A. Dasar Pemikiran
Pengesahan Undang-Undang No 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 7 Tahun 1989 tentang peradilan Agama. Membawa perubahan besar dalam dua kelembagaan penting di negeri ini, yaitu kelembagaan ekonomi syari'ah dan kelembagaan Peradilan Agama itu sendiri. Salah satu materi penting yang diamandemen adalah mengenai wewenang absolut Peradilan Agama. Selama ini Peradilan Agama hanya berwenang menangani kasus-kasus hukum keluarga seperti nikah, waris/washiat dan wakaf, tetapi dengan amandemen ini, wewenang Peradilan Agama meluas ke wilayah ekonomi syariah (Pasal 49 UU Amandemen).
Dalam penjelasan UU tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah, antara lain meliputi : a. Bank syariah, b.Lembaga keuangan mikro syari'ah, c. asuransi syari'ah, d. reasurasi syari'ah, e. reksadana syari'ah, f. obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, g. sekuritas syariah, h. Pembiayaan syari'ah, i. Pegadaian syari'ah, dana pensiun lembaga keuangan syari'ah dan bisnis syari'ah.
Dengan amandemen UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama tersebut, ada empat persoalan mendasar yang perlu menjadi perhatian. Pertama, Dalam UU Perbankan Syariah yang akan segera disahkan harus dimasukkan sebuah pasal yang menyebutkan, bahwa jika terjadi perselisihan dalam masalah perbankan syariah, harus diselesaikan di Peradilan Agama. Jadi bukan di pengadilan Umum atau Badan Arbitrase.
Kedua, diperlukan perubahan (penambahan) materi Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang ditetapkan melalui Inpres No 1 Tahun 1991. Selama ini KHI hanya berisi tiga bidang hukum Islam, yaitu perkawinan, Warisan dan Waqaf. KHI yang menjadi rujukan hukum para hakim agama itu perlu menambah materi hukum ekonomi Islam (muamalah). Bahkan KHI tersebut sesungguhnya tidak memadai, karena itu perlu dirumuskan Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah atau Hukum Perikatan Islam, sebagai KUH Dagang di Turki Usmani yang bernama AlMajallah Al-Ahkam Al-Adliyah yang terdiri dari 1851 pasal
Ketiga, jika terjadi sengketa di bidang ekonomi syari'ah, para pelaku ekonomi syariah harus menyelesaikannya di lembaga Peradilan Agama, bukan di Pengadilan Umum, agar pengamalan syariah benar-benar komprehensif.
Keempat, Oleh karena seluruh perselisihan di bidang ekonomi syariah menjadi wewenang Peradilan Agama, maka seluruh perangkat institusi ekonomi syariah, baik itu perbankan, asuransi, perniagaan, penanaman modal, perlu memahami hukum-hukum tentang perbankan dan lembaga keuangan syariah lainnya. Untuk itu perlu dilaksanakan pelatihan dan workshop ekonomi syariah bagi pegawai dan penegak hukum di lingkungan institusi yang bergerak di ekonomi syariah.
B. Materi
1. Peranan dan Fungsi Pengadilan Agama dalam Penanganan Hukum Sengketa Syariah
2. Prosedur dan Persyaratan penanganan sengketa syariah
3. Peranan Advokat/Pengacara dalam Penanganan Sengketa Syariah
4. Peran dan Fungsi Lembaga Keuangan Syariah dan Nasabah dalam penyelesaian sengketa syariah
C. Pemateri
- Prof. DR. Arfin Hamid (Dewan Penasihan Syariah MUI Sul-Sel dan Guru Besar Hukum Unhas)
- DR. M. Arsyad, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Tinggi Agama Sul-Sel)
- Drs. Irwan Muin, S.H., M.H. (Praktisi Hukum)
- Marsuki, DEA. (Dewan Pengawas Bank Indonesia)
D. Metode Workshop
- Ceramah
- Diskusi
- Studi Kasus
E. Tema
“Percepatan Trasformasi Pengetahuan dan Pelaksanaan dalam Penanganan Hukum Sengketa Syariah”
F. Tempat dan Waktu
Tempat : Hotel Clarion Makassar
Tanggal : Sabtu, 6 November 2010
Waktu : 09.00 - 17.00 Wita
G. Peserta
1. Perbankan / Perbankan Syariah
2. Asuransi / Asuransi Syariah
3. Lembaga Keuangan Syariah
4. BUMN
5. Praktisi Hukum
6. Aparat Penegak Hukum
7. Usaha Kecil Menengah
8. Umum
H. Anggaran
Biaya konstribusi peserta sebesar Rp. 650.000,- /orang
Dengan fasilitas yang didapat berupa :
- Sertifikat
- Lunch
- Coffe Break
- Perlengkapan tulis
- Materi
I. Pelaksana
Lembaga Pendidikan dan Pengkajian Hukum Nasional (LPPHN) Makassar
J. Tempat Pendaftaran
Sekretariat LPPHN Jl. Antang Raya Perumahan Panakukang Mas II Blok A2/3 Antang Makassar
Demikianlah pemaparan ini dibuat dengan sebagaimana mestinya.
Makassar, 27 Sept 2010
Panitia Pelaksana
Ketua
ttd
Yusdar, S.H.
Mengetahui,
Pengurus LPPHN Makassar
ttd
Muhammad Sirul Haq, S.H.
