Indonesia. 23 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP telah secara resmi mendukung dan berupaya menggolkan JK menjadi calon presiden dari PPP. Hal ini semakin serius terlihat dari undangan khusus Panitia Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP kepada JK, yang juga merupakan mantan wakil presiden RI.

Walaupun mungkin, dari segi elektabilitas atau keterpilihan JK memiliki peluang besar untuk terpilih jadi Presiden RI. Tapi, pertarungan itu terbilang berat dan walaupun akhirnya terpilih kondisi bangsa ini membutuhkan kerja yang sangat menguras energi untuk menyelesaikan persoalan negara ini. Terutama moralitas bangsa yang tergerus korupsi, sistem kenegaraan yang tidak jalan dan rusaknya partai politik.

Persoalan bangsa hari ini, bila bicara sosok JK lebih sepantasnya menjadi Bapak Bangsa yang sekarang ini lagi kosong jabatan alias tak ada yang mendudukinya. Mengapa kemudian bapak bangsa yang menjadi pilihan, dikarena bisa berdiri disemua kalangan dan JK identik dengan aura kebapaan yang mampu menyelesaikan berbagai konflik di negara ini tanpa campur tangan politik yang kotor.

Urgensi menjadi bapak bangsa lebih dibutuhkan dari pada menjadi presiden. Bangsa ini sudah kehilangan moralitas kebangsaan, tidak memiliki figur yang mampu menjadi panutan bangsa dan tentunya bapak bangsa tidak akan beraroma politik dalam menyampaikan pesan-pesan moralnya.

Lain halnya, jika JK menjadi Presiden. Tentunya akan bersentuhan langsung dengan politik yang di Indonesia ini digambarkan begitu sangat kotor, penuh intrik dan tentunya tak ada yang selamat dengan baik keluar dari dunia politik. Kerusakan sistem dan budaya politik kita, tak dapat dibenahi dengan adanya kepentingan politik didalamnya dikarenakan pertarungan politik akan saling menjatuhkan dan sangat pragmatis.

Kondisi pragmatisme itu akan menggiring pada posisi JK sebagai capres maupun presiden, akan terjebak pada permainan politik yang ibaratkan labirin tak memiliki jalan keluar pasti. Apalagi, undangan dan usungan itu bisa jadi hanya kepentingan parpol yang mengajak untuk secara pragmatis mengukur popularitas politik.

Jadi ada baiknya, menjadi bapak bangsa yang menaungi semua partai politik dan kepentingan politik. Mendidik bangsa untuk keluar dari moralitas bejat menuju moralitas bangsa yang berbudi luhur. Tidak berbicara kepentingan pragmatis, dan lebih berbicara kepentingan bangsa jauh kedepan melampaui zaman hari ini.

Selamat berjuang pak JK.

Dahlan Iskan dan Kekuatan Politik Menuju Kursi Presiden

Dahlan Iskan (DI), Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dalam prioede kepemimpinan SBY-Boediono menjadi figur kuda hitam dalam pemilihan presiden 2014. Bahkan, dukungan masyarakat terutama di jejaring sosial meningkat terhadap ketokohan DI yang berkarakter.

Figur DI bagaikan oase di tengah padang tandus yang kering. Masyarakat memiliki kecenderungan memilih DI sebagai calon presiden karena dianggap bersih dari korupsi, hidup sederhana, tekad kerja yang kuat dan kemampuan mengambil keputusan cepat ditengah kebuntuan kondisi ekonomi, sosial dan politik.

Sayangnya, DI tidak memiliki kendaraan politik berupa partai politik yang akan mengusungnya di 2014. Kuat kemungkinan, bila DI memiliki keinginan menuju kursi panas orang nomor 1 di Indonesia harus menggandeng partai politik yang kini berada di parlemen.

Ada 3 partai besar yang kini di parlemen berupaya meminangnya, diantaranya PKS, Golkar dan Demokrat. Cuma kemungkinan besar ke-3 partai tersebut memiliki calon internal partai yang sulit digeser kedudukannya sebagai calon presiden, jadi jika DI ingin masuk maka kemungkinan akan menjadi calon Wakil Presiden. Kekuatan menjadi Wakil Presiden kemungkinan besar hanya menjadi pendongkrak suara saja, ditengah popularitas DI yang mulai menanjak.

Kekuatan DI lainnya yang patut diperhitungkan adalah kemampuan dana yang dimilikinya. Sebagai empunya Jawa Post Group, DI terbilang orang yang memiliki energi besar untuk memobilisasi kendaraan politik. Cuman, apakah DI mau melakukan itu, karena di jabatannya yang sekarang DI cenderung terlihat lebih memilih melakukan penghematan dan tidak mau menerima gaji jabatannya.


