Memperjuangkan Kebenaran dan Keadilan

Yusril Ihza Mahendra Bebas dari Daftar Cekal

Yusril Ihza Mahendra lewat akun Facebooknya Yusrilihza Mahendra II, kini terbebas dari daftar cekal yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham bertanggal 27 Desember 2011. Dalam akunnya itu, Yusril menyatakan, "Akhirnya pencegahan (cekal) keluar negeri dicabut sudah hari ini. Saya telah menerima surat pembertahuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham bertanggal 27 Desember 2011 yang menyatakan bahwa pencegahan ke luar negeri atas nama saya berakhir."

Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (26 Agustus 2000-7 Februari 2001), menulis lebih lanjut pada statusnya, "Pada periode Surat itu juga memerintahkan seluruh jajaran imigrasi untuk mencoret nama saya dari daftar cekal." Sehingga tak ada lagi pencekalan yang dilakukan berbagai pihak penegak hukum di negeri ini terhadap Yusril.

 Yusril juga mengucapkan rasa terima kasihnya yang mendalam, dimana dalam statusnya dia mengatakan, "Saya berterima kasih kepada semua teman-teman yang selama ini mendukung saya dan ikut mendo'akan agar pencekalan dan status tersangka saya yang ditetapkan Kejagung, segera dapat diakhiri. Kezaliman takkan mampu bertahan terhadap kebenaran, walau kita harus banyak bersabar."

Semoga saja tak ada lagi kezaliman seperti yang dikatakannya akan terjadi, dan hal yang paling patut dicontoh dari Yusril adalah kemampuan dan keberaniannya meneriakkan kebenaran atas dirinya secara hukum di depan pengadilan, melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

SBY Galau Pertanggung Jawabkan Pelanggaran HAM Insiden Pelabuhan Sape Bima NTB

Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ternyata membawa kegalauan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Presiden Republik Indonesia. Melalui Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Harian Kompas, Minggu (25/2) dalam konfrensi pers, "Presiden prihatin dengan insiden yang menimbulkan korban jiwa di Bima. Presiden memerintahkan investigasi atas kasus itu. Kalaupun ada provokator yang memicu bentrok itu, harus ditangkap dan diadili."

Memang terlihat, SBY sebagai Presiden RI tidak sadar diri berdasarkan kedudukannya berdasarkan UUD 45 menyatakan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi terhadap pemerintahan, Panglima Tertinggi memiliki kekuasaan terhadap Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal ini, membuktikan peran dan tanggung jawab SBY sebagai pemegang kekuasaan, bukan hanya memegang, menikmati dan melaksanakan kekuasaan saja, melainkan pula harus bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan kepolisian dan TNI dilapangan.

Apa yang terjadi di Bima, sebuah bentrokan di Pelabuhan Sape adalah sepenuhnya akibat perilaku buruk  dan bejat dari kepolisian. Tindakan itu menyebabkan, sebuah pelanggaran HAM yang berat-yang jadi catatan jangan menyatakan korban berjatuhan harus sampai 100 orang baru dikatakan berat-berakibat pada kematian 3 warga masyarakat (versi Komnas HAM) dan 2 warga masyarakat (versi Kepolisian).

Seharusnya, sebagai kepala negara, SBY bertanggung jawab sepenuhnya. Bukan malah bersifat galau, dengan menyatakan prihatin dan memerintahkan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo serta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto. Alay banget, melimpahkan kerja-kerja yang membutuhkan peran langsung presiden malah dialihkan kepada pembantunya yang seharusnya dipecat secara tidak hormat karena bekerja tidak becus menyebabkan matinya 3 warga negara dan lebih 20 orang luka-luka parah serta meningkatnya kecemasan warga akan tindakan kepolisian yang sangat tercela itu.