Ketua
===
Formulir Pendaftaran
Workshop Sehari
Penanganan Hukum Sengketa Syariah
No :
Nama :
Alamat :
Tlp/HP :
Institusi/Instansi :
Telah melunasi pembayaran kegiatan Workshop Sehari Penanganan Hukum Sengketa Syariah, sebesar Rp. 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah)
Makassar, 2010
Peserta Panitia
(..................................) (..................................)
Transfer Dana via Bank Muamalat
No. Rek : 912.38596.99 (a.n. Muh. Sirul Haq)
Setelah transfer silakan fax bukti transfer anda ke nomor fax (0411) 497218
Kontak Person :
Yusdar : 085242567747
Susilawati : 081355743243
Sirul : 085242752603 / (0411) 2458220
Untuk liat brosur silakan klik di sini
Workshop Sehari Penanganan Hukum Sengketa Ekonomi Syariah
Diposting oleh sirulhaq
Cerita Tentang Rumah
Diposting oleh sirulhaq
Rumah idaman dambaan setiap keluarga, namun untuk meweujudkan itu tidak semudah membayangkannya. Butuh perjuangaan keras...
LPPHN Gaet Pengadilan Negeri Makassar dan Kanwil Hukum dan HAM Sul-Sel Selenggarakan Kursus HKI dan Kepengacaraan
Diposting oleh sirulhaq
Makassar – Lembaga Pendidikan dan Pengkajian Hukum Nasional (LPPHN) merangkul Pengadilan Negeri Makassar (PN Mks) dan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Hukum dan HAM Sul-Sel), dalam kegiatan kursus Hak Kekayaan Intelektual dan Kepengacaraan. Bentuk kerjasama yang ditawarkan LPPHN kepada PN Mks dan Kanwil Hukum dan HAM Sul-Sel berupa pemateri kursus atau pelatihan tersebut.
Kegiatan yang akan berlangsung 22 Februari – 10 Maret 2010 ini, akan diisi 2 materi dari Kanwil Hukum dan HAM Sul-Sel, diantaranya; Pengenalan HKI dan Prosedur pendaftaran Hak Cipta, juga Prosedur pendaftaran merek. Sementara dari PN Makassar akan membawa materi diantaranya; Putusan Hakim, Upaya hukum dan Perlawanan Pihak Ketiga (Derdenverzet), dan Eksekusi (Pelaksanaan Putusan Hakim).
Pemateri dari Kanwil Hukum dan HAM Sul-Sel, menurut pengakuan Nosema, SH, selaku Kepala Pusat Pelayanan Hukum bahwa, rencananya akan diisi oleh Kepala Bagian
Pelayanan Hukum Kanwil Hukum dan HAM Sul-Sel. Begitupun dari PN Makassar, akan diisi oleh Jan Manopo, SH., hakim PN Makassar yang akan mengisi ke-3 materi.
Bagi pihak LPPHN yang diungkapkan Muhammad Sirul Haq, SH selaku direktur sangat membahagiakan. “Dikarenakan kami dapat menghadirkan pemateri dari Kanwil Hukum dan HAM Sul-Sel dan PN Makassar dalam kegiatan tersebut,” ungkap Sirul.
Kegiatan yang rencananya akan berlangsung selama 2 minggu ini, akan diisi oleh 14 pemateri untuk alokasi 14 materi. “Kami memang mengalokasikan dalam sehari itu ada satu materi, dan setiap materi dialokasikan waktu 90 menit setiap sore dari jam 15.00 hingga 16.30 wita,” ujar Sirul.
Tempat kegiatan pun muda diakses oleh para mahasiswa hokum dan masyarakat umum yang ingin ikut berpartisipasi menjadi peserta. “Karena kegiatan kami terpusat di Gedung Pelatihan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Pemerintah Provinsi Sul-Sel, yakni di Jalan Bonto Langkasa nomor 7 – 9, Makassar dekat Hotel Clarion Makassar,” aku Sirul.
Jadi bagi para mahasiswa hukum dan masyarakat umum yang ingin berpartisipasi menjadi peserta jangan tunggu lama-lama, soalnya pelatihan ini dibatasi 30 peserta saja. (msh)
http://lpphn.blogspot.com/2010/02/lpphn-gandeng-pengadilan-negeri.html
Kegiatan yang akan berlangsung 22 Februari – 10 Maret 2010 ini, akan diisi 2 materi dari Kanwil Hukum dan HAM Sul-Sel, diantaranya; Pengenalan HKI dan Prosedur pendaftaran Hak Cipta, juga Prosedur pendaftaran merek. Sementara dari PN Makassar akan membawa materi diantaranya; Putusan Hakim, Upaya hukum dan Perlawanan Pihak Ketiga (Derdenverzet), dan Eksekusi (Pelaksanaan Putusan Hakim).
Pemateri dari Kanwil Hukum dan HAM Sul-Sel, menurut pengakuan Nosema, SH, selaku Kepala Pusat Pelayanan Hukum bahwa, rencananya akan diisi oleh Kepala Bagian
Pelayanan Hukum Kanwil Hukum dan HAM Sul-Sel. Begitupun dari PN Makassar, akan diisi oleh Jan Manopo, SH., hakim PN Makassar yang akan mengisi ke-3 materi.
Bagi pihak LPPHN yang diungkapkan Muhammad Sirul Haq, SH selaku direktur sangat membahagiakan. “Dikarenakan kami dapat menghadirkan pemateri dari Kanwil Hukum dan HAM Sul-Sel dan PN Makassar dalam kegiatan tersebut,” ungkap Sirul.