Peluang untuk maju sebagai calon independen

Regulasi calon independen belum ada, baru sebatas calon kepala daerah. Rencana aturan dengan amandemen UUD 45 baru akan dilakukan dengan memasukkan calon independen untuk dapat berkiprah pula di pemilihan presiden. Jadi, DI harus menunggu regulasi itu legal baru dapat memajukan dirinya menjadi calon independen. Biaya untuk menjadi calon independen, jika melirik pengalaman di pemilihan kepala daerah ternyata tak jauh berbeda dengan calon melalui partai politik, biayanya juga terbilang besar karena konsolidasi massa dan suara harus dibangun orang per orang. Sebuah biaya yang sangat besar untuk skala pemilihan presiden yang merangkul semua wilayah Indonesia.

Jika dihitung menuju 2014, calon independen seharusnya mulai bergerak ditahun 2012 untuk penggalangan suara individu hingga mencapai persyaratan batas minimum suara yang harus dikumpulkan untuk lolos menjadi calon independen. Walaupun independen, struktur kerja politik juga harus dibangun dengan komunikasi yang terbilang baru dan membangun jaringan politik hingga tingkat rukun tetangga dan rukun warga harus mantap.

Menimbang kemudian, antara melalui kendaraan politik ataupun melalui jalur independen tetaplah harus sama-sama bekerja keras untuk meraup kemenangan. Memang, kenyataannya yang dibutuhkan adalah suara individu orang per orang, tapi untuk bekerja mengumpulkan suara itu dengan cakupan wilayah yang sangat luas akan menguras tenaga dan dana yang tak sedikit.

Bila salah langkah, jalur independen malah akan mengeluarkan dana yang lebih besar dibandingkan melalui jalur partai politik. Tapi, tak ada salahnya bagi DI untuk mencoba jalur ini dibandingkan masuk dalam lingkaran partai politik yang diketahui bersama sebagai ladangnya korupsi di Indonesia.

Hal yang harus dilakukan DI hari ini, bila memang memiliki keinginan kuat untuk maju sebagai calon presiden adalah memperkuat popularitas politik, memikirkan kendaraan politik yang akan dipilih, mulai membangun jaringan politik hingga pada tingkatan terbawah, memikirkan strategi yang harus dilakukan dan menyiapkan dana tentunya-sebab tak ada yang gratisan hari ini.

Semoga saja DI mau untuk menjalani proses itu, kami tunggu di kursi panas Presiden RI 2014.


SBY Anti Kebebasan Informasi, Berekspresi dan Berpendapat

Kebebasan atas informasi, berekspresi dan berpendapat bukan hanya persoalan hak tapi juga kewajiban. Selama ini, perjuangan atas hak warga negara terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat telah tersalurkan dengan adanya peraturan yang terbilang cukup mewadahi, mulai dari Pasal 28 UUD 1945, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Perlindungan akan kebebasan itu telah terpenuhi oleh negara kepada warga negaranya.

Walaupun dalam catatan perjalanan, keberadaan kebebasan atas informasi, kebebasan berekspresi dan berpendapat itu memenuhi berbagai rintangan. Diantaranya, tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap wartawan dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik; mulai dari pelarangan akses terhadap informasi, perusakan alat peliputan, kekerasan saat meliput, hingga pada pembunuhan yang dilakukan terhadap wartawan.

Begitupun terhadap warga negara biasa, diantaranya mahasiswa, buruh, petani dan masyarakat adat. Sering mendapat perlakuan yang tidak manusiawi terutama dari aparat pengaman dalam melakukan aksinya. Tindakan aparat keamanan, mulai dari pelarangan melakukan demonstrasi, tindakan kekerasan terhadap pendemo, melakukan pembubaran paksa, pemukulan hingga penembakan yang berujung pada kematian.

Kebebasan juga terbatasi terhadap individu ketika menyampaikan pendapat melalui media. Individu sebagai narasumber, sering mengalami kekerasan mulai dari ancaman, pemukulan bahkan pembunuhan. Apa yang diungkapkan individu melalui media, termasuk jejaring sosial sering mendapati dirinya sebagai korban dari tindakan anti terhadap kebebasan menyebarkan informasi, berekspresi dan berpendapat.

Kewajiban Negara

Jika hak adalah kepemilikan dari warga negara untuk memperoleh informasi, kebebasan berekspresi dan berpendapat, maka negara (baca : Pemerintahan SBY), juga memiliki kewajiban. Mungkin negara menganggap dengan memberikan kebebasan memperoleh informasi, berekspresi dan berpendapat maka pekerjaan negara telah tuntas. Padahal, negara memiliki kewajiban lebih besar dalam menerima, menyalurkan dan melaksanakan dari tindakan ekspresi dan pendapat warga negara.

Negara selalu abai dalam mewujudkan keinginan atau keresahan masyarakat. Dianggapnya, ketika memberikan kebebasan menyampaikan pendapat baik secara individu melalui media atau disampaikan langsung, ataupun melalui aksi demontrasi maka itu dianggap cukup dan sekedar ditampung saja. Kealpaan negara, adalah ketidak hadiran dalam mewujudkan apa yang telah disampaikan itu, yang berakibat pada terjadinya kerugian ataupun penderitaan berlarut-larut yang diderita masyarakat.

