Kayu yang bersumber dari hutan rakyat adalah kepemilikan pribadi atau privat, ini diatur dalam Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. UU Kehutanan lebih menyebutkan hutan hak daripada hutan rakyat, namun dari segi kepemilikan hutan hak adalah hutan yang dimiliki oleh rakyat yang dikelola sendiri dan berada dalam area tanah kepemilikan pribadi atau orang per orang.
Sehingga pemanfaatan kayu dari olahan hutan hak atau hutan rakyat, tidak dapat dipidana ini dikarena karena mendasari pada Surat Edaran Menteri Kehutanan yang ditanda tangani Menteri Kehutanan MS Kaban. (bersambung)
Kayu Hutan Rakyat Tidak Dapat di Pidana
Diposting oleh sirulhaq
Adakah Wartawan yang Independen?
Diposting oleh sirulhaq
Mengawali tulisan ini dengan sebuah pertanyaan, adakah wartawan yang independen? Mungkin jawabannya adalah tidak ada, bagi wartawan professional yang bekerja di sebuah media baik lokal maupun bertaraf internasional. Mungkin ada pengecualian bagi pewarta warga atau istilah kerennya citizen reporter, menulis berita tapi bukan untuk sebuah pekerjaan tapi lebih pada hobi, kebiasaan ataupun ingin menyebarkan informasi bagi orang banyak, tapi hal ini nanti dibahas secara tersendiri.
Wartawan, biasa pula disebut reporter, jurnalis ataupun pewarta melakukan pekerjaan berdasarkan tekanan dari si pemilik wartawan. Lebih tepat dikatakan, pemilik wartawan inilah sebagai pemilik modal yang membiayai operasional media mulai produksi berita hingga dilempar ke muka konsumen berita atau biasa disebut pembaca, pemirsa ataupun pendengar.
Sejak awal, wartawan mulai dari matanya membelalak hingga terlelap di peniduran hidupnya sangat berada dalam kungkungan penguasa media. Mirip boneka, diarahkan dari satu arah ke arah yang lain demi sebuah kepentingan pasar. Jual beli jasa informasi, dimana jurnalis sebagai buruh - terbersit dari sebuah stiker salah satu organ jurnalis, “wartawan adalah buruh” – bekerja berdasarkan pesanan. Ibaratkan pabrik, buruh bekerja berdasarkan tugas masing-masing. Ada sebagai pemasang kancing, hingga yang mengemas di dalam kotak bermerek untuk dijual pada konsumen. Inilah yang biasa disebut dengan kerja-kerja redaksi pemberitaan.
Rapat redaksi, awal sebuah peristiwa diproduksi untuk dilihat dari cara pandang berbeda. Kejadian yang dianggap bernilai berita dan layak dikonsumsi public, padahal bukan layak tapi sekedar dipaksakan demi tujuan kepentingan produsen berita itu sendiri dan konsumen mungkin sekedar sebagai korban dari kemasan berita itu.
Sudut pandang kejadian itulah yang dirapat redaksikan, kemudian menerjunkan para jurnalis ke medan peristiwa. Sebuah kemasan peristiwa, berdiri pada sebab akibat yang mungkin berantai sangat panjang. Namun lewat kaca mata reporter, peristiwa itu menjadi terpotong-potong, tereduksi dan kesan mendalam menjadi hilang – atau mungkin kehilangan nilai, karena telah dikebiri secara sadar maupun tak sadar. Lahirlah sebuah kejadian yang dikomoditikan menjadi sebuah berita yang melalui rekonstruksi peristiwa.
Sehingga siapa tuhan diatas tuhan itu sebenarnya? Tuhan tak pernah memotong, memilah dan merekayasa peristiwa untuk kemudian disajikan atas nama konsumsi dan hak publik. Tapi itulah yang terjadi, pewarta menjadi tuhan yang memotong peristiwa. Mengambil bagian yang dianggap menarik, layak diberitakan, punya nilai kedekatan dengan penikmat berita dan tentunya sudut pandang yang mendahulukan komoditi kepentingan pengiklan dibandingan kepentingan warga yang menikmati berita sebagai hak atas informasi ataukah hanya pengatasnamaan saja.
Rekonstruksi peristiwa itupun kemudian mengalir via pena – katanya pena itu lebih tajam dari pedang dan senjata utama wartawan – yang kini tak sekedar pena, ada tape recorder yang telah bermutasi menjadi MP4, kamera foto ataupun kamera video. Tak menunggu lama, produksi peristiwa yang tertuang dalam berita itu kemudian hadir via layar kaca; televisi, laptop, computer, ipad, hp lewat jejaring antena, gelombang elektromagnetik gsm/cdma, ataupun kabel tivi dan telepon. Menyapa, menyuguhkan hasil pandangan mata kepala wartawan yang kemudian tersiarkan ke seluruh pelosok negeri bahkan melintasi negeri hingga keluar negeri. Wartawan telah berhasil, mengkotakkan, mengkolomkan dan mengabadikan peristiwa. Membuang yang tak perlu – yang mungkin bagian tak terpisahkan – dan mengambil hal yang dianggap menarik, layak disajikan kepada public dan tentunya mendatangkan gairah rating pengiklan.
Lantas apakah proses itu disebut independen? Mungkin tidak, sebab berita yang telah dibuat ternyata harus melewati dapur redaksi yang lebih menentukan berita itu layak muat atau tidak. Jika layak tersaji, maka akan memakan kepala bagi siapapun yang membacanya. Namun bila tidak, berita itu layaknya sampah, diremas, dicaci dan dibuang di tong sampah. Berita sampah inilah yang merupakan bukti-bukti yang berserakan di belakang kantor penerbitan media, dan mungkin jumlahnya lebih banyak dibandingkan berita yang muncul dipermukaan kertas. Sampah busuk ini – walaupun tak berbau busuk di hidung – secara tak sadar maupun tak sengaja telah membuang ataupun mencampakkan pula wartawan yang memproduk awal berita itu.
Jika jumlahnya lebih banyak daripada yang menjadi pajangan disetiap halaman atau tayangan berita, maka mungkin wartawan yang menjadi bagian dari berita sampah itu adalah buangan – maaf tak bermaksud menyamakan dan mencampakkan, tapi sekedar berbicara kenyataan. Terbuang, itulah mungkin tepatnya. Bila digambarkan ibarat sesosok wartawan yang berdiri tegap, maka 2/3 dirinya adalah sampah yang selalu dibuang di tong sampah setiap harinya – bila ia bekerja pada media harian. Sisanya, 1/3 bagian inilah yang muncul menjadi berita yang dikonsumsi pembaca. Nilai 1/3 pulalah yang menjadi penghitungan point bagi setiap wartawan untuk mendapatkan penggajian, itu bila berdasarkan point sebab ada pula yang dibayar (baca : diupah) bulanan – tak tahu mana yang lebih menguntungkan, sebab mungkin keduanya tetap menguntungkan bagi wartawan itu.