Kegiatan yang rencananya akan berlangsung selama 2 minggu ini, akan diisi oleh 14 pemateri untuk alokasi 14 materi. “Kami memang mengalokasikan dalam sehari itu ada satu materi, dan setiap materi dialokasikan waktu 90 menit setiap sore dari jam 15.00 hingga 16.30 wita,” ujar Sirul.
Tempat kegiatan pun muda diakses oleh para mahasiswa hokum dan masyarakat umum yang ingin ikut berpartisipasi menjadi peserta. “Karena kegiatan kami terpusat di Gedung Pelatihan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Pemerintah Provinsi Sul-Sel, yakni di Jalan Bonto Langkasa nomor 7 – 9, Makassar dekat Hotel Clarion Makassar,” aku Sirul.
Jadi bagi para mahasiswa hukum dan masyarakat umum yang ingin berpartisipasi menjadi peserta jangan tunggu lama-lama, soalnya pelatihan ini dibatasi 30 peserta saja. (msh)
http://lpphn.blogspot.com/2010/02/lpphn-gandeng-pengadilan-negeri.html
Cara Gratis Ikut Kursus HKI dan Kepengacaraan LPPHN
Diposting oleh sirulhaq

Kepada Yth :
Calon Peserta Kursus HKI dan Kepengacaraan
Di –
Tempat
Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan keinginan saudara/I untuk menjadi peserta Kursus HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan Kepengacaraan, maka dengan ini kami lampirkan formulir pendaftaran peserta dan brosurnya yang dapat di print out.
Kami juga punya tawaran menarik buat anda agar dapat mengikuti pelatihan ini secara gratis, kalau perlu anda bisa mendapat komisi dari kami selaku pelaksana kegiatan dengan cara :
1. Anda dapat mempromosikan kepada teman dekat maupun jauh agar mengikuti kegiatan kursus ini.
2. Setiap orang/peserta yang anda rekrut menjadi peserta kursus ini, kami akan memberikan kepada anda komisi sebesar 10% dari setiap pembayaran peserta. Jadi hitungannya, Rp. 400.000/10% = Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah)
3. Berarti setiap pendaftar yang melalui anda, maka anda mendapat Rp. 40.000,-. Jika anda berhasil mendapatkan 10 (sepuluh) orang/peserta, maka anda akan mengikuti kursus ini secara gratis. Karena, Rp. 40.000,- X 10 orang/peserta = Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
4. Jika pendaftar yang anda dapat lebih dari 10 (sepuluh), misalnya 13 orang. Maka anda akan mendapatkan keuntungan GRATIS mengikuti kursus + komisi dari 3 orang tersebut. Yakni 3 X Rp. 40.000,- = Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
5. Nah tunggu apa lagi, segera lakukan tawaran kami tanpa perlu berfikir panjang lagi. Tidak susah kan, tinggal mencari peserta dari kalangan anda sendiri. Pasti anda punya teman kuliah di kampus, kecuali anda tidak bergaul atau tidak punya teman di kampus – kalau itu kenyataannya maka anda bukanlah manusia beruntung.
6. Untuk itu, langkah teknis yang anda harus lakukan hanya mencetak/menge-print file formulir pendaftaran dan brosur. Dimana, brosur anda gunakan sebagai alat promosi ke teman anda, dan formulir anda gunakan untuk mendaftarkan teman anda untuk menjadi peserta kursus pula.
7. Pengisian formulir sangat gampang, isilah form pada bagian atas dan bawah. Kemudian setelah calon peserta telah mengisi, mintalah pembayaran kepadanya baik pembayaran itu dilakukan secara berangsur maupun lunas. Bila diangsur, maka minimal pembayaran awal atau DP yakni sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
8. Setelah membayar telah dilakukan oleh peserta tersebut, maka tanda tanganilah form formulir pada sudut panitia dengan membubuhkan tanda tangan dan nama jelas anda. Kemudian, robeklah pada bagian tengah formulir yang ditandai dengan garis putus-putus. Berikanlah lembaran atas pada peserta sebagai tanda bukti pembayaran, dan lembaran bawah anda simpan kemudian anda kumpul dan serahkan kepada kami potongan formulir itu dan uang pembayarannya.
9. Pada saat penyerahan potongan formulir itu pada kami selaku panitia, maka secara otomatis kami akan memotong biaya kursus anda hingga anda hanya membayar Rp. 0,- (nol rupiah) alias GRATIS. Dan jika telah melebihi 10 orang, maka jumlah peserta lebih itu anda akan diberikan komisi dengan catatan bila angsuran pembayaran telah lunas. Bila peserta tersebut membayar langsung lunas, maka kami pun akan langsung memberikan komisi tersebut kepada anda.
10. Bagaimana, mudah kan untuk mengikuti kursus ini secara GRATIS plus KOMISI jika anda bisa melebihi 10 peserta. Maka jangan tunggu lama-lama segeralah merangkul teman anda.
Quota atau batas peserta setiap kursus dibatasi 30 orang. Jika teman anda yang berhasil anda rangkul menjadi peserta tidak tertampung lagi pada pelaksanaan kursus pada Senin, 22 Februari – Rabu, 10 Maret 2010, maka kami dapat menyertakan/memasukkan teman anda pada pelaksanaan kursus selanjutnya yakni pada, Rabu, 11 Maret 2010 – 13 April 2010.
Cuma perbedaanya, jika anda kursus setiap hari mulai Senin hingga Sabtu. Maka teman anda akan kursus 3 x seminggu, yakni hari Selasa, Kamis dan Sabtu hingga berakhirnya pelatihan/kursus.