Apa yang terjadi di Sidoarjo (Jawa Timur), Timika (Papua), Mesuji (Lampung), Bima (NTB) dan masih banyak tempat lain di negeri ini adalah bentuk kealpaan negara dari ketidak mampuan ataupun sebenarnya karena kesengajaan yang dibuat-buat, untuk tidak melaksanakan kewajiban atas apa yang disuarakan rakyat tersebut. Kasus Sidoarjo, Timika, Mesuji dan Bima bukanlah kejadian yang langsung terjadi begitu saja pada waktu yang tertentu. Tapi, merupakan kejadian yang telah berlangsung lama, berlarut-larut dan tidak menemukan penyelesaian akibat tindakan acuh dari negara dalam memenuhi apa yang seharusnya menjadi hak dari warga negara. Hal ini berdampak pada, kehilangan rakyat atas hak mereka terhadap tanah, kehidupan, dan terenggutnya nyawa dari badan mereka. Sebuah harga yang sangat mahal, dari kelalaian negara mewujudkan kewajibannya!

Tidak hanya sampai disitu saja, kekerasan horisontal pun terjadi. Mulai dari Ambon, kasus Ahmadiyah, persoalan Geraja, tindakan Front Pembela Islam (FPI), kasus Poso dan kasus lainnya. Adalah sebuah ekspresi yang tidak segera diselesaikan secara cerdas, tapi dibiarkan berlarut-larut hingga mengakibatkan korban diantara masyarakat itu sendiri. Ini terjadi akibat ketidak pekaan negara untuk hadir sebagai penyelamat bagi rakyatnya sendiri.

Maka tak heran, bila Pong Harjatmo, artis senior Indonesia melakukan aksi coret di atap gedung DPR RI. Atau yang lebih ganas lagi, aksi bakar diri yang dilakukan Sondang Hutagalung dengan membakar dirinya di depan Istana Negara. Aksi-aksi ini dan beribu aksi mahasiswa, buruh, petani dan aktivis Hak Asasi manusia (HAM) di depan Istana Negara dan seluruh wilayah Indonesia, tak mendapat perhatian serius dari Negara.

SBY Pelanggar HAM

SBY sebagai perwujudan negara dan rakyat, yang hadir beserta bawaan kekuasaan Presiden Indonesia. Memiliki kewenangan luar biasa ditangannya untuk memenuhi kewajiban warga negaranya yang telah menyalurkan informasi dari bawah, melakukan aksi dan menyampaikan pendapat ternyata tidak digubris.

SBY tidak menjalankan kewajibannya, artinya melakukan pembiaran terhadap keresahan rakyat yang berujung pada kematian. Sungguh aneh memang, SBY seakan tak mau pusing akan derita rakyatnya padahal ia hadir atas keinginannya menjadi presiden itu untuk mengatasi segala persoalan kebangsaan ini, dengan kampanye politiknya “Pro Rakyat”.

Defenisi pembiaran atau pengabaian ini, termuat dalam point (a) Menimbang, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM berbunyi, “bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun”.

Pengabaian itu dapat diganjar dengan Tindak Pelanggaran HAM mengenai Kejahatan terhadap Kemanusiaan yang diatur dalam Pasal 9 point (e) yang berbunyi, “perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asa) ketentuan pokok hukum intemasional.”

Dan juga pada Pasal 9 point (h), berbunyi,
“penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional”.

Sehingga untuk membuktikan tindakan mengabaikan itu, Komnas HAM selaku penyelidik dapat melakukan penyelidikan atas fakta-fakta hukum yang terjadi yang satu dengan lainnya saling terkait. Karena, dilakukan secara masif, sistematis dan terstruktur untuk kemudian melimpahkannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku penyidik HAM untuk meneruskannya di Pengadilan HAM.

Komnas HAM bisa menjerat dengan ancaman hukuman, seperti diatur dalam Pasal 37, berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, b, d, e, dan j dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.”

Dan dalam Pasal 40, berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g, h, atau i dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.”

Jadi, sebenarnya tinggal menunggu langkah inisiatif dari Komnas HAM untuk memproses hal ini ataukah memang Komnas HAM tidak punya nyali dan hanya berani berkoar-koar dan hanya beraksi sebatas penerbitan rekomendasi saja. Sebuah hal yang aneh!

2012, Ketua KPK Abraham Samad Bakal Pulang Kampung

Abraham Samad (AS), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diprediksi akan pulang kampung di tahun 2012. Ramalan ini berangkat dari pernyataan AS sewaktu menjalani uji kelayakan di DPR RI yang menyatakan akan pulang kampung jika tidak dapat membongkar kasus Bank Century (BC). Artinya ada peluang 50% bagi AS untuk berhasil menjalankan misinya, dan tentunya ada peluang 50% bagi AS pula untuk pulang kampung ke Makassar.