Itu mungkin sekilas dari segi pemberitaan, tapi dari segi ketenagakerjaan mungkin lebih parah lagi. Peraturan tenaga kerja mengharuskan setiap pekerja bekerja 8 jam setiap hari, tapi wartawan bekerja 24 jam jika perlu – dan mungkin seperti itulah – jauh melampaui pekerja/buruh normal di sebuah pabrik pembuatan sepatu. Waktu kerja yang begitu terlampau superman itu, tak mempengaruhi perolehan upah/gaji bulanan maupun berdasarkan jumlah berita dan point yang masuk. Artinya, gaji wartawan sebagai buruh seharusnya 3 (tiga) lipat dari pekerja buruh yang hanya 8 (delapan) jam sehari.
Begitu superman-nya wartawan itu, sehingga dalam peliputanpun mungkin tak ada penghitungan biaya operasional lapangan, tunjangan jabatan, biaya per diem, hingga perlindungan asuransi – bila ada, itu sangat syukur alhamdulillah. Sangat mirip dengan tokoh Gatot Kaca, bekerja dengan otot tapi juga harus mengandalkan otak. Padahal pekerja di pabrik kebanyakan hanya mengandalkan otot sebab otak mereka telah dikendalikan mesin pabrik, tapi wartawan harus pula memeras otak untuk mendapatkan berita berdasarkan pesanan koordinator liputan ataupun redaktur berita (baca : pemilik media).
Penyalahan UU Tenaga Kerja, yang mungkin sering pula diliput oleh wartawan terutama setiap tanggal 1 Mei yang merupakan hari buruh untuk menuntut. Tapi tak pernah terdengar, wartawan menuntut pada perusahaan tempat mereka bekerja. Kenaikan gaji, penolakan sistem kontrak, jam kerja setiap hari tak melebihi 8 jam jika lebih terhitung lembur yang honornya lebih besar dari gaji pokok, dan memiliki cuti. Mungkinkah wartawan takut terhadap penguasa mereka sendiri, sementara diluar sana mereka selalu mengangkat peristiwa para pekerja yang menuntut hak mereka berdasarkan UU Tenaga Kerja. Ataukah mereka sekumpulan pecundang – maaf kata ini mungkin terlalu menghina, tapi ini sekedar intisari kenyataan. Menyedihkan, mereka tak bisa meneriakkan hak mereka padahal kewajiban mereka sudah sangat terlampau menekan hingga melampaui nilai dasar kemanusiaan (lihat Sila ke-2 Pancasila). Ataukah mereka (baca : wartawan) tak independen, ataukah independen itu adalah mimpi yang ingin diwujudkan tapi tak pernah kesampaian.
Belenggu Kapitalisme Media
Sadar ataupun tidak, berita yang telah diproduksi wartawan dari peristiwa lapangan. Adalah ujung tombak jualan pasar media untuk meraup pembeli berita, yang biasa disebut dengan pengiklan. Dalam media cetak maupun elektronik, ada skop atau wilayah tayangan/kolom yang nilainya tidak sama. Bila muncul di halaman satu atau tayangan utama, maka nilai harga iklan jauh lebih besar dari nilai yang ada dihalaman dalam pojok yang mungkin kurang dilirik.
Iklan di Indonesia, merupakan hal yang gila-gilaan menjadi pangsa pasar produktif yang menggiurkan bagi para pengusaha juga penguasa. Makanya tak heran, hari ini terdapat 11 (sebelas) channel media televisa yang berseliweran menayangkan tayangan mereka masing-masing termasuk berita. Bahkan berita hari ini, menjadi hal yang paling menggiurkan bagi setiap media untuk meraup iklan. Sehingga tak aneh kalau hari ini kita punya 2 (dua) station tivi yang mengusung berita sebagai jualan mereka, dan raupan begitu besar dari iklan disetiap tayangan berita tersebut atau biasa diistilahkan dengan waktu tayangan berita.
Keuntungan media, paling besar dinikmati oleh pemilik media itu sendiri. Contohnya saja, ada pemilik media tivi yang begitu kaya raya, sangking kayanya sanggup menenggelamkan warga Porong, Sidoarjo dengan lumpur bawah tanah. Tapi sampai hari ini tak tuntas membayarkan ganti rugi, bahkan Negara melalui pemerintah mencanangkan menjadi bencana nasional – tak lebih hanya rekayasa dan transaksional politik. Tapi sang pemilik tivi itu tak pernah disentuh oleh berita-berita kritis dari media mereka sendiri, jadi sekedar tajam untuk peristiwa yang lain namun tumpul untuk sebuah peristiwa menyedihkan. Tenggelam dalam bencana lumpur tapi pembuat bencana lumpur menikmati luberan duit dari berita yang tak pernah menyentuh lumpur itu. Sungguh sangat menyedihkan dan juga sangat memukul – mungkin sangat munafik saja berita-berita mereka itu.
Sedih memang, tapi itulah kenyataan penguasa media adalah jejaring pengusaha yang berorientasi mencari untung dengan menjadikan media sebagai salah satu jualan dan mungkin jualan utama mereka. Sementara wartawan, hanya sebagai penderita pelengkap bagi mereka yang dengan begitu gampang ditugaskan ke lapangan mencari berita. Tapi hasil produksi berita itu, mereka lebih menikmatinya dengan sangat menyenangkan tanpa perlu merasakan pahitnya kemiskinan rakyat hari ini.
Inti profesionalisme
Diatas telah dikupas bagaimana wartawan dilapangan merekonstruksi peristiwa menjadi berita, hingga pada kedudukannya sebagai buruh/pekerja serta bagaimana belenggu yang secara tak sadar dan mungkin sadar telah dimanfaatkan dengan begitu empuknya bagi pengusaha dan penguasa media. Dimana menggiring pada gambaran kenyataan tentang getirnya persoalan kewartawanan yang sulit mungkin dikatakan independen.
Kondisi terbelenggu itulah, terasa terobati dengan slogan jurnalis adalah pekerjaan profesionalisme yang memiliki kode etik. Namun bagi Robert Thiyosaki (mungkin salah penulisan) dalam bukunya cash flow, membedakan antara pekerja pegawai/buruh dengan professional. Pekerja pegawai cenderung berada pada tekanan dan memiliki atasan sehingga mendudukan dirinya sebagai bawahan, sementara pekerja professional adalah pekerja yang independen yang tidak terikat dengan perusahaan ataupun tekanan dari atasan karena bekerja secara sendiri-sendiri dengan mengandalkan keahliannya, semisal dokter, konsultan ataupun advokat.
Pekerja professional memiliki keterikatan moral dan etik atas pekerjaannya, sehingga pekerja professional harus berdisiplin ilmu sama dengan profesinya, tapi tidak dengan wartawan yang kebanyakan bukan lulusan jurnalistik. Pekerja professional, sebelum bekerja mereka disumpah secara moral dan etik atas pekerjaan yang dilakukannya karena sumpah itulah yang mengikat pekerjaannya karena tak memiliki atasan. Tapi bagaimana dengan wartawan, pernahkan mereka disumpah atas dasar profesi kewartawanan mereka, mungkin jawabnya tidak. Karena bagaimana mungkin disumpah, toh sarjana Peternakan pun bisa menjadi wartawan. Namun tak pernah ditemui, seorang dokter berlatar belakan Teknik Mesin.