Demikianlah penjelasan lengkap dari kami LPPHN (Lembaga Pendidikan dan Pengkajian Hukum Nasional) selaku panitia pelaksana, bila masih ada yang belum jelas dari pemaparan kami diatas maka dapat menghubungi kami secara langsung via telepon, sms maupun email.
Dengan nomor telepon, HP : 081355743243 / 085242752603 / 04112458220
e-mail : sirulhaq@gmail.com (setelah e-mail anda kirim, harap meng-sms kami sebagai pemberitahuan agar e-mail anda dapat segera kami baca dan tanggapi sesuai isi e-mail anda)
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih
Wassalam,
Makassar, 10 Februari 2010
Panitia Pelaksana,
Lembaga Pendidikan dan Pengkajian Hukum Nasional (LPPHN)
Direktur,
ttd
Adv. Muhammad Sirul Haq, SH.
SILAKAN KUNJUNGI SITUS LPPHN MAKASSAR DI : http://lpphn.blogspot.com
Dibuka Pendaftaran On Line Kursus HKI dan Kepengacaraan
Diposting oleh sirulhaq
Kursus HKI dan Kepengacaraan yang Insyaallah akan dilaksakan pada Senin, 22 Februari 2010 hingga 10 Maret 2010, pukul 15.00 - 16.30 Wita, bertempat pelaksanaan pelatihan di Gedung Pelatihan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sul-Sel jalan Bonto Langkasa No. 7 (samping Hotel Clarion Makassar).
Kursus yang dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pengkajian Hukum Nasional (LPPHN) Makassar, bekerjasama dengan Sentra HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Makassar akan bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Makassar dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sul-Sel. Kursus ini sendiri diutamakan bagi mahasiswa hukum tak terkecuali fakultas Syariah dan hukum. [BERSAMBUNG)
UNTUK MEMBACA LEBIH LANJUT SILAKAN KLIK DI SINI :
http://lpphn.blogspot.com
Selamat menikmati
Kursus yang dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pengkajian Hukum Nasional (LPPHN) Makassar, bekerjasama dengan Sentra HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Makassar akan bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Makassar dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sul-Sel. Kursus ini sendiri diutamakan bagi mahasiswa hukum tak terkecuali fakultas Syariah dan hukum. [BERSAMBUNG)
UNTUK MEMBACA LEBIH LANJUT SILAKAN KLIK DI SINI :
http://lpphn.blogspot.com
Selamat menikmati
UNDANGAN TERBUKA AKSI 100 HARI SBY-BOEDIONO
Diposting oleh sirulhaq
UNDANGAN TERBUKA AKSI/DEMOSTRASI
KEPADA seluruh masyarakat Indonesia dimanapun berada, diundang untuk turun melakukan aksi di jalan-jalan di kota anda masing-masing.
Aksi akan dilakukan pada tempat-tempat stategis di kota anda, yakni di Gedung DPR/DPRD, Kantor Gubernur, Taman Makam Pahlawan, dan Jalan-jalan protokol.
Aksi besok merupakan aksi gabungan, jadi diharapkan untuk bergabung pada aksi yang telah ada di kota anda. Tidak melakukan aksi secara terpisah dan secara serampangan. Karena kesatuan aksi teman-teman sangat diharapkan demi menjaga solidaritas dan momentum kekuatan massa.
Adapun aksi besok, dengan aspirasi :
1. Mosi tidak percaya terhadap pemerintahan SBY-Boediono
2. Menuntut Pansus Century dan KPK menuntaskan kasus Bank Century dan seret Boediono, Sri Mulyani dan segala yang terlibat dalam penggelapan dana Bailout (talangan) ke pengadilan.
3. Meminta Boediono dan Sri Mulyani turun dari jabatannya.
Aksi ini merupakan gabungan dari Masyarakat sipil, Mahasiswa, Buruh, Tani, Aktivis LSM, Kelompok Profesi, Dosen, Pengusaha dan siapapun yang peduli terhadap masa depan Indonesia yang lebih baik.
MERDEKA!!!!
===
KHUSUS BUAT MASYARAKAT/MAHASISWA/BURUH/TANI DI MAKASSAR
BESOK AKSI akan dipusatkan pada :
Jam 09.00 Wita di Flyover (Tol Reformasi/kilo 4)
DIharapkan semua kelompok aksi agar menyatukan barisan dan tidak terpisah-pisah. Setiap Jenderal Lapangan (Jenlap) ataupun Kordinator Lapangan (Korlap), diharapkan melakukan koordinasi di lapangan dengan menyatukan aspirasi dan massa.
SATU AKSI BERJUTA MASSA
MERDEKA!!!!
SALAM DEMOKRASI
SALAM PERJUANGAN
HIDUP REVOLUSI
*pemakzulandotcom*
KEPADA seluruh masyarakat Indonesia dimanapun berada, diundang untuk turun melakukan aksi di jalan-jalan di kota anda masing-masing.
Aksi akan dilakukan pada tempat-tempat stategis di kota anda, yakni di Gedung DPR/DPRD, Kantor Gubernur, Taman Makam Pahlawan, dan Jalan-jalan protokol.
Aksi besok merupakan aksi gabungan, jadi diharapkan untuk bergabung pada aksi yang telah ada di kota anda. Tidak melakukan aksi secara terpisah dan secara serampangan. Karena kesatuan aksi teman-teman sangat diharapkan demi menjaga solidaritas dan momentum kekuatan massa.
