إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللّهِ مَنْ آمَنَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلاَّ اللّهَ فَعَسَى أُوْلَـئِكَ أَن يَكُونُواْ مِنَ الْمُهْتَدِينَ ﴿١٨﴾
Hanyalah yang memakmurkan mesjid-mesjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk (Surah At-taubah, ayat 18)
Mesjid adalah simbolisasi agama Islam yang paling realistis dan penggerak utama bagi umat Islam. Tidak bisa dinafikkan, peran mesjid yang sangat besar dalam mengelola umat, penyebaran syariat agama dan titik sentral segala kegiatan umat. Mulai dari persoalan sholat 5 waktu, pengajian ibu-ibu dan remaja mesjid, pengajaran Al-quran, kegiatan remaja mesjid, pembangunan mesjid, penyebaran syiar agama, dan tempat berkumpulnya umat Islam. Keberadaannya yang sangat strategis di setiap pemukiman, kantor dan pusat-pusat perbelanjaan. Sehingga tak bisa kita melepaskan peran mesjid yang begitu sangat besar, apalagi guna strategi dan pengembangan bank Syariah di Indonesia.
Ibaratkan kabah di Masjidil Haram, maka mesjid memainkan peran yang sama pentingnya. Kabah selalu diputari bagi siapapun dan berasal dari manapun di penjuru dunia ini yang beragama Islam, dan paling diidamkan bagi setiap muslim untuk berkunjung ke sana. Begitu pun dengan mesjid, sebagai tempat ibadah dan paling suci yang terdekat di lingkungan masyarakat. Juga memainkan peran penting layaknya kabah, karena di mesjidlah setiap muslim menghadapkan dirinya ke kabah. Sehingga apapun yang datang dari mesjid, mulai dari panggilan shalat 5 waktu, kegiatan keagamaan, pendidikan dan kegiatan sosial akan selalu direspon positif.
Respon positif inilah sebagai potensi yang paling digdaya dalam setiap kegiatan yang menyangkut umat, terkhusus pula dengan persoalan perbankan syariah. Potensi itu dapat merangkul mulai dari kalangan anak-anak hingga orang tua, semua dapat ditarik dengan mudah baik sebagai pelaku utama maupun sebagai pengguna ataupun peserta dari setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh pengurus mesjid. Apalagi kegiatan perbankan syariah mengandalkan ajaran agama Islam terutama dalam pengelolaan keuangan, mulai dari individu setiap muslim hingga yang menyangkut urusan umat. Sehingga koneksitas antara bank syariah dan mesjid adalah hal mutlak dalam pengembangan kemaslahatan umat.
Pola Strategis
Strategi yang bisa dikembangkan bank syariah berbasis mesjid sifatnya multi strategi. Kenapa multi strategi, karena seluruh sektor kehidupan umat bisa dirangkul terutama yang memiliki persoalan ekonomi. Jadi mesjid dan bank syariah menjadi satu sebagai pusat sentrum gerakan dan titik-titik kegiatan keumatan, mulai dari kegiatan yang bersifat amal akhirat dan duniawi, pendidikan, ekonomi, pembangunan mesjid dan berbagai kegiatan yang berbasis mesjid. Sehingga seluruh sektor kehidupan bisa terangkum dalam satu mekanisme yang tidak terlalu sulit pengelolaannya, sekaligus merupakan bentuk pemberdayaan bagi pengurus dan jamaah mesjid itu sendiri.
Mekanisme paling simple menjadikan pengurus mesjid sebagai pelaku utama dalam setiap kegiatan bank syariah. Pengurus mesjid merupakan penggerak utama mesjid dan segala kegiatan yang berhubungan dengan jamaah mesjid. Jadi pengurus mesjid memiliki kegiatan tambahan berupa menjadi pengelola yang sifatnya tidak terikat ataupun dibuat terikat dengan bank syariah. Tidak terikat dalam artian pengurus mesjid tidak merupakan bagian struktural dari bank syariah, tapi sebagai pengelola bank syariah dalam persoalan administrasi dan keuangan. Secara terikat, artinya pengelola mesjid yang memainkan peran sebagai pelaksana bank syariah tercatat pula sebagai bagian struktural bank syariah. Perbedaan lain, contohnya dalam penggajian bila terikat akan dibebankan pada bank syariah namun bila tidak terikat akan dibebankan pada pendanaan mesjid bahkan mungkin bersifat amal jariah.