AS menghadapi pertarungan yang sangat sulit, karena di tahun 2011 KPK jilid 2 melalui pimpinannya di depan anggota dewan DPR RI menyatakan tidak ada dugaan penyelewengan dana atau korupsi terhadap kasus BC. Apa yang diungkapkan KPK itu sendiri sebagai penanda awal pulang kampungnya AS, karena kasus BC sudah hampir setahun menjadi garapan serius KPK namun tidak membuahkan hasil sama sekali.

2011, dalam Pledoi Antasari Azhar (AA), Mantan Ketua KPK jilid 2 menyatakan ada "bos besar" yang bermain di kasus BC yang kuat dugaan juga merekayasa dirinya agar masuk ke hotel prodeo. Terbunuhnya Nazaruddin Syamsuddin, pengusaha asal Makassar diduga sebuah rekayasa besar untuk menumbangkan AA yang kala itu juga sementara membongkar kasus mega skandal BC.

Bos besar itu, juga berhasil menggolkan ataupun meloloskan Sri Mulyani (SM), mantan Menteri Keuangan dan Boediono, yang kini Wakil Presiden RI mendampingi SBY. Kegagalan KPK, karena tak dapat menjerat  SM yang kini telah diamankan Bank Dunia. Padahal, sudah ada indikasi SM bermain dalam penggelontoran dana sebanyak Rp. 6,7 Triliun itu. Bahkan kini, kasus BC telah menjadi perkara Internasional karena Bank Dunia meminta kepada Pemerintah Indonesia, dibawah rezim SBY untuk membayar kekurangan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun itu, yakni sebesar Rp. 4 Triliun.

2012, KPK belum memiliki titik terang memulai darimana, mungkin hanya menemukan alamat palsu. Bahkan KPK meminta bantuan DPR untuk turut menjabarkan kasus BC, sangat tidak mungkinlah karena jaringan bos besar pastinya sangat banyak di senayan. Masyarakat yang belum dibayarkan dana tabungannya di BC, juga KPK tidak dapat menindaklanjuti sebagai bentuk tindak pidana korupsi tersendiri.

Menghadapi kasus BC, KPK sangat ditunggu mengeluarkan pernyataan strategis maupun aksi-aksi nyata akhir tahun 2011 untuk menghadapi 2012, tapi sampai akhir tahun ini belum ada pernyataan resmi juga. Ini menandakan, tembok hitam yang terjal bakal sulit dilalui 5 pimpinan KPK. Sebab diyakini, bos besar dibelakang mafia korupsi BC tidak akan tinggal diam terhadap upaya KPK membongkar kasus tersebut.

Diyakini, apa yang pernah terjadi dan masih dijalani oleh AA adalah bagian rekayasa yang akan terjadi lagi bila KPK jilid 3 ini akan bermain-main lagi di kasus BC. Tinggal tuhan saja tempat KPK hari ini dan melewati hari-hari di tahun 2012 menghadapi bos besar yang sebentar lagi akan turun gunung bila diusik ketenangannya.

AS pun dari berbagai pernyataannya tidak mau sesumbar, setelah sesumbar yang dilontarkan di senayan. Hanya mengatakan, sekarang saatnya KPK bekerja, mengurangi bicara dan memperbanyak kerja. Bahkan, ketika diwawancarai Karni Ilyas di TVOne, AS beralasan tidak akan membeberkan strategi yang akan dilakukan dalam membongkar kasus BC. Bisa jadi demikian, tapi bisa jadi juga AS sebenarnya kebingungan karena belum memiki strategi dalam membongkar BC yang diduga akan menyeret pemain kelas satu negeri ini.

Perjuangan yang memang akan mempertaruhkan nyawa, dan pimpinan KPK juga telah menyatakan siap mati. Semoga saja itu terlaksana, jangan sampai hanya menjadi boyband KPK. Semoga saja tak ada pulang kampung, amien. 

SBY Kembangkan Budaya Suka Ngeluh


link foto : http://www.facebook.com/photo.php?fbid=140803726031335&set=o.118974331509520&type=1&theater

"SBY jangan Cengeng" itulah judul foto upload yang diunggah oleh teman akrab saya di FB walaupun belum pernah berjumpa mata secara langusng, KH Avie KotakHumor ke group FB Forum Diskusi Budaya Nusantara memuat tentang komentar sebagai berikut :

"Seharusnya Presiden tidak perlu cengeng, tapi harus melakukan tindakan nyata melakukan reformasi birokrasi," kritik Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar,

Dalam rapat kabinet di Istana Bogor pada Jumat, (23/12), Presiden SBY mengeluhkan adanya tiga persoalan yang menjadi penghambat pembangunan. Selain birokrasi, Presiden menyebut persoalan infrastruktur dan korupsi yang menjadi biang permasalahan pembangunan di Indonesia.

