86 Cleaning Service Bandara Hasanuddin Ajukan Bipartit didampingi LKBH Makassar Tuntut UMP
Diposting oleh sirulhaq
LBH Pospera Makassar Gugat Kapolda Sulsel ke PTUN Makassar
Diposting oleh sirulhaq
Keterangan Foto : Tim LBH Pospera Makassar, Muhammad Sirul Haq selaku Dewan Pembina LBH Pospera Makassar dan Agus Salim, AMD, BA, SH, selaku Ketua LBH Pospera Makassar di PTUN Makassar.
Selasa, 30/3/2021, MAKASSAR : LBH Pospera Makassar (Lembaga Bantuan Hukum Posko Perjuangan Rakyat) melayangkan gugatan kepada Kapolda Sulsel (Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan) melalui PTUN Makassar (Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar) dengan nomor perkara gugatan TUN (Tata Usaha Negara) 17/G/2021/PTUN.Mks atas keluarnya Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor : Kep/969/IX/2020 tanggal 30 September 2020 Tentang Pemberhentian Tidak terhormat dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia atas nama Bripka A Pangkat/NRP 80060900, Jabatan BA SAT TAHTI, Kesatuan Polres Sidrap.
“Betul, kami dri LBH Pospera Makassar menggugat Kapolda Sulsel ke PTUN Makassar berkenaan surat PTDH, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat salah satu anggotanya yang bertugas di jajaran kepolisian Polres Sidrap, dengan nomor perkara 17 gugatan 2021,” ungkap Muhammad Sirul Haq, SH, Dewan Pembina LBH Pospera Makassar, di pengadilan PTUN Makassar, Selasa, 30/3/2021.
Gugatan LBH Pospera Makassar ini sementara berjalan di pengadilan PTUN Makassar dengan agenda sidang dismissal atau sidang persiapan, guna memeriksa kelengkapan berkas gugatan dari Penggugat Bripka A, anggota kepolisian Polres Sidrap yang dilakukan PTDH oleh Kapolda Sulsel selaku tergugat.
“Tahapan persidangan sementara berupa sidang persiapan, digelar untuk memperbaiki dan mengkoreksi gugatan penggugat agar jika pada sidang terbuka nantinya gugatan yang dibaca oleh kuasa hukum penggugat dari LBH Pospera Makassar telah mantap dan menyakinkan hakim,” ujar Agus Salim, Amd, BA, SH, Ketua LBH Pospera Makassar di pengadilan PTUN Makassar dibilangan jalan Raya Pendidikan.
Sebelum dilayangkan gugatan, pihak LBH Pospera Makassar telah lebih dulu melayangkan surat upaya administrasi sebagaimana ketentuan dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 75 yang mengharuskan adanya tindakan keberatan dari Penggugat sebelum melangkah ke pengadilan TUN Makassar.
“iya, kami sudah melayangkan upaya administrasi ke Kapolda Sulsel, namun setelah 2 bulan tidak mendapat tanggapan, kami menuju tahap selanjutnya yakni gugatan TUN, dengan harapan sesuai Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 77 ayat 5, karena upaya administrasi kami tidak ditanggapi, maka berkenan hakim sepantasnyalah mengabulkan gugatan kami dan mengembalikan Bripka A kembali bertugas di Polres Sidrap,” tambah Muhammad Sirul Haq, yang juga Ketua DPD Ferari Sulsel.
LBH Pospera Makassar sendiri selain menggugat Kapolda Sulsel, akan membawa persoalan ini pula ke Kapolri di Mabes Polri jalan Trunujoyo, karena berkaitan PTDH selayaknya yang memutuskan perkara pemecatan bukanlah kewenangan Kapolda Sulsel melainkan Kapolri yang pertama kali mengangkat Bripka A.
“Semoga gugatan kami ini dikabulkan hakim PTUN Makassar kedepannya, dan kami juga akan membawa persoalan ini ke Kapolri di Jakarta, agar klien kami tidak tersalimi dengan tindakan Kapolda Sulsel,” ujar Agus Salim.
Press Release:LKBHM Desak Asperindo Boikot Kedatangan Jokowi dan Pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah di Makassar dengan Mogok Pengiriman Barang Kargo Bandara Hasanuddin
Diposting oleh sirulhaq
Press Release
LKBHM Desak Asperindo Boikot Kedatangan Jokowi dan Pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah di Makassar dengan Mogok Pengiriman Barang Kargo Bandara Hasanuddin
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar (LKBHM) desak Asosiasi Pengusaha Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) boikot kedatangan Jokowi di Makassar berkaitan Muktamar Muhammadiyah dengan mogok pengiriman barang kargo di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Desakan ini berkaitan tindakan otoriter Dirjenhubud menerbitkan Surat Perihal Peringatan Keamanan Angkutan Kargo, bernomor AB.201/24/D/DRTJU/SIKP.2015, tertanggal Jakarta 25 Juli 2015 yang ditujukan ke Dirjen Pos dan Telekomunikasi Kemenkominfo, Otoritas Bandara Sultan Hasanuddin, Direktur Utama Angkasa Pura Pusat, PT Angkasa Pura I Makassar, dan General Manager Angkasa Pura Logistik Makassar, yang isinya melarang seluruh barang anggota Asperindo untuk dilayani telah membuat perekonomian Indonesia kacau balau dan mengganggu penerbangan seluruh Indonesia yang terhubung ke Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
"Surat itu akan membuat seluruh penerbangan di Indonesia akan kacau balau, karena maskapai menerima pengiriman barang melalui pesawat mereka dimana setiap pesawat dari Indonesia timur ke Indonesia barat pasti melalui Bandata Sultan Hasanuddin. Seluruh barang kargo akan terhenti bahkan mengakibatkan perekonomian negara ini amburadul," ungkap Achmad Ilham, anggota LKBHM, Sabtu 1 Agustus 2015.