Adapun aksi besok, dengan aspirasi :
1. Mosi tidak percaya terhadap pemerintahan SBY-Boediono
2. Menuntut Pansus Century dan KPK menuntaskan kasus Bank Century dan seret Boediono, Sri Mulyani dan segala yang terlibat dalam penggelapan dana Bailout (talangan) ke pengadilan.
3. Meminta Boediono dan Sri Mulyani turun dari jabatannya.
Aksi ini merupakan gabungan dari Masyarakat sipil, Mahasiswa, Buruh, Tani, Aktivis LSM, Kelompok Profesi, Dosen, Pengusaha dan siapapun yang peduli terhadap masa depan Indonesia yang lebih baik.
MERDEKA!!!!
===
KHUSUS BUAT MASYARAKAT/MAHASISWA/BURUH/TANI DI MAKASSAR
BESOK AKSI akan dipusatkan pada :
Jam 09.00 Wita di Flyover (Tol Reformasi/kilo 4)
DIharapkan semua kelompok aksi agar menyatukan barisan dan tidak terpisah-pisah. Setiap Jenderal Lapangan (Jenlap) ataupun Kordinator Lapangan (Korlap), diharapkan melakukan koordinasi di lapangan dengan menyatukan aspirasi dan massa.
SATU AKSI BERJUTA MASSA
MERDEKA!!!!
SALAM DEMOKRASI
SALAM PERJUANGAN
HIDUP REVOLUSI
*pemakzulandotcom*
Waspadai Duplikasi Gurita Cikeas Pada Pilkada 2010
Diposting oleh sirulhaq
Penulis adalah advokat
Mewaspadai modus Gurita Cikeas (GC) sepatutnya dilakukan pula pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2010. Indikasi duplikasi modus GC sangat mudah tercium pada pesta demokrasi setingkat pilkada yang tidak hanya terjadi pada pemilihan presiden, dimana diduga keterlibatan yayasan-yayasan dalam lingkaran dan tim kampanye SBY dalam menggunakan penggelapan dana Bank Century demi melenggangkan SBY-Boediono ke Istana Negara. Sebab logika sederhana yang diungkapkan George Junus Aditjonro (GJA) dalam karyanya Membongkar Gurita CIkeas (MGC), secara jelas memaparkan sejauhmana kepentingan modal dalam pemenangan calon.
Modal berperan sangat besar dalam menggerakkan mesin-mesin pemenangan, dimana diketahui bersama bahwa ongkos pemilu di Indonesia terbilang berbiaya tinggi. Bukan biaya yang sedikit untuk menggelontorkan anggaran pencetakan atribut kampanye, mulai dari baligho, bendera, pataka, baju, sticker hingga iklan media cetak dan elektronik. Belum lagi biaya yang harus dikeluarkan guna membiayai tim pemenangan yang bergerak pada level ring 1 para calon hingga pada tingkatan terkecil di setiap daerah pemilihan.
Biaya milyaran yang harus dikeluarkan bukan lagi menjadi isapan jempol semata, tapi merupakan keharusan yang selayaknya disediakan para calon yang ingin maju pada pilkada. Karena setiap calon harus mendapat dukungan partai politik, dan biaya untuk mendapatkan dukungan politik dari partai politik pun terbilang selangit. Apalagi dukungan yang diharapkan dari mesin politik resmi diatur dalam Pasal 59 UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai sebuah keharusan kecuali calon independen, sehingga tak bisa dielakkan jual beli partai politik menjadi marak mendekati pelaksanaan pilkada.
Sementara pergerakan calon independen yang secara resmi diakui berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tetap memerlukan biaya tinggi, karena untuk mengimbangi kekuatan calon yang didukung partai politik memiliki kekuatan dana yang sangat besar. Maka sangat bisa dipastikan, pada calon independen akan kalah telat bila tidak memiliki dana yang sama besarnya dengan calon yang bergerak dengan mesin politik, karena ongkos untuk membentuk jaringan tim pemenangan bukan harga yang murah diluar dari perangkat kampanye lainnya.
Indikasi Gurita Cikeas
Pemaparan GJA dalam buku MGC sangat jelas digambarkan bagaimana jejaring mesin pemenangan yang dibuat semassif mungkin, mulai dari lingkaran terdalam tim pemenangan hingga lingkaran terluar pemenangan pemilihan. Dan diulas dengan gamblang bagaimana keterlibatan dana yang dibutuhkan untuk menggerakkan tim kampanye tersebut, dengan anggaran sangat besar sehingga upaya menghisap sumber-sumber dana dari luar harus pula dilakukan tidak hanya bersandar pada kekuatan dana para calon.
Pembentukan beberapa yayasan, tak lain demi merangkul dana-dana pendukung dari pihak ketiga baik secara langsung maupun tidak langsung menyokong dan memiliki kepentingan pula bagi kemenangan calon. Ada 4 sumber dana yang sangat kental menjadi aliran dana pihak ketiga, mulai dari para pemilik modal yakni pengusaha perseorangan, korporasi berbentuk badan hukum dan BUMN, pihak asing atau luar negeri, dan tentunya dana dari pengelapan anggaran yang juga termasuk didalamnya dana money laundry (pencucian uang).
Bagaikan gurita, keempat sumber tersebut mengalir baik secara swadaya maupun melalui rekayasa agar tak terindikasi pelanggaran pemilu, terutama dalam persoalan anggaran kampanye yang tak boleh menggunakan dana dari BUMN, pihak asing dan dana dari sebuah kejahatan semisal penggelapan dan korupsi. Agar dana itu dengan mudah masuk, dibuatlah alirannya tidak dilakukan secara langsung tapi melalui aliran yang terbilang canggih melalui rekening siluman.