Sanksi moral ataupun etik bagi pekerja professional sangat jelas, tindakan mal praktek yang dilakukan bisa mengakibatkan pada hilangnya profesi mereka itu. Kehilangan itu, akibat mal praktek membuat mereka dicabut lisensi profesi mereka. Tapi adakah wartawan yang melanggar kode etik jurnalistik yang berakibat pada hilangnya lisensi kewartawanannya, jawabanya tidak. Seenak perutnya, bila mereka dipecat dari organisasi wartawannya dan media tempatnya bekerja, dia masih dapat menjalankan kerja jurnalistik pada media maupun tempat yang lain atau pada tempat yang sama. Sehingga tak ada pelanggaran etika bagi pekerjaan wartawan, karena ia tak pernah disumpah secara etik dan tak pula kehilangan profesi ketika melakukan mal praktek dalam kerja jurnalistiknya.
Jadi, pantaskah sebuah pekerjaan wartawan dikatakan sebagai pekerja professional yang berlandaskan kode etik jurnalistik? Silakan anda menjawab. Namun bila jawabannya adalah tidak, apakah profesi wartawan adalah independen yang bekerja tidak dibawah tekanan dan kepentingan perusahaan dimana dia bekerja? Silakan anda menjawab. Namun bila jawabannya adalah tidak, apakah produk yang dihasilkannya adalah sebuah produk yang independen, tidak memihak dan cover both side? Silakan anda menjawab. Namun bila jawabannya tidak, perlukah ada etika jurnalistik ataukah itu hanya pemanis bibir bagi sebuah rekayasa pemilik kepentingan?
Selamat berekayasa dengan pikiran anda
Oleh :
Muhammad Sirul Haq
(Praktisi Hukum)
Wartawan, biasa pula disebut reporter, jurnalis ataupun pewarta melakukan pekerjaan berdasarkan tekanan dari si pemilik wartawan. Lebih tepat dikatakan, pemilik wartawan inilah sebagai pemilik modal yang membiayai operasional media mulai produksi berita hingga dilempar ke muka konsumen berita atau biasa disebut pembaca, pemirsa ataupun pendengar.
Sejak awal, wartawan mulai dari matanya membelalak hingga terlelap di peniduran hidupnya sangat berada dalam kungkungan penguasa media. Mirip boneka, diarahkan dari satu arah ke arah yang lain demi sebuah kepentingan pasar. Jual beli jasa informasi, dimana jurnalis sebagai buruh - terbersit dari sebuah stiker salah satu organ jurnalis, “wartawan adalah buruh” – bekerja berdasarkan pesanan. Ibaratkan pabrik, buruh bekerja berdasarkan tugas masing-masing. Ada sebagai pemasang kancing, hingga yang mengemas di dalam kotak bermerek untuk dijual pada konsumen. Inilah yang biasa disebut dengan kerja-kerja redaksi pemberitaan.
Rapat redaksi, awal sebuah peristiwa diproduksi untuk dilihat dari cara pandang berbeda. Kejadian yang dianggap bernilai berita dan layak dikonsumsi public, padahal bukan layak tapi sekedar dipaksakan demi tujuan kepentingan produsen berita itu sendiri dan konsumen mungkin sekedar sebagai korban dari kemasan berita itu.
Sudut pandang kejadian itulah yang dirapat redaksikan, kemudian menerjunkan para jurnalis ke medan peristiwa. Sebuah kemasan peristiwa, berdiri pada sebab akibat yang mungkin berantai sangat panjang. Namun lewat kaca mata reporter, peristiwa itu menjadi terpotong-potong, tereduksi dan kesan mendalam menjadi hilang – atau mungkin kehilangan nilai, karena telah dikebiri secara sadar maupun tak sadar. Lahirlah sebuah kejadian yang dikomoditikan menjadi sebuah berita yang melalui rekonstruksi peristiwa.
Sehingga siapa tuhan diatas tuhan itu sebenarnya? Tuhan tak pernah memotong, memilah dan merekayasa peristiwa untuk kemudian disajikan atas nama konsumsi dan hak publik. Tapi itulah yang terjadi, pewarta menjadi tuhan yang memotong peristiwa. Mengambil bagian yang dianggap menarik, layak diberitakan, punya nilai kedekatan dengan penikmat berita dan tentunya sudut pandang yang mendahulukan komoditi kepentingan pengiklan dibandingan kepentingan warga yang menikmati berita sebagai hak atas informasi ataukah hanya pengatasnamaan saja.
Rekonstruksi peristiwa itupun kemudian mengalir via pena – katanya pena itu lebih tajam dari pedang dan senjata utama wartawan – yang kini tak sekedar pena, ada tape recorder yang telah bermutasi menjadi MP4, kamera foto ataupun kamera video. Tak menunggu lama, produksi peristiwa yang tertuang dalam berita itu kemudian hadir via layar kaca; televisi, laptop, computer, ipad, hp lewat jejaring antena, gelombang elektromagnetik gsm/cdma, ataupun kabel tivi dan telepon. Menyapa, menyuguhkan hasil pandangan mata kepala wartawan yang kemudian tersiarkan ke seluruh pelosok negeri bahkan melintasi negeri hingga keluar negeri. Wartawan telah berhasil, mengkotakkan, mengkolomkan dan mengabadikan peristiwa. Membuang yang tak perlu – yang mungkin bagian tak terpisahkan – dan mengambil hal yang dianggap menarik, layak disajikan kepada public dan tentunya mendatangkan gairah rating pengiklan.
Lantas apakah proses itu disebut independen? Mungkin tidak, sebab berita yang telah dibuat ternyata harus melewati dapur redaksi yang lebih menentukan berita itu layak muat atau tidak. Jika layak tersaji, maka akan memakan kepala bagi siapapun yang membacanya. Namun bila tidak, berita itu layaknya sampah, diremas, dicaci dan dibuang di tong sampah. Berita sampah inilah yang merupakan bukti-bukti yang berserakan di belakang kantor penerbitan media, dan mungkin jumlahnya lebih banyak dibandingkan berita yang muncul dipermukaan kertas. Sampah busuk ini – walaupun tak berbau busuk di hidung – secara tak sadar maupun tak sengaja telah membuang ataupun mencampakkan pula wartawan yang memproduk awal berita itu.