Bahkan termasuk pengiriman barang panitia Muktamar Muhammadiyah dan ekspor dari Sulawesi Selatan dan Indonesia Timur yang melalui Bandara Sultan Hasanuddin akan terhenti, karena seluruh perusahaan kargo di Makassar adalah anggota Asperindo (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia).
LKBHM meminta agar Asperindo DPW Sulsel mendesak Presiden Jokowi memecat Menteri Perhubungan, Direktur Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Direktur Utama PT Angkasa Pura Pusat, General Manager PT Angkasa Pura I Makassar, General Manager PT Angkasa Pura Logistik, dan Kepala Otoritas Bandara Sultan Hasanuddin. Dan Jokowi memerintahkan Kepada Bareskrim Polri agar mengusut korupsi yang terjadi berkaitan bongkar muat barang kargo udara melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Kontak Person : LKBHM, Achmad Ilham 082393852587 / 085242752603
Dukung Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menjadi Menteri Hukum dan HAM pada kabinet Jokowi Jeka, dengan cara :
Diposting oleh sirulhaq
Dukung Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menjadi Menteri Hukum dan HAM pada kabinet Jokowi Jeka, caranya :
1. Bukalah link ini : https://docs.google.com/forms/d/14sBGBHq82F2ST6b0I8MzQ0db6gXYxygEkO2Xh1iG8G0/viewform
2. Pada kolom pertanyaan Menteri Hukum dan Ham, pilihlah pada kolom yang kosong dan tuliskan nama lengkap Bang TSH "Tjoetjoe Sanjaya Hernanto, SH, MH"
3. Anda harua mengisi lengkap seluruh pertanyaan lain untuk menyempurnakan dukungan ini.
Hal ini penting karena :
A. Kebutuhan akan segera disahkannya RUU Advokat
B. Figur yang konsisten mengawal RUU Advokat
C. Figur yang cepat dan baik dalam bertindak
D. Bersih dari unsur korupsi.
Ayo lakukan demi kemajuan advokat Indonesia...merdeka!
Ibrahim Massidenreng Mamat Junaedi Advokat — bersemangat , bersama Achir Muchram dan 15 lainnya di LKBH Makassar.
Sebarkan, maka anda peduli dan mendukung perubahan yang lebih baik....
#daengpengacara masih menunggu Anda untuk bergabung di Twitter...
Diposting oleh sirulhaq
| |||||||||||||||||||||||||||||||||
#daengpengacara mengirimi Anda undangan
Diposting oleh sirulhaq
| |||||||||||||||||||||||||||||||||
#daengpengacara masih menunggu Anda untuk bergabung di Twitter...
Diposting oleh sirulhaq
| |||||||||||||||||||||||||||||||||
#daengpengacara mengirimi Anda undangan
Diposting oleh sirulhaq
| |||||||||||||||||||||||||||||||||
#daengpengacara masih menunggu Anda untuk bergabung di Twitter...
Diposting oleh sirulhaq
| |||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Juga Emosional
Diposting oleh sirulhaq
Dampaknya, putusan yang dibuat hakim menjadi tidak adil karena telah diselubungi amarah. Paling banyak dirugikan adalah pencari keadilan, harapan dewi keadilan menjadi sirna. Contoh paling parah kasus Akil Mohtar yang bermain jual beli putusan, hal ini dikarena kondiai kejiwaan yang tidak stabil lagi. Tergiur materi namum diperoleh dwngan jalan bejat, tak lain karena terbawa emosi kejowaan, lupa akan tugas dan moralitas sehingga perilakunya dapat dibenarkan sendiri.
Gelap mata dan kehilangan kesadaran etika dan moral membuatnya kalab dan menghalalkan segala cara termasuk kegilaan akibat hilangnya kesadaran emosional. Kondisi inilah yang membuat kita tak sepenuhnya percaya akan putusan hakim karena selalu diselubungi pertimbangan hakim dalam membuat putusan dan salah satu faktor pertimbangan itu adalah ketakstabilan emosional.