SBY seharusnya secara jantan datang langsung di tempat kejadian, memutuskan cepat tindakan yang harus dilakukan. Mengevaluasi kerja kepolisian berkaitan insiden Pelabuhan Sape, Bima, NTB, dan tentunya mengeluarkan langkah-langkah sebagai kepala negara yang dibutuhkan rakyat. Kasus pelanggaran HAM Pelabuhan Sape, Bima bukan saja merisaukan masyarakat disana, tapi seluruh Indonesia bahkan seluruh dunia.

SBY seharusnya mengambil langkah, pemecatan polisi yang melakukan penembakan, juga Kapolsek, Kapolres, Kapolda dan Kapolri. Jika perlu, SBY membuat Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk membawa insiden pelanggaran Pelabuhan Sape, Bima ke Pengadilan HAM berdasarkan rekomendasi yang dibuat oleh Komnas HAM. Tak lupa, meminta Komnas HAM menyeret pula Bupati dan Wakil Bupati Bima beserta Gubernur NTB ke Pengadilan HAM. Dan tentunya, mendesak Mahkamah Agung (MA) segera membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc untuk menggelar perkara Pelanggaran HAM Pelabuhan Sape, Bima.

Jika SBY tidak dapat melakukan itu semua, lebih baik SBY mundur saja daripada hanya memasang sikap galau dan hanya bertindak alay saja. Saatnya sekarang, bagi SBY bukan untuk banyak menyuruh dan menyuruh saja, tidak pula hanya duduk-duduk santai di Istana Negara seakan tak ada yang terjadi, tapi bertindak tegas melakukan langkah kenegaraan sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

Dan berharap SBY melakukan itu mungkin sangat aneh, jadi kalau begitu ngapain kita punya presiden seperti SBY? Bagusnya diapakan ya?

KOMNAS HAM Mandul Tangani Pelanggaran HAM Sappe, Bima

Tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan pihak Kepolisian di Pelabuhan Sappe, Bima, NTB hanya disikapi dengan membuat rekomendasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Seharusnya, Komnas HAM menggiring persoalan insiden ini ke pengadilan HAM. Sepatutnya ini diarahkan ke Pelanggaran Kemanusiaan yang berat sesuai UU Peradilan HAM, bukan hanya sekedar merekomendasikan saja ke berbagai pihak.

Komnas HAM harusnya membawa hal ini sampai di Pengadilan HAM, pembuatan terobosan harus dilakukan. Jangan sekedar mengatakan ini sebagai sebuah pelanggaran, tapi tidak pernah diselesaikan hingga ke ranah hukum. Pengadilan Ad Hoc HAM harus dibentuk, dan biarkan pengadilan nanti yang menentukan apakah ini sebuah pelanggaran HAM dan berapa tahun ganjaran yang pas buat polisi penembak rakyat.

Jumlah 3 orang tewas, versi Komnas HAM dan 2 orang tewas versi Kepolisian harus pula disikapi secara hukum karena telah terjadi pembohongan publik. Bukti rekaman media elektronik telah membuktikan terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian, mulai dari pemukulan, menyeret hingga penembakan telah membuktikan adanya pelanggaran HAM.

Jika demikian kita hanya tinggal gigit jari saja, karena Komnas HAM hanya bersikap pemanis bibir saja. Tidak ada tindakan nyata yang harus dilakukan terkait insiden ini selain rekomendasi lompat ke rekomendasi lain di kasus yang mungkin akan terjadi lagi. Terobosan hukum harus dilakukan Komnas HAM selain secara jangka panjang melakukan upaya revisi terhadap UU HAM dan UU Pengadilan HAM, dengan memasukkan pelanggaran sipol dan ekosob yang dapat diadili pula dalam pengadilan HAM.

Kapolri Harus Bertanggung Jawab Kasus Pelabuhan Sappe Bima

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) harus bertangung jawab secara hukum atas kasus pelanggaran HAM bentrokan di Pelabuhan Sappe, Bima, antara warga masyarakat dengan kepolisian. Akibat serangan fajar yang dilakukan kepolisian tanpa ada pendekatan persuasif terlebih dahulu, karena dilakukan secara mendadak disaat belum terbangunnya semua orang.