Jika jumlahnya lebih banyak daripada yang menjadi pajangan disetiap halaman atau tayangan berita, maka mungkin wartawan yang menjadi bagian dari berita sampah itu adalah buangan – maaf tak bermaksud menyamakan dan mencampakkan, tapi sekedar berbicara kenyataan. Terbuang, itulah mungkin tepatnya. Bila digambarkan ibarat sesosok wartawan yang berdiri tegap, maka 2/3 dirinya adalah sampah yang selalu dibuang di tong sampah setiap harinya – bila ia bekerja pada media harian. Sisanya, 1/3 bagian inilah yang muncul menjadi berita yang dikonsumsi pembaca. Nilai 1/3 pulalah yang menjadi penghitungan point bagi setiap wartawan untuk mendapatkan penggajian, itu bila berdasarkan point sebab ada pula yang dibayar (baca : diupah) bulanan – tak tahu mana yang lebih menguntungkan, sebab mungkin keduanya tetap menguntungkan bagi wartawan itu.
Itu mungkin sekilas dari segi pemberitaan, tapi dari segi ketenagakerjaan mungkin lebih parah lagi. Peraturan tenaga kerja mengharuskan setiap pekerja bekerja 8 jam setiap hari, tapi wartawan bekerja 24 jam jika perlu – dan mungkin seperti itulah – jauh melampaui pekerja/buruh normal di sebuah pabrik pembuatan sepatu. Waktu kerja yang begitu terlampau superman itu, tak mempengaruhi perolehan upah/gaji bulanan maupun berdasarkan jumlah berita dan point yang masuk. Artinya, gaji wartawan sebagai buruh seharusnya 3 (tiga) lipat dari pekerja buruh yang hanya 8 (delapan) jam sehari.
Begitu superman-nya wartawan itu, sehingga dalam peliputanpun mungkin tak ada penghitungan biaya operasional lapangan, tunjangan jabatan, biaya per diem, hingga perlindungan asuransi – bila ada, itu sangat syukur alhamdulillah. Sangat mirip dengan tokoh Gatot Kaca, bekerja dengan otot tapi juga harus mengandalkan otak. Padahal pekerja di pabrik kebanyakan hanya mengandalkan otot sebab otak mereka telah dikendalikan mesin pabrik, tapi wartawan harus pula memeras otak untuk mendapatkan berita berdasarkan pesanan koordinator liputan ataupun redaktur berita (baca : pemilik media).
Penyalahan UU Tenaga Kerja, yang mungkin sering pula diliput oleh wartawan terutama setiap tanggal 1 Mei yang merupakan hari buruh untuk menuntut. Tapi tak pernah terdengar, wartawan menuntut pada perusahaan tempat mereka bekerja. Kenaikan gaji, penolakan sistem kontrak, jam kerja setiap hari tak melebihi 8 jam jika lebih terhitung lembur yang honornya lebih besar dari gaji pokok, dan memiliki cuti. Mungkinkah wartawan takut terhadap penguasa mereka sendiri, sementara diluar sana mereka selalu mengangkat peristiwa para pekerja yang menuntut hak mereka berdasarkan UU Tenaga Kerja. Ataukah mereka sekumpulan pecundang – maaf kata ini mungkin terlalu menghina, tapi ini sekedar intisari kenyataan. Menyedihkan, mereka tak bisa meneriakkan hak mereka padahal kewajiban mereka sudah sangat terlampau menekan hingga melampaui nilai dasar kemanusiaan (lihat Sila ke-2 Pancasila). Ataukah mereka (baca : wartawan) tak independen, ataukah independen itu adalah mimpi yang ingin diwujudkan tapi tak pernah kesampaian.
Belenggu Kapitalisme Media
Sadar ataupun tidak, berita yang telah diproduksi wartawan dari peristiwa lapangan. Adalah ujung tombak jualan pasar media untuk meraup pembeli berita, yang biasa disebut dengan pengiklan. Dalam media cetak maupun elektronik, ada skop atau wilayah tayangan/kolom yang nilainya tidak sama. Bila muncul di halaman satu atau tayangan utama, maka nilai harga iklan jauh lebih besar dari nilai yang ada dihalaman dalam pojok yang mungkin kurang dilirik.
Iklan di Indonesia, merupakan hal yang gila-gilaan menjadi pangsa pasar produktif yang menggiurkan bagi para pengusaha juga penguasa. Makanya tak heran, hari ini terdapat 11 (sebelas) channel media televisa yang berseliweran menayangkan tayangan mereka masing-masing termasuk berita. Bahkan berita hari ini, menjadi hal yang paling menggiurkan bagi setiap media untuk meraup iklan. Sehingga tak aneh kalau hari ini kita punya 2 (dua) station tivi yang mengusung berita sebagai jualan mereka, dan raupan begitu besar dari iklan disetiap tayangan berita tersebut atau biasa diistilahkan dengan waktu tayangan berita.
Keuntungan media, paling besar dinikmati oleh pemilik media itu sendiri. Contohnya saja, ada pemilik media tivi yang begitu kaya raya, sangking kayanya sanggup menenggelamkan warga Porong, Sidoarjo dengan lumpur bawah tanah. Tapi sampai hari ini tak tuntas membayarkan ganti rugi, bahkan Negara melalui pemerintah mencanangkan menjadi bencana nasional – tak lebih hanya rekayasa dan transaksional politik. Tapi sang pemilik tivi itu tak pernah disentuh oleh berita-berita kritis dari media mereka sendiri, jadi sekedar tajam untuk peristiwa yang lain namun tumpul untuk sebuah peristiwa menyedihkan. Tenggelam dalam bencana lumpur tapi pembuat bencana lumpur menikmati luberan duit dari berita yang tak pernah menyentuh lumpur itu. Sungguh sangat menyedihkan dan juga sangat memukul – mungkin sangat munafik saja berita-berita mereka itu.
Sedih memang, tapi itulah kenyataan penguasa media adalah jejaring pengusaha yang berorientasi mencari untung dengan menjadikan media sebagai salah satu jualan dan mungkin jualan utama mereka. Sementara wartawan, hanya sebagai penderita pelengkap bagi mereka yang dengan begitu gampang ditugaskan ke lapangan mencari berita. Tapi hasil produksi berita itu, mereka lebih menikmatinya dengan sangat menyenangkan tanpa perlu merasakan pahitnya kemiskinan rakyat hari ini.
Inti profesionalisme
Diatas telah dikupas bagaimana wartawan dilapangan merekonstruksi peristiwa menjadi berita, hingga pada kedudukannya sebagai buruh/pekerja serta bagaimana belenggu yang secara tak sadar dan mungkin sadar telah dimanfaatkan dengan begitu empuknya bagi pengusaha dan penguasa media. Dimana menggiring pada gambaran kenyataan tentang getirnya persoalan kewartawanan yang sulit mungkin dikatakan independen.
Kondisi terbelenggu itulah, terasa terobati dengan slogan jurnalis adalah pekerjaan profesionalisme yang memiliki kode etik. Namun bagi Robert Thiyosaki (mungkin salah penulisan) dalam bukunya cash flow, membedakan antara pekerja pegawai/buruh dengan professional. Pekerja pegawai cenderung berada pada tekanan dan memiliki atasan sehingga mendudukan dirinya sebagai bawahan, sementara pekerja professional adalah pekerja yang independen yang tidak terikat dengan perusahaan ataupun tekanan dari atasan karena bekerja secara sendiri-sendiri dengan mengandalkan keahliannya, semisal dokter, konsultan ataupun advokat.