Anas Versus SBY Mematikan Partai Demokrat dan Tersandera Korupsi
Diposting oleh sirulhaq
Jusuf Kalla Diusung PPP jadi Capres, Tapi Sebaiknya Menjadi Bapak Bangsa
Diposting oleh sirulhaq
Walaupun mungkin, dari segi elektabilitas atau keterpilihan JK memiliki peluang besar untuk terpilih jadi Presiden RI. Tapi, pertarungan itu terbilang berat dan walaupun akhirnya terpilih kondisi bangsa ini membutuhkan kerja yang sangat menguras energi untuk menyelesaikan persoalan negara ini. Terutama moralitas bangsa yang tergerus korupsi, sistem kenegaraan yang tidak jalan dan rusaknya partai politik.
Persoalan bangsa hari ini, bila bicara sosok JK lebih sepantasnya menjadi Bapak Bangsa yang sekarang ini lagi kosong jabatan alias tak ada yang mendudukinya. Mengapa kemudian bapak bangsa yang menjadi pilihan, dikarena bisa berdiri disemua kalangan dan JK identik dengan aura kebapaan yang mampu menyelesaikan berbagai konflik di negara ini tanpa campur tangan politik yang kotor.
Urgensi menjadi bapak bangsa lebih dibutuhkan dari pada menjadi presiden. Bangsa ini sudah kehilangan moralitas kebangsaan, tidak memiliki figur yang mampu menjadi panutan bangsa dan tentunya bapak bangsa tidak akan beraroma politik dalam menyampaikan pesan-pesan moralnya.
Lain halnya, jika JK menjadi Presiden. Tentunya akan bersentuhan langsung dengan politik yang di Indonesia ini digambarkan begitu sangat kotor, penuh intrik dan tentunya tak ada yang selamat dengan baik keluar dari dunia politik. Kerusakan sistem dan budaya politik kita, tak dapat dibenahi dengan adanya kepentingan politik didalamnya dikarenakan pertarungan politik akan saling menjatuhkan dan sangat pragmatis.
Kondisi pragmatisme itu akan menggiring pada posisi JK sebagai capres maupun presiden, akan terjebak pada permainan politik yang ibaratkan labirin tak memiliki jalan keluar pasti. Apalagi, undangan dan usungan itu bisa jadi hanya kepentingan parpol yang mengajak untuk secara pragmatis mengukur popularitas politik.
Jadi ada baiknya, menjadi bapak bangsa yang menaungi semua partai politik dan kepentingan politik. Mendidik bangsa untuk keluar dari moralitas bejat menuju moralitas bangsa yang berbudi luhur. Tidak berbicara kepentingan pragmatis, dan lebih berbicara kepentingan bangsa jauh kedepan melampaui zaman hari ini.
Selamat berjuang pak JK.
Dahlan Iskan dan Kekuatan Politik Menuju Kursi Presiden
Diposting oleh sirulhaq
Figur DI bagaikan oase di tengah padang tandus yang kering. Masyarakat memiliki kecenderungan memilih DI sebagai calon presiden karena dianggap bersih dari korupsi, hidup sederhana, tekad kerja yang kuat dan kemampuan mengambil keputusan cepat ditengah kebuntuan kondisi ekonomi, sosial dan politik.
Sayangnya, DI tidak memiliki kendaraan politik berupa partai politik yang akan mengusungnya di 2014. Kuat kemungkinan, bila DI memiliki keinginan menuju kursi panas orang nomor 1 di Indonesia harus menggandeng partai politik yang kini berada di parlemen.
Ada 3 partai besar yang kini di parlemen berupaya meminangnya, diantaranya PKS, Golkar dan Demokrat. Cuma kemungkinan besar ke-3 partai tersebut memiliki calon internal partai yang sulit digeser kedudukannya sebagai calon presiden, jadi jika DI ingin masuk maka kemungkinan akan menjadi calon Wakil Presiden. Kekuatan menjadi Wakil Presiden kemungkinan besar hanya menjadi pendongkrak suara saja, ditengah popularitas DI yang mulai menanjak.
Kekuatan DI lainnya yang patut diperhitungkan adalah kemampuan dana yang dimilikinya. Sebagai empunya Jawa Post Group, DI terbilang orang yang memiliki energi besar untuk memobilisasi kendaraan politik. Cuman, apakah DI mau melakukan itu, karena di jabatannya yang sekarang DI cenderung terlihat lebih memilih melakukan penghematan dan tidak mau menerima gaji jabatannya.
Peluang untuk maju sebagai calon independen
Regulasi calon independen belum ada, baru sebatas calon kepala daerah. Rencana aturan dengan amandemen UUD 45 baru akan dilakukan dengan memasukkan calon independen untuk dapat berkiprah pula di pemilihan presiden. Jadi, DI harus menunggu regulasi itu legal baru dapat memajukan dirinya menjadi calon independen. Biaya untuk menjadi calon independen, jika melirik pengalaman di pemilihan kepala daerah ternyata tak jauh berbeda dengan calon melalui partai politik, biayanya juga terbilang besar karena konsolidasi massa dan suara harus dibangun orang per orang. Sebuah biaya yang sangat besar untuk skala pemilihan presiden yang merangkul semua wilayah Indonesia.