Akibat serangan bersenjata itu, 2 orang warga dan puluhan warga luka-luka yang dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, akibat yang ditimbulkan itu tidak ada upaya tindak lanjut dari pihak Kepolisian (baca: Kapolri) untuk membayar uang duka atas 2 orang meninggal dan ganti kerugian terhadap yang luka-luka, seakan hanya lepas tangan saja. Kapolri juga harus bertanggung jawab penuh secara hukum, matinya 2 orang dan puluhan luka-luka merupakan pelanggaran hukum yang berdasarkan kedudukan jabatannya merupakan pelanggaran HAM.

Tapi saya yakin, Kapolri tidak akan secara jantan dan berani untuk melakukan pernyataan resmi baik melalui media ataupun berita resmi kepolisian untuk menyatakan bahwa dirinyalah paling bertanggung jawab akan kasus tersebut. Jika Kapolri tak punya nyali, seharusnya ada tangan-tangan tuhan untuk memaksanya bertanggung jawab secara hukum.

Pertanyaan mendasar, siapakah kemudian yang harus pemproses hukum Kapolri atas tanggung jawabnya sebagai pengambil keputusan tertinggi di kepolisian? Seharusnya, tindakan ini dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang berdasarkan UU HAM memiliki kewenangan untuk memproses secara langsung ke Pengadilan HAM.

Secara hukum ini harus dilakukan oleh Komnas HAM, cuma persoalanya secara politik Komnas HAM tidak memiliki kemauan untuk memproses hal ini lebih lanjut. Komnas HAM selalu menjadi alasan dengan tak adanya kewenangan lebih yang dimiliki oleh Komnas HAM, terutama dalam penyelidikan dan penuntutan di Pengadilan HAM.

Kerja Komnas HAM selama ini terlihat hanya menjadi corong bocor saja. Hanya berkoar-koar di media, tapi tidak ada tindak lanjut yang dilakukan secara hukum. Hanya bekerja mengumpulkan fakta-fakta lapangan dan rekomendasi, setelah itu gigit jari.

Polisi Pelanggar HAM Kasus Pelabuhan Sappe Bima

Tindakan Polisi yang melakukan penyerbuan di pagi buta terhadap kumpulan massa rakyat yang beraksi terhadap penolakan tambang yang akan dibuka didaerah mereka. Aksi yang dilakukan di Pelabuhan Sape, Bima dengan menutup jalur kedatangan dan keberangkatan kapal di pelabuhan itu selama 4 hari, sebagai wujud kekecewaan terhadap tindakan Bupati yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembukaan tambang di daerah mereka.

Penyerbuan itu mengakibatkan 2 orang warga masyarakat yang bermalam di pelabuhan Sape, Bima meninggal dunia, bahkan kematiannya sangat mengenaskan karena tertembak oleh senjata aparat kepolisian. Namun itu disangkal pihak kepolisian, yakni Kombes Roy, Humas Polri dengan menyatakan 2 warga yang mati adalah orang luar yang masuk ke daerah kejadian disaat terjadinya kejadian (penayangan TVone).

Apapun namanya, tindakan aparat kepolisian sudah melewati batas protap tanpa ada tindakan terlebih dahulu pendekatan persuasif. Senjata yang dibeli dari uang rakyat itu, dipergunakan untuk menembak rakyat hingga mati. Begitu murahkah nyawa warga negara ini, hanya dengan tindakan aksi demonstrasi penolakan langsung diberondong dengan tembakan senjata, ataukah ini akibat adanya pihak ketiga yang mendesak kejadian tersebut terjadi.