Pekerja professional memiliki keterikatan moral dan etik atas pekerjaannya, sehingga pekerja professional harus berdisiplin ilmu sama dengan profesinya, tapi tidak dengan wartawan yang kebanyakan bukan lulusan jurnalistik. Pekerja professional, sebelum bekerja mereka disumpah secara moral dan etik atas pekerjaan yang dilakukannya karena sumpah itulah yang mengikat pekerjaannya karena tak memiliki atasan. Tapi bagaimana dengan wartawan, pernahkan mereka disumpah atas dasar profesi kewartawanan mereka, mungkin jawabnya tidak. Karena bagaimana mungkin disumpah, toh sarjana Peternakan pun bisa menjadi wartawan. Namun tak pernah ditemui, seorang dokter berlatar belakan Teknik Mesin.
Sanksi moral ataupun etik bagi pekerja professional sangat jelas, tindakan mal praktek yang dilakukan bisa mengakibatkan pada hilangnya profesi mereka itu. Kehilangan itu, akibat mal praktek membuat mereka dicabut lisensi profesi mereka. Tapi adakah wartawan yang melanggar kode etik jurnalistik yang berakibat pada hilangnya lisensi kewartawanannya, jawabanya tidak. Seenak perutnya, bila mereka dipecat dari organisasi wartawannya dan media tempatnya bekerja, dia masih dapat menjalankan kerja jurnalistik pada media maupun tempat yang lain atau pada tempat yang sama. Sehingga tak ada pelanggaran etika bagi pekerjaan wartawan, karena ia tak pernah disumpah secara etik dan tak pula kehilangan profesi ketika melakukan mal praktek dalam kerja jurnalistiknya.
Jadi, pantaskah sebuah pekerjaan wartawan dikatakan sebagai pekerja professional yang berlandaskan kode etik jurnalistik? Silakan anda menjawab. Namun bila jawabannya adalah tidak, apakah profesi wartawan adalah independen yang bekerja tidak dibawah tekanan dan kepentingan perusahaan dimana dia bekerja? Silakan anda menjawab. Namun bila jawabannya adalah tidak, apakah produk yang dihasilkannya adalah sebuah produk yang independen, tidak memihak dan cover both side? Silakan anda menjawab. Namun bila jawabannya tidak, perlukah ada etika jurnalistik ataukah itu hanya pemanis bibir bagi sebuah rekayasa pemilik kepentingan?
Selamat berekayasa dengan pikiran anda
Oleh :
Muhammad Sirul Haq
(Praktisi Hukum)
Workshop Sehari Penanganan Hukum Sengketa Ekonomi Syariah
Diposting oleh sirulhaq
A. Dasar Pemikiran
Pengesahan Undang-Undang No 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 7 Tahun 1989 tentang peradilan Agama. Membawa perubahan besar dalam dua kelembagaan penting di negeri ini, yaitu kelembagaan ekonomi syari'ah dan kelembagaan Peradilan Agama itu sendiri. Salah satu materi penting yang diamandemen adalah mengenai wewenang absolut Peradilan Agama. Selama ini Peradilan Agama hanya berwenang menangani kasus-kasus hukum keluarga seperti nikah, waris/washiat dan wakaf, tetapi dengan amandemen ini, wewenang Peradilan Agama meluas ke wilayah ekonomi syariah (Pasal 49 UU Amandemen).
Dalam penjelasan UU tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah, antara lain meliputi : a. Bank syariah, b.Lembaga keuangan mikro syari'ah, c. asuransi syari'ah, d. reasurasi syari'ah, e. reksadana syari'ah, f. obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, g. sekuritas syariah, h. Pembiayaan syari'ah, i. Pegadaian syari'ah, dana pensiun lembaga keuangan syari'ah dan bisnis syari'ah.
Dengan amandemen UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama tersebut, ada empat persoalan mendasar yang perlu menjadi perhatian. Pertama, Dalam UU Perbankan Syariah yang akan segera disahkan harus dimasukkan sebuah pasal yang menyebutkan, bahwa jika terjadi perselisihan dalam masalah perbankan syariah, harus diselesaikan di Peradilan Agama. Jadi bukan di pengadilan Umum atau Badan Arbitrase.
Kedua, diperlukan perubahan (penambahan) materi Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang ditetapkan melalui Inpres No 1 Tahun 1991. Selama ini KHI hanya berisi tiga bidang hukum Islam, yaitu perkawinan, Warisan dan Waqaf. KHI yang menjadi rujukan hukum para hakim agama itu perlu menambah materi hukum ekonomi Islam (muamalah). Bahkan KHI tersebut sesungguhnya tidak memadai, karena itu perlu dirumuskan Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah atau Hukum Perikatan Islam, sebagai KUH Dagang di Turki Usmani yang bernama AlMajallah Al-Ahkam Al-Adliyah yang terdiri dari 1851 pasal
Ketiga, jika terjadi sengketa di bidang ekonomi syari'ah, para pelaku ekonomi syariah harus menyelesaikannya di lembaga Peradilan Agama, bukan di Pengadilan Umum, agar pengamalan syariah benar-benar komprehensif.
Keempat, Oleh karena seluruh perselisihan di bidang ekonomi syariah menjadi wewenang Peradilan Agama, maka seluruh perangkat institusi ekonomi syariah, baik itu perbankan, asuransi, perniagaan, penanaman modal, perlu memahami hukum-hukum tentang perbankan dan lembaga keuangan syariah lainnya. Untuk itu perlu dilaksanakan pelatihan dan workshop ekonomi syariah bagi pegawai dan penegak hukum di lingkungan institusi yang bergerak di ekonomi syariah.