Selama ini, pengelolaan mesjid terutama dalam pengelolaan keuangan dibebankan pada pengurus mesjid. Jadi pengurus mesjid mencatan segala pemasukan mesjid mulai dari celengan mesjid, sumbangan perorangan dan kelompok ataupun badan hukum. Dana yang masuk itu secara otomatis akan disimpan pada tempat penyimpanan yang aman sebelum digunakan untuk berbagai kegiatan mesjid. Nah, disinilah fungsi bank syariah telah masuk. Sebagai tempat penyimpanan dana mesjid tersebut, dan karena dikelola secara struktural berdasarkan mekanisme mesjid itu, maka bank syariah mengajak pula setiap pengurus dan jamaah mesjid untuk turut serta menabung pada bank syariah tersebut. Bayangan saja, bila mesjid tersebut berada dalam satu pemukiman yang terdapat 500 kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga berhasil ditarik sebagai nasabah bank syariah berbasis mesjid.
Agar hal itu menjadi lancar, pihak bank syariah perlu melakukan perjanjian dengan pihak mesjid dalam pengelolaan bank berbasiskan mesjid. Perjanjian kesepakatan itu menuangkan segala aspek yang bisa dirangkul dalam kegiatan ekonomi masyarakat, baik berupa sistem dan struktur yang ingin dibangun demi pemberdayaan bank syariah begitu pula dengan masjid dan jamaahnya itu sendiri. Jadi segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan perbankan tidak lagi dipusatkan di kantor-kantor bank syariah yang mungkin tidak semua bisa menjangkau dengan mudah, tapi menjadikan mesjid sebagai ujung tombak penggerak utama.
Secara sistem, mesjid telah menjadi pusat kegiatan perbankan syariah. Mulai dari tabungan syariah, pinjaman syariah, deposito syariah, dan investasi syariah yang semuanya berbasiskan syariah yang berada di mesjid. Jadi tak ada lagi keraguan dalam hal riba bagi umat Islam, juga mendekatkan kegiatan ekonomi produktif itu pada lingkungan terkecil sehingga mudah untuk dikendalikan dan diawasi. Begitu pula dengan segala kegiatan ekonomi lainnya bisa dipusatkan di mesjid dan menjadikan bank syariah sebagai sentral kegiatan ekonomi tersebut.
Kegiatan ekonomi apa saja yang bisa dirangkul tersebut, jawabnya adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan keuangan. Mulai dari pembayaran rekening listrik, air, telepon, pajak dan mungkin kartu kredit. Penarikan uang pun bisa dilakukan di mesjid, caranya tinggal mengalihkan saja mesin ATM tersebut ke mesjid-mesjid yang telah menjalin kerjasama dengan pihak perbankan. Bahkan pengelolaan infaq, shodokah, zakat dan wakaf menjadi tanggung jawab bank syariah yang telah berbasis mesjid. Dan segala kegiatan ekonomi lainnya bisa terpusatkan di mesjid, sehingga dengan menggunakan jasa pengurus mesjid membuat bank syariah bisa berhemat dalam pengelolaan kantor, administrasi perkantoran dan personalia. Karena semuanya telah dialihkan ke pengelolaan mesjid, dimana keuangannya selalu transparan dan bertanggungjawab yang selalu diumumkan/dibacakan setiap jumat, yang juga menghemat biaya pengumuman laporan keuangan yang biasa dikeluarkan bank syariah di media-media umum.
Tak diragukan lagi, harapan Nabi Muhammad SAW untuk menjadikan mesjid sebagai pusat pergerakan Islam akan terwujud karena mesjid telah dijadikan basis bagi kegiatan ekonomi umat dalam seluruh aspek kehidupan. Bahkan menyentuh pula kegiatan pendidikan, pemberdayaan masyarakat, pemukiman dan usaha ekonomi kecil. Islam memiliki sistem pendidikan mulai dari jenjang play group, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan perguruan tinggi. Dan yang paling terlihat riil adalah Taman Pendidikan Al-quran (TPA) yang berpusat di mesjid, dimana dapat dikolaborasi dengan bank syariah. Baik persoalan pendidikan bank syariah yang ditanamkan dengan memasukkannya dalam kurikulum pendidikan, praktek bank syariah berupa pembukaan buku tabungan, hingga mendidik mereka menjadi entrepreneur islami. Sehingga kebiasaan dari kecil akan tertanam hingga di bangku kuliah, sehingga tak sulit lagi dalam merangkul pembiayaan pendidikan dan pengelolaan pendidikan itu sendiri.