Kematian 2 warga itu, adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena dilakukan secara sistematis, bukan orang per orang aparat kepolisian. Sistematisnya tindakan itu bisa diurai dengan, kedatangan polisi yang berseragam, menggunakan garis komando kepolisian, dan penembakan yang dilakukan atas perintah atasan. Artinya, pelaku penembakan tidak berdiri sendiri, sangat bisa dipastikan tindakan pembubaran dengan menggunakan senjata itu akibat perintah atasan dengan sistem komando, sekurang-kurangnya diketahui terlebih dahulu oleh Kapolres (jabatan polisi setingkat Bupati).

Kedua, aksi penembakan itu menggunakan seragam kepolisian. Artinya, tindakan itu mewakili negara sebagai aparat hukum untuk melakukan pembunuhan terhadap 2 rakyat yang tak bersenjata api. Jika negara yang melakukan, ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM bukan pelanggaran tindak pidana biasa. Lantas siapakah yang harus diseret ke meja hijau untuk diadili di Pengadilan HAM? Pastinya, pertama pelaku penembakan dan penyerbuan itu, jadi jika satu Batalyon maka mereka dianggap semua terlibat termasuk intel yang ada pada peristiwa itu. Kedua, secara sistem garis komando maka yang perlu pula diseret adalah Kapolsek, Kapolres, Kapolda dan Kapolri, mungkin juga bisa menyeret Presiden RI sebagai Panglima hukum di negeri ini. Karena mereka semua inilah yang melakukan pengambil keputusan dan tingkat tertinggi Kapolri dan tentunya Presiden harus bertanggungjawab dan membuktikan tidak dapat mempertanggungjawabkan kedudukannya atau kepemimpinannya.


Komnas HAM Mandul 

Siapa yang kemudian harus membawa ini ke Pengadilan HAM? tentu jawabannya adalah Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) sebagai komisi negara yang membidangi masalah HAM, selain warga itu sendiri dan semua elemen masyarakat, LSM, dan mahasiswa dapat melakukan desakan untuk membawa hal ini ke pengadilan HAM. Tapi yang paling berwenang tentunya Komnas HAM, berdasarkan UU HAM memiliki kewenangan untuk melakukan pencarian fakta pelanggaran HAM.


Kesulitannya Komnas HAM tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan, sehingga tetap harus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung yang berwenang melakukan penuntutan. Selain itu, yang memberatkan hal ini dibawah ke pengadilan HAM adalah UU Peradilan HAM yang hanya memasukkan 2 (dua) pelanggaran HAM sebagai pelanggaran yang bisa dibawah ke Pengadilan HAM. Diantara pelanggaran itu adalah pelanggaran kemanusiaan yang berat dan Genosida.

Alibi yang selalu dilontarkan aparat hukum, korban yang meninggal hanya 2 (dua) orang sehingga ini sulit diseret ke Pengadilan HAM. Genosida berbicara tentang pembantaian atau pemusnahan suku bangsa, sedangkan pelanggaran kemanusiaan yang berat lebih berbicara tentang jumlah korban yang harus banyak, mungkin harus yang mati satu kampung baru dapat digolongkan dalam pelanggaran berat ini.

Jadi kita bisa gigit jari saja terhadap peristiwa ini, dan paling banter yang diadili hanya pelaku penembakan 2 warga itu saja yang diadili. Itupun proses hukumnya hanya tindak pidana pembunuhan biasa saja, bukan tergolong dalam Pelanggaran HAM.


Politik Hukum Negara atas Kasus HAM

Negara selalu andil atau hadir dalam terjadinya pelanggaran HAM, sebab yang membedakan antara pelanggaran pidana adalah perbedaan pelakunya. Pelanggaran pidana dilakukan oleh orang per orangan, ataupun sekelompok orang, sedangkan pelanggaran HAM dilakukan negara. Polisi yang melakukan penembakan itu berperan sebagai negara, mewakili negara, sebagai aparatus negara dalam sektor melakukan penegakan hukum. 