Jika dihitung menuju 2014, calon independen seharusnya mulai bergerak ditahun 2012 untuk penggalangan suara individu hingga mencapai persyaratan batas minimum suara yang harus dikumpulkan untuk lolos menjadi calon independen. Walaupun independen, struktur kerja politik juga harus dibangun dengan komunikasi yang terbilang baru dan membangun jaringan politik hingga tingkat rukun tetangga dan rukun warga harus mantap.
Menimbang kemudian, antara melalui kendaraan politik ataupun melalui jalur independen tetaplah harus sama-sama bekerja keras untuk meraup kemenangan. Memang, kenyataannya yang dibutuhkan adalah suara individu orang per orang, tapi untuk bekerja mengumpulkan suara itu dengan cakupan wilayah yang sangat luas akan menguras tenaga dan dana yang tak sedikit.
Bila salah langkah, jalur independen malah akan mengeluarkan dana yang lebih besar dibandingkan melalui jalur partai politik. Tapi, tak ada salahnya bagi DI untuk mencoba jalur ini dibandingkan masuk dalam lingkaran partai politik yang diketahui bersama sebagai ladangnya korupsi di Indonesia.
Hal yang harus dilakukan DI hari ini, bila memang memiliki keinginan kuat untuk maju sebagai calon presiden adalah memperkuat popularitas politik, memikirkan kendaraan politik yang akan dipilih, mulai membangun jaringan politik hingga pada tingkatan terbawah, memikirkan strategi yang harus dilakukan dan menyiapkan dana tentunya-sebab tak ada yang gratisan hari ini.
Semoga saja DI mau untuk menjalani proses itu, kami tunggu di kursi panas Presiden RI 2014.
SBY Anti Kebebasan Informasi, Berekspresi dan Berpendapat
Diposting oleh sirulhaq
Walaupun dalam catatan perjalanan, keberadaan kebebasan atas informasi, kebebasan berekspresi dan berpendapat itu memenuhi berbagai rintangan. Diantaranya, tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap wartawan dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik; mulai dari pelarangan akses terhadap informasi, perusakan alat peliputan, kekerasan saat meliput, hingga pada pembunuhan yang dilakukan terhadap wartawan.
Begitupun terhadap warga negara biasa, diantaranya mahasiswa, buruh, petani dan masyarakat adat. Sering mendapat perlakuan yang tidak manusiawi terutama dari aparat pengaman dalam melakukan aksinya. Tindakan aparat keamanan, mulai dari pelarangan melakukan demonstrasi, tindakan kekerasan terhadap pendemo, melakukan pembubaran paksa, pemukulan hingga penembakan yang berujung pada kematian.
Kebebasan juga terbatasi terhadap individu ketika menyampaikan pendapat melalui media. Individu sebagai narasumber, sering mengalami kekerasan mulai dari ancaman, pemukulan bahkan pembunuhan. Apa yang diungkapkan individu melalui media, termasuk jejaring sosial sering mendapati dirinya sebagai korban dari tindakan anti terhadap kebebasan menyebarkan informasi, berekspresi dan berpendapat.
Kewajiban Negara
Jika hak adalah kepemilikan dari warga negara untuk memperoleh informasi, kebebasan berekspresi dan berpendapat, maka negara (baca : Pemerintahan SBY), juga memiliki kewajiban. Mungkin negara menganggap dengan memberikan kebebasan memperoleh informasi, berekspresi dan berpendapat maka pekerjaan negara telah tuntas. Padahal, negara memiliki kewajiban lebih besar dalam menerima, menyalurkan dan melaksanakan dari tindakan ekspresi dan pendapat warga negara.
Negara selalu abai dalam mewujudkan keinginan atau keresahan masyarakat. Dianggapnya, ketika memberikan kebebasan menyampaikan pendapat baik secara individu melalui media atau disampaikan langsung, ataupun melalui aksi demontrasi maka itu dianggap cukup dan sekedar ditampung saja. Kealpaan negara, adalah ketidak hadiran dalam mewujudkan apa yang telah disampaikan itu, yang berakibat pada terjadinya kerugian ataupun penderitaan berlarut-larut yang diderita masyarakat.
Apa yang terjadi di Sidoarjo (Jawa Timur), Timika (Papua), Mesuji (Lampung), Bima (NTB) dan masih banyak tempat lain di negeri ini adalah bentuk kealpaan negara dari ketidak mampuan ataupun sebenarnya karena kesengajaan yang dibuat-buat, untuk tidak melaksanakan kewajiban atas apa yang disuarakan rakyat tersebut. Kasus Sidoarjo, Timika, Mesuji dan Bima bukanlah kejadian yang langsung terjadi begitu saja pada waktu yang tertentu. Tapi, merupakan kejadian yang telah berlangsung lama, berlarut-larut dan tidak menemukan penyelesaian akibat tindakan acuh dari negara dalam memenuhi apa yang seharusnya menjadi hak dari warga negara. Hal ini berdampak pada, kehilangan rakyat atas hak mereka terhadap tanah, kehidupan, dan terenggutnya nyawa dari badan mereka. Sebuah harga yang sangat mahal, dari kelalaian negara mewujudkan kewajibannya!