Kalau Presiden berkomitmen menyelesaikan hambatan di internal birokrasi, pasti rakyat mendukungnya. Masalahnya adalah Presiden tidak melakukan kebijakan nyata untuk mencari pokok persoalan birokrasi dan memilih menyampaikan persoalan itu kepada kabinetnya. "Apakah masalah bisa selesai hanya dengan mengeluh?" cetus Akil.

dari http://www.republika.co.id/​berita/nasional/umum/11/12/27/​lwucl3-jubir-mk-sby-tidak-perlu​-cengeng

> Duh, Bung Akil ini kayak gak ngerti yang dikerjakan Presiden SBY sehari-hari, ya, sebagaimana sering dia nyatakan sendiri : "Saya sudah sering kirim SMS dan koreksi."

Kerja kok sms-an en koreksi ajah. wedew.

(unggahan di group FB itu terjadi diskusi yang sangat sengit diantara anggota)

Jujur saja, memang kita hampir setiap hari kalau SBY tampil di Media selalu ada saja keluhan yang disampaikan, padahal dengan kekuasaan dan kedudukannya sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, SBY punya kewenangan tak terkalahkan - hanya tuhan yang mampu mengalahkannya di Indonesia.

Tapi anehnya, keluhan itu selalu datang bertubi-tubi. Mulai dari mengeluhkan gaji, kritik pedas yang selalu dilontarkan masyarakat padanya, kerbau Si Buya, hingga persoalan sepele microphone di podium tempat dia akan berbicara sebagai presiden juga dipermasalahkan.

Nah, klo SBY saja yang mengeluh, lantas siapa yang harus menerima keluhan itu. Di budaya kita, Indonesia, keluhan biasanya datang dari pihak inferior terhadap superior. Seperti, anak terhadap bapaknya yang tidak mendapat uang jajan. Lantas kalau SBY yang mengeluh, kan seharusnya tuhanlah yang dijadikan tempat mengeluh. Sebab rakyat menganggap, beban tanggung jawab menjadi presiden sudah dipikirkan sebelum jabatan itu dipegang.


Kenapa kemudian ini menjadi sebuah Budaya


Ibarat korupsi yang telah menjadi budaya, walaupun budaya yang tidak diinginkan bersama tapi dilakukan mungkin bersama-sama bagi yang menginginkannya. Budaya dalam konteks paling sederhananya adalah lahir dari hasil oleh pikiran dan tingkah laku masyarakat yang kemudian disepakati bersama untuk dijalankan sebagai budi pekerti, moral dan etika.


Jadi, begitupun mengeluh (atau ngeluh) karena ia lahir dari sebuah pikiran dan tingkah laku seorang presdien, maka baik diterima masyarakat maupun tidak, tapi karena ada pola pembiasaan maka ia menjadi budi pekerti yang tanpa sadar ditularkan kepada anak bangsa. Bahayanya, ini mirip budaya korupsi. Walaupun tidak diinginkan bersama, tapi korupsi banyak dilakukan secara bersama-sama dan dilakukan pula oleh pejabat yang pintar, punya kedudukan dan pastinya kaya, karena tidak mungkin orang miskin pemulung.

Siapa yang tidak sepakat dengan korupsi yang telah jadi budaya? begitupun ngeluh atau mengeluh akan menjadi budaya, dilihat, dipikirkan, ditiru dan dilakukan. Akhirnya, setiap orang melakukan itu, karena ada pengesahan secara langsung dan tidak langsung dari kepala negara, SBY.

Jadi, hati-hatilah dalam menonton pidato di televisi atau membaca koran di media manapun. Karena jika ada kata keluhan yang keluar dari SBY, mungkin bisa jadi anda tertular dan menjadikan itu sebagai sebuah budaya.

Selamat Mencoba...

SBY Tidak Pro Terhadap Masyarakat Adat

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak pro terhadap terhadap masyarakat adat, sikap anti (baca : tidak pro) itu memang tidak seperti yang dilakukan polisi dengan menembaki warga hingga mati tapi melalui kebijakan dan tindakan sebagai Presiden Republik Indonesia. Bersama kekuasaannya, SBY telah memberikan keleluasaan kepada perusahaan pertambangan dan perkebunan untuk mengelolah lahan yang tak lain adalah milik masyarakat adat.

Keleluasaan itu, salah satunya berupa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) diantaranya PP No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Tambang. Dengan memberikan keleluasaan pengelolaan dan perizinan kepada perusahaan tambang untuk menduduki wilayah masyarakat adat, yakni tanah adat. Begitupun dengan perusahaan perkebunan diberikan keleluasaan yang sama, melalui izin yang kemudian diterbitkan kementerian terkait.