Apapun yang dilakukan pihak kepolisian, ketika itu berseragam, menggunakan senjata, secara beregu, dan atas perintah atasan berarti menggunakan sistem atau protap yang telah disepakati negara. Dan jika mengakibatkan matinya warga negara sipil yang tak bersenjata ataupun menggunakan senjata parang tapi tidak berdaya maka itu dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM.

Kenapa kemudian negara hilang dalam memberikan perhatian terhadap Pelanggaran HAM? jawabannya tentu, negara secara politik tidak ingin dibebani melakukan Pelanggaran HAM. Bebannya yang terlalu berat, karena bila tak mampu mengadili aktor negara dapat diseret pada peradilan HAM Internasional. Sektor pelanggaran HAM termasuk didalamnya pelanggaran sipol dan ekosob, tapi kemudian negara melakui UU Peradilan HAM hanya memasukkan Genosida dan Pelanggaran kemanusiaan yang berat.

Aktor negara; Partai Politik, Aparatus Negara dan pejabat negara mulai Bupati/Walikota hingga Presiden selalu cuci tangan ketika terjadi pelanggaran HAM dan tidak mau bertanggung jawab terjadinya pelanggaran HAM. Akhirnya, peraturan pun dibuat agar tak menyeret mereka sebagai pelanggaran HAM. Sehingga harus didorong revisi terhadap perubahan 2 UU berkaitan HAM yakni UU HAM dan UU Peradilan HAM. Tapi itu sangat tidak mungkin, karna partai politik mandul untuk melakukan peran itu.

Jadi siapakah yang bisa kita harapkan dinegeri ini menerapkan peraturan dan penegakan HAM di Indonesia?

SBY Terancam Pusaran Kasus Korupsi

Berbagai skandal kasus korupsi kakap yang diduga melibatkan jaringan mafia korupsi, baik yang telah divonis Pengadilan maupun yang masih dalam penyidikan dan penyelidikan selalu mencatut ataupun melibatkan orang terdekat Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Kuat dugaan, berbagai mega skandal korupsi itu menggiring pada satu nama yang paling berpengaruh sekarang ini di Indonesia. Walaupun sekedar dugaan dalam kaca mata awam, dan dari berbagai diskusi baik yang berseliweran di media massa, jejaring sosial hingga diskusi warung kopi.

Sudah menjadi rahasia umum, berbagai kasus nyata-nyatanya selalu menggiri pada keterlibatan SBY. Kita masih mengingat kasus Gayus Tambunan dan Anggodo Wijoyo yang dalam percakapan telepon yang diperdengarkan di Sidang Mahkamah Konstitusi, nama presiden disebut berulang-ulang kali. Hal ini pun pernah diungkapkan George Yunus Adicondro dalam bukunya Gurita Cikeas, dimana menyimbolkan Cikeas sebagai tempat kediaman SBY sebagai pusat pusaran berbagai kasus korupsi.

Pusaran itu begitu nyata dalam kasus Bank Century (BC), dimana secara langsung melibatkan pembantu SBY yakni Sri Mulyani dan Boediono yang kini menjadi Wakil Presiden mendampingi SBY. Abraham Samad, Ketua KPK yang baru menyatakan tidak akan memutihkan kasus BC dan akan terus mendalami serta akan memanggil semua yang terlibat. Dalam berita Harian Tribun Timur, Sabtu, 24 Desember 2011 disebutkan keterlibatan Hartanto Edhie Wibowo (HEW) dalam kasus BC yang didasari atas hasil audit forensik skandal BC oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilaporkan ke pimpinan DPR RI, jumat (23/12). HEW diduga menerima aliran dana tidak wajar berupa ratusan miliar rupiah mengalir ke rekeningnya, yang tak lain adalah adik kandung Ani Yudhoyono, isteri SBY.

Bisakah kemudian HEW mengakses dana yang begitu besar tanpa ada akses yang diberikan kepadanya, sungguh tidak mungkin. Apalagi, HEW bukanlah menteri SBY tapi kalau hubungan keluarga sudah pasti dan kepastian itulah mengarahkan pada alibi akan akses yang dibuka oleh SBY sendiri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam memutuskan persoalan bantuan keuangan perbankan yang kolaps.

