pengacara sirul makassar

Memperjuangkan Kebenaran dan Keadilan

86 Cleaning Service Bandara Hasanuddin Ajukan Bipartit didampingi LKBH Makassar Tuntut UMP

tanda terima surat permohonan Bipartit ke APS

Maros, Rabu, 21/4/2021 : 86 pekerja cleaning service yang bekerja di Bandara internasional Sultan Hasanuddin Makassar didampingi LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) mengajukan Bipartit kepada PT APS (Angkasa Pura Support) yang merupakan anak perusahaan dari PT Angkasa Pura 1(AP1).

Surat yang dilayangkan LKBH Makassar tersebut tertanggal Selasa, 20 April 2021 yang meminta diadakan Bipartit dengan alasan 86 pekerja digaji dibawah upah minimum propinsi, sudah bekerja diatas 8 tahun belum diangkat menjadi pegawai tetap dan menuntut pembayaran THR yang dibayarkan penuh.

"86 pekerja cleaning service ini memang kami dampingi untuk pengajuan Bipartit, karena pihak perusahaan APS tidak menjalankan amanah UU ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja dalam kebijakan UMP, THR dan pengangkatan pegawai," ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, Rabu, (21/4/2021).

Selain itu, LKBH Makassar juga meminta agar serikat pekerja yang dibentuk pekerja cleaning service ini yakni SPCS SHIAM (Serikat Pekerja Cleaning Service Sultan Hasanuddin Internasional Airport Makassar) diakui oleh perusahaan APS.

"Kasihan, serikat pekerja teman-teman pekerja cleaning service yang dibentuk sekitar 5 tahun lalu, belum mendapat pengakuan dan tempat yang layak oleh pihak Perusahaan APS," tambah Muhammad Sirul Haq yang juga ketua DPD Ferari Sulsel (Dewan Pimpinan Daerah Federasi Advokat Republik Indonesia Sulawesi Selatan).

LKBH Makassar dan 86 pekerja cleaning service yang tergabung dalam SPCS SHIAM ini berharap permohonan Bipartit kepada APS segera ditanggapi dan digelar mengingat lebaran sebentar lagi dimana pekerja wajib mendapatkan THR penuh sesuai UMP.

LBH Pospera Makassar Gugat Kapolda Sulsel ke PTUN Makassar

Keterangan Foto : Tim LBH Pospera Makassar, Muhammad Sirul Haq selaku Dewan Pembina LBH Pospera Makassar dan Agus Salim, AMD, BA, SH, selaku Ketua LBH Pospera Makassar di PTUN Makassar.


Selasa, 30/3/2021, MAKASSAR : LBH Pospera Makassar (Lembaga Bantuan Hukum Posko Perjuangan Rakyat) melayangkan gugatan kepada Kapolda Sulsel (Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan) melalui PTUN Makassar (Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar) dengan nomor perkara gugatan TUN (Tata Usaha Negara) 17/G/2021/PTUN.Mks atas keluarnya Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor : Kep/969/IX/2020 tanggal 30 September 2020 Tentang Pemberhentian Tidak terhormat dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia atas nama Bripka A Pangkat/NRP 80060900, Jabatan BA SAT TAHTI,  Kesatuan Polres Sidrap.


“Betul, kami dri LBH Pospera Makassar menggugat Kapolda Sulsel ke PTUN Makassar berkenaan surat PTDH, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat salah satu anggotanya yang bertugas di jajaran kepolisian Polres Sidrap, dengan nomor perkara 17 gugatan 2021,” ungkap Muhammad Sirul Haq, SH, Dewan Pembina LBH Pospera Makassar, di pengadilan PTUN Makassar, Selasa, 30/3/2021.


Gugatan LBH Pospera Makassar ini sementara berjalan di pengadilan PTUN Makassar dengan agenda sidang dismissal atau sidang persiapan, guna memeriksa kelengkapan berkas gugatan dari Penggugat Bripka A, anggota kepolisian Polres Sidrap yang dilakukan PTDH oleh Kapolda Sulsel selaku tergugat.


“Tahapan persidangan sementara berupa sidang persiapan, digelar untuk memperbaiki dan mengkoreksi gugatan penggugat agar jika pada sidang terbuka nantinya gugatan yang dibaca oleh kuasa hukum penggugat dari LBH Pospera Makassar telah mantap dan menyakinkan hakim,” ujar Agus Salim, Amd, BA, SH, Ketua LBH Pospera Makassar di pengadilan PTUN Makassar dibilangan jalan Raya Pendidikan.


Sebelum dilayangkan gugatan, pihak LBH Pospera Makassar telah lebih dulu melayangkan surat upaya administrasi sebagaimana ketentuan dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 75 yang mengharuskan adanya tindakan keberatan dari Penggugat sebelum melangkah ke pengadilan TUN Makassar.


“iya, kami sudah melayangkan upaya administrasi ke Kapolda Sulsel, namun setelah 2 bulan tidak mendapat tanggapan, kami menuju tahap selanjutnya yakni gugatan TUN, dengan harapan sesuai Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 77 ayat 5, karena upaya administrasi kami tidak ditanggapi, maka berkenan hakim sepantasnyalah mengabulkan gugatan kami dan mengembalikan Bripka A kembali bertugas di Polres Sidrap,” tambah Muhammad Sirul Haq, yang juga Ketua DPD Ferari Sulsel.