B. Materi
1. Peranan dan Fungsi Pengadilan Agama dalam Penanganan Hukum Sengketa Syariah
2. Prosedur dan Persyaratan penanganan sengketa syariah
3. Peranan Advokat/Pengacara dalam Penanganan Sengketa Syariah
4. Peran dan Fungsi Lembaga Keuangan Syariah dan Nasabah dalam penyelesaian sengketa syariah
C. Pemateri
- Prof. DR. Arfin Hamid (Dewan Penasihan Syariah MUI Sul-Sel dan Guru Besar Hukum Unhas)
- DR. M. Arsyad, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Tinggi Agama Sul-Sel)
- Drs. Irwan Muin, S.H., M.H. (Praktisi Hukum)
- Marsuki, DEA. (Dewan Pengawas Bank Indonesia)
D. Metode Workshop
- Ceramah
- Diskusi
- Studi Kasus
E. Tema
“Percepatan Trasformasi Pengetahuan dan Pelaksanaan dalam Penanganan Hukum Sengketa Syariah”
F. Tempat dan Waktu
Tempat : Hotel Clarion Makassar
Tanggal : Sabtu, 6 November 2010
Waktu : 09.00 - 17.00 Wita
G. Peserta
1. Perbankan / Perbankan Syariah
2. Asuransi / Asuransi Syariah
3. Lembaga Keuangan Syariah
4. BUMN
5. Praktisi Hukum
6. Aparat Penegak Hukum
7. Usaha Kecil Menengah
8. Umum
H. Anggaran
Biaya konstribusi peserta sebesar Rp. 650.000,- /orang
Dengan fasilitas yang didapat berupa :
- Sertifikat
- Lunch
- Coffe Break
- Perlengkapan tulis
- Materi
I. Pelaksana
Lembaga Pendidikan dan Pengkajian Hukum Nasional (LPPHN) Makassar
J. Tempat Pendaftaran
Sekretariat LPPHN Jl. Antang Raya Perumahan Panakukang Mas II Blok A2/3 Antang Makassar
Demikianlah pemaparan ini dibuat dengan sebagaimana mestinya.
Makassar, 27 Sept 2010
Panitia Pelaksana
Ketua
ttd
Yusdar, S.H.
Mengetahui,
Pengurus LPPHN Makassar
ttd
Muhammad Sirul Haq, S.H.
Ketua
===
Formulir Pendaftaran
Workshop Sehari
Penanganan Hukum Sengketa Syariah
No :
Nama :
Alamat :
Tlp/HP :
Institusi/Instansi :
Telah melunasi pembayaran kegiatan Workshop Sehari Penanganan Hukum Sengketa Syariah, sebesar Rp. 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah)
Makassar, 2010
Peserta Panitia
(..................................) (..................................)
Transfer Dana via Bank Muamalat
No. Rek : 912.38596.99 (a.n. Muh. Sirul Haq)
Setelah transfer silakan fax bukti transfer anda ke nomor fax (0411) 497218
Kontak Person :
Yusdar : 085242567747
Susilawati : 081355743243
Sirul : 085242752603 / (0411) 2458220
Untuk liat brosur silakan klik di sini
Pengesahan Undang-Undang No 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 7 Tahun 1989 tentang peradilan Agama. Membawa perubahan besar dalam dua kelembagaan penting di negeri ini, yaitu kelembagaan ekonomi syari'ah dan kelembagaan Peradilan Agama itu sendiri. Salah satu materi penting yang diamandemen adalah mengenai wewenang absolut Peradilan Agama. Selama ini Peradilan Agama hanya berwenang menangani kasus-kasus hukum keluarga seperti nikah, waris/washiat dan wakaf, tetapi dengan amandemen ini, wewenang Peradilan Agama meluas ke wilayah ekonomi syariah (Pasal 49 UU Amandemen).
Dalam penjelasan UU tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah, antara lain meliputi : a. Bank syariah, b.Lembaga keuangan mikro syari'ah, c. asuransi syari'ah, d. reasurasi syari'ah, e. reksadana syari'ah, f. obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, g. sekuritas syariah, h. Pembiayaan syari'ah, i. Pegadaian syari'ah, dana pensiun lembaga keuangan syari'ah dan bisnis syari'ah.
Dengan amandemen UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama tersebut, ada empat persoalan mendasar yang perlu menjadi perhatian. Pertama, Dalam UU Perbankan Syariah yang akan segera disahkan harus dimasukkan sebuah pasal yang menyebutkan, bahwa jika terjadi perselisihan dalam masalah perbankan syariah, harus diselesaikan di Peradilan Agama. Jadi bukan di pengadilan Umum atau Badan Arbitrase.
Kedua, diperlukan perubahan (penambahan) materi Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang ditetapkan melalui Inpres No 1 Tahun 1991. Selama ini KHI hanya berisi tiga bidang hukum Islam, yaitu perkawinan, Warisan dan Waqaf. KHI yang menjadi rujukan hukum para hakim agama itu perlu menambah materi hukum ekonomi Islam (muamalah). Bahkan KHI tersebut sesungguhnya tidak memadai, karena itu perlu dirumuskan Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah atau Hukum Perikatan Islam, sebagai KUH Dagang di Turki Usmani yang bernama AlMajallah Al-Ahkam Al-Adliyah yang terdiri dari 1851 pasal
Ketiga, jika terjadi sengketa di bidang ekonomi syari'ah, para pelaku ekonomi syariah harus menyelesaikannya di lembaga Peradilan Agama, bukan di Pengadilan Umum, agar pengamalan syariah benar-benar komprehensif.
Keempat, Oleh karena seluruh perselisihan di bidang ekonomi syariah menjadi wewenang Peradilan Agama, maka seluruh perangkat institusi ekonomi syariah, baik itu perbankan, asuransi, perniagaan, penanaman modal, perlu memahami hukum-hukum tentang perbankan dan lembaga keuangan syariah lainnya. Untuk itu perlu dilaksanakan pelatihan dan workshop ekonomi syariah bagi pegawai dan penegak hukum di lingkungan institusi yang bergerak di ekonomi syariah.
B. Materi
1. Peranan dan Fungsi Pengadilan Agama dalam Penanganan Hukum Sengketa Syariah
2. Prosedur dan Persyaratan penanganan sengketa syariah
3. Peranan Advokat/Pengacara dalam Penanganan Sengketa Syariah
4. Peran dan Fungsi Lembaga Keuangan Syariah dan Nasabah dalam penyelesaian sengketa syariah
C. Pemateri
- Prof. DR. Arfin Hamid (Dewan Penasihan Syariah MUI Sul-Sel dan Guru Besar Hukum Unhas)
- DR. M. Arsyad, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Tinggi Agama Sul-Sel)
- Drs. Irwan Muin, S.H., M.H. (Praktisi Hukum)
- Marsuki, DEA. (Dewan Pengawas Bank Indonesia)
D. Metode Workshop
- Ceramah
- Diskusi
- Studi Kasus
E. Tema
“Percepatan Trasformasi Pengetahuan dan Pelaksanaan dalam Penanganan Hukum Sengketa Syariah”
F. Tempat dan Waktu
Tempat : Hotel Clarion Makassar
Tanggal : Sabtu, 6 November 2010
Waktu : 09.00 - 17.00 Wita
G. Peserta
1. Perbankan / Perbankan Syariah
2. Asuransi / Asuransi Syariah
3. Lembaga Keuangan Syariah
4. BUMN
5. Praktisi Hukum
6. Aparat Penegak Hukum
7. Usaha Kecil Menengah
8. Umum
H. Anggaran
Biaya konstribusi peserta sebesar Rp. 650.000,- /orang
Dengan fasilitas yang didapat berupa :
- Sertifikat
- Lunch
- Coffe Break
- Perlengkapan tulis
- Materi
I. Pelaksana
Lembaga Pendidikan dan Pengkajian Hukum Nasional (LPPHN) Makassar
J. Tempat Pendaftaran
Sekretariat LPPHN Jl. Antang Raya Perumahan Panakukang Mas II Blok A2/3 Antang Makassar
Demikianlah pemaparan ini dibuat dengan sebagaimana mestinya.