Tidak hanya sampai disitu saja, kekerasan horisontal pun terjadi. Mulai dari Ambon, kasus Ahmadiyah, persoalan Geraja, tindakan Front Pembela Islam (FPI), kasus Poso dan kasus lainnya. Adalah sebuah ekspresi yang tidak segera diselesaikan secara cerdas, tapi dibiarkan berlarut-larut hingga mengakibatkan korban diantara masyarakat itu sendiri. Ini terjadi akibat ketidak pekaan negara untuk hadir sebagai penyelamat bagi rakyatnya sendiri.
Maka tak heran, bila Pong Harjatmo, artis senior Indonesia melakukan aksi coret di atap gedung DPR RI. Atau yang lebih ganas lagi, aksi bakar diri yang dilakukan Sondang Hutagalung dengan membakar dirinya di depan Istana Negara. Aksi-aksi ini dan beribu aksi mahasiswa, buruh, petani dan aktivis Hak Asasi manusia (HAM) di depan Istana Negara dan seluruh wilayah Indonesia, tak mendapat perhatian serius dari Negara.
SBY Pelanggar HAM
SBY sebagai perwujudan negara dan rakyat, yang hadir beserta bawaan kekuasaan Presiden Indonesia. Memiliki kewenangan luar biasa ditangannya untuk memenuhi kewajiban warga negaranya yang telah menyalurkan informasi dari bawah, melakukan aksi dan menyampaikan pendapat ternyata tidak digubris.
SBY tidak menjalankan kewajibannya, artinya melakukan pembiaran terhadap keresahan rakyat yang berujung pada kematian. Sungguh aneh memang, SBY seakan tak mau pusing akan derita rakyatnya padahal ia hadir atas keinginannya menjadi presiden itu untuk mengatasi segala persoalan kebangsaan ini, dengan kampanye politiknya “Pro Rakyat”.
Defenisi pembiaran atau pengabaian ini, termuat dalam point (a) Menimbang, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM berbunyi, “bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun”.
Pengabaian itu dapat diganjar dengan Tindak Pelanggaran HAM mengenai Kejahatan terhadap Kemanusiaan yang diatur dalam Pasal 9 point (e) yang berbunyi, “perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asa) ketentuan pokok hukum intemasional.”
Dan juga pada Pasal 9 point (h), berbunyi,
“penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional”.
Sehingga untuk membuktikan tindakan mengabaikan itu, Komnas HAM selaku penyelidik dapat melakukan penyelidikan atas fakta-fakta hukum yang terjadi yang satu dengan lainnya saling terkait. Karena, dilakukan secara masif, sistematis dan terstruktur untuk kemudian melimpahkannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku penyidik HAM untuk meneruskannya di Pengadilan HAM.
Komnas HAM bisa menjerat dengan ancaman hukuman, seperti diatur dalam Pasal 37, berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, b, d, e, dan j dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.”
Dan dalam Pasal 40, berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g, h, atau i dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.”
Jadi, sebenarnya tinggal menunggu langkah inisiatif dari Komnas HAM untuk memproses hal ini ataukah memang Komnas HAM tidak punya nyali dan hanya berani berkoar-koar dan hanya beraksi sebatas penerbitan rekomendasi saja. Sebuah hal yang aneh!
2012, Ketua KPK Abraham Samad Bakal Pulang Kampung
Diposting oleh sirulhaq
AS menghadapi pertarungan yang sangat sulit, karena di tahun 2011 KPK jilid 2 melalui pimpinannya di depan anggota dewan DPR RI menyatakan tidak ada dugaan penyelewengan dana atau korupsi terhadap kasus BC. Apa yang diungkapkan KPK itu sendiri sebagai penanda awal pulang kampungnya AS, karena kasus BC sudah hampir setahun menjadi garapan serius KPK namun tidak membuahkan hasil sama sekali.
2011, dalam Pledoi Antasari Azhar (AA), Mantan Ketua KPK jilid 2 menyatakan ada "bos besar" yang bermain di kasus BC yang kuat dugaan juga merekayasa dirinya agar masuk ke hotel prodeo. Terbunuhnya Nazaruddin Syamsuddin, pengusaha asal Makassar diduga sebuah rekayasa besar untuk menumbangkan AA yang kala itu juga sementara membongkar kasus mega skandal BC.
Bos besar itu, juga berhasil menggolkan ataupun meloloskan Sri Mulyani (SM), mantan Menteri Keuangan dan Boediono, yang kini Wakil Presiden RI mendampingi SBY. Kegagalan KPK, karena tak dapat menjerat SM yang kini telah diamankan Bank Dunia. Padahal, sudah ada indikasi SM bermain dalam penggelontoran dana sebanyak Rp. 6,7 Triliun itu. Bahkan kini, kasus BC telah menjadi perkara Internasional karena Bank Dunia meminta kepada Pemerintah Indonesia, dibawah rezim SBY untuk membayar kekurangan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun itu, yakni sebesar Rp. 4 Triliun.