Pemberdayaan masyarakat atau keumatan dapat pula dilakukan. Tinggal bagaimana mengatur peran pengurus mesjid dalam hal menjadi fasilitator pemberdayaan keumatan, mulai dari pembentukan kelompok ekonomi kecil, pembuatan kegiatan ekonomi produktif, usaha ekonomi kecil hingga pembiayaan kelompok ekonomi berbasis umat. Sehingga paling kurang akan di temui 2 (dua) kelompok jamaah mesjid yang selain melakukan kegiatan ibadah juga secara berkelompok mengembangkan ekonomi di lingkungan mereka. Dan mengenai fasilitas pembiayaan akan didanai oleh bank syariah yang telah berbasis mesjid, sehingga tak diragukan lagi mengenai pengelolaan dana hingga pengembalian pinjaman oleh kelompok ekonomi produktif ini.
Mesjid pula menjadi saran informasi dan menfasilitasi bagi umatnya yang membutuhkan perumahan, baik berupa penyediaan data perumahan hingga pinjaman ataupun kredit kepemilikan rumah. Begitu pula dengan biaya penguburan jenazah, yang selalu melibatkan pihak mesjid mulai dari pengurusan jenazah dalam persoalan memandikan hingga tanah pekuburannya. Dan mesjid, memberikan rasa kesetaraan baik kaya dan miskin begitupula dengan tua dan muda. Sebab dalam pandangan agama, Islam hanya memandang bagi orang-orang yang sabar dan bertaqwa (baca : bekerja keras).
Tak ada lagi persoalan ekonomi mendasar yang tak diketahui oleh bank syariah, karena telah menempatkan dirinya pada ujung tombak utama kegiatan setiap umat muslim yaitu di mesjid. Bahkan bagi yang beragama non muslim, dapat pula mengakses segala kegiatan perbankan Islami yang telah dipusatkan di mesjid karena sifatnya terbuka untuk umum. Sehingga ajakan ayo ke bank tinggal ditambahkan ayo ke mesjid, jadi selogannya menjadi “ayo ke bank ayo ke mesjid”.
Implementasi Kegiatan
Satu hal yang teramat penting dalam perbankan syariah adalah pengolaan administrasi. Nah, apakah mesjid dalam hal ini pengurus mesjid dapat melakukan itu? Jawabanya adalah dapat. Ada beberapa alternatif pilihan yang bisa dilakukan diantaranya, pengurus mesjid dilatih beberapa orang sesuia kebutuhan awal kegiatan perbankan syariah agar bisa mengoperasikan segala kegiatan administrasi. Hal lain, dengan adanya dukungan staf dari pihak bank sendiri untuk melakukan kegiatan perbankan mulai dari persoalan administrasi hingga pengawasan, sehingga tak ada lagi persoalan yang harus menjadi permasalahan begitu hal ini diterapkan. Cara lain sebagai pendukung, melakukan penerimaan pegawai perbankan yang memang secara khusus dilatih dan dipekerjakan untuk ditempatkan di mesjid yang juga berfungsi sebagai tempat kegiatan perbankan.
Bagaimana sendiri dengan dukungan sarana prasarana, apakah mesjid memiliki dukungan itu? Jawabnya tentu ada. Fasilitas mesjid sebenarnya sangat memiliki sarana penunjang yang sangat bagus, dan bisa dijadikan tempat kegiatan perbankan tinggal setting tempat saja yang kemudian butuh modifikasi sedikit sesuai kegiatan perbankan. Dan untuk memudahkan dan mengurangi resiko dari penerapan ini, pihak perbankan bisa mengambil dulu mesjid percontohan untuk merealisasikan persoalan tersebut. Paling praktis dan sangat menguntungkan, mencari mesjid utama di setiap kota-kota besar dulu sebagai pusat kegiatan umat. Misalnya saja, mesjid Istiglal di Jakarta ataupun mesjid AL Markaz Al Islami di kota Makassar. Kedua mesjid ini merupakan pusat dari pusatnya mesjid yang bertebaran di kota tersebut ditempat mereka berada, selain itu mesjid ini memiliki fasilitas yang terbilang lengkap.