Makassar, 27 Sept 2010
Panitia Pelaksana
Ketua
ttd
Yusdar, S.H.
Mengetahui,
Pengurus LPPHN Makassar
ttd
Muhammad Sirul Haq, S.H.
Ketua
===
Formulir Pendaftaran
Workshop Sehari
Penanganan Hukum Sengketa Syariah
No :
Nama :
Alamat :
Tlp/HP :
Institusi/Instansi :
Telah melunasi pembayaran kegiatan Workshop Sehari Penanganan Hukum Sengketa Syariah, sebesar Rp. 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah)
Makassar, 2010
Peserta Panitia
(..................................) (..................................)
Transfer Dana via Bank Muamalat
No. Rek : 912.38596.99 (a.n. Muh. Sirul Haq)
Setelah transfer silakan fax bukti transfer anda ke nomor fax (0411) 497218
Kontak Person :
Yusdar : 085242567747
Susilawati : 081355743243
Sirul : 085242752603 / (0411) 2458220
Untuk liat brosur silakan klik di sini
Cerita Tentang Rumah
Diposting oleh sirulhaq
Rumah idaman dambaan setiap keluarga, namun untuk meweujudkan itu tidak semudah membayangkannya. Butuh perjuangaan keras...
LPPHN Gaet Pengadilan Negeri Makassar dan Kanwil Hukum dan HAM Sul-Sel Selenggarakan Kursus HKI dan Kepengacaraan
Diposting oleh sirulhaq
Makassar – Lembaga Pendidikan dan Pengkajian Hukum Nasional (LPPHN) merangkul Pengadilan Negeri Makassar (PN Mks) dan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Hukum dan HAM Sul-Sel), dalam kegiatan kursus Hak Kekayaan Intelektual dan Kepengacaraan. Bentuk kerjasama yang ditawarkan LPPHN kepada PN Mks dan Kanwil Hukum dan HAM Sul-Sel berupa pemateri kursus atau pelatihan tersebut.
Kegiatan yang akan berlangsung 22 Februari – 10 Maret 2010 ini, akan diisi 2 materi dari Kanwil Hukum dan HAM Sul-Sel, diantaranya; Pengenalan HKI dan Prosedur pendaftaran Hak Cipta, juga Prosedur pendaftaran merek. Sementara dari PN Makassar akan membawa materi diantaranya; Putusan Hakim, Upaya hukum dan Perlawanan Pihak Ketiga (Derdenverzet), dan Eksekusi (Pelaksanaan Putusan Hakim).
Pemateri dari Kanwil Hukum dan HAM Sul-Sel, menurut pengakuan Nosema, SH, selaku Kepala Pusat Pelayanan Hukum bahwa, rencananya akan diisi oleh Kepala Bagian
Pelayanan Hukum Kanwil Hukum dan HAM Sul-Sel. Begitupun dari PN Makassar, akan diisi oleh Jan Manopo, SH., hakim PN Makassar yang akan mengisi ke-3 materi.
Bagi pihak LPPHN yang diungkapkan Muhammad Sirul Haq, SH selaku direktur sangat membahagiakan. “Dikarenakan kami dapat menghadirkan pemateri dari Kanwil Hukum dan HAM Sul-Sel dan PN Makassar dalam kegiatan tersebut,” ungkap Sirul.
Kegiatan yang rencananya akan berlangsung selama 2 minggu ini, akan diisi oleh 14 pemateri untuk alokasi 14 materi. “Kami memang mengalokasikan dalam sehari itu ada satu materi, dan setiap materi dialokasikan waktu 90 menit setiap sore dari jam 15.00 hingga 16.30 wita,” ujar Sirul.
Tempat kegiatan pun muda diakses oleh para mahasiswa hokum dan masyarakat umum yang ingin ikut berpartisipasi menjadi peserta. “Karena kegiatan kami terpusat di Gedung Pelatihan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Pemerintah Provinsi Sul-Sel, yakni di Jalan Bonto Langkasa nomor 7 – 9, Makassar dekat Hotel Clarion Makassar,” aku Sirul.
Jadi bagi para mahasiswa hukum dan masyarakat umum yang ingin berpartisipasi menjadi peserta jangan tunggu lama-lama, soalnya pelatihan ini dibatasi 30 peserta saja. (msh)
http://lpphn.blogspot.com/2010/02/lpphn-gandeng-pengadilan-negeri.html
Kegiatan yang akan berlangsung 22 Februari – 10 Maret 2010 ini, akan diisi 2 materi dari Kanwil Hukum dan HAM Sul-Sel, diantaranya; Pengenalan HKI dan Prosedur pendaftaran Hak Cipta, juga Prosedur pendaftaran merek. Sementara dari PN Makassar akan membawa materi diantaranya; Putusan Hakim, Upaya hukum dan Perlawanan Pihak Ketiga (Derdenverzet), dan Eksekusi (Pelaksanaan Putusan Hakim).
Pemateri dari Kanwil Hukum dan HAM Sul-Sel, menurut pengakuan Nosema, SH, selaku Kepala Pusat Pelayanan Hukum bahwa, rencananya akan diisi oleh Kepala Bagian
Pelayanan Hukum Kanwil Hukum dan HAM Sul-Sel. Begitupun dari PN Makassar, akan diisi oleh Jan Manopo, SH., hakim PN Makassar yang akan mengisi ke-3 materi.
Bagi pihak LPPHN yang diungkapkan Muhammad Sirul Haq, SH selaku direktur sangat membahagiakan. “Dikarenakan kami dapat menghadirkan pemateri dari Kanwil Hukum dan HAM Sul-Sel dan PN Makassar dalam kegiatan tersebut,” ungkap Sirul.
Kegiatan yang rencananya akan berlangsung selama 2 minggu ini, akan diisi oleh 14 pemateri untuk alokasi 14 materi. “Kami memang mengalokasikan dalam sehari itu ada satu materi, dan setiap materi dialokasikan waktu 90 menit setiap sore dari jam 15.00 hingga 16.30 wita,” ujar Sirul.
Tempat kegiatan pun muda diakses oleh para mahasiswa hokum dan masyarakat umum yang ingin ikut berpartisipasi menjadi peserta. “Karena kegiatan kami terpusat di Gedung Pelatihan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Pemerintah Provinsi Sul-Sel, yakni di Jalan Bonto Langkasa nomor 7 – 9, Makassar dekat Hotel Clarion Makassar,” aku Sirul.