Aliran dana sumbangan illegal itu, biasanya disetorkan dulu melalui sebuah bank mirip modus Bank Century. Agar dana itu tak langsung masuk pada rekening tim kampanye secara resmi tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga sulit dilacak oleh panitia pengawas pemilu (panwaslu), dibuatlah berbagai yayasan untuk menampung dana tersebut sebagai bentuk rekening siluman. Dana yayasan tersebut pun digunakan oleh pengurus yayasan dengan membuat berbagai kegiatan yang katanya tidak berkaitan dengan politik, padahal kerja-kerjanya secara langsung dan tidak langsung menggerakkan mesin politik dan jaringan-jaringan pemenangan hingga pada tingkat terbawah.
Adapula aliran dana dari yayasan dan bank yang masuk ke rekening tim kampanye, tidak melebihi ambang batas dari aturan yang ditetapkan oleh UU dan aturan KPU. Sehingga tidak terlihat sebagai suatu pelanggaran dalam pengaturan anggaran dana kampanye, apalagi kekuatan KPU dan Panwaslu dalam kebijakan menyikapi pelanggaran anggaran kampanye terbilang mandul. Hal ini memang telah direkayasan sistematis melalui UU No. 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang secara sengaja dibuat agar sulit terjerat, indikasi pelanggaran hanya diberi kepada Panwaslu waktu 3 hari untuk diusut ditambah 5 hari bila masih membutuhkan informasi dan data sejak ditemukannya pelanggaran (Pasal 190, ayat 6 dan 7 UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden). Padahal untuk membongkar kejahatan pidana sangat tidak masuk akal akan selesai dalam jangka waktu singkat, sementara kejahatan tersebut terjadi secara sistematis dan profesional.
Modus Duplikasi
Mengecek modus duplikasi pada pelaksanaan pilkada sebenarnya memiliki kesamaan, cuman yang membedakan adalah para pelaku, skala wilayah dan jumlah anggarannya. Modus paling nyata yang pernah terungkap hingga penangkapan oleh KPK adalah fungsionaris PAN, Abdul Hadi Jamal yang menggunakan dana penggelapan pembangunan kawasan pelabuhan yang ada di Indonesia bagian timur. Jadi begitu pula yang terjadi di Pilkada, para calon yang maju terutama yang masih berada di lingkungan kekuasaan sangat memiliki indikasi menggelapkan dana anggaran pemerintah daerah.
Kekuatan dana bagi para incumbent, apalagi bila ia penguasa yang bukan pengusaha atau memiliki anggaran pribadi untuk maju, maka dapat dipastikan aliran dana dari pihak ketiga akan sangat besar. Terutama yang memiliki kepentingan adalah para pengusaha yang berupaya mempertahankan usaha mereka tetap langgeng di daerah tersebut, menguras kantong para kepala SKPD (Satuan Kerja Pelaksana Dinas) dengan ancaman akan diturunkan jabatan bila tidak melakukan dukungan dana dan dari BUMD tak luput dari penghisapan logistik.
Modusnya sangat jelas, dana-dana siluman itu tak mungkin masuk melalui rekening yang terdaftar di KPUD yang diawasi oleh Panwaslu. Tapi dana itu akan mengalir ke rekening-rekening yang dibuat secara terpisah dan tertutup yang sulit dideteksi publik, biasanya menggunakan nama pihak ketiga di rekening yang biasanya orang-orang atau badan hukum yang juga ada dalam lingkaran para calon.
Dana liar itu tak masuk begitu saja sebagai sumbangan sukarela, tapi memiliki muatan politik juga yang biasanya terjalin melalui kontrak politik terselubung. Kontrak itu sangat jelas demi kepentingan dana pula, sebab tak ada yang ingin rugi dalam pertarungan politik layaknya pertaruhan di meja judi. Siapa yang menang maka bersiap-siap menfasilitasi para pengusaha dan jejaring sumbangan dana tersebut dalam berbagai proyek di daerah, dan biasanya akan melukai kepentingan rakyat serta melabrak aturan yang berlaku.
Maka tak heran, bagi para kepala daerah maupun kepala negara yang menang pemilu akan memanjakan para tim pemenangannya baik yang berada di lingkungan kekuasaan maupun yang diluar. Modus yang paling jelas terlihat adalah penggantian mobil dinas bagi pejabat terkait, sebagai bentuk pelampiasan pesta politik dari sebuah kemenangan walaupun melukai rasa keadilan masyarakat. Hal lain, kepala daerah biasanya mengakomodasi kepentingan pengusaha lewat kebijakan dan rekayasa proyek demi politik balas budi.
Politik balas budi inilah yang biasa lahir melalui proyek-proyek pembangunan di daerah yang biasanya mengorbankan kepentingan masyarakat. Semisal pembangunan mall di area publik yang tidak seharusnya dijadikan tempat berbisnis, tapi kemudian itu tetap dilakukan walaupun kemudian masyarakat tak bisa lagi menikmati tempat tersebut sebagai kawasan akses publik atau daerah kepemilikan umum. Menempatkan orang-orang pada jabatan di pemerintahan, walaupun orang-orang tersebut tidak memiliki kapasitas untuk berada disitu. Dan bila kursi kekuasaan telah penuh dan masih banyak yang harus ditampung, maka dibuatlah berbagai jabatan yang sebelumnya tak pernah ada semisal jabatan wakil kepala yang cenderung hanya mubassir dan pemborosan anggaran.