2012, KPK belum memiliki titik terang memulai darimana, mungkin hanya menemukan alamat palsu. Bahkan KPK meminta bantuan DPR untuk turut menjabarkan kasus BC, sangat tidak mungkinlah karena jaringan bos besar pastinya sangat banyak di senayan. Masyarakat yang belum dibayarkan dana tabungannya di BC, juga KPK tidak dapat menindaklanjuti sebagai bentuk tindak pidana korupsi tersendiri.
Menghadapi kasus BC, KPK sangat ditunggu mengeluarkan pernyataan strategis maupun aksi-aksi nyata akhir tahun 2011 untuk menghadapi 2012, tapi sampai akhir tahun ini belum ada pernyataan resmi juga. Ini menandakan, tembok hitam yang terjal bakal sulit dilalui 5 pimpinan KPK. Sebab diyakini, bos besar dibelakang mafia korupsi BC tidak akan tinggal diam terhadap upaya KPK membongkar kasus tersebut.
Diyakini, apa yang pernah terjadi dan masih dijalani oleh AA adalah bagian rekayasa yang akan terjadi lagi bila KPK jilid 3 ini akan bermain-main lagi di kasus BC. Tinggal tuhan saja tempat KPK hari ini dan melewati hari-hari di tahun 2012 menghadapi bos besar yang sebentar lagi akan turun gunung bila diusik ketenangannya.
AS pun dari berbagai pernyataannya tidak mau sesumbar, setelah sesumbar yang dilontarkan di senayan. Hanya mengatakan, sekarang saatnya KPK bekerja, mengurangi bicara dan memperbanyak kerja. Bahkan, ketika diwawancarai Karni Ilyas di TVOne, AS beralasan tidak akan membeberkan strategi yang akan dilakukan dalam membongkar kasus BC. Bisa jadi demikian, tapi bisa jadi juga AS sebenarnya kebingungan karena belum memiki strategi dalam membongkar BC yang diduga akan menyeret pemain kelas satu negeri ini.
Perjuangan yang memang akan mempertaruhkan nyawa, dan pimpinan KPK juga telah menyatakan siap mati. Semoga saja itu terlaksana, jangan sampai hanya menjadi boyband KPK. Semoga saja tak ada pulang kampung, amien.
SBY Kembangkan Budaya Suka Ngeluh

link foto : http://www.facebook.com/photo.php?fbid=140803726031335&set=o.118974331509520&type=1&theater
"SBY jangan Cengeng" itulah judul foto upload yang diunggah oleh teman akrab saya di FB walaupun belum pernah berjumpa mata secara langusng, KH Avie KotakHumor ke group FB Forum Diskusi Budaya Nusantara memuat tentang komentar sebagai berikut :
"Seharusnya Presiden tidak perlu cengeng, tapi harus melakukan tindakan nyata melakukan reformasi birokrasi," kritik Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar,
Dalam rapat kabinet di Istana Bogor pada Jumat, (23/12), Presiden SBY mengeluhkan adanya tiga persoalan yang menjadi penghambat pembangunan. Selain birokrasi, Presiden menyebut persoalan infrastruktur dan korupsi yang menjadi biang permasalahan pembangunan di Indonesia.
Kalau Presiden berkomitmen menyelesaikan hambatan di internal birokrasi, pasti rakyat mendukungnya. Masalahnya adalah Presiden tidak melakukan kebijakan nyata untuk mencari pokok persoalan birokrasi dan memilih menyampaikan persoalan itu kepada kabinetnya. "Apakah masalah bisa selesai hanya dengan mengeluh?" cetus Akil.
dari http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/11/12/27/lwucl3-jubir-mk-sby-tidak-perlu-cengeng
> Duh, Bung Akil ini kayak gak ngerti yang dikerjakan Presiden SBY sehari-hari, ya, sebagaimana sering dia nyatakan sendiri : "Saya sudah sering kirim SMS dan koreksi."
Kerja kok sms-an en koreksi ajah. wedew.
(unggahan di group FB itu terjadi diskusi yang sangat sengit diantara anggota)
Jujur saja, memang kita hampir setiap hari kalau SBY tampil di Media selalu ada saja keluhan yang disampaikan, padahal dengan kekuasaan dan kedudukannya sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, SBY punya kewenangan tak terkalahkan - hanya tuhan yang mampu mengalahkannya di Indonesia.
Tapi anehnya, keluhan itu selalu datang bertubi-tubi. Mulai dari mengeluhkan gaji, kritik pedas yang selalu dilontarkan masyarakat padanya, kerbau Si Buya, hingga persoalan sepele microphone di podium tempat dia akan berbicara sebagai presiden juga dipermasalahkan.
Nah, klo SBY saja yang mengeluh, lantas siapa yang harus menerima keluhan itu. Di budaya kita, Indonesia, keluhan biasanya datang dari pihak inferior terhadap superior. Seperti, anak terhadap bapaknya yang tidak mendapat uang jajan. Lantas kalau SBY yang mengeluh, kan seharusnya tuhanlah yang dijadikan tempat mengeluh. Sebab rakyat menganggap, beban tanggung jawab menjadi presiden sudah dipikirkan sebelum jabatan itu dipegang.