LBH Pospera Makassar sendiri selain menggugat Kapolda Sulsel, akan membawa persoalan ini pula ke Kapolri di Mabes Polri jalan Trunujoyo, karena berkaitan PTDH selayaknya yang memutuskan perkara pemecatan bukanlah kewenangan Kapolda Sulsel melainkan Kapolri yang pertama kali mengangkat Bripka A.


“Semoga gugatan kami ini dikabulkan hakim PTUN Makassar kedepannya, dan kami juga akan membawa persoalan ini ke Kapolri di Jakarta, agar klien kami tidak tersalimi dengan tindakan Kapolda Sulsel,” ujar Agus Salim.



Press Release:LKBHM Desak Asperindo Boikot Kedatangan Jokowi dan Pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah di Makassar dengan Mogok Pengiriman Barang Kargo Bandara Hasanuddin

Press Release

LKBHM Desak Asperindo Boikot Kedatangan Jokowi dan Pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah di Makassar dengan Mogok Pengiriman Barang Kargo Bandara Hasanuddin

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar (LKBHM) desak Asosiasi Pengusaha Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) boikot kedatangan Jokowi di Makassar berkaitan Muktamar  Muhammadiyah dengan mogok pengiriman barang kargo di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Desakan ini berkaitan tindakan otoriter Dirjenhubud menerbitkan Surat Perihal Peringatan Keamanan Angkutan Kargo, bernomor AB.201/24/D/DRTJU/SIKP.2015, tertanggal Jakarta 25 Juli 2015 yang ditujukan ke Dirjen Pos dan Telekomunikasi Kemenkominfo, Otoritas Bandara Sultan Hasanuddin, Direktur Utama Angkasa Pura Pusat,  PT Angkasa Pura I Makassar, dan General Manager Angkasa Pura Logistik Makassar, yang isinya melarang seluruh barang anggota Asperindo untuk dilayani telah membuat perekonomian Indonesia kacau balau dan mengganggu penerbangan seluruh Indonesia yang terhubung ke Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

"Surat itu akan membuat seluruh penerbangan di Indonesia akan kacau balau, karena maskapai menerima pengiriman barang melalui pesawat mereka dimana setiap pesawat dari Indonesia timur ke Indonesia barat pasti melalui Bandata Sultan Hasanuddin. Seluruh barang kargo akan terhenti bahkan mengakibatkan perekonomian negara ini amburadul," ungkap Achmad Ilham, anggota LKBHM, Sabtu 1 Agustus 2015.

Bahkan termasuk pengiriman barang panitia Muktamar Muhammadiyah dan ekspor dari Sulawesi Selatan dan Indonesia Timur yang melalui Bandara Sultan Hasanuddin akan terhenti, karena seluruh perusahaan kargo di Makassar adalah anggota Asperindo (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia).

LKBHM meminta agar Asperindo DPW Sulsel mendesak Presiden Jokowi memecat Menteri Perhubungan, Direktur Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Direktur Utama PT Angkasa Pura Pusat, General Manager PT Angkasa Pura I Makassar, General Manager PT Angkasa Pura Logistik, dan Kepala Otoritas Bandara Sultan Hasanuddin. Dan Jokowi memerintahkan Kepada Bareskrim Polri agar mengusut korupsi yang terjadi berkaitan bongkar muat barang kargo udara melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Kontak Person : LKBHM, Achmad Ilham 082393852587 / 085242752603

Dukung Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menjadi Menteri Hukum dan HAM pada kabinet Jokowi Jeka, dengan cara :

Dukung Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menjadi Menteri Hukum dan HAM pada kabinet Jokowi Jeka, caranya :

1. Bukalah link ini : https://docs.google.com/forms/d/14sBGBHq82F2ST6b0I8MzQ0db6gXYxygEkO2Xh1iG8G0/viewform

2. Pada kolom pertanyaan Menteri Hukum dan Ham, pilihlah pada kolom yang kosong dan tuliskan nama lengkap Bang TSH "Tjoetjoe Sanjaya Hernanto, SH, MH"

3. Anda harua mengisi lengkap seluruh pertanyaan lain untuk menyempurnakan dukungan ini.

Hal ini penting karena :

A. Kebutuhan akan segera disahkannya RUU Advokat
B. Figur yang konsisten mengawal RUU Advokat
C. Figur yang cepat dan baik dalam bertindak
D. Bersih dari unsur korupsi.

Ayo lakukan demi kemajuan advokat Indonesia...merdeka!

Ibrahim Massidenreng Mamat Junaedi Advokat — bersemangat , bersama Achir Muchram dan 15 lainnya di LKBH Makassar.

Sebarkan, maka anda peduli dan mendukung perubahan yang lebih baik....

#daengpengacara masih menunggu Anda untuk bergabung di Twitter...

 
Top corners image
     
 
   
 
 
 

#daengpengacara masih menunggu Anda untuk bergabung di Twitter...

 
 
Terima undangan
 
     

#daengpengacara mengirimi Anda undangan

 
Top corners image
     
 
   
 
 
 

#daengpengacara mengundang Anda untuk bergabung di Twitter!

 
 
Terima undangan
 
     

#daengpengacara masih menunggu Anda untuk bergabung di Twitter...

 
Top corners image
     
 
   
 
 
 

#daengpengacara masih menunggu Anda untuk bergabung di Twitter...

 
 
Terima undangan
 
     
Diberdayakan oleh Blogger.