Lantas dimanakah kepentingan masyarakat yang dulunya dikejar-kejar untuk mendapatkan suara agar bisa melenggang ke kursi kekuasaan? Jawabannya tentunya akan dinomor tigakan, atau hanya menjadi bentuk eksploitasi saja. Slogan kampanye yang memihak rakyat dengan berbagai program menggiurkan, kini hanya tinggal janji hisapan jempol semata. Jika indikasi tersebut benar adanya, haruskah kemudian pesta demokrasi yang digelar dengan biaya mahal tetap dilaksanakan tanpa pemihakan kepada rakyat dan penegakan hukum secara pasti bagi yang melanggarnya?
Mewaspadai modus Gurita Cikeas (GC) sepatutnya dilakukan pula pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2010. Indikasi duplikasi modus GC sangat mudah tercium pada pesta demokrasi setingkat pilkada yang tidak hanya terjadi pada pemilihan presiden, dimana diduga keterlibatan yayasan-yayasan dalam lingkaran dan tim kampanye SBY dalam menggunakan penggelapan dana Bank Century demi melenggangkan SBY-Boediono ke Istana Negara. Sebab logika sederhana yang diungkapkan George Junus Aditjonro (GJA) dalam karyanya Membongkar Gurita CIkeas (MGC), secara jelas memaparkan sejauhmana kepentingan modal dalam pemenangan calon.
Modal berperan sangat besar dalam menggerakkan mesin-mesin pemenangan, dimana diketahui bersama bahwa ongkos pemilu di Indonesia terbilang berbiaya tinggi. Bukan biaya yang sedikit untuk menggelontorkan anggaran pencetakan atribut kampanye, mulai dari baligho, bendera, pataka, baju, sticker hingga iklan media cetak dan elektronik. Belum lagi biaya yang harus dikeluarkan guna membiayai tim pemenangan yang bergerak pada level ring 1 para calon hingga pada tingkatan terkecil di setiap daerah pemilihan.
Biaya milyaran yang harus dikeluarkan bukan lagi menjadi isapan jempol semata, tapi merupakan keharusan yang selayaknya disediakan para calon yang ingin maju pada pilkada. Karena setiap calon harus mendapat dukungan partai politik, dan biaya untuk mendapatkan dukungan politik dari partai politik pun terbilang selangit. Apalagi dukungan yang diharapkan dari mesin politik resmi diatur dalam Pasal 59 UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai sebuah keharusan kecuali calon independen, sehingga tak bisa dielakkan jual beli partai politik menjadi marak mendekati pelaksanaan pilkada.
Sementara pergerakan calon independen yang secara resmi diakui berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tetap memerlukan biaya tinggi, karena untuk mengimbangi kekuatan calon yang didukung partai politik memiliki kekuatan dana yang sangat besar. Maka sangat bisa dipastikan, pada calon independen akan kalah telat bila tidak memiliki dana yang sama besarnya dengan calon yang bergerak dengan mesin politik, karena ongkos untuk membentuk jaringan tim pemenangan bukan harga yang murah diluar dari perangkat kampanye lainnya.
Indikasi Gurita Cikeas
Pemaparan GJA dalam buku MGC sangat jelas digambarkan bagaimana jejaring mesin pemenangan yang dibuat semassif mungkin, mulai dari lingkaran terdalam tim pemenangan hingga lingkaran terluar pemenangan pemilihan. Dan diulas dengan gamblang bagaimana keterlibatan dana yang dibutuhkan untuk menggerakkan tim kampanye tersebut, dengan anggaran sangat besar sehingga upaya menghisap sumber-sumber dana dari luar harus pula dilakukan tidak hanya bersandar pada kekuatan dana para calon.
Pembentukan beberapa yayasan, tak lain demi merangkul dana-dana pendukung dari pihak ketiga baik secara langsung maupun tidak langsung menyokong dan memiliki kepentingan pula bagi kemenangan calon. Ada 4 sumber dana yang sangat kental menjadi aliran dana pihak ketiga, mulai dari para pemilik modal yakni pengusaha perseorangan, korporasi berbentuk badan hukum dan BUMN, pihak asing atau luar negeri, dan tentunya dana dari pengelapan anggaran yang juga termasuk didalamnya dana money laundry (pencucian uang).
Bagaikan gurita, keempat sumber tersebut mengalir baik secara swadaya maupun melalui rekayasa agar tak terindikasi pelanggaran pemilu, terutama dalam persoalan anggaran kampanye yang tak boleh menggunakan dana dari BUMN, pihak asing dan dana dari sebuah kejahatan semisal penggelapan dan korupsi. Agar dana itu dengan mudah masuk, dibuatlah alirannya tidak dilakukan secara langsung tapi melalui aliran yang terbilang canggih melalui rekening siluman.
Aliran dana sumbangan illegal itu, biasanya disetorkan dulu melalui sebuah bank mirip modus Bank Century. Agar dana itu tak langsung masuk pada rekening tim kampanye secara resmi tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga sulit dilacak oleh panitia pengawas pemilu (panwaslu), dibuatlah berbagai yayasan untuk menampung dana tersebut sebagai bentuk rekening siluman. Dana yayasan tersebut pun digunakan oleh pengurus yayasan dengan membuat berbagai kegiatan yang katanya tidak berkaitan dengan politik, padahal kerja-kerjanya secara langsung dan tidak langsung menggerakkan mesin politik dan jaringan-jaringan pemenangan hingga pada tingkat terbawah.