Dampak akan pemberian izin itu, tercatat berbagai tindakan kekerasan, penggusuran, pembakaran rumah hingga matinya warga masyarakat adat. Jika kita melihat lebih lanjut data yang dipaparkan Harian Kompas, Senin 29/Des/2011 pada halaman 1 (satu) kolom 6 dan 7, disebutkan berbagai rangkaian pembunuhan yang terjadi kepada masyarakat yang sebagian besar berada pada wilayah adat.

Ada 20 warga yang tewas kena tembak aparat yang tersebar dalam 7 tempat dan waktu kejadian yang berbeda. Diantaranya; Desa Alas Tlogo, Jawa Timur, 4 warga tewas tertembak (30 Mei 2007), Desa Koto Cengar, Kuantan Singingi, Riau, 2 warga tewas (8 Juni 2010), Desa Pelita Jaya, Mesuji, Lampung, 1 Warga tewas (6 Nov 2010), Tiak, Morowali, Sul-Teng, 2 warga tewas (22 agustus 2011), Desa Sei Sodong, Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sum-Sel, 7 orang tewas (21 April 2011), Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji, Lampung, 1 orang tewas (10 November 2011), dan Bima, NTB, 3 orang tewas (24 Desember 2011). Belum lagi, yang terjadi di Kajang, Bulukumba, Sul-Sel, juga di Sulawesei Tenggara dan paling mengenaskan pula di Papua.

Semua korban tewas itu, dan korban luka serta kekerasan yang diakibatkan oleh aparatus negara di lapangan, semua dengan dalil melindungi perusahaan pertambangan dan perkebunan sebagai aset vital. Namun, perlindungan itu merupakan keputusan dari pusat yakni Presiden SBY sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, semua kendali kejadian di lapangan itu ada ditangannya. Ingat, TNI dan Kepolisian ada dibawah kendali dan perintah SBY selaku presiden.

Akibat perlindungan dan backing yang dilakukan pemerintah dan polisi sebagai penjaga lapangan (baca : anjing penjaga), tidak saja mengakibatkan kematian warga tapi juga segala yang berkenaan dengan kehidupan warga yang sebagian besar berada pada kawasan adat pada awalnya. Hitung saja, di setiap lokasi itu tidak ada yang dibawah 1.000 (seribu) Hektar pengelolaan kawasannya. Sangat tidak logis, bila kemudian tanah seluas itu tidak akan menggusur bahkan membantai habis warga yang secara turun temurun dan adat menempati dan mengembangkan budaya serta kehidupannya di daerah itu.

Perilaku bejat itu, mematikan pula kekayaan tradisional yang dimiliki masyarakat adat, diantara rumah adat mereka, aksesoris kebudayaan mereka, lingkungan kebudayaan mereka dan secara paksa mereka harus meninggalkan kebudayaan mereka karena harus tergusur dan berlawanan langsung dengan polisi yang bersenjatakan api-senjata hasil dari uang rakyat yang dipajaki negara.


Kerja Sistematis, Terstruktur dan Masif

SBY dengan kampanye dan program politiknya yang pro rakyat, pada kenyataannya dilapangan tidak seperti itu justru berbalik arah 180 derajat. Apa yang terjadi pada masyarakat adat berupa pembunuhan massal itu, yang terjadi dalam sebaran wilayah dihampir seluruh kawasan di Indonesia, melibatkan aparat, dan dikerjakan melalui kebijakan terpusat dari SBY yang kemudian diturunkan hingga di pemerintahan daerah.

Ini membuktikan bahwa kerja-kerja pembunuhan masyarakat adat bukanlah sekedar pekerjaan sambil lalu, tapi memang telah digarap secara sistematis, terstruktur dan masif-yang dalam perkara pilkada di MK ini sudah tergolong pelanggaran yang berakhir pada pilkada ulang.

Sistematis, karena dikerjakan dengan ada sebuah sistem berjalan yang di pandu dari awal melalui kebijakan pemerintah pusat hingga ke daerah tambang ataupun perkebunan. Terstruktur, karena melibatkan aktor-aktor yang berada pada struktur kekuasaan negara hingga daerah. Dan massif, karena terjadi merata disemua wilayah tambang dan perkebunan di wilayah Indonesia.

Pembunuhan yang sangat rapih, penuh intrik, mungkin licik, dan ini bisa digolongkan dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat (UU 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM), dimana telah melanggar hak hidup berdasarkan Pasal 18B UUD 45, UU No 12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik, dan UU No 11 tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya.

Lantas ini seakan terjadi pembiaran, tak ada langkah hukum terutama dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membawa persoalan ini pada ranah hukum sebagai sebuah pelanggaran HAM yang harus diadili di pengadilan Ad Hoc HAM?.  