Konkritnya, mesjid Al Markaz Al Islami (selanjutnya di sebut dalam tulisan ini Mesjid Al Markaz) itu telah memiliki kegiatan pendukung selain sarana untuk sholat. Diantaranya, perpustakaan dengan ribuan koleksi, radio FM siaran mesjid AL Markaz, ruang serba guna yang bisa diadakan berbagai kegiatan mulai dari seminar hingga resepsi pernikahan, kios-kios yang menjual kebutuhan sehari-hari hingga perlengkapan sholat, Play Group, Taman Pendidikan Al-quran, BMT, Badan Amil Zakat, Majelis Taqlim, dan Kantor pengelola mesjid. Bahkan di setiap jum’at hampir dipenuhi lapak-lapak pedagang kaki lima yang jumlahnya mencapai 300 pedagang yang menjualkan aneka dagangan, apalagi bila bulan puasa tiba hampir dapat dipastikan setiap sore hingga tarwih usai pekarangan masjid dipenuhi kegiatan jual beli layaknya pasar dan masih banyak kegiatan lainnya yang sangat produktif bernilai ekonomi. Ditambah lagi, pengunjung/jamaah mesjid yang datang silih berganti dengan berbagai keperluan bisa menjadi ajang promosi yang lebih intensif dan massif. Sehingga dapat mengurangi biaya promosi yang biasa dikeluarkan baik melalui media umum ataupun sarana promosi lain, bahkan mungkin bisa ditekan sampai 70% biaya promosi tersebut.
Kondisi ini, sangat memungkinkan pula bank syariah masuk untuk menghimpun segala kegiatan ekonomi tersebut diatas layaknya sarang laba-laba. Tinggal menempatkan diri di salah satu bagian dari gedung mesjid tersebut, entah mengambil ruang kosong atau membangun baru tanpa mengurangi tata bangunan dari mesjid. Sehingga tak ada lagi alasan tak ada kesiapan sarana prasarana pendukung yang sangat baik dan halal.
Bila tak ada keraguan untuk mewujudkan itu, Insyaallah bila rumah Allah SWT diramaikan dengan niat kemaslahatan ummat dan beribadah demi mendekatkan diri padaNYA. Akan terjawab dengan datangnya berbagai rezeki, bahkan dari arah yang tidak tahu darimana datangnya. Tapi sebenarnya untuk mengetahui arah mana saja yang datang itu sangat bisa diramalkan, metodenya dengan memanfaatkan segala jaringan potensi dari mesjid tersebut. Diantaranya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sering mengakses mesjid tersebut, persatuan mesjid-mesjid yang ada dan kalau di Makassar sendiri ada namanya IMMIM (Ikatan Masjid Mushollah Indonesia Makassar) yang memiliki jaringan mesjid terluas bahkan telah memiliki pesantren putra-putri dan beberapa kegiatan ekonomi pendukung lainnya. Badan majelis taqlim yang sering berkumpul di mesjid itu, juga setiap kali ada penyelenggaraan jamaah haji pastilah Mesjid Al Markaz ini menjadi markas bagi para calon haji itu untuk belajar bagaimana berhaji dan segala urusan tentang haji sendiri.
Jejaring yang terbentuk tersebut, alhasil akan melebarkan sayap dari bank syariah tersebut. Pelebaran itu dengan cara tersebar luasnya informasi keberadaan bank syariah di mesjid tersebut, dan tak diayal lagi akan datang berbagai tawaran dari mesjid-mesjid lainnya untuk membuat bank syariah di mesjid-mesjid mereka. Terutama yang berada di kota kabupaten/kota madya yang berdekatan, telah merasakan manfaat yang sangat besar bagi kemajuan ekonomi ummat. Apalagi secara langsung membantu pemerintah dalam peningkatan kegiatan ekonomi, pengurangan pengangguran dan penambahan pendapatan negara.
Insyaallah dengan bantuan Allah SWT dan niat tulus pastilah tak ada halangan yang merintangi dengan terlalu berat, kecuali tak mau untuk mewujudkannya. Telah ada ide yang dipaparkan dengan begitu mendetailnya, mulai dari persoalan strategi dalam hal sistem dan struktur pendukung hingga pada penggambaran potensi yang bisa diraih. Jadi harapan kedepan, semoga mesjid juga menjadi tempat yang paling menyegarkan dan bernilai ibadah bagi kegiatan perekonomian terutama perbankan syariah. Sehingga kumandang “Ayo Ke Bank Ayo Ke Mesjid” mari sama-sama kita dengungkan disela-sela ajakan mari sholat dan mari merebut kemenangan. Semoga Allah SWT meridhoi segala pemikiran dan ikhtiar dari setiap ummatnya, Amien.
Wassalam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Diberdayakan oleh Blogger.
Tidak ada komentar
Posting Komentar