Adapula aliran dana dari yayasan dan bank yang masuk ke rekening tim kampanye, tidak melebihi ambang batas dari aturan yang ditetapkan oleh UU dan aturan KPU. Sehingga tidak terlihat sebagai suatu pelanggaran dalam pengaturan anggaran dana kampanye, apalagi kekuatan KPU dan Panwaslu dalam kebijakan menyikapi pelanggaran anggaran kampanye terbilang mandul. Hal ini memang telah direkayasan sistematis melalui UU No. 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang secara sengaja dibuat agar sulit terjerat, indikasi pelanggaran hanya diberi kepada Panwaslu waktu 3 hari untuk diusut ditambah 5 hari bila masih membutuhkan informasi dan data sejak ditemukannya pelanggaran (Pasal 190, ayat 6 dan 7 UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden). Padahal untuk membongkar kejahatan pidana sangat tidak masuk akal akan selesai dalam jangka waktu singkat, sementara kejahatan tersebut terjadi secara sistematis dan profesional.
Modus Duplikasi
Mengecek modus duplikasi pada pelaksanaan pilkada sebenarnya memiliki kesamaan, cuman yang membedakan adalah para pelaku, skala wilayah dan jumlah anggarannya. Modus paling nyata yang pernah terungkap hingga penangkapan oleh KPK adalah fungsionaris PAN, Abdul Hadi Jamal yang menggunakan dana penggelapan pembangunan kawasan pelabuhan yang ada di Indonesia bagian timur. Jadi begitu pula yang terjadi di Pilkada, para calon yang maju terutama yang masih berada di lingkungan kekuasaan sangat memiliki indikasi menggelapkan dana anggaran pemerintah daerah.
Kekuatan dana bagi para incumbent, apalagi bila ia penguasa yang bukan pengusaha atau memiliki anggaran pribadi untuk maju, maka dapat dipastikan aliran dana dari pihak ketiga akan sangat besar. Terutama yang memiliki kepentingan adalah para pengusaha yang berupaya mempertahankan usaha mereka tetap langgeng di daerah tersebut, menguras kantong para kepala SKPD (Satuan Kerja Pelaksana Dinas) dengan ancaman akan diturunkan jabatan bila tidak melakukan dukungan dana dan dari BUMD tak luput dari penghisapan logistik.
Modusnya sangat jelas, dana-dana siluman itu tak mungkin masuk melalui rekening yang terdaftar di KPUD yang diawasi oleh Panwaslu. Tapi dana itu akan mengalir ke rekening-rekening yang dibuat secara terpisah dan tertutup yang sulit dideteksi publik, biasanya menggunakan nama pihak ketiga di rekening yang biasanya orang-orang atau badan hukum yang juga ada dalam lingkaran para calon.
Dana liar itu tak masuk begitu saja sebagai sumbangan sukarela, tapi memiliki muatan politik juga yang biasanya terjalin melalui kontrak politik terselubung. Kontrak itu sangat jelas demi kepentingan dana pula, sebab tak ada yang ingin rugi dalam pertarungan politik layaknya pertaruhan di meja judi. Siapa yang menang maka bersiap-siap menfasilitasi para pengusaha dan jejaring sumbangan dana tersebut dalam berbagai proyek di daerah, dan biasanya akan melukai kepentingan rakyat serta melabrak aturan yang berlaku.
Maka tak heran, bagi para kepala daerah maupun kepala negara yang menang pemilu akan memanjakan para tim pemenangannya baik yang berada di lingkungan kekuasaan maupun yang diluar. Modus yang paling jelas terlihat adalah penggantian mobil dinas bagi pejabat terkait, sebagai bentuk pelampiasan pesta politik dari sebuah kemenangan walaupun melukai rasa keadilan masyarakat. Hal lain, kepala daerah biasanya mengakomodasi kepentingan pengusaha lewat kebijakan dan rekayasa proyek demi politik balas budi.
Politik balas budi inilah yang biasa lahir melalui proyek-proyek pembangunan di daerah yang biasanya mengorbankan kepentingan masyarakat. Semisal pembangunan mall di area publik yang tidak seharusnya dijadikan tempat berbisnis, tapi kemudian itu tetap dilakukan walaupun kemudian masyarakat tak bisa lagi menikmati tempat tersebut sebagai kawasan akses publik atau daerah kepemilikan umum. Menempatkan orang-orang pada jabatan di pemerintahan, walaupun orang-orang tersebut tidak memiliki kapasitas untuk berada disitu. Dan bila kursi kekuasaan telah penuh dan masih banyak yang harus ditampung, maka dibuatlah berbagai jabatan yang sebelumnya tak pernah ada semisal jabatan wakil kepala yang cenderung hanya mubassir dan pemborosan anggaran.
Lantas dimanakah kepentingan masyarakat yang dulunya dikejar-kejar untuk mendapatkan suara agar bisa melenggang ke kursi kekuasaan? Jawabannya tentunya akan dinomor tigakan, atau hanya menjadi bentuk eksploitasi saja. Slogan kampanye yang memihak rakyat dengan berbagai program menggiurkan, kini hanya tinggal janji hisapan jempol semata. Jika indikasi tersebut benar adanya, haruskah kemudian pesta demokrasi yang digelar dengan biaya mahal tetap dilaksanakan tanpa pemihakan kepada rakyat dan penegakan hukum secara pasti bagi yang melanggarnya?
Langganan:
Postingan (Atom)
Diberdayakan oleh Blogger.