Dahlan Iskan, Figur Presiden Rebutan Parpol PKS, Golkar dan Demokrat

Dahlan Iskan (DI), Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kini menjadi figur yang paling kuat dicalonkan untuk menjadi Presiden periode 2014-2019. Nyentrik, itulah sosok DI yang suka tampil apa adanya, sederhana dan berbicara tanpa basa basi. Dia pula, satu-satunya menteri yang tak mau menerima gajinya dan lebih suka naik mobil pribadinya dibandingkan naik kendaraan resmi menteri BUMN yang milyaran harganya itu.

Sosok DI memang lagi naik daun, sangat disukai masyarakat. Dijejaring sosial pun sudah ramai perbincangan untuk mencalonkan dirinya menjadi Presiden RI. Maka tak aneh, jika partai sekelas Partai Golkar (PG), Partai Demokrat (PD) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) curi start untuk menggadangnya menjadi figur yang paling cocok menjadi calon presiden.

PKS Ingin Pasangkan Dahlan dengan Luthfi, Nur Wahid atau Anis (sebuah judul berita di Detik.com). Keinginan PKS itu teramat kuat, kekaguman yang luar biasa ditunjukkan PKS sebagaimana di utarakan Wakil Ketua DPP PKS, Zulkieflimansyah kepada detikcom, Rabu (28/12/2011). Begitupun dengan PG, melalui Juru Bicara PG akan menyandingkan DI dengan Aburizal Bakrie dengan alasan kekuatan jawa dan luar jawa. DI dan Ical dianggap sebagai kekuatan dahyat dan saling melengkapi.

Tak mau ketinggalan, PD yang terseok-seok karena kehilangan figur calon presiden karena dirundung kasus korupsi, turut pula mengidolakan DI. Rencananya DI akan disandingkan dengan Hatta Radjasa dari PAN, sehingga DI akan menjadi usulan dari PD sebagai calon presiden 2014.


Partai Kehilangan Kader


Tidak aneh memang, partai politik mulai mencari calon presiden yang ideal buat mereka. Namun, dengan munculnya nama DI sebagai calon presiden menjadi hal yang sangat meragukan konsolidasi dan pengkaderan partai politik. Dapat dipastikan, partai politik tidak pernah melakukan pengkaderan yang mapan untuk menjaring calon dari kubu partai sendiri. Selain itu, partai tidak punya strategi matang dalam menyiapkan figur yang akan didudukkan menjadi presiden di 2014.


Ini sebuah kegagalan partai politik (parpol), artinya parpol telah mengalami kebuntuan politik dan kemalasan berfikir dan bergerak dalam menyiapkan kadernya sendiri. Selain itu, parpol di DPR terlalu asik menikmati kekuasaan sehingga sebagian besar tidak memfokuskan diri pada pencarian bibit unggul dari dalam partai sendiri.

Memang ini menjadi hal lumrah bagi parpol, tapi ini menjadi catatan penting bahwa parpol tidak bekerja secara politik. Strategi politik tidak terbangun secara baik, budaya politik pun belum dimiliki parpol dalam menciptakan kader yang mumpuni. Maka tak heran, tindakan politik praktis yang tercela selalu menjadi jalan utama parpol dalam mengusung calon dan meraih kemenangan, karena calon yang diusung tidak memiliki kekuatan politik dan kharismatik ketokohan di masyarakat yang pantas untuk menjadi presiden di 2014.

Selamat tinggal partai politik.

Adili Jaksa Kotor


Baru-baru ini masyarakat dikagetkan dengan berita “Kajari Takalar Peras Pengusaha Rp 500 Juta” termuat di berita Headline Tribun Timur, Jumat, 23 Desember 2011. Sangat tidak disangka, seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Takalar yakni Rahmat bersama Kasi Pidsus, yakni Tuwo (Kepala Seksi Pidana Khusus) diduga melakukan pemerasan. Sungguh sangat menghinakannya lagi, pihak Kejari bersama Kasipidsus lah yang sangat proaktif untuk bertemu dan meminta dana senilai Rp 500 juta yang sangat tak sedikit jumlahnya itu. Ironis memang, jaksa sebagai penegak hukum melakukan pemerasan terhadap seorang saksi, Rommy Hartono atas perkara korupsi pengadaan dua unit kapal penyeberangan dan bus pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar tahun 2010 bernilai Rp 1,5 Milyar.

Terungkapnya kasus ini karena tindakan proaktif dan mungkin dengan rasa teramat kesal akan tindakan pemerasan yang dilakukan Kajari bersama konco-konconya (baca: anak buahnya), Rommy melakukan tindakan berilian dengan mereka percakapan pemerasan itu dengan menggunakan telepon genggamnya yang kemudian rekaman itu dijadikan bukti permulaan untuk melaporkan ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sul-Sel, yang kemudian dibentuk pula tim khusus langsung dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Basrief Arief. Dari hasil pemeriksaan Kasipidum (Kepala Seksi Pidana Umum), Kasiintel (Kepala Seksi Intelejen), Kasipidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) dan dua jaksa penyidik Kejari Takalar. Rahmat Harianto, mengakui itu suaranya dan diamini oleh Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Sul-Sel Chaerul Amir yang dikonfirmasi disela-sela pemeriksaan jaksa madya tersebut (Tribun Timur, Sabtu, 24 Desember 2011).