Kasus BC sendiri telah menjadi perkara Perbankan Internasional, dimana Bank Dunia (World Bank) memutuskan pemerintah Indonesia harus membayar sisa dana talangan yang dijanjikan sebesar Rp 4 Triliun dari jumlah total Rp 6,2 Triliun. Artinya, ada sekitar Rp 4 Triliun yang raib entah kemana, karena Sri Mulyani sendiri mengatakan dana Rp 6,2 Triliun itu telah dibayarkan kepada BC tapi nyatanya tidak sepenuhnya bahkan hanya 1/3 anggarannya saja. Lantas, kemanakah mencari dana sisa Rp 4 Triliun itu? Tidak mungkin KPK akan menemukan alamat palsu   atau salah alamat, sebab sudah jelas aliran dana sebesar itu pasti sangat mudah untuk dideteksi.

LSM Merdeka Jakarta pun pernah mengungkapkan dan melaporkan beberapa petinggi Partai Demokrat, anak dan Pembantu SBY sebagai penerima aliran dana BC, yang kemudian ternyata dilaporkan balik oleh Andi Alfian Mallarangeng, yang waktu itu Juru Bicara SBY, sekarang sebagai Menteri Olah Raga, bersama Ibas, anak SBY.

Korupsi di Tubuh Partai Demokrat

Skandal korupsi Wisma Atlet Palembang, yang kini digulirkan lagi oleh Nazaruddin bahwa berbagai kasus korupsi tersebut turut melibatkan Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, Jafar Hafsah, Saan Mustofa. Dan tak hanya itu saja, kasus korupsi infrastruktur di Riau, Kalimantan hingga pengadaan E-KTP diduga hasil rekayasa dari Anas Urbaningrum yang dibantu Nazaruddin dan gembong politiknya di Partai Demokrat. Dimana menurut pengakuan Nazaruddin, dana korupsi itu digunakan untuk meloloskan Anas menjadi Ketua Umum Partai Demokrat (PD).


Memang sangat menarik untuk dikaji lebih lanjut, dan sangat diyakini semua masyarakat yang dapat menganalisa persoalan ini pasti melibatkan pula sesepuh di PD. Hal ini pernah diungkapkan Nazaruddin sendiri, ketika KPK melakukan penangkapan kasus suap Wisma Atlet di kantor Menegpora, secara spontan saja KPK mengungkapkan kepada media dan publik orang-orang yang diduga terlibat dalam penangkapan itu, dan salah satunya tentunya Nazaruddin sendiri.

Nazaruddin sebelum ke Singapura melarikan diri, sempat bertemu SBY bersama petinggi PD di Istana Negara yang menceritakan kronologis kasus skandal korupsi tersebut. Bahkan, melarikan dirinya Nazaruddin yang diungkapkannya sendiri, itu atas rekomendasi dari pertemuan tersebut dan desakan dari Anas agar ia mengamankan diri. Dan lagi-lagi, kasus ini pun juga diduga melibatkan Andi Alfian Mallarangeng, Menegpora dan Pembina Partai Demokrat.

Informasi yang diutarakan secara blak-blakan berbagai kasus yang kini menimpa Nazaruddin, sungguh sangat tersebar luas melalui media massa maupun pengamatan langsung publik atas mega skandal kasus-kasus ditubuh PD. Bagaikan sebuah pusaran dan jejaring laba-laba, kasus ini saling bertalian dan mengarah pada dugaan andilnya SBY dalam berbagai lingkaran setan korupsi ini.