Kenapa kemudian ini menjadi sebuah Budaya
Ibarat korupsi yang telah menjadi budaya, walaupun budaya yang tidak diinginkan bersama tapi dilakukan mungkin bersama-sama bagi yang menginginkannya. Budaya dalam konteks paling sederhananya adalah lahir dari hasil oleh pikiran dan tingkah laku masyarakat yang kemudian disepakati bersama untuk dijalankan sebagai budi pekerti, moral dan etika.
Jadi, begitupun mengeluh (atau ngeluh) karena ia lahir dari sebuah pikiran dan tingkah laku seorang presdien, maka baik diterima masyarakat maupun tidak, tapi karena ada pola pembiasaan maka ia menjadi budi pekerti yang tanpa sadar ditularkan kepada anak bangsa. Bahayanya, ini mirip budaya korupsi. Walaupun tidak diinginkan bersama, tapi korupsi banyak dilakukan secara bersama-sama dan dilakukan pula oleh pejabat yang pintar, punya kedudukan dan pastinya kaya, karena tidak mungkin orang miskin pemulung.
Siapa yang tidak sepakat dengan korupsi yang telah jadi budaya? begitupun ngeluh atau mengeluh akan menjadi budaya, dilihat, dipikirkan, ditiru dan dilakukan. Akhirnya, setiap orang melakukan itu, karena ada pengesahan secara langsung dan tidak langsung dari kepala negara, SBY.
Jadi, hati-hatilah dalam menonton pidato di televisi atau membaca koran di media manapun. Karena jika ada kata keluhan yang keluar dari SBY, mungkin bisa jadi anda tertular dan menjadikan itu sebagai sebuah budaya.
Selamat Mencoba...
SBY Tidak Pro Terhadap Masyarakat Adat
Keleluasaan itu, salah satunya berupa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) diantaranya PP No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Tambang. Dengan memberikan keleluasaan pengelolaan dan perizinan kepada perusahaan tambang untuk menduduki wilayah masyarakat adat, yakni tanah adat. Begitupun dengan perusahaan perkebunan diberikan keleluasaan yang sama, melalui izin yang kemudian diterbitkan kementerian terkait.
Dampak akan pemberian izin itu, tercatat berbagai tindakan kekerasan, penggusuran, pembakaran rumah hingga matinya warga masyarakat adat. Jika kita melihat lebih lanjut data yang dipaparkan Harian Kompas, Senin 29/Des/2011 pada halaman 1 (satu) kolom 6 dan 7, disebutkan berbagai rangkaian pembunuhan yang terjadi kepada masyarakat yang sebagian besar berada pada wilayah adat.
Ada 20 warga yang tewas kena tembak aparat yang tersebar dalam 7 tempat dan waktu kejadian yang berbeda. Diantaranya; Desa Alas Tlogo, Jawa Timur, 4 warga tewas tertembak (30 Mei 2007), Desa Koto Cengar, Kuantan Singingi, Riau, 2 warga tewas (8 Juni 2010), Desa Pelita Jaya, Mesuji, Lampung, 1 Warga tewas (6 Nov 2010), Tiak, Morowali, Sul-Teng, 2 warga tewas (22 agustus 2011), Desa Sei Sodong, Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sum-Sel, 7 orang tewas (21 April 2011), Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji, Lampung, 1 orang tewas (10 November 2011), dan Bima, NTB, 3 orang tewas (24 Desember 2011). Belum lagi, yang terjadi di Kajang, Bulukumba, Sul-Sel, juga di Sulawesei Tenggara dan paling mengenaskan pula di Papua.
Semua korban tewas itu, dan korban luka serta kekerasan yang diakibatkan oleh aparatus negara di lapangan, semua dengan dalil melindungi perusahaan pertambangan dan perkebunan sebagai aset vital. Namun, perlindungan itu merupakan keputusan dari pusat yakni Presiden SBY sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, semua kendali kejadian di lapangan itu ada ditangannya. Ingat, TNI dan Kepolisian ada dibawah kendali dan perintah SBY selaku presiden.
Akibat perlindungan dan backing yang dilakukan pemerintah dan polisi sebagai penjaga lapangan (baca : anjing penjaga), tidak saja mengakibatkan kematian warga tapi juga segala yang berkenaan dengan kehidupan warga yang sebagian besar berada pada kawasan adat pada awalnya. Hitung saja, di setiap lokasi itu tidak ada yang dibawah 1.000 (seribu) Hektar pengelolaan kawasannya. Sangat tidak logis, bila kemudian tanah seluas itu tidak akan menggusur bahkan membantai habis warga yang secara turun temurun dan adat menempati dan mengembangkan budaya serta kehidupannya di daerah itu.