Jaksa, Aparat atau Keparat

            Jaksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia pada Pasal 1 Ayat 1 menegaskan, “Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.”

            Berdasarkan kewenangan atas UU yang diberikan kepada Jaksa, sepatutnya jaksa sebagai aparat negara yang menjalankan fungsi penegakan hukum khususnya sebagai penuntut umum dan pelaksana vonis majelis hakim pengadilan. Namun memang bukan hal yang aneh, bahwa jaksa tidak menjalankan amanah sebagaimana yang diembankan kepadanya.

Begitu mulianya tugas diemban seorang Jaksa sebagai wakil negara yang tentunya juga wakil masyarakat dalam penegakan hukum yang digaji negara, namun sebagai manusia biasa jaksa dapat pula melakukan perbuatan tercela dan melanggar sendiri tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 4, “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya , jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.”

Artinya seorang Jaksa, dalam bertindak selalu mawas diri menjaga kehormatan dan martabat, namun tindakan yang ditunjukkan oleh Kejari Takalar dengan melakukan pemaksaan sangat bertentangan dengan moralitas jaksa yang harus dijaga dengan baik. Sehingga, menjadikan Jaksa dinegeri yang lagi krisis moral dan identitas ini memang sangat sulit apalagi tindakan tak terpuji itu sebagai cambuk bukan saja kepada pihak kejaksaan tapi masyarakat Indonesia secara keseluruhan yang telah kehilangan rasa kepercayaan terhadap penegak hukum.

Budaya malu seorang Jaksa mungkin telah hilang, ataukah karena ke-malu-annya telah dikebiri oleh perilaku kebinatangan sendiri yang haus akan harta benda. Padahal seorang Jaksa, apalagi setingkat Kejari memiliki gaji yang boleh dikata sangat lumayan bila mengukur kebanyakan rakyat Indonesia yang masih dalam garis kemiskinan. Pantaslah kemudian, Jaksa yang melakukan tindakan amoral untuk ditindak tegas dengan diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya dan tugasnya sebagai Jaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU Kejaksaan.

Pemberhentian tidak hormat itu, dikarenakan Jaksa melanggar sumpah dan janjinya sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Kejaksaan, dipidana karena melakukan tindakan pidana pemerasan dan penyalagunaan tugas dan wewenang, serta melakukan perbuatan tercela. Jaksa yang seharusnya berdasarkan sumpah dan janjinya mengemban amat penegakan hukum, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara.         

Jadi sudah sepatutnyalah seorang Jaksa yang telah melanggar pertanggung jawaban dirinya dengan Tuhan seharusnya diadili dengan diberhentikan secara tidak hormat, karena bukan lagi sebagai aparat negara melainkan keparat negara yang harus diadili secara hukum didepan pengadilan. Dituntut secara pidana melanggar tindak pidana pemerasan Pasal 368 dengan ancaman telah melakukan pemerasan untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum, dipidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pengawasan Masyarakat

Pengungkapan perilaku Jaksa bejat yang dilakukan masyarakat, khususnya Rommy perlu menjadi contoh menarik yang harus dilakukan masyarakat umum. Setiap orang, siapa saja harus bertindak proaktif untuk mengungkapkan tindakan tercela yang tidak patut dicontoh yang dilakukan penegak hukum, khususnya jaksa nakal walaupun tak menutup kemungkinan untuk melaporkan pula Polisi dan Hakim yang berbuat nakal.

Masyarakat yang menjadi korban pemerasan selayaknya memang melakukan tindakan pelaporan sebelum tindakan jaksa kotor itu berkembang biak. Sebagai bagian dari pemberantasan korupsi, upaya pencegahan, pengawasan hingga penindakan juga dapat dilakukan masyarakat berdasarkan prosedur legal atau sah yang dapat dilakukan jika menemukan kasus serupa.

Masyarakat dapat membentuk komunitas ataupun lembaga swadaya masyarakat, atupun secara sendiri-sendiri, beserta elemen masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam gerakan anti korupsi untuk bertindak secara sadar memerangi kebejatan aparat penegak hukum yang telah menjadi keparat hukum. Karena semakin banyak ditemukan keparat hukum yang sepantasnya diberantas dan penjaralah tempat mereka.

Berjamurnya jaksa kotor, sebagaimana pernah terjadi Jaksa Urip yang menerima suap, Jaksa Sirus Sinaga yang melakukan perubahan dakwaan karena telah mendapat sogokan dari Gayus Tambunan, harus mendapat perhatian serius agar tak menjamurnya aparat negara penegak hukum yang menjadi keparat hukum, karena telah merusak dan menodai rasa keadilan dan harapan penegakan hukum oleh masyarakat.

Diberdayakan oleh Blogger.