Tinggal menunggu saja, apakah pimpinan KPK yang baru, berjumlah 5 orang itu tidak sekedar menjadi boyband saja dengan gaji perbulan mencapai Rp 63 juta - Rp 70 juta tidak hanya bersikap lebay dan galau. Sebab pada pusaran kasus ini, selayaknya pula meminta keterangan SBY sekurang-kurangnya sebagai saksi karena turut hadir dalam beberapa pertemuan ataupun sekedar mengetahui persoalan korupsi ini, dan kalaupun status hukumnya akan ditingkatkan kita tunggu saja keberanian KPK! Sambil berdoa, jangan sampai ada yang pulang kampung.

Anas Urbaningrum, Nasaruddin dan Skandal Korupsi Hambalang

Tudingan Muhammad Nasaruddin, sang bendahara Partai Demokrat terhadap Anas Urbaningrum, Algojo Partai Demokrat ini begitu menusuk langsung ke jantung mantan Ketua Umum PB HMI ini. Tuduhan itu diantaranya kasus korupsi Hambalang, yang terbilang baru digulirkan lagi oleh Nasaruddin berkaitan tindakan korupsi yang menyeretnya. Kasus Hambalang, yang merupakan proyek Sea Games kompleks olahraga di Hambalang, Bogor yang juga menyeret Angelina Sondakh yang dianggap keduanya sudah layak ditetapkan tersangka menurut Nazaruddin.

Apa yang diungkapkan Nazaruddin, seharusnya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) seharusnya bertindak cepat dengan memangginl Angelina dan Anas sebagai saksi berkaitan dengan pernyataan Nazaruddin tersebut.  KPK seharusnya bergerak jangan menunggu adanya keterlibatan politik kotor yang lebih jauh yang bisa mempengaruhi jalannya kasus baru ini selain kasus Wisma Atlet.

Apa kemudian gerangan yang membuat KPK begitu lambat bertindak, apakah karena persoalan ini melibatkan orang nomor satu di Partai Demokrat, ataukah memang ada perlindungan khusus secara politik ataupun hidden agenda terhadap kasus ini. Memang jika dilihat, bila sampai Anas terseret lebih jauh ini akan memporak-porandakkan Partai Demokrat bahkan hingga merusak citra Susilo Bambang Yudoyono atau SBY sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat yang juga sekaligus sebagai Presiden Republik Indonesia.


Gurita Anas Urbaningrum

Kasus-kasus yang diungkap Nazaruddin ternyata bukan cuma satu dua saja yang melibatkan Anas Urbaningrum, tapi mungkin berjuta kasus megaproyek yang melibatkan mereka berdua. Diantara berbagai kasus itu diantaranya yang disebutkan Nazaruddin adalah pembangunan gedung pajak, proyek listrik di Kalimantan Timur dan Riau, hingga proyek e-KTP (diutarakan didepan berbagai media).

Bahkan ini turut melibatkan pihak ketiga diantaranya PT. Adhi Karya sebagai pelaksana proyek atau kontraktornya, pihak Badan Pertanahan Nasional, hingga Nazaruddin menyebutkan nama Ignatius Mulyono, politikus Partai Demokrat dalam berbagai kasus tersebut sangat memiliki peran penting. Keseluruhan dana yang dikeruk dari mega proyek itu dipergunakan untuk mendanai pemenangan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat yang dilaksanakan di Bandung, Mei 2010.

Jika kemudian ini terbukti, dan harus dibuktikan oleh KPK melalui proses penyidikan dan penyelidikan untuk segera melakukan kewenangannya dalam membongkar kasus tersebut. Diragukan, bila kasus ini semakin terlontar tanpa arah dan KPK tidak bertindak segera ini bisa mengakibatkan ada hal-hal aneh yang bisa terjadi diluar dari bayangan kita bersama. Bahkan akan sangat mengancam nyawa dari Nazaruddin yang mengungkapkan kasus tersebut yang juga sebagai aktor dalam berbagai kasus itu.

Seluruh bangsa dan negara ini sangat mengharapkan KPK dapat bertindak, semoga saja! amin.
Diberdayakan oleh Blogger.