Perilaku bejat itu, mematikan pula kekayaan tradisional yang dimiliki masyarakat adat, diantara rumah adat mereka, aksesoris kebudayaan mereka, lingkungan kebudayaan mereka dan secara paksa mereka harus meninggalkan kebudayaan mereka karena harus tergusur dan berlawanan langsung dengan polisi yang bersenjatakan api-senjata hasil dari uang rakyat yang dipajaki negara.
Kerja Sistematis, Terstruktur dan Masif
SBY dengan kampanye dan program politiknya yang pro rakyat, pada kenyataannya dilapangan tidak seperti itu justru berbalik arah 180 derajat. Apa yang terjadi pada masyarakat adat berupa pembunuhan massal itu, yang terjadi dalam sebaran wilayah dihampir seluruh kawasan di Indonesia, melibatkan aparat, dan dikerjakan melalui kebijakan terpusat dari SBY yang kemudian diturunkan hingga di pemerintahan daerah.
Ini membuktikan bahwa kerja-kerja pembunuhan masyarakat adat bukanlah sekedar pekerjaan sambil lalu, tapi memang telah digarap secara sistematis, terstruktur dan masif-yang dalam perkara pilkada di MK ini sudah tergolong pelanggaran yang berakhir pada pilkada ulang.
Sistematis, karena dikerjakan dengan ada sebuah sistem berjalan yang di pandu dari awal melalui kebijakan pemerintah pusat hingga ke daerah tambang ataupun perkebunan. Terstruktur, karena melibatkan aktor-aktor yang berada pada struktur kekuasaan negara hingga daerah. Dan massif, karena terjadi merata disemua wilayah tambang dan perkebunan di wilayah Indonesia.
Pembunuhan yang sangat rapih, penuh intrik, mungkin licik, dan ini bisa digolongkan dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat (UU 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM), dimana telah melanggar hak hidup berdasarkan Pasal 18B UUD 45, UU No 12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik, dan UU No 11 tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya.
Lantas ini seakan terjadi pembiaran, tak ada langkah hukum terutama dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membawa persoalan ini pada ranah hukum sebagai sebuah pelanggaran HAM yang harus diadili di pengadilan Ad Hoc HAM?.
Dahlan Iskan, Figur Presiden Rebutan Parpol PKS, Golkar dan Demokrat
Sosok DI memang lagi naik daun, sangat disukai masyarakat. Dijejaring sosial pun sudah ramai perbincangan untuk mencalonkan dirinya menjadi Presiden RI. Maka tak aneh, jika partai sekelas Partai Golkar (PG), Partai Demokrat (PD) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) curi start untuk menggadangnya menjadi figur yang paling cocok menjadi calon presiden.
PKS Ingin Pasangkan Dahlan dengan Luthfi, Nur Wahid atau Anis (sebuah judul berita di Detik.com). Keinginan PKS itu teramat kuat, kekaguman yang luar biasa ditunjukkan PKS sebagaimana di utarakan Wakil Ketua DPP PKS, Zulkieflimansyah kepada detikcom, Rabu (28/12/2011). Begitupun dengan PG, melalui Juru Bicara PG akan menyandingkan DI dengan Aburizal Bakrie dengan alasan kekuatan jawa dan luar jawa. DI dan Ical dianggap sebagai kekuatan dahyat dan saling melengkapi.
Tak mau ketinggalan, PD yang terseok-seok karena kehilangan figur calon presiden karena dirundung kasus korupsi, turut pula mengidolakan DI. Rencananya DI akan disandingkan dengan Hatta Radjasa dari PAN, sehingga DI akan menjadi usulan dari PD sebagai calon presiden 2014.
Partai Kehilangan Kader
Tidak aneh memang, partai politik mulai mencari calon presiden yang ideal buat mereka. Namun, dengan munculnya nama DI sebagai calon presiden menjadi hal yang sangat meragukan konsolidasi dan pengkaderan partai politik. Dapat dipastikan, partai politik tidak pernah melakukan pengkaderan yang mapan untuk menjaring calon dari kubu partai sendiri. Selain itu, partai tidak punya strategi matang dalam menyiapkan figur yang akan didudukkan menjadi presiden di 2014.
Ini sebuah kegagalan partai politik (parpol), artinya parpol telah mengalami kebuntuan politik dan kemalasan berfikir dan bergerak dalam menyiapkan kadernya sendiri. Selain itu, parpol di DPR terlalu asik menikmati kekuasaan sehingga sebagian besar tidak memfokuskan diri pada pencarian bibit unggul dari dalam partai sendiri.
Memang ini menjadi hal lumrah bagi parpol, tapi ini menjadi catatan penting bahwa parpol tidak bekerja secara politik. Strategi politik tidak terbangun secara baik, budaya politik pun belum dimiliki parpol dalam menciptakan kader yang mumpuni. Maka tak heran, tindakan politik praktis yang tercela selalu menjadi jalan utama parpol dalam mengusung calon dan meraih kemenangan, karena calon yang diusung tidak memiliki kekuatan politik dan kharismatik ketokohan di masyarakat yang pantas untuk menjadi presiden di 2014.
Selamat tinggal partai politik.