Jadi bagi para mahasiswa hukum dan masyarakat umum yang ingin berpartisipasi menjadi peserta jangan tunggu lama-lama, soalnya pelatihan ini dibatasi 30 peserta saja. (msh)
http://lpphn.blogspot.com/2010/02/lpphn-gandeng-pengadilan-negeri.html
Cara Gratis Ikut Kursus HKI dan Kepengacaraan LPPHN
Diposting oleh sirulhaq

Kepada Yth :
Calon Peserta Kursus HKI dan Kepengacaraan
Di –
Tempat
Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan keinginan saudara/I untuk menjadi peserta Kursus HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan Kepengacaraan, maka dengan ini kami lampirkan formulir pendaftaran peserta dan brosurnya yang dapat di print out.
Kami juga punya tawaran menarik buat anda agar dapat mengikuti pelatihan ini secara gratis, kalau perlu anda bisa mendapat komisi dari kami selaku pelaksana kegiatan dengan cara :
1. Anda dapat mempromosikan kepada teman dekat maupun jauh agar mengikuti kegiatan kursus ini.
2. Setiap orang/peserta yang anda rekrut menjadi peserta kursus ini, kami akan memberikan kepada anda komisi sebesar 10% dari setiap pembayaran peserta. Jadi hitungannya, Rp. 400.000/10% = Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah)
3. Berarti setiap pendaftar yang melalui anda, maka anda mendapat Rp. 40.000,-. Jika anda berhasil mendapatkan 10 (sepuluh) orang/peserta, maka anda akan mengikuti kursus ini secara gratis. Karena, Rp. 40.000,- X 10 orang/peserta = Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
4. Jika pendaftar yang anda dapat lebih dari 10 (sepuluh), misalnya 13 orang. Maka anda akan mendapatkan keuntungan GRATIS mengikuti kursus + komisi dari 3 orang tersebut. Yakni 3 X Rp. 40.000,- = Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
5. Nah tunggu apa lagi, segera lakukan tawaran kami tanpa perlu berfikir panjang lagi. Tidak susah kan, tinggal mencari peserta dari kalangan anda sendiri. Pasti anda punya teman kuliah di kampus, kecuali anda tidak bergaul atau tidak punya teman di kampus – kalau itu kenyataannya maka anda bukanlah manusia beruntung.
6. Untuk itu, langkah teknis yang anda harus lakukan hanya mencetak/menge-print file formulir pendaftaran dan brosur. Dimana, brosur anda gunakan sebagai alat promosi ke teman anda, dan formulir anda gunakan untuk mendaftarkan teman anda untuk menjadi peserta kursus pula.
7. Pengisian formulir sangat gampang, isilah form pada bagian atas dan bawah. Kemudian setelah calon peserta telah mengisi, mintalah pembayaran kepadanya baik pembayaran itu dilakukan secara berangsur maupun lunas. Bila diangsur, maka minimal pembayaran awal atau DP yakni sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
8. Setelah membayar telah dilakukan oleh peserta tersebut, maka tanda tanganilah form formulir pada sudut panitia dengan membubuhkan tanda tangan dan nama jelas anda. Kemudian, robeklah pada bagian tengah formulir yang ditandai dengan garis putus-putus. Berikanlah lembaran atas pada peserta sebagai tanda bukti pembayaran, dan lembaran bawah anda simpan kemudian anda kumpul dan serahkan kepada kami potongan formulir itu dan uang pembayarannya.
9. Pada saat penyerahan potongan formulir itu pada kami selaku panitia, maka secara otomatis kami akan memotong biaya kursus anda hingga anda hanya membayar Rp. 0,- (nol rupiah) alias GRATIS. Dan jika telah melebihi 10 orang, maka jumlah peserta lebih itu anda akan diberikan komisi dengan catatan bila angsuran pembayaran telah lunas. Bila peserta tersebut membayar langsung lunas, maka kami pun akan langsung memberikan komisi tersebut kepada anda.
10. Bagaimana, mudah kan untuk mengikuti kursus ini secara GRATIS plus KOMISI jika anda bisa melebihi 10 peserta. Maka jangan tunggu lama-lama segeralah merangkul teman anda.
Quota atau batas peserta setiap kursus dibatasi 30 orang. Jika teman anda yang berhasil anda rangkul menjadi peserta tidak tertampung lagi pada pelaksanaan kursus pada Senin, 22 Februari – Rabu, 10 Maret 2010, maka kami dapat menyertakan/memasukkan teman anda pada pelaksanaan kursus selanjutnya yakni pada, Rabu, 11 Maret 2010 – 13 April 2010.
Cuma perbedaanya, jika anda kursus setiap hari mulai Senin hingga Sabtu. Maka teman anda akan kursus 3 x seminggu, yakni hari Selasa, Kamis dan Sabtu hingga berakhirnya pelatihan/kursus.
Demikianlah penjelasan lengkap dari kami LPPHN (Lembaga Pendidikan dan Pengkajian Hukum Nasional) selaku panitia pelaksana, bila masih ada yang belum jelas dari pemaparan kami diatas maka dapat menghubungi kami secara langsung via telepon, sms maupun email.
Dengan nomor telepon, HP : 081355743243 / 085242752603 / 04112458220
e-mail : sirulhaq@gmail.com (setelah e-mail anda kirim, harap meng-sms kami sebagai pemberitahuan agar e-mail anda dapat segera kami baca dan tanggapi sesuai isi e-mail anda)
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih
Wassalam,
Makassar, 10 Februari 2010
Panitia Pelaksana,
Lembaga Pendidikan dan Pengkajian Hukum Nasional (LPPHN)
Direktur,
ttd
Adv. Muhammad Sirul Haq, SH.
SILAKAN KUNJUNGI SITUS LPPHN MAKASSAR DI : http://lpphn.blogspot.com
Dibuka Pendaftaran On Line Kursus HKI dan Kepengacaraan
Diposting oleh sirulhaq
Kursus HKI dan Kepengacaraan yang Insyaallah akan dilaksakan pada Senin, 22 Februari 2010 hingga 10 Maret 2010, pukul 15.00 - 16.30 Wita, bertempat pelaksanaan pelatihan di Gedung Pelatihan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sul-Sel jalan Bonto Langkasa No. 7 (samping Hotel Clarion Makassar).
Kursus yang dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pengkajian Hukum Nasional (LPPHN) Makassar, bekerjasama dengan Sentra HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Makassar akan bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Makassar dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sul-Sel. Kursus ini sendiri diutamakan bagi mahasiswa hukum tak terkecuali fakultas Syariah dan hukum. [BERSAMBUNG)
UNTUK MEMBACA LEBIH LANJUT SILAKAN KLIK DI SINI :
http://lpphn.blogspot.com
Selamat menikmati
Kursus yang dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pengkajian Hukum Nasional (LPPHN) Makassar, bekerjasama dengan Sentra HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Makassar akan bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Makassar dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sul-Sel. Kursus ini sendiri diutamakan bagi mahasiswa hukum tak terkecuali fakultas Syariah dan hukum. [BERSAMBUNG)
UNTUK MEMBACA LEBIH LANJUT SILAKAN KLIK DI SINI :
http://lpphn.blogspot.com
Selamat menikmati
Langganan:
Postingan (Atom)
Diberdayakan oleh Blogger.